Kamis, 12 Maret 2026

Kurang SDM, Pemkab Muaro Jambi Susun LKPJ dan RKPD Sewa Pihak ke 3

 


Eternityhukumnews.com — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027, kamis (12/03/26)

Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.

Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.

Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.

Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.

Usman Halik salah satu anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menanggapi, menurutnya hal ini bukanlah sesuatu yang mendesak, dan mempertanyakan apakah hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau itu menurut sayo sebenar nyo tidak begitu mendesak, apolagi sistem penganggaran nyo apo kah sudah sesuai dengan aturan yang ado.? Apakah hasil yang di sajikan itu nanti nyo sudah sesuai realita yang ado d lapangan?
LKPJ itu kan kerjo rutin tahunan, Seharus nyo SDM kito yg ado tu sdh cukup lah. Dulu bae dikerjokan para pegawai honor biso, kenapa setelah kita angkat PPPK ribuan orang. Kerjo rutin gitu.malah di kerjokan pihak ke 3. Klu seandainya biso d kerjokan samo SDM yg ado. Kenapo harus d kerjokan orang luar" ungkapnya. 

Ardani zaidan.

Pemkab Muaro Jambi Kurang SDM Susun LKPJ dan RKPD Sewa Tenaga Luar Habiskan Rp 42 Juta



Eternityhukumnew.com, Muaro Jambi — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027.


Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.


Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.


Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.


Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.


Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.


Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.


Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.


Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.


Berbagai kalangan, mulai mempertanyakan dan menjadi bahan pembicaraan dikalangan pencinta kopi di kaki lima. 


Bukan saja para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sempat ikut mengeluarkan stetment di salahsatu grup watshap, bahan semua lapisan masyarakat ikut menyorotinya, menjadi perbincangan panas di kaki lima. 


Bahkan Bung Ardani seorang aktivis, sempat melontarkan pertanyaan, dalam selorohnya, "apa iya, Pemkab Muaro Jambi, Kurang SDM" seloroh Bung Ardani. 


Ardani zaidan 


Senin, 09 Maret 2026

Terkesan buang Anggaran, Rumdis tak ditempati Masih di kucurkan Dana



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Di tengah Efisiensi anggaran dan berbagai problematika lainnya, pemerintahan Daerah kabupaten Muaro Jambi malah kembali mengucurkan anggaran untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor terhadap rumah dinas pejabat Daerah, bahkan salah satu rumah dinas tersebut di ketahui tidak pernah di tempati oleh pejabat nya.


Seperti terlihat di halaman SPSE kabupaten Muaro Jambi setidaknya tiga rumah dinas pejabat pimpinan daerah kabupaten Muaro Jambi itu memakan anggaran sebanyak 140 juta rupiah, hal ini terkesan membuang Anggaran di tengah efisiensi yang terjadi.


Terlihat di lapangan salah satu rumah dinas milik sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi yang salama ini di ketahui tidak pernah di tempati, namun terlihat juga ikut di anggarkan dalam kegiatan tersebut, hal ini tentu menjadi semacam pengeluaran Anggaran yang sia-sia.


Terkait hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi menanggapi, Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak ditempati, karena rumah negara/dinas adalah fasilitas untuk menunjang tugas jabatan. Hal itu Berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007, JDIH PU, sanksinya meliputi pembekuan dana pemeliharaan rumah serta potensi pencabutan surat izin penghunian. 


Untuk detail sanksi dan aturannya.

Sanksi Administrasi, Penghentian atau pembekuan anggaran pemeliharaan tanah dan bangunan.


Pencabutan Izin Pihak berwenang dapat mencabut izin penghunian dan memerintahkan pengosongan rumah jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.


Sanksi Hukum Pelanggaran atas penggunaan aset negara dapat berakibat pada tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan tata ruang. 


"Rumah dinas, terutama golongan I, wajib ditempati oleh pejabat yang bersangkutan selama masih menjabat" ungkap Hamdi Zakaria.


Dasar hukum pengenaan sanksi atas rumah dinas yang tidak ditempati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.


 Aturan ini menegaskan bahwa Rumah Golongan I/Rumah Jabatan harus ditempati oleh pemegang jabatan tersebut.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Mengatur bahwa fasilitas rumah jabatan adalah untuk menunjang tugas.


"Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perwako/Perbup) Pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) biasanya memiliki Peraturan Bupati/Walikota yang lebih teknis mengenai tata cara penghunian dan sanksi, seperti larangan membiarkan rumah kosong atau mengubah fungsi rumah dinas" tutupnya.

Ardani zaidan 

Kamis, 05 Maret 2026

PW FRIC Provinsi Jambi Siapkan Kantor Sekretariat Bersama Terima Layanan Pengaduan , Loyal Kepada Polri




Eternityhukumnews.com, FRIC, Jambi. - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center  Provinsi Jambi sedang persiapkan kantor sekretariat bersama FRIC (05/03/2026)


” Kita FRIC telah siapkan kantor sekretariat bersama bagi anggota FRIC, jika rekan media belum mempunyai Kantor media nya maka kita siapkan plang Media Bersama di Kantor DPW FRIC Provinsi Jambi yang beralamat di Jalan Sersan Anwar Bay RT 30 Perum GMC 5 Blok F III  Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi


Kantor sekretariat bersama untuk penggalangan rekan Media dan Ormas guna memperkuat silaturahmi dan kolaborasi untuk Provinsi Jambi Aman dan Kondusif


Kita juga menerima layanan pengaduan masyarkat yang membutuhkan bantuan pendampingan dengan pengacara kita di FRIC


Bagi yang ingin bergabung kita ” welcome” tentunya dengan mengikuti aturan dan ketentuan berlaku , paling penting harus satu komando, komitmen , solid dan loyalitas untuk menjadi tim counter Polri menjaga marwah Polri dan membantu kinerja Polri .


Saat ini kita masih proses melengkapi fasilitas kantor kita dikarenakan baru pindah kekantor baru DPW FRIC Provinsi Jambi” ungkap Dody


Ardani zaidan 


Rabu, 04 Maret 2026

Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia, Besok Kembali Laporkan PT. BSU Ke Pengadilan Negri




Eternityhukumnews.com, Jambi -  TMPLHK Indonesia, bersama Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, kembali laporkan pihak PT. BSU kepada Pengadilan Negri Batanghari, terkait pencemaran limbah PT. BSU di sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada September 2025 lalu. 


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia, juga sebagai Ketua Divisi Informatika  FRIC Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, kami dari tim, besok kamis 5/3/2026, kembali akan mendatangi pihak Pengadilan Negri Batanghari, guna melaporkan, pihak PT. BSU, guna memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, yang wajib mendapatkan kompensasi, hal ini, tertuang dalam undang undang, ungkap Hamdi. 


Sebenarnya kata Hamdi Zakaria, masyarakat sudah berupaya melalui jalan mediasi di DLH, tapi tidak terlaksana dengan baik. 


Untuk itu, kami tim, akan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, melalui Pengadilan Negri.


Hal ini, berdasarkan anjuran dari Manager PT. BSU Yuslan, yang seakan menantang, tim TMPLHK dan Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, dalam memperjuangkan keadilan, untuk masyarakat.


Menurut Manager Yuslan dihubungi via watshap oleh tim, PT. BSU sudah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa.


Yuslan mempersilahkan tim, memperjuangkan keadilan ini, melalui  PN  ini. Merasa tertantang, tim akan menyerahkan laporan ini kepada pihak PN Batanghari besok kamis, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat desa Bukit Mulya, yang ikut korban terdampak, saat dihubungi, mengatakan, tidak ada menerima kompensasi seperti yang dikatakan Manager Yuslan.


Masyarakat terdampak, berharap kepada pihak Tim TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC, berharap dan mempercayakan, hal ini untuk diselesaikan secara tuntas, ungkap masyarakat.


(Redaksi)

Senin, 02 Maret 2026

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Wakil Presiden RI ke-6, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno

 




Eternityhukumnews.com, FRIC - Jakarta – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center, H. Dian Surahman, menyampaikan ucapan turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno. Kepergian almarhum menjadi kehilangan besar bagi bangsa Indonesia, mengingat jasa dan pengabdiannya yang panjang dalam bidang militer maupun pemerintahan.


Dalam pernyataan resminya, H. Dian Surahman menyampaikan bahwa almarhum merupakan sosok negarawan yang memiliki integritas tinggi, disiplin, serta dedikasi luar biasa terhadap bangsa dan negara. 


Sepanjang perjalanan kariernya, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno dikenal sebagai prajurit tangguh yang mengabdikan diri sepenuhnya demi menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


“Atas nama pribadi dan seluruh keluarga besar FRIC di seluruh Indonesia, saya H. Dian Surahman menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas wafatnya Bapak Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, diampuni segala khilafnya, dan diterima seluruh amal baktinya,” ujar H. Dian Surahman.


Beliau juga menegaskan bahwa almarhum memiliki peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa, baik ketika menjabat sebagai Panglima ABRI maupun saat dipercaya menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998. Dalam masa pengabdiannya, almarhum dikenal sebagai figur yang tegas namun bijaksana dalam mengambil keputusan strategis demi stabilitas nasional.


Menurut H. Dian Surahman, nilai-nilai kepemimpinan yang ditunjukkan almarhum selama ini patut menjadi teladan bagi generasi penerus bangsa, terutama dalam menjunjung tinggi loyalitas kepada negara, menjaga persatuan, serta mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.


