Minggu, 19 April 2026

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.


Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.


 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.


Redaksi

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas⁷


Eternityhukumnews.com, Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). 


Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Dir Intelkam Kombes Pol. Yuli Haryudo, Kabid Propam Kombes Pol. Darno, Dirsamapta Kombes Pol. Mulia Prianto, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar beserta jajaran.


Dalam arahannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali menegaskan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi balap liar dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.


“Kita mencegah aksi balap liar dan tindak kriminal lainnya yang dapat meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Selain itu, kita juga memberikan imbauan keselamatan kepada para pemuda dan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah mulia agar generasi muda memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Wakapolda.


Ia juga menambahkan bahwa penanganan balap liar bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. “Kita harus bersama-sama mencari solusi agar para remaja dapat menyalurkan bakatnya secara positif sehingga tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” tambahnya


Lebih lanjut Wakapolda menambahkan pada kegiatan ini diturunkan sebanyak 367 personel yang terdiri dari personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk melaksanakan pengamanan.


Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan, seperti pusat keramaian Tugu Keris, kawasan arena MTQ yang kerap dijadikan lokasi balap liar, serta lokasi-lokasi yang terindikasi rawan kejahatan. Patroli ini dilaksanakan guna mengantisipasi balap liar serta berbagai tindak kriminal yang dapat mengganggu kamtibmas,” ungkap Wakapolda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD ini merupakan langkah konkret Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang berpotensi meningkatnya aktivitas masyarakat.


“Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar dan kejahatan jalanan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kehadiran Polri tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Jambi tetap terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif.


Ardani zaidan 


Jumat, 17 April 2026

Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik




Eternityhukumnews.com, Jambi – Polda Jambi menggelar kegiatan Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (17/4/2026)


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar serta dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta personel Polda Jambi dan jajaran baik secara langsung maupun virtual.


Dalam pengantarnya, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang bertujuan memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan.


“Audit kinerja ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah evaluatif dalam meningkatkan kualitas kinerja, tata kelola keuangan, serta sebagai upaya strategis meminimalisir potensi penyimpangan,” jelas Irwasda.


Ia juga mengungkapkan bahwa secara umum hasil audit tahun 2025 menunjukkan kinerja Polda Jambi sudah cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian, khususnya pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.


Selain itu, audit tahap I ini juga akan memeriksa penggunaan anggaran periode Januari hingga April 2026 guna memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.


Sementara itu, dalam arahannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan clean government dalam tubuh Polri.


“Pelaksanaan audit kinerja ini harus menjadi early warning sekaligus nilai tambah bagi organisasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta penyelenggaraan tugas Kepolisian,” tegas Kapolda.


Kapolda juga mengingatkan bahwa dinamika global saat ini, seperti konflik internasional, dapat berdampak pada kondisi ekonomi nasional yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti meningkatnya kriminalitas dan potensi konflik sosial.


Lebih lanjut, Kapolda menegaskan pentingnya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan humanis dan responsif, sejalan dengan tagline “Power is for Service”. 


“Seluruh jajaran harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk merespons pengaduan dengan cepat dan profesional, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan,” ujarnya.


Audit kinerja ini akan dilaksanakan selama 17 hari kerja dengan sasaran 28 Satker dan 10 Polres jajaran Polda Jambi, yang dilaksanakan oleh dua tim audit Itwasda.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi mendukung penuh pelaksanaan audit kinerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi.


“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa audit kinerja Itwasda merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan bahwa Kapolda Jambi juga menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk kooperatif dalam pelaksanaan audit serta menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.


“Melalui audit ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kinerja, mencegah potensi pelanggaran, serta memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.


Ardani zaidan 


Rabu, 15 April 2026

Kembali Desak Kejati untuk panggil dan periksa kadis pupr kota, MPRJ Kembali laporkan proyek di sinyalir cacat mutu



Eternityhukumnews.com. Kamis 16 April 2026 , MPRJ (masyarakat Peduli Rakyat Jambi ) Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Dimana Kedatangan nya kali ini terkait temuaannya pada pekerjaan dinas PUPR kota Jambi, yaitu Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05 Kel. 

Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 

Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 

Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79

Tahun Anggaran 2025


Saat di konfirmasi Bobto selaku Ketua MPRJ mengatakan hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi  yang di sinyalir Cacat mutu, 


Bobto menambahkan bahwa kegiatan tersebut yaitu kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 

05 Kel. Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 

Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 

Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79

Tahun Anggaran 2025 Di Duga Sarat akan Praktek mark up, Mulai Dari Pembuatan Pondasi, 

Pembesian, Timbunan, Sampai superstruktur Bangunan Penahan Tebing Di duga Di mark up Oleh 

Kontraktor Pelaksana Dengan Modus berat jenis agregat, kadar agregat gabungan antara pasir, sertu, 

Dan semen, Di produksi Di bawah Standar Mutu, Begitu Juga Dengan Jenis Besi Yang Di gunakan 

Yang Di Duga Mengunakan Besi Berkwalitas JSTY Yang Mudah Melar, Atau Berubah Bentuk Di bawah 

Tekanan Berat Beton Dan Arus Sungai,


Kemudian Begitu Juga Dengan Proses Pembuatan Pondasi Yang Di duga Memakai cerucuk Asal – asalan Di tanam Tidak Sesuai Kedalaman Yang Mana hal tersebut Sangat 

