Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Rabu, 01 Juli 2026

Hamdi Zakaria, A.Md dari FRIC Jambi Himbaw OPD Tebo Netral, Sikap Bungkam Atas Rekomendasi DPRD Tebo Dikritik Warga



Eternityhukumnews.com Tebo – Fast Resfon Indonesia Center (FRIC)  Provinsi Jambi secara tegas mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo untuk menjaga netralitas dan profesionalitas dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Imbauan ini mencuat menyusul dinilai lambannya respons OPD terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Tebo.


​Sebelumnya, pada 25 Mei 2026, Komisi I DPRD Tebo telah melaksanakan RDP guna membahas laporan warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi.


​Poin-poin krusial yang dilaporkan masyarakat ke pihak legislatif antara lain:

​Dugaan penjualan Restan aset desa serta penghapusan aset desa tanpa mengantongi izin tertulis dari Bupati Tebo.


​Tindakan sepihak memportal jalan desa yang dinilai memberatkan mobilitas warga.


​Dugaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan hutan negara.


​Perekrutan pelaku perambahan Hutan Produksi (HP) menjadi warga desa, di mana keberadaan pemukiman tersebut terindikasi berada di luar peta resmi desa eks-transmigrasi.


​Menindaklanjuti RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tebo diketahui telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Tebo. Surat itu meminta agar OPD yang hadir dalam RDP segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi dan validasi atas kebenaran laporan masyarakat. Namun, hingga berita ini diturunkan pada Kamis (2/7/2026), jajaran OPD terkait dinilai masih bungkam dan belum memberikan pelayanan nyata dengan turun ke desa.


​Kekecewaan Warga dan Sorotan Tajam Aktivis

​Sikap pasif OPD ini memicu gelombang kekecewaan dari warga Desa Bukit Pemuatan. Sarmidi, salah seorang warga setempat, menyayangkan sikap birokrasi yang terkesan mengabaikan fungsi pengawasan legislatif.


​"OPD terkesan melecehkan surat dewan dan hasil keputusan RDP," ujar Sarmidi kecewa.


​Senada dengan Sarmidi, warga lainnya bernama Bujang, menilai bahwa mandeknya tindak lanjut ini menjadi preseden buruk bagi potret pelayanan publik di daerah. Menurutnya, di bawah kepemimpinan Bupati Tebo saat ini, Agus Rubiyanto, kualitas pelayanan OPD mulai memperlihatkan rapor merah ke masyarakat.


​Situasi ini mendapat perhatian serius dari Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md. Ia mengingatkan para Kepala OPD yang menghadiri RDP agar bergerak dengan nurani dan menjaga independensi, tanpa melakukan tebang pilih dalam memproses aduan warga.


​"Negara ini ada karena adanya masyarakat. OPD itu pelayan masyarakat, maka layani masyarakat dengan ikhlas dan nurani. Ingat, jajaran OPD itu digaji dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat," tegas Hamdi Zakaria dalam keterangannya, Kamis (2/7/2026).


​Hingga berita ini dimuat, pihak Pemerintah Kabupaten Tebo maupun OPD terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum turunnya tim verifikasi ke Desa Bukit Pemuatan.


 ( Redaksi )

Selasa, 30 Juni 2026

100 ANAK IKUT KHITANAN MASSAL DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026, POLRI UNTUK MASYARAKAT



Eternityhukumnews.com, MERANGIN. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Bangko-Polres Merangin menggelar kegiatan Sunat Massal yang diikuti oleh 100 anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin. Pada Selasa (30/6/2026) pukul 08.00 wib.


Kegiatan yang berlangsung di Polsek Bangko tersebut diawali dengan pembukaaan oleh Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. turut juga hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, para Pejabat Utama (PJU) dan anggota, Baznas Kab. Merangin Drs, H. Marzuki Yahya, Camat Bangko Edwuar, S.Sy, Tokoh Agama Bendahara Muhammadyah Azwar Efendi/H. Buyung, Kepala desa Langling, Tokoh Masyarakat Kec. Bangko dan Perwakilan dari dinas kesehatan.


Dalam sambutannya Kapolsek Bangko menyampaikan "Ucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah ikut serta membawa putranya, dan juga semua pihak yang telah memberi dukungan dan responya pada kegiatan sosial ini. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kegiatan Khitanan Massal pada kesempatan ini Polsek Bangko menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Merangin, Puskesmas Pematang Kandis dan Baznas Kab. Merangin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polsek Bangko-Polres Merangin terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat" yang menjadi semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026".


Pelaksanaan Khitanan massal berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Selain mendapatkan layanan sunat secara gratis yang ditangani oleh tenaga medis profesional, para peserta juga mendapat bingkisan ditambah lagi dengan voucher gratis masuk ke Sikumbang Water Park, sebagai bentuk perhatian dan dukungan semangat agar para peserta khitanan massal bahagia dan tidak takut untuk melaksanakan proses khitanan.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin yang juga hadir menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan "Kegiatan Khitanan Massal ini merupakan wujud pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polri berharap dapat memberikan manfaat yang nyata sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat". 


Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Merangin berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat, sebagai implementasi nyata semangat "Polri Untuk Masyarakat." Ungkap Kapolres.


Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang mana awalnya target 50 anak pendaftar pada pelaksanaannya melebihi target dan atas kebesaran hati Kapolres Merangin menambah pendaftar menjadi 100 orang dan kegiatan ini berjalan dengan baik. 


Di konfirmasi juga salah satu orang tua dari peserta khitanan massal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polsek Bangko - Polres Merangin atas terselenggaranya program yang sangat membantu masyarakat.


"Semoga Polres Merangin selalu memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin, sehingga tercipta rasa aman dan damai serta rasa cinta masyarakat terhadap Polri". Ungkapnya.


Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md, Soroti Temuan APIP Kabupaten dan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi di Lingkup Kerja DPMD Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus memperketat radar pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi sepanjang semester pertama tahun 2026.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara institusional untuk internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi belum dipublikasikan secara terbuka ke publik, dinamika pengawasan di tingkat desa menunjukkan adanya penguatan intervensi guna menekan risiko fraud (kecurangan) anggaran.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut ini adalah tiga poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi tata kelola dan pengawasan yang melibatkan fungsi pembinaan Dinas PMD Muaro Jambi hingga pertengahan tahun 2026, ungkap Hamdi.


​Menurut Hamdi Zakaria, dari informasi yang kami dapat, yang jelas, Imbas Kasus Jambi Tulo, Dinas PMD Blokir dan Perketat Rekening Desa,.​Ketegasan administratif terpaksa diambil oleh Dinas PMD Muaro Jambi menyusul temuan miring dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Khusus di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo.


​Modus Temuan nya dari Auditor, informasinya menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai di atas Rp300 juta. Ironisnya, anggaran Dana Desa tersebut telah dicairkan 100%, namun realisasi fisik di lapangan bernilai nihil. Informasinya, beberapa program yang disorot meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pengadaan lampu jalan, hingga pengadaan bibit.


​Langkah Proaktif PMD informasinya kata Hamdi, Merespons temuan tersebut, Dinas PMD Muaro Jambi langsung mengambil langkah ekstrem dengan memblokir dan memperketat pengeluaran keuangan desa yang bersangkutan. Memasuki pertengahan 2026 ini, setiap sepeser pengeluaran dari rekening desa tersebut, informasinya kata Hamdi Zakaria, wajib melewati proses verifikasi faktual dan persetujuan ketat dari Dinas PMD, terkecuali untuk pos krusial seperti Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan honorer esensial, ungkap Hamdi Zakaria.


​Hamdi juga katakan, informasinya, BPKP Jambi Tekankan Mitigasi Risiko Fraud Anggaran Desa

​Langkah preventif juga terus digenjot dari hulu. Pada awal tahun 2026, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi telah menginstruksikan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta manajemen risiko yang lebih agresif di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.


​Dalam arahannya, BPKP menunjuk Dinas PMD sebagai lini sektor strategis yang memegang kunci pembinaan puluhan desa. Dinas PMD diminta mampu mengidentifikasi dan memetakan secara sistematis titik-titik rawan fraud, terutama dalam tata kelola APBDes serta sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa yang selama ini kerap menjadi rapor merah pemeriksaan, kata Hamdi Zakaria.


​Handi Juga katakan, Desa Mendalo Indah dikabarkan menjadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Anti-Korupsi

​Sebagai bentuk komitmen pembenahan sistemik agar tidak melulu terjebak dalam temuan berulang, Dinas PMD Muaro Jambi mendampingi jajaran pemerintah daerah untuk bersinergi secara nasional dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


​Lokus Evaluasi, Pada tahun 2026 ini, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, resmi ditunjuk sebagai lokus percontohan pelaksanaan Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa.


​Target Capaian nya kata Hamdi, informasi yang ia dapat, langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk mengikis habis pola-pola pelanggaran klasik yang sering ditemukan auditor, seperti nota fiktif, penggelembungan harga (markup anggaran), hingga ketidaksesuaian administrasi SPJ belanja desa, ungkap Hamdi Zakaria, A. Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini. 


