Rabu, 04 Februari 2026

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Tambang Jambi Ke Kementrian ESDM dan Kementrian KLH, Ditindaklanjuti Dengan Serius




Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Laporkan, dua perusahaan tambang baru bara, berstatus PMA, kepada Kementrian Lh melalui Ditjen Gakum KLH dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, dua perusahaan tambang yang berstatus PMA, di Provinsi Jambi, dilaporkan kepada dua kementrian Indonesia, diduga beroperasi di atas TKD Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak mengantongi izin dari Bupati, dan izin AMDAL UKL-UPL nya diragukan, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain perizinan, dua perusahaan ini, diduga melakukan perambahan hutan konservasi Len maya sempadan sungai, juga diduga melakukan pencemaran terhadap alam, sungai alam Jambi, ungkap Hamdi.


Tidak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, kedua tim dari dua kementrian, sudah turun mengadakan peivikasi lapangan, guna pembuktian kebenaran dari laporan.


Tim dari Ditjen Gakum KLH, turun pada 20/22/ 2025, sementara, tim dari Ditjen Gakum ESDM, Turun ke lokasi pada 2/2/2026, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, menurutnya, Perusahaan tambang PMA dengan IUP Kementerian yang beroperasi di kawasan hutan konservasi sungai tanpa izin, serta mencemari lingkungan, melanggar hukum serius. Ancaman sanksi nya meliputi denda administratif hingga Rp100 miliar, pencabutan IUP, hingga penjara (10-20 tahun), ungkap Hamdi.


Dasarnya adalah UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Cipta Kerja. 

Sanksi dan Dasar Hukumnya,

Pertambangan Tanpa Izin (Kawasan Huta konservasi sungai/TKD), Sanksinya, Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (perorangan), atau korporasi penjara 8-20 tahun dan denda Rp20-50 miliar.


Dasar Hukumnya Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ungkap Hamdi.


Sementara pencemaran Lingkungan dan Perusakan Hutan ini sendiri, adalagi sanksinya, yaitu Denda administratif, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 24 Tahun 2021.


Sanksi Administratif untuk (PMA/IUP) ini,

Sanksi nya, Penghentian sementara, peringatan tertulis, hingga pencabutan IUP oleh Kementerian.

Dasar Hukumnya, Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). 


Sementara beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan konservasi sungai tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang sah berpotensi memicu sanksi pidana berat, ungkap Hamdi Zakaria.


TMPLHK Indonesia hadir, untuk menertibkan, menjaga keasrian, keindahan dan kebersihan alam Jambi khususnya, alam Indonesia, umumnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Ardani zaidan 


Operasi Keselamatan 2026 Satlantas Polresta Jambi Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan di Simpang Pulai Jambi




Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Personil Sat Lantas Polresta Jambi melaksanakan Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 dengan melaksanan sosialisasi dan himbauan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor di Kota Jambi (05/02/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menjelaskan " Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 yang digelar tanggal dari tanggal 2 - 15 Februari 2026 yang mengutamakan keselamatan pengendara 

           

Kegiatan sosialisasi dan himbauan kselamatan oleh Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi                                                                                                          



 kali ini disampaikan kepada semua pengendara yang melintas simpang pulai kota jambi


Polantas hadir Polantas menyapa Giat edukasi, himbauan, woro2, pemasangan sticker dan spanduk terkait ops keselamatan 2026


Sosialisasi kepada sopir dan  masyarakat pengguna jalan yang melintas simpang pulai kota jambi terkait keselamatan dalam berkendara dan ops keselamatan 2026


Guna terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

Serta meminimalisir kejadian Laka Lantas. Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalulintas


Dan terjalin hubungan emosional atau kedekatan satlantas polresta jambi dengan masyarakat sekitar simpang pulai guna  Antisipasi 3C                    (Curat,Curas,Curanmor)



Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi 


Ardani zaidan 

MPRJ NAZAR POTONG KAMBING, Minta Usut Proyek 25 M APBD Tanjab Barat TA 2025.