Penting untuk Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lunak agar Lebih Stabil Menahan Beban Bangunan

Di atasnya, Kemudian Pondasi Di duga Juga Tidak Di Perkuat Dengan Beton Bertulang Cakar Ayam 

Yang Berfungsi Memperkuat Struktur Tanah Lunak Dan Meningkatkan Stabilitas, Mencegah Retakan, 

Dan Menahan Gaya Lateral Pada Bangun , Sehingga Bangunan Pada Kedua Kegiatan Tersebut Di 

duga Cacat Mutu, Dapat Di Lihat Bahwa Bangunan Tersebut Sudah Mengalami Keretakan, Terjadi 

Pengkeroposan Dan Hal ini Tentunya Mengakibatkan Kerugian Negara, Serta Mengancam 

Keselamatan Masyarakat Sekitar, Tungkas Bobto 


Bobto kembali menegaskan atas nama undang - undang 1945 Dan Masyarakat, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah meminta pihak  

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 

Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Kabid Pengairan, Dan Kontraktor pelaksana  Yang Kami duga menjadi 

Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi Tersebut Tutup Bob to.


Dan Bob to kembali mengatakan bahwa temuan kami tersebut sudah kami laporkan kepada Kejati Pada PTSP Kejati Jambi tutup Bob to.


Redaksi 

Selasa, 14 April 2026

Ketum FRIC dan Sekjen DPP FRIC Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Rekrutmen Polri yang Bersih dan Transparan

 




Eternityhukumnews.com, Jakarta, 15 April 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Polri dalam menyelenggarakan proses rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dalam pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa rekrutmen Polri merupakan fondasi penting dalam membangun institusi yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh proses seleksi harus dijaga dari segala bentuk kecurangan, pungutan liar (pungli), maupun praktik percaloan.


“FRIC mendukung penuh langkah Polri dalam mewujudkan sistem rekrutmen yang bersih dan transparan. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” tegas H. Dian Surahman.

Senada dengan hal tersebut, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal jalannya proses rekrutmen agar tetap berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para peserta seleksi dan keluarga, untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” ujar H. Deden Hardening.


FRIC menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem rekrutmen yang adil dan berintegritas. Dukungan publik diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam memberantas praktik-praktik yang mencederai proses seleksi.


Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, FRIC optimistis bahwa proses rekrutmen dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas, profesional, serta siap mengemban tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.


Ardani zaidan 

Ditreskrimsus Polda Jambi Komitmen Laksanakan Atensi Presiden Tertibkan Penyalahgunaan Migas



FRIC-Jambi

Eternityhukumnews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk menertibkan dan menindak penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi di Wilayah Hukum Polda Jambi .


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K, M.H melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia S.I.K, M.H menegaskan " Polda Jambi siap melaksanan atensi Presiden dan Kapolri  menindak terkait penyalahgunaan migas di Provinsi Jambi (15/04/2026)


Polda Jambi saat ini telah melaksanakan penertiban dan himbauan kepada seluruh pelaku ilegal untuk tidak melaksanakan aktifitas penyalahgunaan migas , " jika membandel kita tindak tegas


Upaya terus dilakukan wujud komitmen Polda Jambi menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi minyak dan gas bersubsidi


Kami mengajak Masyakarat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran serupa


Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan Gas bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan tidak ada toleransi terhadap pelaku . Penegak. hukum dilaksanakan secara transparansi . Merupakan langkah nyata melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas energi di wilayah Provinsi Jambi " tegas KBP Taufik Nurmandia .


Sementara Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menjaga stabilitas energi di Provinsi Jambi , dan FRIC selalu mendukung upaya Polda Jambi jajaran melakukan penertiban dan penindakan penyalah gunaan Migas " tegas Dody


(penulis : Ardani zaidan 

Senin, 13 April 2026

Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali Kunjungan Kerja Ke Mapolres Bungo Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik




Eternityhukumnews.com, BUNGO - Wakapolda Jambi Benny Ali, S.I.K., S.H berkunjung ke Mapolres Bungo, Senin (13/04/2026).dalam rangka memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Polres Bungo. 


Kegiatan yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga ini dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Bungo Zamri Elfino. S.I.K para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta personel Polres Bungo.


Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan darurat 110 sebagai bentuk komitmen Polri hadir cepat membantu masyarakat. Fungsi Samapta juga diminta memperkuat koordinasi serta rutin melaksanakan apel udara di wilayah hukum masing-masing guna memantau situasi kamtibmas secara aktual.


Penegakan disiplin internal menjadi perhatian serius. Wakapolda menegaskan agar fungsi Propam menindak tegas setiap pelanggaran anggota secara profesional tanpa tebang pilih. Selain itu, personel diingatkan menjaga sikap profesional saat menghadapi aksi unjuk rasa agar tidak terpancing emosi yang dapat merusak citra institusi.


Perwira jajaran diminta mampu membaca dinamika situasi di lapangan serta memperkuat sinergitas antar fungsi dan kerja sama lintas sektoral dengan instansi terkait. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pengawasan penggunaan senjata api juga menjadi perhatian khusus. Wakapolda menegaskan bahwa proses uji kelayakan bagi personel pemegang senjata api harus dilakukan secara ketat dan profesional.


Kegiatan tatap muka berakhir sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan keberangkatan Wakapolda Jambi beserta rombongan menuju Polres Tebo melalui jalur darat. Seluruh rangkaian kunjungan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Redaksi

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.

Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melint...