Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Kamis, 25 Juni 2026

FRIC Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP




Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Ardani

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com, ​MUARO JAMBI – Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, ​Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:


​1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?

​IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, ​Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.


​2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, ​Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).


​Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan

​Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).

Jadi ​Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.


​Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.


​4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.

​Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,

​Desa Jebus, ​Desa Sungai Aur, ​Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.


​5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

​Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,

​Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.


​Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).


​Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).


​6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?

Menurut Hamdi Zakaria, ​DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,

​Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.

​Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).


​Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.


​7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?

​menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.


Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk ​Sanksi Administratif  dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.


Untuk ​Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.


​Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.


​Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Resaksi

Senin, 22 Juni 2026

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka di Dua Lokasi Berbeda



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (15/6/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, beserta satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong.


Selanjutnya, sekitar pukul 04.20 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E berikut barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram, tiga alat hisap (bong), enam pirek, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu tas selempang, dan empat unit telepon genggam Android.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial AY. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 04.40 WIB berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita, Desa Kebon IX. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka.


Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


Redaksi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi




Eternityhukumnews.com,JAMBI-Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.
Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.

*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*

Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.

*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*

Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.M, M.H. mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.

_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.

_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.

Ardani zaidan 


Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

 



Eternityhukumnews.com,KOTA JAMBI -Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU, Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin, S.I.P., M.M., Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fatah, Kajati Jambi Sugeng Haryadi, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., S.H., para kepala OPD, pimpinan perguruan tinggi, PJU Polda Jambi, serta perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, mahasiswa dan undangan lainnya dengan jumlah sekitar 250 orang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder sebagai bentuk kolaborasi untuk memerangi kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.

"Kegiatan Job Fair dan Bazar UMKM ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Momentum ini penting untuk membuka akses informasi bagi para pencari kerja serta memperkuat perekonomian daerah," ujar Kapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan bahwa sebanyak 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyediakan sekitar 1.000 peluang kerja. Selain itu, terdapat 36 pelaku usaha mikro yang diberikan ruang untuk mempromosikan produk mereka kepada masyarakat.

Kapolda Jambi juga mengajak para pencari kerja untuk menunjukkan kompetensi, semangat belajar dan terus berkarya demi meraih masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 dan mengapresiasi Polda Jambi atas penyelenggaraan Job Fair dan Bazar UMKM Bhayangkara Presisi.
Menurutnya, persoalan kriminalitas tidak terlepas dari faktor kemiskinan dan pengangguran, sehingga kegiatan yang digagas Polda Jambi tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut Job Fair Bhayangkara Presisi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan.

"Dengan keikutsertaan 100 perusahaan yang membuka sekitar 1.000 lowongan pekerjaan, kami berharap kegiatan ini mampu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan masyarakat pencari kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Afriansyah Noor.

Usai pembukaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI bersama Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi meninjau sejumlah stan perusahaan dan pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM merupakan implementasi dari semangat Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, Polda Jambi bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh stakeholder berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Diharapkan tersedianya 1.000 lowongan kerja dan keterlibatan pelaku UMKM dapat membantu mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kabid Humas juga menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Polri, dunia usaha serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi.

Ardani zaidan 

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi, Dorong Peluang Kerja dan Penguatan Ekonomi Daerah




Eternityhukumnews.com, JAMBI – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Lippo Mall Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.



Acara dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor dan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/Gapu, serta sejumlah kepala daerah dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 Juni 2026, tersedia lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang berpartisipasi.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair 2026 diikuti sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha dengan 188 formasi jabatan yang dibuka. Selain itu, sebanyak 36 pelaku UMKM turut meramaikan kegiatan dengan menampilkan berbagai produk unggulan daerah.


Kehadiran Danrem 042/Garuda Putih dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan TNI terhadap berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi kerakyatan, serta terbangunnya sinergi yang semakin solid antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat.


"Kami mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang menghadirkan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM sebagai wadah yang mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Kegiatan seperti ini sangat positif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah melalui terbukanya kesempatan kerja yang luas." Ujarnya. 


Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026, diharapkan tercipta lebih banyak peluang kerja bagi generasi muda, berkembangnya sektor UMKM lokal, serta semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Provinsi Jambi. 


Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi Pengurus FRIC Jambi Komitmen Tangkal Hoax dan Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan Terwujud Sitkamtibmas

 



Eternityhukumnews.com, Fric-Jambi - Pengurus DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi silaturahmi bersama Kapolda Jambi beberapa waktu lalu di Mapolda Jambi


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan " hari ini FRIC Provinsi Jambi bersama Pengurus melaksanakan silaturahmi dengan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar serta Pejabat Utama Polda Jambi , dalam pembicaraan menyatakan komitmen FRIC mendukung penuh Polri dalam melaksanakan program kerja nya 



Agenda bertemakan Buka Pintu Buka Percaya , FRIC jaiin komunikasi akurasi informasi , kolaborasi dan siap tangkal berita hoax sebagai tim counter Polri , harapkan Polri transparansi , FRIC siap menjaga persatuan dan kesatuan bersama wujudkan Sitkamtibmas 


Dihari Bhayangkara Ke-80 tahun 2026 semoga Polri khususnya Polda Jambi jajaran semakin menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai Polri Presisi " pungkas Dody


Redaksi

FRIC Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP

Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta In...