Eternityhukumnews.com, TEBO — Dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat kembali menjadi sorotan. Hamdi Zakaria, A.Md ketua Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dugaan perambahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pembangunan infrastruktur tanpa izin hingga dugaan pungutan di kawasan hutan produksi.
Laporan bernomor 37/Dif.Info/FRIC/JBI/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu, FRIC menyebut bertindak mewakili dan mendampingi warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Sdr. Suferi, Kepala Desa Bukit Pemuatan, dalam sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat di wilayah Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.
Bukan Sekadar Dugaan Perambahan
Berdasarkan isi laporan, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan, pemetaan serta pengaduan masyarakat menemukan dugaan rangkaian pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin.
Tak berhenti di sana, laporan juga menuding adanya dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi.
FRIC mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menduga penerbitan SKT dilakukan sebagai upaya melegalkan penguasaan lahan, sementara kawasan tersebut belum memiliki dasar pelepasan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jalan Dibuka, Portal Berdiri, Pungutan Dipersoalkan
Dugaan lain yang tercantum dalam laporan adalah pembangunan atau pembukaan jalan dan infrastruktur transportasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang disebut tidak dilengkapi izin pinjam pakai maupun persetujuan dari kementerian terkait.
Yang lebih tajam, FRIC juga menyoroti keberadaan portal di jalur akses kawasan hutan yang diduga disertai pungutan/retribusi.
Dalam laporan disebutkan, berdasarkan keterangan penjaga yang pernah diwawancarai tim OPD Tebo, penerimaan dari pungutan tersebut disebut mencapai minimal Rp18 juta per bulan.
Angka itu tentu membutuhkan pembuktian dan audit lebih lanjut. Namun jika benar terjadi pungutan terhadap akses kawasan hutan negara tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.
Tiga RT Disebut Berada di Kawasan Hutan
Laporan FRIC juga menyebut adanya dugaan penetapan atau peresmian tiga Rukun Tetangga (RT) bagi masyarakat yang tinggal dan menetap di kawasan Hutan Produksi tanpa adanya pelepasan kawasan.
Selain itu, terdapat pula dugaan fasilitas loading atau tempat penampungan hasil perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, yang disebut menampung hasil dari areal yang diduga merupakan kawasan perambahan hutan produksi.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya status tanah, tetapi juga tata kelola kawasan hutan, dokumen pertanahan, pembangunan infrastruktur, pungutan serta dugaan pemanfaatan hasil perkebunan dari kawasan yang statusnya dipersoalkan.
FRIC Desak Dinas Kehutanan Turun Tangan
Dalam tuntutannya, FRIC meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi lapangan bersama Satgas Gakkum Kehutanan ke lokasi KPHP Tebo Barat di Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.
FRIC juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap bangunan permanen, portal serta pangkalan loading yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.
Tak hanya itu, FRIC meminta seluruh SKT yang disebut diterbitkan di dalam kawasan hutan diperiksa dan, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, dinyatakan tidak berlaku sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila bukti hasil pemeriksaan memenuhi unsur hukum.
Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Laporan FRIC tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara di Kabupaten Tebo.
Sebab, jika benar kawasan Hutan Produksi dapat ditempati, dibangun, dibuka akses jalannya, diterbitkan dokumen tanah, bahkan dipungut biaya akses tanpa dasar hukum yang jelas, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan bagaimana semua aktivitas tersebut bisa berlangsung?
Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.
Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, mengenai tudingan yang tercantum dalam laporan FRIC tersebut.
Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum: apakah laporan ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja?
Ardani Zaidan