Senin, 02 Maret 2026

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno

 




Eternityhukumnews.com, FRIC - Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno. Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar bagi bangsa Indonesia, mengingat jasa dan pengabdiannya yang panjang dalam bidang militer maupun pemerintahan.


Dalam pernyataan resminya, H. Dian Surahman menyampaikan bahwa almarhum merupakan sosok negarawan yang memiliki integritas tinggi, disiplin, serta dedikasi luar biasa terhadap bangsa dan negara. 


Sepanjang perjalanan kariernya, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno dikenal sebagai prajurit tangguh yang mengabdikan diri sepenuhnya demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar FRIC di seluruh Indonesia, saya H. Dian Surahman menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan diterima seluruh amal baktinya,” ujar H. Dian Surahman.


Beliau juga menegaskan bahwa almarhum memiliki peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa, baik ketika menjabat sebagai Panglima ABRI maupun saat dipercaya menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dalam masa pengabdiannya, almarhum dikenal sebagai figur yang tegas namun bijaksana dalam mengambil keputusan strategis demi stabilitas nasional.


Menurut H. Dian Surahman, nilai-nilai kepemimpinan yang ditunjukkan almarhum selama ini patut menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa, terutama dalam menjunjung tinggi loyalitas kepada negara, menjaga persatuan, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


FRIC juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhum dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi masa duka ini. “Bangsa Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaiknya. Semoga semangat pengabdian beliau terus hidup dalam diri setiap anak bangsa yang mencintai negeri ini,” tambah H. Dian Surahman.


Sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan nasional, FRIC menyatakan akan terus melanjutkan semangat pengabdian dan loyalitas terhadap NKRI sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pemimpin bangsa yang telah lebih dahulu berpulang.

Selamat jalan, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Dedikasi dan pengabdianmu akan selalu tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ardani zaidan 

Minggu, 01 Maret 2026

Kota Jambi GAGAL BAHAGIA , anggaran 337 Milyar Pada dinas PUPR Kota Jambi Diduga jadi bencakan korupsi



Eternityhukumnews.com Senin 02 Maret 2026 MPRJ kembali Mendatangi kejaksaan tinggi Jambi, Dimana kali ini kedatangan sekelompok aktivis Dari  MPRJ ini mendesak Kejati atas permasalahan anggaran sebesar Rp 337 milyar dari tahun 2024 - 2025 pada dinas PUPR Kota Jambi jadi ajang bencakan korupsi,  

Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi Kami Di 

lapangan Bahwa Di duga Kuat Dalam proses pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan Yang mengerjakan proyek Pada dinas pupr kota jambi dalam dua tahun terahir Semua KegiatanTersebut Kuat Di Kerjakan tidak mengacu kepada setandar mutu Atau Di luar dari spesifikasi Tehknis Yang Terlah Di tetapkan, Sebagai 

Contoh Kasus dalam Proses pekerjaan pengaspalan jalan –jalan, Dimana Dalam Proses tersebut bekerja sama Dengan Pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) Untuk mencampur aspal dan agregat Di bawah Gradasi Yang Telah Di tentukan Sehingga Dapat Membeli Aspal Dengan Harga Di bawah Specs (Mark up), Kemudian Pada Pekerjaan Lapisanlapisan dalam konstruksi jalan aspal Dimana Di mulai dari lapisan pondasi, pengikat, dan permukaan, tidak sesuai, Standar mutu Bahkan Di duga Ada Yang Tidak Di 

kerjakan (Fiktif) Padahal Proses TersebutBerpengaruh pada Material aspal Yang Berfungsi terhadap ketahanan terhadap suhu ekstrem Serta daya tahan terhadap beban lalu lintas yang Akan Dilewati, Dan Hal Curang Tersebut Juga Di duga Terjadi Pada Pekerjaan Dengan Jenis Beton Yaitu Jalan Rigid Beton Dan Pekerjaan Drainase, Box culvert. Semua Kegiatan Pada Dinas PUPR Kota Jambi Ini Sarat Akan Praktik Mark up, Dimulai Dari Proses Pencampuran Material Dan Agregat , Pembesian Sehingga Semua Kegiatan Pada Di PUPR Kota Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau 

Spesifikasi Yang Telah Di tetapkan Oleh Negara Yang Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara 

Tersebut, untuk contoh kasus kami masukan laporan 1. Kegiatan Pengaspalan Jaling RT 41 Suka Jadi Kel Kenali Kec alam Barajo . 2 Pembangunan tanggul simpang sungai kunyit Kel simpang Rimbo. 3 .PENGASPALAN DIATAS KONBLOK LOKASI JALAN PERUM HAMSARI 

KELURAHAN SIPANG IV SIPIN 4. Pengaspalan jalan beliung patah Kec Alam barajo


Hal tersebut di atas dapat di analisa bahwa Rp 337 Milyar anggaran yang di gelontorkan untuk Dinas PUPR Kota Jambi Dana Yang Terealisasi Terkonsentrasi dalam Satu 

Pekerjaan itu Berkisaran 60-65% Saja, 40 % nya di duga jadi bencakan oleh  oknum oknum yang bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan tersebut. Dan hal tersebut Di iringi dengan desas desus 13% Perkegiatan untuk orang dalam yang di duga kadis beserta para kabid-kabidnya, 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung 

dalam Non-Govermental Organization (NGO) “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini 

Melaporkan dan meminta :


1. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA, CIPTA KARYA, PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut

3. Panggil Dan Periksa Seluruh Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR KEWAJARAN.


Setelah melakukan orasi Bobto melaporkan secara resmi kegiatan tersebut, pada PTSP Kejati Jambi dan di terima oleh bapak Marvin.


Redaksi 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Meminta Revisi Batas Wilayah Muaro Jambi-Muba Disampaikan Langsung ke Kemendagri

 




Eternityhukumnews.com, Jakarta - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.Si, secara resmi meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan revisi terhadap batas wilayah antara Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dengan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Provinsi Sumatera Selatan. Permintaan itu disampaikan dalam rapat pembahasan usulan revisi Permendagri Nomor 126 Tahun 2017, yang digelar di Gedung H Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).



Rapat dipimpin oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Sesditjen Bina Adwil), Sri Purwaningsih, dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kabiro Otonomi Daerah Pemprov Jambi, Latifah, serta Kabiro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel, Tri Sulastri.


Menurut Bupati Bambang, terdapat beberapa desa di wilayah Kecamatan Mestong, Sungai Bahar, dan Sungai Gelam yang secara administratif tercatat dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Namun, dalam praktiknya, aktivitas kependudukan dan pelayanan masyarakat berlangsung di bawah Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.


"Ketidakjelasan batas daerah ini bukan hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan sengketa antarwilayah yang berdampak pada pelayanan publik," ujar Bambang.


Ia menambahkan, usulan revisi ini bukan semata-mata demi kepentingan pemerintah daerah, tetapi demi memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan. "Kami ingin masyarakat merasa tenang dan memiliki kepastian administrasi," tegasnya.


Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, melalui perwakilannya, menyatakan tetap berpegang pada Permendagri Nomor 126 Tahun 2017 sebagai dasar hukum penetapan batas wilayah yang sah antara kedua kabupaten.


Menanggapi hal tersebut, Sri Purwaningsih menyampaikan bahwa pertemuan kali ini masih bersifat awal dan bertujuan untuk mendengar langsung pokok permasalahan dari masing-masing pihak. Ia menegaskan bahwa belum ada notulen resmi yang dikeluarkan dalam rapat ini.


“Ini adalah langkah awal. Selanjutnya Kemendagri akan memetakan langkah strategis yang akan ditempuh, termasuk menghadirkan para gubernur dari Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan,” ujar Sri.


Pertemuan lanjutan akan membahas aspek teknis dan administratif secara lebih komprehensif guna menemukan solusi terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak

Ardani zaidan . 



Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno: Sumur Minyak Masyarakat Perlu Kepastian Hukum




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, SP. MM. M.Si menghadiri Rapat Tim Gabungan Sumur Minyak Masyarakat, Selasa (23/9/2025). 

Rapat yang digelar di Ruang Simuk, Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta Pusat, ini menindaklanjuti Rapat Tim Gabungan Penyelenggaraan Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM ("Tim Gabungan") pada tanggal 29 juli yang lalu.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno.

Menurut Bupati BBS, inventarisasi tersebut menjadi langkah penting agar keberadaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten dapat memiliki kepastian hukum. 

“Peraturan ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga memberikan kesempatan kepada masyarakat, koperasi, BUMD, hingga UMKM untuk terlibat dalam pengelolaan sumur minyak. 

Tujuan utamanya adalah meningkatkan produksi migas nasional, sekaligus memperkuat ketahanan energi,” kata BBS.

“Potensi migas rakyat ini bisa menjadi sumber daya strategis untuk ekonomi daerah dan nasional. 

Karena itu kami berharap proses legalisasi dapat segera dipercepat tanpa hambatan,” ujarnya.


Ardani zaidan 


Sekda Muaro Jambi Pimpin Lansung Rapat Mediasi Kelompok Tani Tunas Mudo dan PT. BBS




Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI - Seakan Terzolimi, Gerombolan pencuri dari Desa Sogo, mengatasnamakan kelompok tani Tunas Mudo, selalu berupaya mencari suaka keadilan, seakan terzolimi oleh pihak Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Hari ini Rabu 17/9/2025, kembali sama sama menghadiri rapat mediasi konflik diantara PT. BBS dan Kelompok Tani tunas Mudo desa Sogo di ruangan Sekda Muaro Jambi. 



Rapat mediasi dipimpin lansung oleh Sekda Muaro Jambi, tampak dihadiri oleh  PABUNG Muaro Jambi, Kabag OPS Polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Plt. Kasi Pemerintahan dan Kesra Sekda, Kasat Pol PP, Perwakilan Badan Pertanahan, Sekban Kesbangpol, Perwakilan Dinas PMPTSP, Perwakilan Dinas Perkebunan, Kapolsek Kumpeh Ilir, Danramil Suak Kandis, Camat Kumpeh, Perwakilan Kepaladesa Sogo, Perwakilan masyarakat Sogo, Perwakilan Kelompoktani Sogo dan Humas dan Manager PT. BBS, beserta para undangan lainnya.


Dalam mediasi ini, kedua belah pihak bersepakat, akan membawa penyelesaian ini ke meja hukum atau pengadilan, sesuai dengan hukum yang berproses, hal ini tertuang dalam berita acara mediasi, yang ditandatangani oleh seluruh yang hadir.


Sebagaimana telah dana sama diketahui, telah pula dilansir di pemberitaan media selama ini, Timdu Kabupaten Muaro Jambi., telah mengadakan rapat koordinasi, menyikapi perkembangan permasalahan konflik sosial/lahan dikabupaten Muaro Jambi.


Dari hasil rapat koordinasi pada Selasa 26/8/2025, yang berlangsung di aula ruang asisten pemerintahan dan kesra Setda kabupaten Muaro Jambi, di komplek perkantoran Cinto kenang, kecamatan Sekernan.


Rapat koordinasi Timdu ini dipimpin oleh Plt. Asisten I pemerintahan dan Setda Garman Handaya, SH, MH yang juga dihadiri Kaban Kesbangpol, Kabag OPS polres Muaro Jambi, Kasat Intelkam Polres, Danpos Sungai Bahar, Kadis PMD, Sekban Kesbangpol, Kasi Datun Kejari, Kasi PPS BPN, Kasi Pemastal Kesbangpol, Perwakilan BINDA Provinsi Jambi, Sekdis Disbunak, perwakilan dari Dinas PMD.


Pada rapat ini dibahas permasalahan konflik antara PT. BBS dengan kelompok tani Tunas Mudo atau Antoni Cs.


Berdasarkan dari beberapa Dasar pokok sedari tahun 2023, terkait permintaan Desa Sogo, Tanjung, Sponjen, Dusun Pulau Tigo kala itu, menuntut 20 persen dari HGU, dan sudah direalisasikan kompensasinya.


Pada rapat Timdu pada 24/6/2025, membuahkan suatu kesepakatan, kedua belah pihak tidak boleh melakukan aktifitas dilahan konflik, Kelompok tani Tunas Mudo bergerak bukan atasnama warga desa Sogo dan disarankan untuk membubarkan diri dari lahan yang diduduki.


Kesimpulan kala itu, Pihak PT. BBS secara administrasi baik data maupun dokumen yang disampaikan, telah sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan.


Untuk kelompok tani Tunas Mudo, tidak terdaftar dalam aplikasi sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian. Kelompok tani Tunas Mudo tidak sesuai dengan amanat dalam lampiran 1 Permentan no 67/Permentan/SM.050/12/2016 tentang pembinaan kelembagaan tani.

Masyarakat dan kelompok tani, tidak mempunyai alas hak terhadap lahan yang diklaim.


