Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia Ingatkan PKS Buang Limbah Kemedian Sungai
Eternityhukumnews.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, pada meeting gabungan anggotanya Sabtu 17/5/2025 bertempat di aula kantor bersama Telanai Kota Jambi. Dalam paparannya, Hamdi menjelaskan SOP pengolahan limbah di PKS.
Menurut Hamdi Zakaria, SOP kolam IPAL limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) meliputi beberapa tahapan, mulai dari pengumpulan limbah, pengolahan fisik (pemisahan minyak dan padatan), pengolahan biologis (kolam anaerobik, aerobik), hingga pembuangan air limbah yang sudah terolah ke lingkungan dengan memenuhi baku mutu.
SOP juga mencakup pemantauan dan pengendalian mutu air limbah, serta tindakan korektif jika terjadi masalah, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria juga jelaskan urutan pengolahan pada kolam limbah, menurut Hamdi urutan pengolahan diantaranya,
1. Pengumpulan Limbah,
Limbah cair dari berbagai proses produksi PKS, seperti pembersihan buah, pemerasan minyak, dan pencucian peralatan, dikumpulkan dalam waduk atau saluran pengumpul.
Air limbah kemudian diarahkan ke IPAL untuk pengolahan lebih lanjut.
2. Pengolahan Fisik,
Pemisahan Minyak, Air limbah yang masih mengandung minyak sawit atau lemak dari proses produksi dipisahkan menggunakan metode pemisahan minyak, seperti tangki pengendap minyak atau pemisahan dengan menggunakan koagulan.
Penyaringan:, Partikel padatan besar dan lumpur dipisahkan melalui proses penyaringan untuk mencegah kerusakan pada peralatan selanjutnya.
3. Pengolahan Biologis,
Pada Kolam Anaerobik minsalnya, Limbah cair diolah dalam kolam anaerobik, yaitu kolam yang tidak memiliki oksigen, sehingga bakteri anaerob dapat menguraikan bahan organik dalam limbah.
Kalau Kolam Aerobik minsalnya, Limbah cair kemudian dipindahkan ke kolam aerobik, yaitu kolam yang mengandung oksigen, sehingga bakteri aerobik dapat menguraikan bahan organik sisa.
Setelah itu kata Hamdi, Sirkulasi Lumpur Aktif, Dalam beberapa sistem IPAL, lumpur aktif yang mengandung bakteri dapat disirkulasikan kembali ke kolam aerobik untuk meningkatkan efektivitas penguraian limbah.
4. Pengendapan,
Setelah proses penguraian biologis, lumpur yang terbentuk akan mengendap di dasar kolam.
Lumpur ini dapat diolah lebih lanjut atau dibuang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Pembuangan:
Air limbah yang sudah terolah akan dibuang ke saluran pembuangan atau lingkungan sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan.
Pembuangan air limbah harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti standar pH, COD, BOD, dan TSS.
6. Pemantauan dan Pengendalian Mutu,
Kualitas air limbah perlu dipantau secara berkala untuk memastikan bahwa air limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
Pengukuran parameter seperti pH, COD, BOD, TSS, dan NH3-N dilakukan secara berkala, penjelasan Hamdi.
Kemudian kata Hamdi, Tindakan korektif, seperti penyesuaian dosis pengolahan atau penggunaan teknologi tambahan, dapat dilakukan jika terjadi masalah.
Sekedar untuk tambahan ungkap Hamdi,
SOP kolam IPAL juga perlu mencakup prosedur pemeliharaan dan perawatan, termasuk pembersihan kolam, pemantauan kualitas air, dan tindakan korektif jika terjadi masalah.
Penggunaan teknologi seperti MicrobeLift atau bakteri lain dapat membantu mempercepat proses penguraian limbah dan menjaga kualitas air.
Tindakan mitigasi juga diperlukan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat limpahan air limbah.
Penggunaan pupuk organik dari air limbah yang telah diolah dapat menjadi alternatif yang ramah lingkungan dan memberikan manfaat ekonomi.
Dengan SOP yang baik, proses pengolahan limbah PKS dapat berjalan efisien dan efektif, sehingga dapat memenuhi standar baku mutu dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, ungkap Hamdi Zakaria.
Cairan limbah PKS dari kolam pertama mengalir sampai ke kolam terakhir, harus melalui proses selama 162 hari. Dengan demikian, standar bakumutu air sesuai dengan yang diharapkan, kata Hamdi.
Hamdi juga katakan, cairan Ipal yang dibuang Kemedian sungai, standar bakumutu air harus sesuai dengan standar bakumutu. Kandungan Bod 100 Mili liter perlitar airnya dan COD 350 Mili liter perliter air limbahnya, setelah sampai ke aliran air sungai tersebut.
Jika kadar bakumutu limbah diatas angka tersebut, maka spesies air akan berakibat punah. Ikan ikan bisa saja mandul mestipun masih hidup, plangton akan mati, begitulah pengaruh keganasan jika larutan Ipal tidak sesuai dengan SOP yang disalurkan ke median sungai, tutup Hamdi Zakaria, A.Md.
Dalam meeting singkat ini, Hamdi berharap kepada seluruh anggotanya yang tersebar diseluruh kabupaten yang ada di provinsi Jambi, agar bisa memantau aliran sungai disetiap area PKS yang ada, agar bisa memperkecil resiko pencemaran.
(Ardani Zaidan)
Hamdi Zakaria, A.Md
TMPLHK Indonesia
Komentar
Posting Komentar