Kamis, 21 Mei 2026

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).


Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.


Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.


"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.


Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.


Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.


Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.


Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.



 (Tim)

Polres Tanjab Timur Ungkap Peredaran Narkotika, 3 Tersangka Diamankan dengan 178 Butir Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram



Eternityhukumnews.com TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah  hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas Berhasil Mengamankan Tiga Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram 


Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.


Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau; R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau; serta S (45), warga Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp7,3 juta.


Kasus ini bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan koordinasi dengan informan dan memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika. Tersangka R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Dumai menuju Desa Labuhan Pering, sementara tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.


Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti sabu mencapai Rp4.888.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pil ekstasi, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp62,3 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 356 jiwa.


Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


Ardani zaidan 

Selasa, 19 Mei 2026

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab

 



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro   Jambi 


Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC Muaro Jambi, melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.


Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Jekie Noviardi, SH, MH bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus  ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.


Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai  pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 


Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB  50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku  dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 


Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab  kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 


Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar  tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  


Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  

.

Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.


Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.


"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .


Klasifikasi Pemakai

UU 35/2009 Pasal 1 membagi:

Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika


Penyalah Guna :  orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Korban Penyalahgunaan yang tidak  sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 


" Wajib Rehabilitasi"

Ini beda pemakai sama bandar

Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.

Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan


Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai,   biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.


Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody


Redaksi

Bareskrim Polri Gerak Cepat Mengusut Penyekapan WNI Oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia




 Eternityhukumnews.com, FRIC, Jakarta - Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap WNI berinisial DC oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.


Kasus ini terungkap setelah Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 terkait penyekapan dan kekerasan terhadap DC, warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban dilaporkan mengalami patah kaki serta cedera di tangan dan kepala akibat penganiayaan. “Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Minggu (17/5). 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Malaysia melakukan operasi penyelamatan di wilayah Sepang melalui Balai Polis Sungai Pelek dan berhasil membebaskan korban dari lokasi penyekapan.


Berdasarkan keterangan awal, DC mengaku dibujuk datang ke Malaysia untuk membawa timah ilegal dari Indonesia sebelum akhirnya disekap dan dianiaya oleh sindikat tersebut. Terus Berkomitmen Ciptakan Rasa Damai dan Aman Untuk Masyarakat, Polri Tegas. 


Redaksi

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku Narkoba di Vila Nusa Permata




Eternityhukumnews.com,  POLRESTA JAMBI_ Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.


Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak; 84 (delapan puluh empat) Butir Pil Ekstasi berbagai merk dan warna, yakni; 50 Butir Merk Monoler warna Pink. 12 Butir Merk Mercy warna Pink. 7 Butir Merk Kenzo warna Kuning. 10 Butir Merk Maternal warna Pink. 3 Butir Merk Kerang warna Hijau. 2 Butir Merk Kodok warna Biru, dan 18 (delapan belas) bungkus Ganja berat bruto 103 gram.


Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.


Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna  didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.


"Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali", ucapnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, "Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

Aksi Heroik Kapolresta Jambi Dengan Sigap bantu Warga Insiden Laka Lantas

 




Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Kota Jambi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolresta Jambi menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antar pengendara sepeda motor di sekitar lokasi kegiatan.


Melihat kejadian tersebut, Kapolresta dengan sigap langsung memberikan pertolongan kepada para korban. Demi memastikan korban segera mendapatkan penanganan medis, Kapolresta turut mengantarkan korban ke RS Bhayangkara menggunakan mobil dinas.


Selain itu, Kapolresta juga segera menghubungi Unit Laka Lantas untuk menangani peristiwa tersebut secara cepat dan profesional, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.


Tindakan cepat dan kepedulian yang ditunjukkan Kapolresta Jambi tersebut menjadi bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.


Kombes Pol Boy Siregar " Polri selalu hadir untuk masyarakat  khususnya dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan." ungkap Kapolresta. 


Ardani zaidan 



Dapur MBG di Jaluko, diduga Cemari Lingkungan sekitar




Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI – Operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik yayasan Nuansa Mitra Sejati yang berlokasi di RT 10, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. Fasilitas tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah cair sisa produksi langsung ke area pemukiman warga, Senin (11/05/2026).


Dampak Limbah tersebut menimbulkan Aroma Tak Sedap dan Kerusakan Lahan.

Salah seorang warga terdampak, Budi, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah tersebut dialirkan langsung ke lahan miliknya. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga merusak struktur tanah di area yang rencananya akan dijadikan kolam ikan.


"Dampaknya sangat terasa. Selain menimbulkan aroma yang tidak sedap, aliran air limbah ini juga menggerus bibir tanah saya. Padahal lahan ini sedang dipersiapkan untuk pembuatan kolam ikan," ujar Budi saat memberikan keterangan.


Selain itu, Fasilitas Pengolahan Limbah Dinilai Tidak memenuhi Standar, Berdasarkan pantauan di lapangan, sistem drainase Dapur MBG tersebut hanya menggunakan tiga bak penyaringan sederhana sebelum air dibuang ke lingkungan sekitar. 


Fasilitas pengolahan limbah ini diduga tidak memenuhi standar teknis kesehatan lingkungan, sehingga air sisa produksi yang keluar masih membawa material organik yang mencemari.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG di Desa Rengas Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan sistem pembuangan limbah guna meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat sekitar. 


Redaksi

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi

Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah K...