FRIC juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendoakan almarhum dan memberikan dukungan moril kepada keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi masa duka ini. “Bangsa Indonesia telah kehilangan salah satu putra terbaiknya. Semoga semangat pengabdian beliau terus hidup dalam diri setiap anak bangsa yang mencintai negeri ini,” tambah H. Dian Surahman.


Sebagai organisasi yang berkomitmen menjaga stabilitas sosial dan mendukung pembangunan nasional, FRIC menyatakan akan terus melanjutkan semangat pengabdian dan loyalitas terhadap NKRI sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa para pemimpin bangsa yang telah lebih dahulu berpulang.

Selamat jalan, Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno. Dedikasi dan pengabdianmu akan selalu tercatat dalam sejarah bangsa Indonesia.

Ardani zaidan 

Minggu, 01 Maret 2026

Kota Jambi GAGAL BAHAGIA , anggaran 337 Milyar Pada dinas PUPR Kota Jambi Diduga jadi bencakan korupsi



Eternityhukumnews.com Senin 02 Maret 2026 MPRJ kembali Mendatangi kejaksaan tinggi Jambi, Dimana kali ini kedatangan sekelompok aktivis Dari  MPRJ ini mendesak Kejati atas permasalahan anggaran sebesar Rp 337 milyar dari tahun 2024 - 2025 pada dinas PUPR Kota Jambi jadi ajang bencakan korupsi,  

Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi Kami Di 

lapangan Bahwa Di duga Kuat Dalam proses pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan Yang mengerjakan proyek Pada dinas pupr kota jambi dalam dua tahun terahir Semua KegiatanTersebut Kuat Di Kerjakan tidak mengacu kepada setandar mutu Atau Di luar dari spesifikasi Tehknis Yang Terlah Di tetapkan, Sebagai 

Contoh Kasus dalam Proses pekerjaan pengaspalan jalan –jalan, Dimana Dalam Proses tersebut bekerja sama Dengan Pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) Untuk mencampur aspal dan agregat Di bawah Gradasi Yang Telah Di tentukan Sehingga Dapat Membeli Aspal Dengan Harga Di bawah Specs (Mark up), Kemudian Pada Pekerjaan Lapisanlapisan dalam konstruksi jalan aspal Dimana Di mulai dari lapisan pondasi, pengikat, dan permukaan, tidak sesuai, Standar mutu Bahkan Di duga Ada Yang Tidak Di 

kerjakan (Fiktif) Padahal Proses TersebutBerpengaruh pada Material aspal Yang Berfungsi terhadap ketahanan terhadap suhu ekstrem Serta daya tahan terhadap beban lalu lintas yang Akan Dilewati, Dan Hal Curang Tersebut Juga Di duga Terjadi Pada Pekerjaan Dengan Jenis Beton Yaitu Jalan Rigid Beton Dan Pekerjaan Drainase, Box culvert. Semua Kegiatan Pada Dinas PUPR Kota Jambi Ini Sarat Akan Praktik Mark up, Dimulai Dari Proses Pencampuran Material Dan Agregat , Pembesian Sehingga Semua Kegiatan Pada Di PUPR Kota Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau 

Spesifikasi Yang Telah Di tetapkan Oleh Negara Yang Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara 

Tersebut, untuk contoh kasus kami masukan laporan 1. Kegiatan Pengaspalan Jaling RT 41 Suka Jadi Kel Kenali Kec alam Barajo . 2 Pembangunan tanggul simpang sungai kunyit Kel simpang Rimbo. 3 .PENGASPALAN DIATAS KONBLOK LOKASI JALAN PERUM HAMSARI 

KELURAHAN SIPANG IV SIPIN 4. Pengaspalan jalan beliung patah Kec Alam barajo


Hal tersebut di atas dapat di analisa bahwa Rp 337 Milyar anggaran yang di gelontorkan untuk Dinas PUPR Kota Jambi Dana Yang Terealisasi Terkonsentrasi dalam Satu 

Pekerjaan itu Berkisaran 60-65% Saja, 40 % nya di duga jadi bencakan oleh  oknum oknum yang bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan tersebut. Dan hal tersebut Di iringi dengan desas desus 13% Perkegiatan untuk orang dalam yang di duga kadis beserta para kabid-kabidnya, 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung 

dalam Non-Govermental Organization (NGO) “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini 

Melaporkan dan meminta :


1. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA, CIPTA KARYA, PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut

3. Panggil Dan Periksa Seluruh Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR KEWAJARAN.


Setelah melakukan orasi Bobto melaporkan secara resmi kegiatan tersebut, pada PTSP Kejati Jambi dan di terima oleh bapak Marvin.


Redaksi 

Kurang SDM, Pemkab Muaro Jambi Susun LKPJ dan RKPD Sewa Pihak ke 3

0   Eternityhukumnews.com  — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata ...