Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Kamis, 06 Agustus 2026

KMPLHK Jambi Desak KPHP Tebo Investigasi Dugaan Perambahan Hutan oleh Oknum Kades Bukit Pamuatan



Eternityhukumnews.com, TEBO – Ketua KMPLHK Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perambahan kawasan hutan pemerintah maupun hutan rakyat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan berinisial S.


Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya terkait aktivitas perambahan hutan. Oknum kepala desa itu juga diduga telah mendirikan bangunan permanen di kawasan yang dipersoalkan, serta membangun fasilitas loading kelapa sawit yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi atau pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan.


Hamdi menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim KMPLHK Jambi, serta temuan saat tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo bersama KPHP turun langsung ke lokasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) pada portal jalan di wilayah tersebut.


"Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan ini tidak bisa lagi ditoleransi. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hamdi Zakaria.


KMPLHK Jambi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Hamdi, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa tindakan yang diduga melanggar hukum dibiarkan atau bahkan seolah-olah mendapat pembiaran.


Hamdi Zakaria menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyatakan, apabila Pemerintah Kabupaten Tebo dinilai tidak segera merespons dan menangani persoalan tersebut secara serius, KMPLHK Jambi akan membawa persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna meminta penanganan lebih lanjut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tebo terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh KMPLHK Jambi. Oleh karena itu, pemberitaan ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi.

Redaksi

Senin, 03 Agustus 2026

Perkuat Kemitraan Kapolres Muaro Jambi Coffe Morning Bersama Insan Pers



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan kemitraan dengan insan pers, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers mitra Polres Muaro Jambi di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa (4/8/2026).


Kegiatan yang mengusung tema "Dalam Upaya Mempererat Tali Silaturahmi serta Memperkuat Sinergi dan Kemitraan antara Polres Muaro Jambi dengan Insan Pers" tersebut dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber. Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, Kasat Lantas AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Trk., S.I.K., M.Sc (Eng), serta Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.


Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjadi mitra strategis Polres Muaro Jambi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepolisian melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.


Kapolres menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi akan terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, meningkatkan keterbukaan informasi kepada media sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak insan pers untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal berita hoaks, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Polres Muaro Jambi dan insan pers semakin kuat, sehingga komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan dalam mendukung terwujudnya pelayanan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi antara Polres Muaro Jambi dengan insan pers.


Ardani zaidan 

Senin, 27 Juli 2026

Terbukti Gelapkan Dana Desa, Kades Sungai Pandan Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka




Eternityhukumnews.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.


Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.


Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.


Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara. 


Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ardani zaidan 

Jumat, 24 Juli 2026

Desak Pencopotan Tidak Hormat Kades Suferi, Warga Bukit Pemuatan Minta Tim OPD Tebo Usut Tuntas Rentetan Dugaan Pelanggaran



Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Menjelang turunnya Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang—sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu—gelombang desakan dari masyarakat kian menguat. Warga menuntut OPD yang bertugas untuk bekerja secara tegas, teliti, menyerap fakta lapangan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Suferi hingga sanksi pemberhentian tidak hormat.


​Ketua Umum TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian tim Pemkab Tebo dalam memeriksa deretan poin krusial yang dilaporkan masyarakat. Poin-poin tersebut meliputi dugaan pengrusakan serta penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), hingga pembentukan 3 RT yang terindikasi berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan.


​Selain itu, transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026 turut disorot akibat dugaan banyaknya fisik pembangunan yang dinilai sia-sia, tidak bermanfaat bagi publik, dan ada yang keberadaan berlokasi di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan resmi.


​Tuntutan Warga dan Tokoh Masyarakat

​Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bukit Pemuatan secara terbuka menyuarakan keresahan mereka atas kepemimpinan Kades Suferi yang dinilai otoriter dan merugikan daerah.


​Bujang Enggok (Perwakilan Warga) Menegaskan jika dalam peninjauan lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum dan administrasi, Bupati Tebo diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap Kades Suferi.


​Jiman (Warga Desa) Mendorong agar selain proses sanksi administratif berupa pencopotan jabatan oleh Bupati Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga wajib menindaklanjuti dugaan tindak pidananya hingga tuntas.


​Sarmidi (Perwakilan Warga) Menilai tindakan kades yang diduga merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi (aset hibah Pemda Tebo) serta menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati Tebo merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki pemerintahan.


