Senin, 13 April 2026

Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali Kunjungan Kerja Ke Mapolres Bungo Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik




Eternityhukumnews.com, BUNGO - Wakapolda Jambi Benny Ali, S.I.K., S.H berkunjung ke Mapolres Bungo, Senin (13/04/2026).dalam rangka memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Polres Bungo. 


Kegiatan yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga ini dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Bungo Zamri Elfino. S.I.K para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta personel Polres Bungo.


Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan darurat 110 sebagai bentuk komitmen Polri hadir cepat membantu masyarakat. Fungsi Samapta juga diminta memperkuat koordinasi serta rutin melaksanakan apel udara di wilayah hukum masing-masing guna memantau situasi kamtibmas secara aktual.


Penegakan disiplin internal menjadi perhatian serius. Wakapolda menegaskan agar fungsi Propam menindak tegas setiap pelanggaran anggota secara profesional tanpa tebang pilih. Selain itu, personel diingatkan menjaga sikap profesional saat menghadapi aksi unjuk rasa agar tidak terpancing emosi yang dapat merusak citra institusi.


Perwira jajaran diminta mampu membaca dinamika situasi di lapangan serta memperkuat sinergitas antar fungsi dan kerja sama lintas sektoral dengan instansi terkait. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pengawasan penggunaan senjata api juga menjadi perhatian khusus. Wakapolda menegaskan bahwa proses uji kelayakan bagi personel pemegang senjata api harus dilakukan secara ketat dan profesional.


Kegiatan tatap muka berakhir sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan keberangkatan Wakapolda Jambi beserta rombongan menuju Polres Tebo melalui jalur darat. Seluruh rangkaian kunjungan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Redaksi

Kepercayaan Publik Menunjukkan Trend Positif Terhadap Polri Atas Kinerja Humanis dan Responsif

 




Eternityhukumnews.com, FRIC-Kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan tren yang semakin positif. Pendekatan humanis yang diiringi dengan pelayanan publik yang sigap, cepat, tepat, dan adil menjadi faktor utama meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri di berbagai sektor pelayanan keamanan nasional.


Dalam perspektif ekonomi politik keamanan, keamanan merupakan bagian dari barang publik (public goods) yang keberhasilannya diukur melalui tingkat kepuasan kolektif masyarakat. Capaian tingkat kepuasan publik sebesar 84 persen terhadap kinerja Polri menjadi indikator penting atas efektivitas distribusi keamanan oleh negara melalui institusi kepolisian.


Capaian ini sekaligus mempertegas bahwa legitimasi Polri saat ini semakin mengarah pada performance-based legitimacy, yakni kepercayaan yang dibangun melalui kinerja nyata, pelayanan langsung kepada masyarakat, serta kehadiran aparat yang responsif terhadap kebutuhan publik.


Peningkatan kinerja humanis Polri tercermin dalam berbagai aspek pelayanan, antara lain pengamanan arus mudik Lebaran 2026, pelayanan lalu lintas, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penguatan keamanan wilayah melalui pendekatan dialogis dan preventif.


Berdasarkan hasil survei eksternal terbaru, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam pengamanan mudik Lebaran 2026 mencapai 84,1 persen. Secara rinci, sebanyak 80,6 persen masyarakat menyatakan puas terhadap kelancaran lalu lintas, 81,7 persen puas terhadap keamanan perjalanan, dan 79,4 persen menyatakan percaya terhadap pengamanan lingkungan selama periode mudik.


Data tersebut menunjukkan keberhasilan Polri dalam menghadirkan rasa aman yang merata serta membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan melalui pelayanan yang profesional dan humanis.


Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis presisi, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, serta memastikan kehadiran keamanan yang nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Polri diharapkan tidak hanya berperan sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Momentum peningkatan kepercayaan publik ini menjadi indikator penting bahwa transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan terpercaya terus berjalan secara konsisten.


Ardani zaidan 

Sabtu, 11 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK



‎Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.

 

Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.

Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan

‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:

‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).

‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.

‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.


Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.

‎"Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak," ujar Hamdi Zakaria.

‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Penjabat  Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.

‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.

Ardani zaidan 

Rabu, 08 April 2026

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

 




Eternityhukumnews.com , Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan tahap I bagi calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai bagian dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, (09/04/2026)


Kegiatan di Asrama Haji Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., M.H dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H, Karo SDM Kombes Pol Handoko, S.I.K., M.Si, Karo Log Kombes Pol Tofek Sukendar, S.I.K., M.H, Dirbinmas Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M, Dir Pamovit Kombes Pol Tofik Sukendar, S.I.K., M.H, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, Kabid Propam Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K, serta Kabid Dokkes AKBP dr. Alfons Silawa, M.Si.


Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kesehatan tahap awal ini difokuskan pada pemeriksaan fisik luar para peserta, meliputi postur tubuh, kondisi kesehatan fisik secara umum, serta fungsi organ luar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah peserta memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan seleksi kesehatan.


Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan ini, diharapkan dapat menjaring calon Taruna Akpol yang benar-benar sehat secara jasmani dan siap menjalani pendidikan kepolisian yang menuntut kondisi fisik prima.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas calon anggota Polri sejak tahap awal seleksi.


“Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi penerimaan Taruna Akpol. Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), sehingga menghasilkan calon-calon perwira Polri yang unggul, sehat, dan berintegritas,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh dalam mengawal setiap tahapan seleksi agar berjalan objektif dan bebas dari praktik penyimpangan.


“Dengan pengawasan yang ketat serta keterlibatan berbagai fungsi terkait, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama dan penilaian yang objektif berdasarkan kemampuan dan kondisi masing-masing,” tutupnya.


Ardani zaidan 


Dugaan Mark-Up Jembatan Sari bakti MPRJ kembali Datangi Kejati, Kota Jambi Gagal Bahagia,



Kamis 09 April 2026

Eternityhukumnews.com MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) Kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi, Di mana kedatangan Mprj kali ini Kembali melaporkan Dugaan KKN Yang Terjadi Di PUPR Kota Jambi, Pada

Kegiatan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti Yang Di Kerjakan 

Oleh CV. WAY SALAK Dengan Nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 Tahun Anggaran 2025,


Dalam orasinya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh, karna berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut Kegiatan Di kerjakan Di duga Tidak Mengikuti sfesifikasi tehnis yang Telah Di 

tetapkan, Di mulai Dari Pencampuran Beton Yang Di buat Di bawah STANDAR Atau Gradasi yang telah 

Di tetapkan, Sehingga Coran yang baru semur jagung Mengalami Keretakan, Kemudian Pembesian yang 

di duga tidak memakai standar yang telah di tetapkan, Besi Pondasi Yang Di duga Memakai Besi ukuran 

10 JSTY atau Besi 10 Banci

Kemudian Jembatan Di duga Tidak Memakai Karet Bantalan Atau Elastomer Bearing Pad Yang

Merupakan Komponen Penting Dalam Pembangunan Jembatan, Yang Berfungsi Sebagai Media Penyalur Beban Dari Superstruktur ke substruktur jembatan Untuk Mengakomodir Gaya Yang Timbul 

Akibat Adanya Beban yang Akan Dilewati.


Begitu juga Dinding Sayap wing wall yang berfungsi Untuk menahan Tanah dalam arah Tegak Lurus As 

Jembatan, Juga Di buat Asal Jadi Dimana Sambungan antara jembatan dan Sayap jembatan  Tidak Di Perkuat Dengan Besi  sebagai Penguat  Supersturktur 

Bangunan Jembatan, Sehingga Dalam jangka beberapa tahun ini jembatan berpotensi Bergerak atau 

Condong

Sehingga Kegiatan Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau Spesifikasi Yang Telah Di 

tetapkan Oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Yang Menjadi Ketetapan Negara 

Dan Tentunya Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani 

Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan 

Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara Tersebut,


Dan Bobto kembali menegaskan agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 

Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi 

Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi Tersebut 

Kemudian Panggil Dan Periksa KABID PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan 

di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan 

Menguntungkan Pribadi Tersebut,

 Panggil Dan Periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan 

Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut,

Kemudian AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR 

KEWAJARAN.


Setelah beberapa menit melakukan aksi MPRJ Melaporkan secara resmi Kegiatan tersebut, di PTSP Kejati Jambi, dalam sambutan PTSP Mengatakan apresiasi dan terima kasih atas laporannya , kami terima dan akan kami teruskan kepada Pimpinan Tutup Syifa selaku staf PTSP Kejati Jambi.


Redaksi 

Minggu, 05 April 2026

Ketua FRIC Jambi : PR Polda Jambi Buru DPO BB 58 Kg , FRIC Siap Dukung Penuh Polda Jambi Jangan Timbulkan Opini Negatif Yang Menghambat Kinerja Buru DPO MA



Eternityhukumnews.com Terkait DPO MA atas kasus barang bukti 58 kg sabu . Polda Jambi melalui Bidang Humas telah menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.


 Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi tegas berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi


Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " atas kasus ini PR buat Polda Jambi untuk buru pelaku sampai dapat , guna kembalikan kepercayaan publik dengan sikap profesionalisme dan transparansi dalam melakukan tugas. 


FRIC mendukung penuh Polda Jambi, dan monitor tanpa menganggu proses dan upaya Polda Jambi mengejar pelaku DPO BB 58 kg tersebut 


Terkait isu beredar oknum penyidik telah ditindak maka kepada masyakarat untuk berikan ruang untuk Polda Jambi bekerja buru pelaku jangan sampai pelaku Tidka bisa diamankan 


Perlu dukungan semua untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO MA kepada Polda Jambi agar dilakukan penangkapan 


Jangan timbulkan isu yang memperkeruh  situasi menghambat kinerja Polri Polda Jambi menuntaskan kasus ini 


Intinya FRIC dukung penuh Polri Polda Jambi jajaran " tegas Dody


Ardani zaidan 

Sabtu, 04 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan

 





Eternityhukumnews.com , Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.


Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.


​Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:


​1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK

​Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


​Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.


​Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.


Jeki katakan lagi, ​Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).


​2. Legalitas IUP vs HGU

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).


​IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.


​HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.


​3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan

​Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:


Dasar Hukum Peran / Hak

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).


UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.


UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.


PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).


Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,

​Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.


​Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.


Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.


Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi


Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali Kunjungan Kerja Ke Mapolres Bungo Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Eternityhukumnews.com, BUNGO - Wakapolda Jambi Benny Ali, S.I.K., S.H berkunjung ke Mapolres Bungo, Senin (13/04/2026).dalam rangka memberik...