Sehingga Timdu Muaro Jambi menyarankan, kepada kelompok tani Tunas Mudo (Antoni Cs) desa Sogo, kelompok tani ini tidak dapat diakomodir. Dan sudah disarankan untuk membubarkan diri dari lokasi, karena terbukti tidak memiliki alas hak.


Manager  PT. BBS Sunardi dikonfirmasi via wathsap Kepada media mengatakan, "Terkait Penjarahan masyarakat desa SOGO terhadap PT. BBS selama ini.

PT. BBS selaku investor di kabupaten muaro jambi telah mengalami kerugian besar. Karena Buah kelapa Sawit di jarah dan di curi oleh oknum masyarakat desa Sogo, ungkapnya.


PT. BBS mengharapkan perlindungan Ivestasi kepada Pemda Muaro Jambi dan Pemprov. Jambi, karena sangat besarnya kerugian ini. PT. BBS mengalami kerugian besar,  Untuk Gaji karyawan saja, sudah kesulitan.


Karyawan kebun kurang lebih 600 orang sering di liburkan karena tidak ada dana operasional lagi. Timdu Kabupaten muaro jambi sudah mengeluarkan hasil telaah bahwa oknum pencuri ini  yang mengatasnamakan kelompok tani harus membubarkan diri. 


Jadi dengan ini pihak Pencuri Sogo, masyarakat tetap harus menghormati hasil dari TIMDU kabupaten muaro jambi, pungkasnya.


Ardani zaidan 




Bupati Muaro Jambi dan Kadensus 88 Polda Jambi Gelar Coffee Morning, Perkuat Sinergi dan Silaturahmi



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, mengadakan Coffee Morning dengan Kepala Detasemen Khusus 88 (Kadensus 88) Polda Jambi di Kopiteam Sahabat, Kota Jambi, pada Minggu (14/9/2025). 


Pertemuan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan aparat keamanan.



Dorong Peningkatan PAD dan Promosi Produk Lokal

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bambang Bayu Suseno menyampaikan harapannya agar hubungan antara pemerintah daerah dan aparat keamanan dapat terus terjalin dan memperkuat kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Muaro Jambi.


 "Bersama-sama kita dapat menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi, demi mewujudkan masyarakat yang aman, nyaman, dan sejahtera," harap Bupati.


Pertemuan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi sinergi antara pemerintah dan aparat keamanan dalam melayani dan melindungi masyarakat Muaro Jambi.


 Dengan terjalinnya hubungan yang baik, Bupati Bambang Bayu Suseno optimis bahwa Kabupaten Muaro Jambi akan terus mengalami kemajuan dan perkembangan yang signifikan di berbagai bidang.


Ardani zaidan 

Pemkab Muarojambi MoU dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi -  Pemkab Muarojambi MoU dengan Kanwil Ditjen PerbendaharaanPemkab Muaro Jambi jambi menandatangani MoU dengan Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.


Penandatangan ini dilakukan Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Tunas Agung Jiwa Brata dan Pemkab Muarojambi langsung oleh Bupati Muarojambi Dr Bambang Bayu Suseno (BBS), di ruang kerja Bupati Muarojambi Jumat (12/9).


"Alhamdulillah kami dari kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jambi diterima dengan sangat baik oleh pak bupati Kabupaten Muaro Jambi dan mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan dari kegiatan siang ini bisa memberikan manfaat terutama tentu saja bagi kami," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi Agung Jiwa Brata, ditemui usai MoU.


Agung menambahkan, MoU ini adalah hal yang paling penting mengenai fungsi Ditjen Perbendaharaan sebagai perwakilan kantor kementerian Keuangan dan juga sebagai regional ekonomi serta finansial.


"Di kami juga banyak sekali terdapat data begitu juga dengan Pemkab Muarojambi juga banyak data yang memungkin kami kerja sama demi kelancaran tugas Kanwil Perbendaharaan," ujarnya.


Sementara itu Bupati Muarojambi Bambang Bayu Suseno mengatakan dirinya merasa senang karena penandatangan MoU ini dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jambi.


“Mudah-mudahan kerjasama dan kolaborasi kita, terkait dengan data hubungan komunikasi kombinasi seluruh aktivitas yang ada di perbendaharaan dan pemda bisa berjalan dengan baik dan lancar," kata Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.


Hadir dalam penandatanganan MuO tersebut beberapa kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) di pemkab Muaro Jambi.


Ardani zaidan 

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno

  Eternityhukumnews.com, FRIC - Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan turut berduka cita ...