Selasa, 19 Mei 2026

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab

 



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro   Jambi 


Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC Muaro Jambi, melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.


Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Jekie Noviardi, SH, MH bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus  ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.


Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai  pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 


Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB  50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku  dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 


Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab  kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 


Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar  tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  


Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  

.

Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.


Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.


"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .


Klasifikasi Pemakai

UU 35/2009 Pasal 1 membagi:

Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika


Penyalah Guna :  orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Korban Penyalahgunaan yang tidak  sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 


" Wajib Rehabilitasi"

Ini beda pemakai sama bandar

Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.

Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan


Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai,   biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.


Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody


Redaksi

Bareskrim Polri Gerak Cepat Mengusut Penyekapan WNI Oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia




 Eternityhukumnews.com, FRIC, Jakarta - Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap WNI berinisial DC oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.


Kasus ini terungkap setelah Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 terkait penyekapan dan kekerasan terhadap DC, warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban dilaporkan mengalami patah kaki serta cedera di tangan dan kepala akibat penganiayaan. “Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Minggu (17/5). 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Malaysia melakukan operasi penyelamatan di wilayah Sepang melalui Balai Polis Sungai Pelek dan berhasil membebaskan korban dari lokasi penyekapan.


Berdasarkan keterangan awal, DC mengaku dibujuk datang ke Malaysia untuk membawa timah ilegal dari Indonesia sebelum akhirnya disekap dan dianiaya oleh sindikat tersebut. Terus Berkomitmen Ciptakan Rasa Damai dan Aman Untuk Masyarakat, Polri Tegas. 


Redaksi

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku Narkoba di Vila Nusa Permata




Eternityhukumnews.com,  POLRESTA JAMBI_ Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.


Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak; 84 (delapan puluh empat) Butir Pil Ekstasi berbagai merk dan warna, yakni; 50 Butir Merk Monoler warna Pink. 12 Butir Merk Mercy warna Pink. 7 Butir Merk Kenzo warna Kuning. 10 Butir Merk Maternal warna Pink. 3 Butir Merk Kerang warna Hijau. 2 Butir Merk Kodok warna Biru, dan 18 (delapan belas) bungkus Ganja berat bruto 103 gram.


Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.


Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna  didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.


"Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali", ucapnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, "Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

Aksi Heroik Kapolresta Jambi Dengan Sigap bantu Warga Insiden Laka Lantas

 




Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Kota Jambi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolresta Jambi menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antar pengendara sepeda motor di sekitar lokasi kegiatan.


Melihat kejadian tersebut, Kapolresta dengan sigap langsung memberikan pertolongan kepada para korban. Demi memastikan korban segera mendapatkan penanganan medis, Kapolresta turut mengantarkan korban ke RS Bhayangkara menggunakan mobil dinas.


Selain itu, Kapolresta juga segera menghubungi Unit Laka Lantas untuk menangani peristiwa tersebut secara cepat dan profesional, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.


Tindakan cepat dan kepedulian yang ditunjukkan Kapolresta Jambi tersebut menjadi bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.


Kombes Pol Boy Siregar " Polri selalu hadir untuk masyarakat  khususnya dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan." ungkap Kapolresta. 


Ardani zaidan 



Dapur MBG di Jaluko, diduga Cemari Lingkungan sekitar




Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI – Operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik yayasan Nuansa Mitra Sejati yang berlokasi di RT 10, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. Fasilitas tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah cair sisa produksi langsung ke area pemukiman warga, Senin (11/05/2026).


Dampak Limbah tersebut menimbulkan Aroma Tak Sedap dan Kerusakan Lahan.

Salah seorang warga terdampak, Budi, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah tersebut dialirkan langsung ke lahan miliknya. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga merusak struktur tanah di area yang rencananya akan dijadikan kolam ikan.


"Dampaknya sangat terasa. Selain menimbulkan aroma yang tidak sedap, aliran air limbah ini juga menggerus bibir tanah saya. Padahal lahan ini sedang dipersiapkan untuk pembuatan kolam ikan," ujar Budi saat memberikan keterangan.


Selain itu, Fasilitas Pengolahan Limbah Dinilai Tidak memenuhi Standar, Berdasarkan pantauan di lapangan, sistem drainase Dapur MBG tersebut hanya menggunakan tiga bak penyaringan sederhana sebelum air dibuang ke lingkungan sekitar. 


Fasilitas pengolahan limbah ini diduga tidak memenuhi standar teknis kesehatan lingkungan, sehingga air sisa produksi yang keluar masih membawa material organik yang mencemari.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG di Desa Rengas Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan sistem pembuangan limbah guna meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat sekitar. 


Redaksi

Jumat, 08 Mei 2026

TNI Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bersama Warga Bersihkan Bantaran Sungai Batanghari

 



Eternityhukumnews.com, Jambi – Gotong royong merupakan budaya warisan bangsa yang mencerminkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan kerja sama dalam menjaga lingkungan serta membantu sesama. Melalui kegiatan gotong royong, hubungan sosial antar warga semakin erat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Kodim 0415/Jambi, Serma Zainal Arifin bersama warga melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah dan rumput liar di bantaran Sungai Batanghari yang berada di Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan, Jumat (08/05/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Serma Zainal Arifin terlihat turun langsung ke bantaran sungai bersama warga dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Mereka bahu membahu mengangkat sampah, membersihkan ranting kayu, serta memotong rumput liar yang menghambat aliran air sungai.


Komandan Koramil 415-07/Pelayangan Kapten Inf Samson mengatakan bahwa kegiatan pembersihan sungai ini bertujuan untuk menjaga kelancaran aliran air serta mengantisipasi terjadinya banjir akibat tumpukan sampah dan tumbuhan liar di sekitar sungai.


“Apabila sampah dan rumput liar dibiarkan menumpuk, maka aliran sungai akan terganggu dan berpotensi menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman serta menghindari timbulnya bau tidak sedap maupun wabah penyakit akibat sampah yang menumpuk.


“Kami bersama warga terus berupaya menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong seperti ini. Harapannya masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Serma Zainal Arifin.


Kegiatan gotong royong ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku senang dan antusias karena keberadaan Babinsa mampu menjadi motivasi dalam menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari ancaman banjir maupun penyakit.


Ardani zaidan 


Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

 



Eternityhukumnews.com POLRESTA JAMBI_ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari.


"Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel", ujarnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos.


Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium


"Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Ardani zaidan 

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab

  Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narko...