Jumat, 08 Mei 2026

Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

 



Eternityhukumnews.com POLRESTA JAMBI_ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari.


"Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel", ujarnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos.


Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium


"Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Ardani zaidan 

Kapolres Merangin Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informas




Eternityhukumnews.com Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Merangin Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Patrolihukum86.com, MERANGIN — Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan media, Kapolres Merangin menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Merangin, Jumat (8/5/2026).



Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H., jajaran pejabat utama Polres Merangin, serta sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Merangin.



Dalam sambutannya, Kapolres Merangin menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.


“Melalui kegiatan Coffee Morning ini, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik antara Polres Merangin dengan rekan-rekan media. Pers merupakan mitra penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.



Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga sinergi antara kepolisian dan insan pers harus terus dijaga dengan baik.


Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi. Dalam suasana penuh kekeluargaan, para jurnalis turut menyampaikan masukan, saran, serta harapan terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Polres Merangin.


Salah satu perwakilan insan pers Kabupaten Merangin, Frengky menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Merangin yang terus membuka ruang komunikasi dengan media.


“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini karena dapat memperkuat hubungan baik antara media dan kepolisian. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi kepada masyarakat juga dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan berimbang,” ungkap salah seorang jurnalis yang hadir.


Sementara itu, perwakilan media lainnya Sarfandi menilai kegiatan Coffee Morning menjadi langkah positif dalam membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dan insan pers di daerah.


“Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang menyejukkan dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya


Kapolres berharap hubungan baik yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan guna menciptakan pemberitaan yang berimbang, terpercaya, dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat.


Kegiatan Coffee Morning ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Polres Merangin dan insan pers Kabupaten Merangin.


Ardani



Rabu, 06 Mei 2026

*Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber*


Eternityhukumnews.com Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu  (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.


Kapolri mengungkapkan, penghargaan


Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.


“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.


Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.


“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.


Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.


“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.


Ardani zaidan 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aset Desa, Warga Bukit Pemuatan Didampingi FRIC Sudah Laporkan Kades ke Inspektorat Tebo

 



​Eternityhukumnews.com, Tebo, 6 Mei 2026 – Masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, didampingi oleh Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, kepada Inspektorat Kabupaten Tebo. Laporan ini dilayangkan terkait serangkaian dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.


​Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan tindakan sang Kades.


​Poin-Poin Dugaan Pelanggaran

​Laporan tersebut mencakup beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Superi, antara lain:

​Pungutan Liar (Pungli): Dugaan praktik pungutan liar terkait operasional portal jalan desa.


​Penyalahgunaan Hutan: Pembangunan fasilitas dan penerbitan supradik di kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Kehutanan RI.


​Perusakan Aset Desa: Perobohan gedung eks aset transmigrasi yang seharusnya menjadi aset desa dan dikelola untuk kepentingan publik tanpa seizin Bupati atau bagian aset.


​ Adanya indikasi penjualan tanah restan desa secara sepihak yang melanggar aturan tata kelola aset desa.


​Dasar Hukum Pelaporan

​Laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan dan aset desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.


​Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset desa yang wajib diikuti.


​Terkait dugaan tindak pidana perusakan barang atau aset milik umum/negara.

​Potensi Sanksi

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika hasil audit dan investigasi Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran, maka terlapor terancam sanksi sebagai berikut:


​Sanksi Administratif, Teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Kepala Desa sesuai aturan perundang-undangan.


​Sanksi Pidana nya, Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam merugikan keuangan negara atau masyarakat, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum kepolisian/kejaksaan untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.


​​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama perwakilan FRIC Jambi menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas:


​Kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Diharapkan untuk segera melakukan audit investigatif secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh poin laporan yang disampaikan.


​Kepada Bupati Tebo, Masyarakat memohon agar Bupati dapat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat dengan tegas. Jika terbukti bersalah, warga mengharapkan pemberian sanksi yang setimpal, termasuk pencopotan jabatan, guna memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


​"Kami berharap Inspektorat bekerja profesional tanpa intervensi. Keadilan harus ditegakkan demi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tutup Hamdi Zakaria.


Kades Bukit Pemuatan, saat dimintai keteranganya, belum berhasil dijumpai, tanggapan dari Kades Superi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang. Media selalu membuka ruang kepada kades untuk mengkoreksi atau menanggapi terkait pemberitaan.

Ardani zaidan 

Senin, 27 April 2026

Diduga Pemdes Bukit Pemuatan Terbitkan Ratusan Supradik di Hutan Kawasan


Eternityhukumnews.com, Tebo - Desa Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai


Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saat ini dipimpin seorang Kepala Desa Superi.


Menurut masyarakat Desa, dalan kepemimpinan nya, terkesan arogan dan bertidak dalam keputusan tanpa pikir pikir, ungkap masyarakat.


Masyarakat mengatakan, ada 3 gedung eks transmigrasi yang merupakan aset desa dirobohkan tanpa seizin Bupati.


Dibawah kepemimpinannya, sudah merekrut 3 RT tambahan warga perambah HP menjadi warga desa Bukit Pemuatan.


Kades juga telah menerbitkan ratusan supradik di atas hp, ungkap warga.


Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan dan Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, ada dasar Hukum Utama

​Segala tindakan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus tunduk pada regulasi berikut,

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya).

​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


​Permendagri No. 113 Tahun 2014 (dan pembaruannya No. 20 Tahun 2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Aset Desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan ​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ungkap Hamdi Zakaria.


​Analisis Pelanggaran Hukum

​Berdasarkan rincian kejadian, berikut adalah potensi pasal-pasal yang dilanggar.


​Penghapusan Aset Tanpa Izin (Gedung Eks Transmigrasi)

​Sesuai Pasal 10 Permendagri No. 1/2016, penghapusan atau pemindah tanganan aset desa berupa bangunan/tanah harus melalui Musyawarah Desa dan mendapatkan persetujuan Bupati.


​Dugaan Pelanggaran nya, Penyalahgunaan wewenang dan pengrusakan barang milik negara/desa.

​Pasal: Pasal 406 KUHP (Penghancuran/Pengrusakan Barang) atau Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama, ungkap Hamdi.


​Terkait Penerbitan Sporadik di Kawasan Hutan & Rekrutmen Perambah

​Hutan kawasan adalah milik negara yang tidak boleh dialihkan fungsinya tanpa izin Menteri LHK.

​Dugaan Pelanggaran nya Pemalsuan surat (sporadik) dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.


Pada ​Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen) dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Pejabat yang menerbitkan izin di dalam kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.


​Menurut Hamdi Zakaria, jika terjadi Jual Beli Tanah Restan

​Tanah restan (sisa pembagian lahan transmigrasi) biasanya berstatus aset negara/daerah/desa.

​Dugaan Pelanggaran nya, Penjualan aset yang bukan miliknya.

​Pasal: Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaaat) ungkap Hamdi Zakaria.


Diduga ada pungli di jalan desa, ada 2 portal yang memungut retrebusi 50 ribu untuk armada Ps dan 25 ribu untuk armada kecil. Pungli ini sendiri terindikasi pelanggaran terhadap UU no 1 tahun 2022 (HKPD) Pajak dan retrebusi daerah juga UU no 6 tahun 2016 tentang desa.


​Pada kasus Mark-up Dana Desa (DD) dan Penyalahgunaan SiLPA

​Dana Desa adalah keuangan negara. Setiap kelebihan anggaran yang tidak dikembalikan ke kas (SiLPA) atau penggelembungan harga adalah kerugian negara.

​Dugaan Pelanggaran nya, Tindak Pidana Korupsi.

​Pasal: Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara jika terbukti memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ancaman Sanksi Bagi Pemdes, sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat akumulatif (bisa keduanya),

​Sanksi Administratif:

​Teguran lisan/tertulis.

​Pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa.


​Pemberhentian Tetap secara tidak hormat oleh Bupati.

​Sanksi Pidana:

​Pidana Penjara: Tergantung pasal yang terbukti (Tipikor minimal 4 tahun atau 1 tahun untuk penyalahgunaan wewenang), ungkap Hamdi.


​Juga ada ancaman denda, Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.


​Ada Kewajiban Pemdes mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul, Kata Hamdi Zakaria.


​ada pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pengawasan

​Secara hierarki, pihak-pihak ini wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan:


Pihak Pengawas Peran dan Tanggung Jawab

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Melakukan pengawasan kinerja Kades dan menampung aspirasi warga terkait kejanggalan pembangunan.


Camat Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan serta aset desa di wilayahnya.


Inspektorat Daerah Auditor internal pemerintah daerah yang berwenang melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa.


Dinas PMD Memberikan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap tata kelola desa.


APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor Polres/Kejaksaan Negeri dapat bertindak jika ada laporan masyarakat atau temuan kerugian negara, ungkap Hamdi Zakaria.



Kami dari Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, akan turun ke lokasi mencari bukti, ingin mendampingi masyarakat memiliki bukti kuat (dokumen sporadik, foto gedung sebelum/sesudah roboh, atau Rencana Anggaran Biaya/RAB fisik).


Jadi langkah terbaik kami nanti adalah melaporkan hal ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten atau langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar segera dilakukan audit investigatif, guna mempertanggung jawabkan konsekwensi dari tindakan, ungkap Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.


Kades Superi, saat ditemui di kantor desa pada Senin 27/4/2026, tidak berada di kantor, saat disambangi di kediamannya di RT 12, kades juga sedang tidak berada di kediamannya.


Redaksi.

Minggu, 19 April 2026

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.


Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.


 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.


Redaksi

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas⁷


Eternityhukumnews.com, Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). 


Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Dir Intelkam Kombes Pol. Yuli Haryudo, Kabid Propam Kombes Pol. Darno, Dirsamapta Kombes Pol. Mulia Prianto, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar beserta jajaran.


Dalam arahannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali menegaskan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi balap liar dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.


“Kita mencegah aksi balap liar dan tindak kriminal lainnya yang dapat meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Selain itu, kita juga memberikan imbauan keselamatan kepada para pemuda dan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah mulia agar generasi muda memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Wakapolda.


Ia juga menambahkan bahwa penanganan balap liar bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. “Kita harus bersama-sama mencari solusi agar para remaja dapat menyalurkan bakatnya secara positif sehingga tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” tambahnya


Lebih lanjut Wakapolda menambahkan pada kegiatan ini diturunkan sebanyak 367 personel yang terdiri dari personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk melaksanakan pengamanan.


Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan, seperti pusat keramaian Tugu Keris, kawasan arena MTQ yang kerap dijadikan lokasi balap liar, serta lokasi-lokasi yang terindikasi rawan kejahatan. Patroli ini dilaksanakan guna mengantisipasi balap liar serta berbagai tindak kriminal yang dapat mengganggu kamtibmas,” ungkap Wakapolda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD ini merupakan langkah konkret Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang berpotensi meningkatnya aktivitas masyarakat.


“Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar dan kejahatan jalanan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kehadiran Polri tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Jambi tetap terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif.


Ardani zaidan 


Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

  Eternityhukumnews.com POLRESTA JAMBI_ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyal...