Kamis, 29 Januari 2026

Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan Eksekusi Lahan Di Kelurahan Talang Babat




Eternityhukumnews.com, Jambi - Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur, lakukan pengamanan eksekusi lahan di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur, Kamis (29/1/2026).


Kegiatan pengamanan eksekusi lahan dipimpin oleh Kabag OPS Polres Tanjab Timur AKP Jhon Riahman Sinaga, S.E., M.M., didampingi Kasat Samapta IPTU Roni Melantika, S.H., Kasat Intelkam IPTU Rino Masjaya, S.H, Kapolsek Muara sabak barat IPTU Nurhadi Sutrisno, S.E., Paursubbag Binops Bagops IPDA Agusman Baharuddin dan menurunkan 37 personel Polres Tanjab Timur serta melibatkan personil TNI.


Eksekusi lahan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjab Timur dihadiri Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Badan Pertanahan Nasional) Buyung Kurniawan P. Wijaya, S.ST., Panitera Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Reno Sapta Maiza, S.Si., S.H., M.H., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Sigit Mustofa, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Gustireza Nasfialesta, S.H.,M.H., Juru Sita Pengadilan Negeri Kab. Tanjab Timur Sdr. Wahyu Indra Purnama, A.Md., Lurah Kel. Talang Babat Sdr. Deni Suparman dan Pemohon Eksekusi berdasarkan keputusan inkrah yang di menangkan Sdr. E Kha Kiauw. 


Adapun rangkaian kegiatan diawali pembacaan Eksekusi lahan sengketa oleh pihak Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. eksekusi sebidang tanah yang terletak di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang Babat Kec. Muara sabak barat, Kab. Tanjung Jabung Timur dengan luas kurang lebih 60.800 M², dengan batas-batas Sebelah Utara berbatas dengan tanah milik Nurhidayat, Irwanto, Sebelah Selatan berbatas dengan tanah milik Dasnilawati, Sebelah Barat berbatas dengan tanah milik Dani, Alex, Andi MS, Ali Harapan dan Sebelah Timur berbatas dengan tanah milik Suhaimi, Dasnilawati.


Dimana pada lahan tereksekusi terdapat tanaman pohon pinang, pohon kelapa sawit, pohon nangka, pohon pisang, rumpun bambu dan selebihnya semak belukar. alat yang dipergunakan Mesin Senso/Chainsaw (Gergaji Mesin) dan Parang. 


Pengamanan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan juga untuk mengantisipasi warga yang menghalangi tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.


“Secara keseluruhan pengamanan yang kita laksanakan berjalan aman dan lancar, dimana mulai dari pembacaan putusan oleh pihak pengadilan sampai dengan pengosongan lahan milik terkeksekusi” jelas AKP Jhon Riahman Sinaga.


Ardani zaidan 


Rabu, 28 Januari 2026

Satresnarkoba Polres Tebo Ungkap Jaringan Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan dengan BB 6,98 Gram



Eternityhukumnews.com, TEBO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebo. Dalam satu rangkaian pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Senin malam, 26 Januari 2026.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Tebo–Jambi, tepatnya di depan Kantor Telkom, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah. Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial ACI (20), warga Kecamatan Tebo Ulu, yang diduga baru saja melakukan transaksi narkotika.


Kasat Resnarkoba Polres Tebo menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.


“Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram,” ungkapnya.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seorang bandar yang berada di wilayah Purwodadi, Kelurahan Tebing Tinggi.


Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku kedua berinisial HEP (32) di kediamannya di Purwodadi, Kecamatan Tebo Tengah.


Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 6,77 gram, tiga unit tambangan digital, plastik klip baru, alat hisap sabu, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.


Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolres Tebo guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.


Polres Tebo menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.


“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat. Polri berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan rasa aman dengan memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Tebo.


Ardani zaidan 

Senin, 26 Januari 2026

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Jambi Ke Kejagung RI




Eternityhukumnewek.com, Jakarta - Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia ( TMPLHK ) Indonesia, hari ini Senin 26/1/2026 resmi laporkan beberapa perusahaan perkebunan dan perusahaan tambang di Provinsi Jambi, ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Hal ini, diutarakan Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia, kepada media pada 26/1/2026 di halaman, depan gedung Kejagung RI, di Jln.Sultan Hasanudin, nomor 01, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 


Menurut Hamdi Zakaria, ada beberapa berkas laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, terkait beberapa temuan TMPLHK Indonesia di wilayah Provinsi Jambi, terkait Pencemaran lingkungan dan perambahan hutan konservasi sungai, juga dugaan pertambangan tanpa izin, di Provinsi Jambi.


Selain di Kejagung, ada beberapa laporan TMPLHK Indonesia yang sedang berproses di Kementrian Lingkungan Hidup melalui Ditjen Gakum KLHK, ada juga yang lagi berbproses di Kementrian ESDM Melalui Ditjen BPSDM dan juga di Mabes Polri, ungkap Hamdi. 


Rata rata perusahaan yang permasalahannya kita laporkan ke kementrian, mabes dan kejagung RI, perusahaan perusahaan yang IUP nya diterbitkan oleh pihak Kementrian, dan ada juga perusahaan ini yang berstatus PMA, ungkap Hamdi.


Untuk perusahaan yang IUP juga izin AMDAL UKL-UPL nya dikeluarkan di Provinsi Jambi, penanganannya, masih TMPLHK Indonesia percayakan kepada DLH Kabupaten setempat dan DLH Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


TMPLHK Indonesia, berharap kedepannya, perusahaan perusahaan nakal yang ada di Provinsi Jambi, bisa diberikan sanksi, sesuai dengan undang undang dan aturan yang ada. Hal ini dilakukan, demi menjaga kelestarian alam, hutan dan keasrian sungai Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.


Ardani zaidan 

Selasa, 20 Januari 2026

Hasil Audit Inspektorat Temukan Bukti Kades Herman Pathi Penyalahgunaan Wewenang dan Pungli Prona, Bupati Diminta Tanggap




Eternityhukumnews.com, Batanghari - Buntut dari Demo Masyarakat desa Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari ke Kantor Bupati Batanghari beberapa bulan lalu, ditanggapi dengan turunnya tim auditor dari Irbansus Inspektorat Batanghari, mengadakan audit, terhadap Kades Herman Pathi.


Dari hasil audit inspektorat ini, dikabarkan temukan 7 item temuan, dan bukti penyalahgunaan wewenang oleh kades Herman Pathi dan juga sudah terbukti pungli, pada program sartipikat prona di Desa Benteng Rendah.


Menurut Mulian masyarakat desa ini kepada media mengatakan, Berdasarkan hasil audit ini, masyarakat desa Benteng Rendah, Surati Bupati Batanghari. Untuk meminta kepada Bupati Batanghari, agar bisa menjatuhkan sanksi, menonaktifkan Herman Pathi dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Benteng Rendah. Karena masyarakat tidak mau lagi, dipimpin Herman Pathi yang terbukti Pungli dan menyalahgunakan wewenang, ungkap Mulian.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, dari Tim Pemerhati Lingkungan. Menurut Hamdi Zakaria, Berdasarkan hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang berat dan pungutan liar (pungli) oleh Kepala Desa Benteng Rendah,  sanksi yang pantas dan sesuai hukum adalah Pemberhentian Tetap  atau Pemecatan, ungkap Hamdi. 


Menurut Hamdi, Pungli dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan pelanggaran berat terhadap larangan kepala desa. 


Jadi berikut ini adalah uraian sanksi dan dasar hukum nya, ungkap Hamdi Zakaria.


1. Sanksi yang Pantas diambil oleh Bupati,

Bupati memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi administratif berat berdasarkan hasil temuan Inspektorat tersebut.


Sanksi Pemberhentian Sementara, Sanksi ini, Sesuai dengan isi Pasal 43 UU No. 6 Tahun 2014, Kades dapat diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.


Sanksi Pemberhentian Tetap atau Pemecatan, Jika hasil audit terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi/pungli, Bupati berhak melakukan pemberhentian tetap.


Sanksi Penyelesaian Ganti Rugi, Kades juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara/desa yang ditimbulkan dari tindakan penyalahgunaan wewenang nya.


2. Dasar Hukum lainnya yaitu, Undang-Undang dan Peraturan.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada

Pasal 29, Mengatur tentang larangan Kepala Desa, termasuk menyalahgunakan wewenang dan menerima pungli. Sementara pada 

Pasal 30, Mengatur sanksi administratif atas pelanggaran larangan (teguran tertulis hingga pemberhentian). Juga ada Pasal 40 & 41, Mengatur mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap. Ada juga  Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, 

Bupati bisa mengatur prosedur teknis pemecatan Kades oleh Bupati.

Juga ada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

Pungli adalah perbuatan melawan hukum (kejahatan luar biasa) yang diatur dalam undang-undang ini.

Pada Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Merupakan Dasar audit inspektorat terkait penyalahgunaan Dana Desa, ungkap Hamdi Zakaria.


3. Langkah Lanjutan

Selain pemberhentian administratif oleh Bupati, hasil audit Inspektorat yang membuktikan adanya pungli berat harus diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kepolisian/Kejaksaan, untuk diproses secara pidana. 


Jadi, dari pandangan kacamata kami Tim Pemerhati Lingkungan, Kades yang terbukti pungli dari hasil audit Inspektorat harus diberhentikan tetap oleh Bupati berdasarkan UU Desa, dan diproses pidana atas tindakan Tipikor, ungkap Hamdi Zakaria.


Ardani zaidan 

Minggu, 11 Januari 2026

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas


 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memulai kiprahnya dengan pesan yang menyentuh dan membangkitkan semangat mental personel.



Dalam apel pagi perdana yang digelar di depan Mapolres Tanjab Timur, Senin (12/1/2026), ia tampil sebagai pemimpin yang tak hanya menekankan profesionalisme, tetapi juga nilai-nilai religius sebagai pondasi dalam menjalankan tugas.



Apel ini turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol M. Ridha, M.M, para Pejabat Utama (PJU), Perwira staf dan seluruh personel Polres Tanjab Timur. Dalam amanatnya, AKBP Ade Candra menyampaikan arahan yang kuat dan inspiratif.


"Tingkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. guna membentuk mental personel polri untuk menjadi lebih baik, beliau berpesan "Jika waktu shalat tiba, tinggalkan pekerjaan sejenak selama itu bukan situasi darurat. Dengan beribadah, rasa ikhlas akan tumbuh dalam diri kita, dan itu akan mempermudah dalam menjalani tugas sebagai anggota Polri. dimana mentalitas merupakan aspek yang sangat penting dalam era modern seperti sekarang ini, Polri tidak hanya hadir sebagai pelindung dan pengayom tetapi juga harus dapat menjadi pelayan yang mampu memberikan Pertolongan terhadap masyarakat yang membutuhkan. sehingga memberikan peran terciptanya Harkamtibmas yang aman dan kondusif, "ujar AKBP Ade Candra.


Ia juga mengingatkan seluruh personel untuk terus menjaga integritas dan menghindari pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Ia meminta agar para Kasatker dan Kapolsek aktif melakukan pengawasan terhadap anggota masing-masing.


"Pengawasan adalah kunci. Jangan biarkan pelanggaran menjadi kebiasaan. Tugas kita bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memberi teladan," jelasnya.


Ardani zaidan 

Minggu, 04 Januari 2026

Fast Respon Indonesia Center Terbentuk Untuk Dukung Program Presiden dan Kapolri

Eternityhukumnews.com, FRIC-Jakarta - Ketua Umum Fast Repson Indonesia Center H. Dian Surahman mempunyai kredibilitas dan intelektual yang diakui oleh Petinggi Mabes Polri sehingga dipercaya untuk memimpin tongkat komando FRIC . 


FRIC yang diresmikan tanggal 18 November 2025 bukan sekedar organisasi perkumpulan wartawan biasa,  

FRIC di sponsori bahkan di Suport oleh Kapolri hingga petinggi Mabes Polri lainnya yang dibentuk untuk mendukung program Presiden dan Kapolri secara mutlak sesuai ART/ADRT 


Fast Respon Indonesia Center merupakan tim counter opinion polri menangkal berita hoax's dan memonitor kinerja Polri se Indonesia 


Sosok Jenderal bintang Tiga yang sangat percaya kepada FRIC solid bisa membantu Polri dalam pemberitaan atas kinerja terbaik Polri dan menangkal berita hoax's dan yang diakui oleh Mabes Polri dan FRIC berperan mewujudkan Situasi Kamtibmas  (04/01/2026)


FRIC terbentuk hampir diseluruh Indonesia dengan ratusan Media tergabung yang solid mendukung Polri 


Ketum FRIC menyampaikan " sesuai Instruksi Jenderal para Ketua Wilayah untuk bersinergi dan juga kepada Para petinggi Polda hingga Polres untuk bisa menjalin sinergitas dan saling support karena FRIC terbentuk Untuk Polri, dan komitmen wujudkan situasi Kamtibmas  " tegas Dian


Kamis, 01 Januari 2026

Hamdi Zakaria, A.Md Dari TMPLHK Indonesia Dampingi Mulian Warga Benteng Rendah di 2 Kementrian dan Mabes Polri



Eternityhukumnews..com, Jakarta -  Hamdi Zakaria, saat mendampingi Mulian di Ditjen Gakum Kementrian LHK mengatakan, tidak boleh, dua perusahaan tambang batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berbeda tidak diperbolehkan menambang di lokasi atau titik koordinat yang sama, meskipun kedua perusahaan tersebut memiliki pemilik yang sama atau berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). 


Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip dasar hukum pertambangan di Indonesia. 

Dasar Hukum dan Penjelasan ini adalah dasar hukum dan penjelasan terkait hal tersebut, diantaranya kata Hamdi Zakaria, meskipun, satu WIUP, satu IUP, Setiap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditetapkan oleh pemerintah hanya dapat diberikan kepada satu pemegang IUP (badan usaha, koperasi, atau perseorangan) setelah melalui proses lelang atau permohonan yang sah, kata Hamdi.


 Prinsip ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum dan menghindari konflik pemanfaatan lahan.

Larangan Tumpang Tindih ini dalam Hukum pertambangan Indonesia secara tegas melarang tumpang tindih wilayah perizinan.


 Jika terjadi tumpang tindih, IUP yang bermasalah (termasuk yang tumpang tindih) dapat dikembalikan kepada negara atau ditertibkan oleh Menteri ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, Badan Hukum Berbeda, Meskipun satu pemilik, dua perusahaan adalah dua badan hukum yang terpisah secara legal, masing-masing dengan hak dan kewajiban yang berbeda, termasuk wilayah operasi yang spesifik sesuai IUP masing-masing. Status PMA tidak mengubah kewajiban ini, ungkap Hamdi.


Dasar Hukum Utama nya adalah,

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) menjadi landasan utama pengaturan ini. UU ini mengatur secara rinci proses perizinan dan pengelolaan wilayah tambang.


Juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjabarkan lebih lanjut pelaksanaan teknis dari UU Minerba, termasuk terkait wilayah izin.


IUP Tidak Dapat Dialihkan Sembarangan kata Hamdi Zakaria, IUP diberikan berdasarkan persetujuan Menteri ESDM dan tidak dapat dialihkan ke pihak lain tanpa persetujuan menteri. Penambangan oleh perusahaan lain di wilayah IUP yang sah tanpa dasar hukum yang jelas bisa dianggap penambangan tanpa izin. 


Pelanggaran dan Sanksi

Melakukan penambangan di lokasi yang tidak sesuai dengan IUP yang dimiliki merupakan pelanggaran hukum. Konsekuensinya dapat berupa, Sanksi Administratif, Seperti penghentian sementara kegiatan, denda, hingga pencabutan IUP.


Juga bisa Sanksi Pidana, Pihak yang melakukan penambangan tanpa IUP yang sah dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 


Singkatnya, setiap perusahaan harus beroperasi secara eksklusif dalam batas-batas geografis (koordinat) yang ditetapkan dalam IUP mereka masing-masing, ungkap Hamdi Zakaria. 


Dijelaskan Hamdi Zakaria, PT. Devanadi Karunia Cahaya, memiliki izin IUP dari Kementrian ESDM, pada 05/11/2016 dan akan berakhir pada 04/11/2036 mendatang. Konsesi mencakup area seluas 1.472 Hektar. Dengan kode WIUP 3115043082014068, dengan nomor izin 45/1/IUP/PMA/2016,. Dengan susunan pengurus, ANITA SUSANTI sebagai Direksi. SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur. GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI sebagai Direktur. WIBAYU TAMA sebagai Direktur Utama. dengan alamat  di Golden Coast Office, Efek Tower Unit L, jln pantai indah kapuk Block 0, Kel. Kamal Muara, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara. 


Merupakan alamat yang sama dengan alamat PT. Bangun Energy Indonesia. Dengan Nama Direksi GINARTO LIKITO/IMELDA NIRWANA ADJI. 

SUNIL MOHAN MARPURI sebagai Direktur,. WIBYUTAMA sebagai Direktur Utama. ANITA SUSANTI sebagai Komisaris. 

Izin WIP 102/1/IUP/PMA/2025.

Dengan luas wilayah 175 Hektar. Ini merupakan IUP baru perusahaan BRI pada 14/6/2025 yang bakal berakhir pada 30/12/2030 mendatang, kata Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, Ketua umum TMPLHK Indonesia ini, Ada catatan suram dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi terkait

PT BEI yang abaikan Program Reklamasi

29 April 2014 pada Izin IUP perusahaan ini yang lalu.


Reklamasi di lahan PT Bangun Energi Indonesia (BEI) di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak perusahaan. 


Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 pasal 96 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara adalah melakukan reklamasi lahan dan hutan pasca pertambangan.


 Kewajiban ini kemudian diikat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang pasal 2 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi, dan pasal 2 ayat 2 menyatakan bahwa IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang, ungkap Hamdi Zakaria.


Sebagaimana diketahui, kedua perusahaan ini, diduga melakukan penambangan batu bara pada satu lobang, di atas TKD Desa Benteng Rendah, di kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. TKD ini dengan luas lokasi 6,3 hektar. 


Penambangan tanpa dibekali dengan Perdes dan tidak ada pada RAPBDes Desa, Benteng Rendah. Kegiatan tidak diketahui masyarakat desa, diduga juga tanpa ada izin operasional dari Kementrian ESDM, terkait penambangan di TKD ini, dan izin dari Bupati Batanghari, melalui BPTSP Batanghari.


TKD merupakan Aset Desa, yang penggunaannya wajib diketahui oleh pihak Kabupaten, terutama di bagian Aset kantor Bupati. 

Karena TKD diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.


Sehingga, kegiatan tambang di atas TKD diduga cacat hukum dan Ilegal. Kata Hamdi Zakaria, Ketum TMPLHK Indonesia ini.


Kepada pihak perusahaan, kami dari TMPLHK Indonesia, sudah dua kali, memberikan surat somasi, akan tetapi tidak di indahkan. 


Dilokasi, ditemukan dugaan pelanggaran pengrusakan hutan konservasi Len garis maya sempadan sungai atau embung dan rawa, juga ditemukan dugaan pencemaran lingkungan, seperti dugaan polisi pada udara okeh debu tambang dan dugaan pencemaran air oleh limbah cair magma tambang.


Itulah yang mengetuk hati kami TMPLHK Indonesia, untuk membantu mendampingi masyarakat desa Benteng Rendah Mulian, mencari suaka keadilan, atas pengrusakan dan juga dugaan pelanggaran pelanggaran, sampai ke Kementrian ESDM, Kementrian LHK dan Mabes Polri, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi

Polres Tanjung Jabung Timur Laksanakan Pengamanan Eksekusi Lahan Di Kelurahan Talang Babat

Eternityhukumnews.com, Jambi - Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur, lakukan pengamanan eksekusi lahan di RT. 08 RW. 03 Kelurahan Talang B...