Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Sabtu, 27 Juni 2026

Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit



Eternityhukumnews.com ​MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus berdalih bahwa tata kelola keuangan di desanya sudah pernah melewati proses pemeriksaan resmi. Namun, ia mengakui adanya kekosongan audit dalam dua tahun terakhir dari pihak pengawas internal daerah.


​"Desa kami sudah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2023 lalu. Namun untuk tahun 2024 dan 2025, Inspektorat Muaro Jambi memang juga sudah turun untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujar Idrus saat dikonfirmasi, via watshap Sabtu 27/6/2026.


​Idrus juga tidak menampik bahwa kepemimpinannya di Desa Londerang kerap menjadi sorotan dan sering diberitakan oleh media massa terkait berbagai kritik dari masyarakat.


​Soroti Lemahnya APIP, Warga Ragukan Inspektorat Daerah

​Pernyataan Kades Idrus yang menyebut Inspektorat belum melakukan audit lagi sejak tahun 2023 justru memicu reaksi baru dari warga. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya respons Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal uang negara di tingkat desa, terutama di Kumpeh Ilir.


​Sikap Kades yang terkesan santai menghadapi keluhan warga juga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang akomodatif terhadap hak informasi publik. Warga merasa aspirasi dan hak mereka untuk mendapatkan transparansi selama ini kerap diabaikan.


​Warga Minta BPKP Perwakilan Jambi Turun Tangan

​Karena meragukan efektivitas pengawasan dari internal kabupaten, perwakilan masyarakat Desa Londerang kini melayangkan harapan kepada instansi pengawas yang lebih tinggi. Mereka mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi untuk turun langsung.


​"Keterangan Kades membuktikan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah. Oleh karena itu, kami meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Jambi yang langsung turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Desa Londerang," tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


​Masyarakat berharap kehadiran BPKP dapat memberikan hasil pemeriksaan yang lebih independen, objektif, dan transparan, sekaligus mengusut tuntas dugaan manipulasi volume pekerjaan serta sisa anggaran (SiLPA) yang selama ini dipertanyakan warga.


 (Redaksi)

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desak Inspektorat Audit Kades Londerang



​Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, diduga tidak transparan dalam merealisasikan penggunaan anggaran desa.


​Keluhan tersebut mencuat lantaran pihak pemerintah desa dinilai menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diakses oleh warga.


​Papan Informasi Nihil, Volume Pekerjaan Diduga Disembunyikan

​Menurut penuturan warga setempat, ketidaktransparanan ini terlihat jelas dari tidak dipajangnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran desa di akhir tahun anggaran. Tak hanya itu, masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).


​"Di dalam data RAPBDes, volume pekerjaan sama sekali tidak dicantumkan. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat kesulitan, bahkan tidak bisa ikut serta melakukan pengawasan di lapangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


​Akibat tertutupnya akses informasi ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik manipulasi anggaran. Warga mengindikasikan adanya pembengkakan dana (mark-up) pada sejumlah kegiatan, serta mencurigai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun tidak dilaporkan secara utuh sesuai realita.


​Warga Desak Camat, DPMD, dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons kondisi yang dinilai merugikan kemajuan desa tersebut, masyarakat meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak Camat Kumpeh Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Pemdes Londerang.


​Selain itu, warga menuntut Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Londerang sejak tahun 2023.

​"Kami meminta Inspektorat turun ke lapangan dan melakukan audit terbuka dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesnya. Kami merasa dibodohi selama ini," tegas warga.


​Masyarakat berharap, jika dalam audit tersebut nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian negara yang mendasar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas demi keadilan dan supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Londerang, Idrus, serta pihak Inspektorat Muaro Jambi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut. 


Kades Londerang Idrus belum berhasil di ambil keterangan nya. Keterangan dari kades Idrus, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

FRIC Jambi: Nasib Masyarakat Bukit Pemuatan, Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo Mengkhawatirkan



Eternityhukumnews.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"

​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan

​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)

​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo

​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Ardani

Kamis, 25 Juni 2026

FRIC Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP




Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Ardani

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com, ​MUARO JAMBI – Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, ​Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:


​1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?

​IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, ​Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.


​2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, ​Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).


​Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan

​Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).

Jadi ​Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.


​Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.


​4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.

​Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,

​Desa Jebus, ​Desa Sungai Aur, ​Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.


​5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

​Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,

​Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.


​Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).


​Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).


​6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?

Menurut Hamdi Zakaria, ​DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,

​Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.

​Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).


​Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.


​7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?

​menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.


Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk ​Sanksi Administratif  dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.


Untuk ​Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.


​Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.


​Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Resaksi

Senin, 22 Juni 2026

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka di Dua Lokasi Berbeda



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (15/6/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, beserta satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong.


Selanjutnya, sekitar pukul 04.20 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E berikut barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram, tiga alat hisap (bong), enam pirek, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu tas selempang, dan empat unit telepon genggam Android.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial AY. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 04.40 WIB berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita, Desa Kebon IX. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka.


Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


Redaksi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi




Eternityhukumnews.com,JAMBI-Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.
Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.

*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*

Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.

*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*

Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.M, M.H. mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.

_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.

_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.

Ardani zaidan 


Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit

Eternityhukumnews.com ​MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam...