Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Jumat, 05 Juni 2026

Ketum FRIC H.Dian Surahman Kawal Kasus Paoman Indramayu : Diminta Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa

 


Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H.Dian Surahman, turun tangan langsung memantau dan mengawal ketat jalannya proses persidangan kasus dugaan pembunuhan keji di Paoman, Indramayu. Langkah ini diambil guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa celah.


Dengan nada bicara yang lugas dan berwibawa, Ketum FRIC mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, Ia menegaskan, jika dalam persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka tidak ada kata ampun bagi mereka.


“Kami mengutuk keras perbuatan keji ini, Jika nanti di pengadilan terbukti bersalah, kami menuntut hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati! Ini harus menjadi peringatan keras agar tindakan sekejam dan sebejat ini tidak akan pernah terulang lagi di bumi Indonesia,” tegas Dian Surahman dengan penuh penekanan.


Kawal Total Lewat Udara dan Darat

Komitmen FRIC dalam mengawal kasus Paoman Indramayu ini tidak main-main, Sebagai pimpinan tertinggi, Ketum secara konsisten memonitoring dan memberikan dukungan penuh (support), khususnya kepada tim FRIC wilayah Jawa Barat yang berada di garda depan.


* Pengawalan dilakukan secara komprehensif melalui berbagai lini,

Media Massa & Pemberitaan, Memastikan kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan transparan.


* Media Sosial , Memantau opini publik serta mengedukasi netizen agar mengawal kasus ini secara sehat.


* Edukasi Lapangan , Turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum dan menjaga kondusivitas.


Apresiasi Kinerja Profesional Polda Jabar dan Tim INAFIS , Di sisi lain, Ketum FRIC juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang telah bergerak cepat membantu mengungkap kasus ini, Apresiasi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.


Menurut H. Dian Surahman, sistem penyidikan yang diterapkan oleh tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) bekerja dengan sangat profesional, ilmiah, dan akurat,

“Sistem yang diterapkan oleh INAFIS dan proses penyidikan oleh jajaran Polri di wilayah Polda Jabar sangat luar biasa baik, Kerja keras dan profesionalitas mereka dalam mengumpulkan bukti-bukti ilmiah patut diacungi jempol, Kami akan terus mengawal proses ini hingga vonis akhir dijatuhkan,” pungkasnya.


Redaksi 

Kamis, 04 Juni 2026

Ketum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Tegaskan Organisasi Sebagai Rumah Bersama Yang Hidup Dan Bermakna




Eternityhukumnews.com | Jakarta, 5 Juni 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Dian Surahman menyampaikan pandangan penting mengenai arah dan esensi keberadaan organisasi dalam pertemuan internal yang diadakan hari ini. Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa FRIC bukanlah sekadar wadah yang memiliki banyak anggota namun tidak memiliki tujuan, nilai, atau kegiatan yang nyata.

 

“Organisasi kita ini adalah milik kita bersama. Intinya, FRIC harus menjadi rumah yang ramai dan ada isinya—bukan hanya ramai karena banyak orang yang tergabung, namun kosong tanpa makna, tanpa kegiatan yang bermanfaat, dan tanpa hasil yang nyata bagi masyarakat maupun anggotanya,” ujar Ketua Umum FRIC.

 

Pernyataan ini menegaskan komitmen organisasi untuk memastikan setiap elemen dan keanggotaan memiliki peran, kontribusi, dan tujuan yang jelas. FRIC bertekad untuk menambah dan mengisi program kerja yang relevan, aksi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta nilai-nilai yang menyatukan seluruh anggotanya dalam satu tujuan bersama.

 

Menurut Ketua Umum, prinsip ini menjadi landasan agar FRIC dapat tumbuh menjadi organisasi yang tidak hanya dikenal secara luas, tetapi juga diakui manfaatnya. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil, setiap kegiatan yang dilaksanakan, dan setiap keputusan yang diambil selalu bertujuan untuk menjadikan rumah bersama ini penuh dengan manfaat, semangat, dan hasil yang nyata,” tambahnya.

 

Pernyataan ini disampaikan sebagai arahan bagi seluruh jajaran pengurus dan anggota FRIC untuk terus bekerja sama, berpartisipasi aktif, dan mengisi keberadaan organisasi dengan kontribusi yang bermakna, sehingga FRIC tetap menjadi wadah yang hidup, berkembang, dan memberikan dampak positif bagi Indonesia.


Lebih jauh lagi ketua umum Fric sampaikan agar kita lebih lagi jaga persatuan dan kesatuan dan lebih kompak lagi dari sebelumnya guna kita bisa lebih lagi berdampak dan terasa di masyarakat.

Redaksi

Skakmat! Bukti Ilmiah INAFIS Hancurkan Narasi ‘Cuci Tangan’ Ririn dalam Kasus Paoman Indramayu




Eternityhukumnews.com, INDRAMAYU – 05/06/2026  - Tabir kebohongan dalam kasus dugaan tindak pidana di Paoman, Indramayu, perlahan namun pasti mulai runtuh, Memasuki sidang ke-15 perkara pidana Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dengan terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno, posisi terdakwa semakin tersudut, Kombinasi bukti ilmiah, rekaman digital, dan kesaksian ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IA, Kamis (5/06/2026), membuat kubu terdakwa tidak berkutik.


Pernyataan Tegas Kabid Humas Polda Jabar Menanggapi jalannya persidangan yang krusial tersebut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen kepolisian dalam menyajikan pembuktian yang tidak terbantahkan.


"Tim penyidik ( INAFIS ) memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel melalui scientific crime investigation, Bukti-bukti yang dihadirkan di persidangan—mulai dari analisis INAFIS, rekaman CCTV, hingga pemeriksaan digital forensik pada ponsel—merupakan fakta hukum yang objektif, bukan sekadar asumsi," tegas Kombes Pol Hendra Rochmawan, Jumat (5/6/2026).


Beliau juga menambahkan bahwa upaya penyangkalan dari kubu terdakwa adalah hal yang lumrah dalam hak pembelaan, namun fakta di lapangan berbicara lain, "Bukti visual dan digital yang diputar di depan majelis hakim memberikan gambaran jelas dan tidak terbantahkan mengenai rangkaian peristiwa. 


Keterlibatan aktif terdakwa Ririn bersama Priyo, baik dalam penanganan alat bukti maupun saat proses penanduan korban Budi yang di buka di cctv, sudah menggugurkan narasi bahwa terdakwa tidak mengetahui kejadian tersebut."


Tinjauan Fakta dan Proses Persidangan

Sidang yang berlangsung padat ini dihadiri lengkap oleh Majelis Hakim, JPU, serta Penasihat Hukum terdakwa. Berdasarkan jalannya persidangan, terdapat tiga poin krusial yang menjadi titik balik runtuhnya pembelaan terdakwa.


Temuan Alat Bukti Palu Godam Saksi ahli dari tim INAFIS memaparkan hasil rekonstruksi yang mengejutkan, Palu godam yang menjadi barang bukti vital ternyata bukan di bawa Priyo akan tetapi tersimpan di dalam tas di bagian tengah sepeda motor, bukan dibawa oleh saksi/pelaku lain bernama Priyo sebagaimana narasi yang coba dikesankan sebelumnya, Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan yang matang dan penanganan alat yang diketahui langsung oleh terdakwa.


Bukti Visual Digital yang Autentik Suasana persidangan semakin menyudutkan terdakwa saat JPU memutar rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan video rekonstruksi resmi dari INAFIS, Bukti visual ini secara runtut menyatukan puzzle kronologi kejadian, termasuk memperlihatkan keterlibatan langsung Ririn saat proses penanduan korban Budi.


Isi Ponsel (Cellebrite) yang Mematikan

Pukulan telak bagi pertahanan Ririn terjadi saat isi ponsel miliknya dibuka di hadapan majelis hakim. Hasil ekstraksi data digital forensik tersebut memuat petunjuk sangat krusial yang diprediksi akan membuka motif dan fakta baru yang selama ini disembunyikan oleh terdakwa.


Kepanikan Kubu Terdakwa Menjelang Tuntutan Merespons rentetan bukti kuat dari JPU, Penasihat Hukum terdakwa, Toni, tampak mencoba melakukan manuver pembelaan di luar persidangan, Toni menyatakan bahwa kliennya menolak mengakui hasil pemeriksaan ponsel (cellebrite) tersebut dengan dalih nomor yang diperiksa adalah operator Telkomsel, sementara Ririn mengaku hanya menggunakan kartu Three (3).


Namun, langkah pembelaan ini dinilai sebagai bentuk kepanikan murni untuk mengalihkan perhatian publik dan hakim. Terlebih, Toni mengakui bahwa hingga saat ini, baik dari pihak majelis hakim maupun pihaknya sendiri belum menghadirkan ahli ITE atau forensik digital tandingan untuk menguji validitas bukti tersebut secara sah.


Dengan waktu yang semakin mepet menuju sidang agenda pembacaan tuntutan, kubu terdakwa tampaknya kesulitan mencari celah hukum. "Jika ada kesempatan, kami akan diskusi dengan tim untuk sidang selanjutnya. Tapi waktunya mepet dengan sidang tuntutan," aku Toni secara tersirat.


Sidang kasus Paoman Indramayu ini kini menjadi perhatian penuh publik, Melalui kekuatan bukti ilmiah (INAFIS) dan digital forensik yang dihadirkan, kepalsuan yang sempat dibangun perlahan runtuh, menuntun persidangan menuju keadilan yang sesungguhnya bagi korban satu keluarga di paoman Indramayu.

Redaksi

Kapolres Tanjab Timur Hadiri Wisuda Akbar di Ponpes Al-Kautsar Kecamatan Dendang*




Eternityhukumnews.com, Tanjab Timur - Acara Wisuda Akbar di Ponpes Al-Kautsar Desa Sidomukti Kecamatan Dendang dihadiri sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., Pimpinan Pondok Pesantren Darul Arifin Dr. KH. Zainul Arifin, M.Ed., M.A., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanjung Jabung Timur H. Muhammad Ikbal, S.Ag., M.H., serta Camat Dendang Hermawan, S.E., Kamis (4/6/2026)


Kapolres Tanjung Jabung Timur bersama para tamu undangan turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya Wisuda Akbar yang menjadi momentum penting dalam dunia pendidikan dan pembinaan generasi muda di lingkungan pondok pesantren.


Dalam kegiatan tersebut, para peserta dan tamu undangan mengikuti seluruh rangkaian acara dengan tertib. Kehadiran aparat kepolisian di lokasi turut memberikan rasa aman sekaligus mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama berlangsungnya kegiatan.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut mendapat pengamanan dari personel kepolisian guna memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman, tertib, dan lancar. Pengamanan dipimpin oleh IPTU Sunarto bersama delapan personel lainnya, yakni AIPTU Zulyan, AIPTU Zeki, AIPDA Eko Bayu, AIPDA Zulrizal, AIPDA Guswarman, BRIPKA Doni Iskandar, BRIPKA Deni, dan BRIPKA Arbian.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian acara berakhir sekitar pukul 13.15 WIB dalam keadaan lancar.


Dengan berakhirnya kegiatan tersebut, personel pengamanan memastikan seluruh peserta dan tamu undangan dapat meninggalkan lokasi dengan aman, sehingga pelaksanaan Wisuda Akbar di Pondok Pesantren Al-Kautsar berjalan sukses sesuai dengan yang diharapkan.


Redaksi

*Tingkatkan Profesionalisme, Polda Jambi Gelar Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas TA 2026*




Eternityhukumnews.com Jambi – Polda Jambi menggelar kegiatan Pembukaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Gabungan Bidang Hukum (Bidkum) dan Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Tahun Anggaran 2026 di Aula Lantai III Gedung Siginjai Polda Jambi, Kamis (4/6/2026).


Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali, S.I.K., S.H., dan dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H., para Pejabat Utama Polda Jambi, para Kasat Reskrim, Kasat Resnarkoba Polres jajaran, para Kasi Kum dan Kasi Humas Polres jajaran yang mengikuti secara virtual dan personel PPID satker Polda.


Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Albert Aries, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Dr. Mochammad Farisi, LL.M., dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi.


Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Benny Ali menyampaikan bahwa Bidkum Polda Jambi harus mampu menjadi pusat penggerak (centre of gravity) dalam transformasi hukum pidana nasional di lingkungan Polri, khususnya di wilayah Polda Jambi.


“Melalui Rakernis Gabungan dan Penyuluhan Hukum ini, saya berharap seluruh peserta tidak hanya meningkatkan kapasitas dan kompetensi melalui pengayaan pengetahuan dari para narasumber, tetapi juga mampu memberikan masukan dan rekomendasi kepada pimpinan terkait dinamika transformasi hukum pidana nasional,” ujarnya.


Selain itu, Wakapolda juga menekankan pentingnya peran Bidhumas sebagai wajah dan garda terdepan Polri dalam membangun kepercayaan publik di tengah perkembangan masyarakat digital yang menuntut kecepatan, keterbukaan, dan akurasi informasi.


“Saya berharap Bidkum dan Bidhumas Polda Jambi mampu menjadi penggerak utama dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional serta penguatan komunikasi publik di lingkungan Polri demi keberhasilan pelaksanaan tugas pokok Polri dan terwujudnya program Asta Cita Pemerintah,” tambahnya.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam arahannya menegaskan bahwa perkembangan hukum saat ini mengarah pada konsep hukum yang progresif sehingga seluruh personel harus terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas.


Kapolda juga menekankan pentingnya peningkatan kemampuan komunikasi dan public speaking bagi personel, khususnya yang bertugas di bidang hukum maupun kehumasan.


“Bapak Kapolri memberikan penekanan agar setiap jajaran mampu merespons permasalahan lokal secara cepat dan tepat sehingga tidak berkembang menjadi permasalahan nasional,” tegas Kapolda.


Lebih lanjut, Kapolda mengingatkan seluruh peserta untuk selalu melaksanakan tugas secara profesional, humanis, serta membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.


Kegiatan Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026 berlangsung dengan rangkaian acara mulai dari laporan pelaksanaan kegiatan, penayangan video selayang pandang, penyampaian sambutan dan arahan pimpinan, pemberian plakat kepada narasumber, hingga sesi foto bersama.


Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan bahwa Rakernis Gabungan Bidkum dan Bidhumas merupakan momentum strategis untuk memperkuat sinergi dalam menghadapi tantangan tugas Polri yang semakin kompleks.


“Melalui Rakernis ini diharapkan seluruh personel Bidkum dan Bidhumas mampu meningkatkan kompetensi, profesionalisme, serta adaptif terhadap perkembangan hukum dan teknologi informasi. Sinergi yang kuat antara fungsi hukum dan fungsi kehumasan sangat penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Polri yang Presisi, menjaga kepercayaan publik, serta mewujudkan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Ia menambahkan, kemampuan komunikasi publik yang baik harus menjadi perhatian seluruh jajaran agar setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat dilakukan secara cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab.


Ardani zaidan 

Rabu, 03 Juni 2026

Sekda Muaro Jambi Safari Ramadhan di Masjid Darussaadah Pondok Meja

 



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono, memimpin agenda Tim Safari Ramadhan Pemerintah kabupaten Muaro Jambi di Masjid Darussaadah, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Jumat (27/02/2026).


Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda Safari Ramadhan 1447 Hijriah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk memperkuat silaturahmi antara pemerintah dan warga.



Sekda Budhi Hartono mengajak seluruh jamaah untuk memperkuat rasa syukur atas kesempatan menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Ia menekankan bahwa kehadiran pemerintah di tengah masyarakat bertujuan untuk menjalin kedekatan emosional sekaligus memastikan kondisi sosial di tingkat desa tetap kondusif.


Bantuan uang tunai Rp 10.000.000 diserahkan kepada Masjid Darussaadah, yang berasal dari Baznas sebesar Rp 5.000.000 dan CSR Bank Jambi Rp 5.000.000. Sekda Budhi berharap supaya kita semua dapat memaknai bulan suci ini dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif dan memperkuat tali silaturahmi. 

Ardani zaidan 

Wabup Junaidi H. Mahir Syafari Ramadhan di Desa Danau Kedap



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H mahir, melaksanakan Safari Ramadhan 1447 H/2026 M di Masjid Raudhatus Sa'adah, Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo, Jum'at, 27/02/2026 malam, Acara diawali buka puasa bersama, di lanjutkan sholat Magrib, Isya, dan Tarawih berjamaah.

Saya mengapresiasi pengelolaan Masjid Raudhatus Sa'adah dan mengajak masyarakat meningkatkan amal ibadah di bulan Ramadhan. Safari Ramadhan ini bertujuan mempererat silaturahim dan mendengarkan aspirasi masyarakat. pungkasnya

Pemerintah Muaro Jambi juga menyalurkan bantuan Rp 5 juta dari CSR bank Jambi dan 5 juta nya lagi dari Baznas bantuan untuk Masjid Raudhatus Sa'adah guna menunjang aktivitas ibadah. Bantuan diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Muaro Jambi kepada pengurus masjid.

Semoga setiap langkah kita membawa kebaikan dan keberkahan, Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kebersamaan dan keberkahan bagi masyarakat Muaro Jambi. Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan pembangunan yang merata hingga ke pelosok desa. ujar Wakil Bupati.


Ardani zaidan 


Ketum FRIC H.Dian Surahman Kawal Kasus Paoman Indramayu : Diminta Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa

  Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H.Dian Surahman, turun tangan langsung memantau dan menga...