​Para Tokoh dan Mantan Perangkat Desa Bukit Pemuatan, Mengungkapkan bahwa warga selama ini merasa tertekan oleh sikap arogan Pemdes. Mereka mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH untuk bekerja netral, objektif, tanpa tebang pilih, mengingat mayoritas warga menyatakan sudah tidak bersedia dipimpin oleh Kades Suferi.


FRIC Jambi memberikan ​Kajian Hukum dan Sanksi Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan yang dituduhkan mengandung potensi pelanggaran hukum serius:


​1. Pengrusakan dan Penjualan Aset Daerah/Desa Tanpa Izin

​Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa & UU No. 6 2014 tentang Desa: Pemindahtanganan atau penghapusan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.


​Pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (aset daerah/desa), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


​2. Pemberhentian Kepala Desa Secara Tidak Hormat

​Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila menyalahgunakan wewenang, melanggar larangan bagi Kepala Desa, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa.


​3. Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli)

​Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


​4. Penyerobotan dan Pembangunan di Kawasan Hutan Negara

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kegiatan mengerjakan, menduduki, atau menerbitkan dokumen atas kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.


​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menunggu bukti nyata keseriusan Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan kondusivitas di desa mereka.


Ardani Zaidan

Kamis, 16 Juli 2026

Jangan Lecehkan Suara Dewan" Hamdi Zakaria, A.Md Kecamatan Sikap Cuek OPD Tebo Terhadap Hasil RDP Kasus Desa Bukit Pemuatan




Eternityhukumnews.com TEBO — Sikap acuh tak acuh dan bungkamnya jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu, menuai kritik pedas. Kritik keras tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua Divisi Informatika Fast Respon Nusantara (FRIC) DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A. Md.


​Hamdi menyayangkan sikap para OPD yang hadir saat RDP namun hingga kini enggan turun ke lapangan. Padahal, RDP telah menyepakati bahwa OPD terkait wajib turun ke Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, guna membuktikan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi.


​Dugaan Pelanggaran Kades dan Komitmen RDP yang Diabaikan

​Laporan masyarakat yang seharusnya diverifikasi oleh OPD di lapangan meliputi beberapa poin krusial, di antaranya:

​Dugaan penjualan tanah restan (sisa) desa oleh Kades Suferi.


​Perobohan 3 unit gedung aset desa tanpa adanya izin tertulis dari Bupati Tebo.


​Pemasangan portal jalan desa dengan pemberatan retribusi yang dinilai sepihak.

​Penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas kawasan hutan negara.


​"Sikap abai para OPD ini terkesan melecehkan hasil RDP dan tidak menghargai suara para wakil rakyat di dewan. Kesepakatan dalam berita acara RDP itu konstitusional dan wajib dijalankan," tegas Hamdi Zakaria, Jumat (17/7/2026).


​Sebagai langkah nyata, Hamdi mengaku telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRD Tebo dan  Bupati Tebo, Agus Rubianto, agar segera mengeluarkan perintah tegas kepada OPD terkait untuk segera turun ke lokasi.


​Namun, upaya komunikasi persuasif yang dibangun tampaknya menemui jalan buntu. Hingga Jumat pagi (17/7/2026), pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan berulang kali kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tebo serta Inspektur Inspektorat Tebo sama sekali tidak direspons.


​"Bungkamnya para pejabat OPD ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Apa yang sebenarnya disembunyikan?" tanya Hamdi heran.


​Jeritan dan Kekecewaan Warga Desa

​Kekecewaan mendalam juga disuarakan langsung oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan yang merasa hak-haknya diabaikan oleh lambannya birokrasi di Tebo.


​Bujang, salah seorang warga desa, mengungkapkan kekesalannya terhadap buruknya pelayanan publik dari instansi terkait.


​"Kami sangat kecewa dengan lambannya tindak lanjut ini. Pelayanan OPD Tebo terhadap laporan dan jeritan masyarakat desa sangat buruk dan kurang responsif," ketus Bujang kepada awak media.


​Senada dengan Bujang, Sarmidi, warga desa lainnya, mengingatkan para pejabat untuk kembali sadar akan fungsi dan amanah jabatan yang mereka emban.


​"Para pejabat OPD wajib merenung. Mereka itu digaji dari uang pajak masyarakat! Tugas mereka adalah melayani masyarakat, bukan malah bungkam dan lari dari tanggung jawab saat ada masalah seperti ini," ujar Sarmidi dengan nada tinggi.


​Ancam Geruduk Kantor Bupati dan DPRD dengan Massa Besar, keluar dari celotehan masyarakat.