Redaksi.

Sabtu, 27 Juni 2026

Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit



Eternityhukumnews.com ​MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus berdalih bahwa tata kelola keuangan di desanya sudah pernah melewati proses pemeriksaan resmi. Namun, ia mengakui adanya kekosongan audit dalam dua tahun terakhir dari pihak pengawas internal daerah.


​"Desa kami sudah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2023 lalu. Namun untuk tahun 2024 dan 2025, Inspektorat Muaro Jambi memang juga sudah turun untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujar Idrus saat dikonfirmasi, via watshap Sabtu 27/6/2026.


​Idrus juga tidak menampik bahwa kepemimpinannya di Desa Londerang kerap menjadi sorotan dan sering diberitakan oleh media massa terkait berbagai kritik dari masyarakat.


​Soroti Lemahnya APIP, Warga Ragukan Inspektorat Daerah

​Pernyataan Kades Idrus yang menyebut Inspektorat belum melakukan audit lagi sejak tahun 2023 justru memicu reaksi baru dari warga. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya respons Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal uang negara di tingkat desa, terutama di Kumpeh Ilir.


​Sikap Kades yang terkesan santai menghadapi keluhan warga juga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang akomodatif terhadap hak informasi publik. Warga merasa aspirasi dan hak mereka untuk mendapatkan transparansi selama ini kerap diabaikan.


​Warga Minta BPKP Perwakilan Jambi Turun Tangan

​Karena meragukan efektivitas pengawasan dari internal kabupaten, perwakilan masyarakat Desa Londerang kini melayangkan harapan kepada instansi pengawas yang lebih tinggi. Mereka mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi untuk turun langsung.


​"Keterangan Kades membuktikan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah. Oleh karena itu, kami meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Jambi yang langsung turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Desa Londerang," tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


​Masyarakat berharap kehadiran BPKP dapat memberikan hasil pemeriksaan yang lebih independen, objektif, dan transparan, sekaligus mengusut tuntas dugaan manipulasi volume pekerjaan serta sisa anggaran (SiLPA) yang selama ini dipertanyakan warga.


 (Redaksi)

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desak Inspektorat Audit Kades Londerang



​Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, diduga tidak transparan dalam merealisasikan penggunaan anggaran desa.


​Keluhan tersebut mencuat lantaran pihak pemerintah desa dinilai menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diakses oleh warga.


​Papan Informasi Nihil, Volume Pekerjaan Diduga Disembunyikan

​Menurut penuturan warga setempat, ketidaktransparanan ini terlihat jelas dari tidak dipajangnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran desa di akhir tahun anggaran. Tak hanya itu, masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).


​"Di dalam data RAPBDes, volume pekerjaan sama sekali tidak dicantumkan. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat kesulitan, bahkan tidak bisa ikut serta melakukan pengawasan di lapangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


​Akibat tertutupnya akses informasi ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik manipulasi anggaran. Warga mengindikasikan adanya pembengkakan dana (mark-up) pada sejumlah kegiatan, serta mencurigai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun tidak dilaporkan secara utuh sesuai realita.


​Warga Desak Camat, DPMD, dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons kondisi yang dinilai merugikan kemajuan desa tersebut, masyarakat meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak Camat Kumpeh Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Pemdes Londerang.


​Selain itu, warga menuntut Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Londerang sejak tahun 2023.

​"Kami meminta Inspektorat turun ke lapangan dan melakukan audit terbuka dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesnya. Kami merasa dibodohi selama ini," tegas warga.


​Masyarakat berharap, jika dalam audit tersebut nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian negara yang mendasar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas demi keadilan dan supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Londerang, Idrus, serta pihak Inspektorat Muaro Jambi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut. 


Kades Londerang Idrus belum berhasil di ambil keterangan nya. Keterangan dari kades Idrus, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

FRIC Jambi: Nasib Masyarakat Bukit Pemuatan, Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo Mengkhawatirkan



Eternityhukumnews.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"

​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan

​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)

​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo

​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Ardani

Kamis, 25 Juni 2026

FRIC Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP




Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Ardani

Hamdi Zakaria, A.Md dari FRIC Jambi Himbaw OPD Tebo Netral, Sikap Bungkam Atas Rekomendasi DPRD Tebo Dikritik Warga

Eternityhukumnews.com Tebo – Fast Resfon Indonesia Center (FRIC)  Provinsi Jambi secara tegas mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di...