Eternityhukumnews.com Kamis 05 Februari 2026 MPRJ Kembali Turun kejalan  Dan melaporkan secara Resmi Atas Dugaan KKN Yang terjadi pada kegiatan Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Yang Di kerjakan oleh PT HENRO 


Dalam Orasinya Bobto selaku Ketua MPRJ  Mengatakan Bahwa Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi kami di lapangan Bahwa Pada Kegiatan  Peningkatan jalan Mekar Jati Seberang Kota ( Lanjutan) Kabupaten Tanjung jabung barat Dengan Nilai Rp.25.286.312.000.00 Tahun Anggaran 2025 Sarat akan Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) Sehingga Berefek pada Dugaan Kerugian Negara Serta Menguntungkan Pribadi atau Kelompok, Dimana Permasalahan Ini Di Mulai Dari Proses Lelang yang kami duga tidak transparan dengan tujuan untuk memenangkan 1 perusahaan yang sudah di tunjuk sebagai pemenang  , Sebagai Bukti awal Proses Lelang Hanya Di ikuti 1 Perusahan (Bukti Terlampir) , Kemudian Pada Proses Pekerjaan Kegiatan Tersebut Di atas Sangat lah sarat akan praktek mark’up dan korupsi, Pasal nya Kami Menemukan Kegiatan Tersebut Di duga Di kerjakan Tidak Sesuai Dengan Sfesifikasi  Yang telah Di tetapkan ,  Matareal agregat  Yang Di gunakan , Begitu Juga  Pada Proses Penyiapan Tanah dasar, Penghamparan Material, Pembasahan (kadar air Optinum), Dan Pemadatan Yang Mempengaruhi Kepadatan Serta Ketebalan, dan ketahan jalan  Di duga Tidak Sesuai dengan Kegiatan Perkerasan Berbutir Dan untuk perkerasan Beton Semen (BUKTI TERLAMPIR) Sehingga Jalan Tersebut Di Selesaikan Tidak Mencapai agregat (gradasi) yang telah di tetapkan Sehingga Jalan tersebut kami duga Kesetabilan struktur jalan untuk di gunakan tidak sesui untuk beban lalu lintas yang akan di gunakan (Cacat Mutu) Yang berdampak Pada Ketahanan jalan yang akan cepat rusak, 


Dan Bob to menambahkan Maka Berdasarkan Hal tersebut Di atas kami dari Masyarakat Peduli Rakyat Jambi (MPRJ) Meminta Bapak Kajati Jambi Untuk Mengusut Tuntas Permasalahan ini Dengan 

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa 

1. KADIS PUPR TANJAB BARAT,  Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan  Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA PUPR TANJAB BARAT  Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi   Tersebut

3. Panggil Dan Periksa KABAG UKPBJ BESERTA POKJA Kabupaten Tanjab Barat  Yang Di duga Ikut Terlibat Dalam dugaan Pengaturan Proyek Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  

4. Panggil Dan Periksa kontraktor pelaksana / Dirut PT HANRO   Yang Di duga Melakukan  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  Tersebut  


Pada kegiatan tersebut MPRJ Lansung melaporkan secara resmi Ke PTSP Kejati Jambi Dengan Nomor surat : 47/LAP-MPRJ/JBI/2026 , Dan Di terima oleh bapak Marvin selaku staf kasipenkum Kejati Jambi, Dalam sambutannya Pihak Kejati mengatakan bahwa laporan ini kami terima dan akan kita sampaikan ke pimpinan Tutup Marvin.


Redaksi 

*Kapolda Jambi Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Pol. B Ali, S.H.,S.I.K Resmi Jabat Wakapolda Jambi*







Eternityhukumnews.com Jambi – Kepolisian Daerah Jambi melaksanakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi pada Kamis (5/2/2026) pagi.


Upacara yang berlangsung di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar


Dalam upacara tersebut, Brigjen Pol. M. Mustaqim, secara resmi menyerahkan jabatan Wakapolda Jambi kepada Brigjen Pol. B. Ali. Prosesi berlangsung sesuai tata upacara kepolisian, mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolri, penanggalan dan penyematan tanda pangkat serta tanda jabatan, hingga pengambilan sumpah jabatan yang dipandu oleh Inspektur Upacara.


Sejumlah pejabat utama Polda Jambi turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ny. Evi Krisno Siregar, para Pejabat Utama Polda Jambi beserta Bhayangkari, para Kapolres/ta jajaran Polda Jambi beserta Bhayangkari, serta peserta upacara lainnya.


Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah berita acara serah terima jabatan, berita acara sumpah jabatan, serta pakta integritas sebagai bentuk komitmen pejabat baru dalam menjalankan amanah tugas. Acara ditutup dengan pembacaan doa dan laporan akhir kepada Inspektur Upacara.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebutkan bahwa serah terima jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajib dilakukan ketika adanya pergantian pejabat.


Kabid Humas juga menambahkan bahwa pimpinan Polda Jambi memberikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Brigjen Pol. M. Mustaqim selama menjabat sebagai Wakapolda Jambi.


“Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim  atas loyalitas dan kontribusinya bagi Polda Jambi, kami mendoakan selalu kesuksesan bapak Brigjen Pol. M. Mustaqim. Serta kami sampaikan juga selamat datang kepada bapak Wakapolda Jambi yang baru di Polda Jambi ,” tutupnya.


Ardani zaidan 

Kamis, 29 Januari 2026

Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan Eksekusi Lahan Di Kelurahan Talang Babat




Eternityhukumnews.com, Jambi - Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur, lakukan pengamanan eksekusi lahan di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026).


Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin oleh Kabag OPS Polres Tanjab Timur AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., Kasat Intelkam IPTU Rino Masjaya, S.H, Kapolsek Muara sabak barat IPTU Nurhadi Sutrisno, S.E., Paursubbag Binops Bagops IPDA Agusman Baharuddin dan menurunkan 37 personel Polres Tanjab Timur serta melibatkan personil TNI.


Eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjab Timur dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Badan Pertanahan Nasional) Buyung Kurniawan P. Wijaya, S.ST., Panitera Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Reno Sapta Maiza, S.Si., S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Sigit Mustofa, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Gustireza Nasfialesta, S.H.,M.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Wahyu Indra Purnama, A.Md., Lurah Kel. Talang Babat Sdr. Deni Suparman dan Pemohon Eksekusi berdasarkan keputusan inkrah yang di menangkan Sdr. E Kha Kiauw. 


Adapun rangkaian kegiatan diawali pembacaan Eksekusi lahan sengketa oleh pihak Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. eksekusi sebidang tanah yang terletak di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur dengan luas kurang lebih 60.800 M², dengan batas-batas Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Nurhidayat, Irwanto, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Dasnilawati, Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Dani, Alex, Andi MS, Ali Harapan dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Suhaimi, Dasnilawati.


Dimana pada lahan tereksekusi terdapat tanaman pohon pinang, pohon kelapa sawit, pohon nangka, pohon pisang, rumpun bambu dan selebihnya semak belukar. alat yang dipergunakan Mesin Senso/Chainsaw (Gergaji Mesin) dan Parang. 


Pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.


“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan lahan milik terkeksekusi” jelas AKP Jhon Riahman Sinaga.


Ardani zaidan 


Rabu, 28 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram



Eternityhukumnews.com, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam satu rangkaian pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, 26 Januari 2026.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Tebo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” ungkapnya.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.


Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.


Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit tambangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.


Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan rasa aman dengan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo.


Ardani zaidan 

Senin, 26 Januari 2026

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Jambi Ke Kejagung RI




Eternityhukumnewek.com, Jakarta - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ( TMPLHK ) Indonesia, hari ini Senin 26/1/2026 resmi laporkan beberapa perusahaan perkebunan dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Hal ini, diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, kepada media pada 26/1/2026 di halaman, depan gedung Kejagung RI, di Jln.Sultan Hasanudin, nomor 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Menurut Hamdi Zakaria, ada beberapa berkas laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, terkait beberapa temuan TMPLHK Indonesia di wilayah Provinsi Jambi, terkait Pencemaran lingkungan dan perambahan hutan konservasi sungai, juga dugaan pertambangan tanpa izin, di Provinsi Jambi.


Selain di Kejagung, ada beberapa laporan TMPLHK Indonesia yang sedang berproses di Kementrian Lingkungan Hidup melalui Ditjen Gakum KLHK, ada juga yang lagi berbproses di Kementrian ESDM Melalui Ditjen BPSDM dan juga di Mabes Polri, ungkap Hamdi. 


Rata rata perusahaan yang permasalahannya kita laporkan ke kementrian, mabes dan kejagung RI, perusahaan perusahaan yang IUP nya diterbitkan oleh pihak Kementrian, dan ada juga perusahaan ini yang berstatus PMA, ungkap Hamdi.


Untuk perusahaan yang IUP juga izin AMDAL UKL-UPL nya dikeluarkan di Provinsi Jambi, penanganannya, masih TMPLHK Indonesia percayakan kepada DLH Kabupaten setempat dan DLH Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


TMPLHK Indonesia, berharap kedepannya, perusahaan perusahaan nakal yang ada di Provinsi Jambi, bisa diberikan sanksi, sesuai dengan undang undang dan aturan yang ada. Hal ini dilakukan, demi menjaga kelestarian alam, hutan dan keasrian sungai Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.


Ardani zaidan 

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Tambang Jambi Ke Kementrian ESDM dan Kementrian KLH, Ditindaklanjuti Dengan Serius

Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) ...