​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan mendesak Bupati Tebo, Agus Rubianto, untuk segera turun tangan dan menggunakan otoritasnya sebagai kepala daerah untuk memerintahkan OPD di bawah naungannya bergerak.


​Jika desakan ini tetap diabaikan dan OPD terkait tidak kunjung turun melakukan verifikasi lapangan sesuai berita acara RDP, warga mengancam akan melakukan aksi parlemen jalanan.

​Masyarakat menyatakan tengah mempersiapkan gerakan massa dalam waktu dekat. Ratusan hingga ribuan warga siap bergerak menggeruduk Kantor Bupati Tebo dan Kantor DPRD Tebo guna menuntut keadilan dan transparansi hukum atas ruang hidup mereka yang diduga telah dirampas.


Ardani Zaidan

Senin, 06 Juli 2026

Divisi Informatika FRIC Jambi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bukit Pemuatan ke Bupati dan DPRD Tebo



​Eternityhukumnews.com TEBO – Divisi Informatika Front Rakyat Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo. Laporan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Bupati Tebo, Agus Rubianto, tetapi juga disampaikan kepada Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH, pada Senin (6/7/2026).


​Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan langkah strategis untuk mendorong pengawasan formal. Baik Bupati maupun Ketua DPRD Tebo diharapkan dapat menjalankan amanah konstitusi dalam menindaklanjuti temuan dan aspirasi dari masyarakat bawah.


​Sementara itu, warga Desa Bukit Pemuatan menaruh harapan besar agar Pemerintah Kabupaten Tebo dan DPRD segera merespons laporan tersebut. Warga mendesak Bupati untuk segera menerbitkan Surat Perintah Tugas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar turun langsung melakukan verifikasi dan peninjauan di lapangan.


​Selain itu, masyarakat meminta agar sanksi tegas ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika dugaan tersebut terbukti. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran berat, warga berharap Bupati Tebo tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada Kades Bukit Pemuatan, Suferi.


Ardani zaidan 

Jumat, 03 Juli 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Peduli Korban Kebakaran Sponjen Tinjau Lokasi dan Berikan Bantuan




Eternityhukumnews.com,  ​MUARO JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., menunjukkan kepeduliannya terhadap warga yang tertimpa musibah. Didampingi oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Aidi Hatta mendatangi lokasi kebakaran yang menghanguskan rumah warga di Desa Sponjen, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, pada Jumat (3/7/2026).


​Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat dan simpati pemerintah daerah terhadap korban yang kehilangan tempat tinggal akibat musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu. Dalam tinjauan tersebut, Aidi Hatta melihat langsung kondisi puing-puing bangunan dan berdialog dengan keluarga korban untuk memberikan penguatan moril.


​"Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Saya turut prihatin atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kesabaran dalam menghadapi cobaan ini," ujar Aidi Hatta di sela-sela kunjungannya.


​Selain meninjau lokasi, dalam kesempatan tersebut, Aidi Hatta bersama rombongan OPD menyerahkan bantuan tanggap darurat berupa paket sembako, perlengkapan kebutuhan sehari-hari, serta bantuan material untuk meringankan beban korban.


​Aidi Hatta menegaskan bahwa ia telah berkoordinasi dengan kepala OPD terkait agar proses pemulihan bagi korban, termasuk bantuan administrasi kependudukan yang mungkin ikut terbakar, dapat segera diproses tanpa kendala.


​"Kami sudah instruksikan kepada dinas terkait agar bantuan yang dibutuhkan bisa segera disalurkan. Segala urusan administrasi yang terdampak kebakaran akan kita bantu fasilitasi agar warga bisa segera bangkit kembali," tegasnya.


​Kepala Desa Sponjen dan pihak keluarga korban menyampaikan apresiasi yang mendalam atas perhatian serta langkah cepat yang diambil oleh Ketua DPRD Muaro Jambi. Kehadiran Aidi Hatta dinilai memberikan semangat baru bagi warga terdampak untuk kembali menata hidup pasca-musibah.


​Aidi Hatta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Muaro Jambi, khususnya di Kecamatan Kumpeh Ilir, untuk senantiasa waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama memeriksa instalasi listrik dan penggunaan kompor atau api di rumah masing-masing sebelum bepergian atau beristirahat. 


Ardani zaidan 

KMPLHK Jambi Desak KPHP Tebo Investigasi Dugaan Perambahan Hutan oleh Oknum Kades Bukit Pamuatan

Eternityhukumnews.com, TEBO – Ketua KMPLHK Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo untuk segera ...