Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Rabu, 12 Agustus 2026

Fast Respon Indonesia Center Jambi Apresiasi Penanaman 20.650 Pohon Masa Depan Oleh TNI di HUT Ke-1 Kodam XX/TIB 20.650 POHON UNTUK MASA DEPAN SUMBAR DAN JAMBI





Eternityhukumnews.com, Jambi - Apresiasi dari Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Jambi Dody Candra Untuk TNI Kodam XX/TIB dan KOREM 042/Gapu jajaran di HUT Ke-1 Kodam XX/TIB


Di hari ulang tahunnya yang pertama, *Kodam XX/TIB* tidak hanya memberi upacara.  

Tapi memberi "kehidupan".


20.650 pohon ditanam serentak oleh prajurit TNI jajaran Kodam XX/TIB dan bersinergi dengan Polri.

Angka itu bukan sekadar angka.  

Itu 20.650 harapan. 20.650 oksigen. 20.650 bukti cinta TNI untuk tanah Sumatera Barat dan Jambi.


Dan di tengah barisan penanam itu, *Fast Respon Indonesia Center DPW Jambi* berdiri, memberi apresiasi setinggi- tingginya untuk TNI Kodam XX/TIB dan KOREM 042/Gapu serta jajaran nya 


"Ini bukan sekadar penanaman. Ini keteladanan,"

ujar Ketua DPW FRIC Jambi.


Karena di saat banyak orang bicara, TNI turun tangan.  

Di saat banyak yang mengeluh banjir, tanah longsor, dan panas, TNI menanam akar.  

Di saat banyak yang menunggu, TNI bergerak lebih dulu.


*20.650 pohon* artinya:  

Ada bambu yang akan menahan tanah.  

Ada pohon produktif yang akan memberi buah untuk anak cucu.  

Ada hutan kota yang akan menyejukkan Jambi 10-20 tahun ke depan.


Ini sinergi yang kita butuhkan.  

TNI menjaga kedaulatan. TNI juga jaga bumi. 

Dan kami dari Fast Respon Indonesia Center siap bersinergi.  

Siap jadi mata, telinga, dan tangan masyarakat untuk mengawal, merawat, dan menjaga pohon-pohon ini sampai besar.


Selamat *HUT Ke-1 Kodam XX/TIB.*  

Terima kasih untuk pengabdian.  

Terima kasih untuk 20.650 alasan agar Sumbar dan Jambi tetap hijau, tetap aman, dan tetap sejahtera.


"Menanam Hari Ini, Menuai Kesejukan Esok Hari" TNI - FRIC Center Jambi - Bersatu Untuk Rakyat dan Bumi Jambi" pungkas Dody 

Redaksi


Hamdi Zakaria, A.Md Adukan Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Tebo: SKT Ratusan Persil, Bangunan Permanen hingga Pungutan Portal Disorot



Eternityhukumnews.com, TEBO — Dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat kembali menjadi sorotan. Hamdi Zakaria, A.Md ketua  Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dugaan perambahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pembangunan infrastruktur tanpa izin hingga dugaan pungutan di kawasan hutan produksi.


Laporan bernomor 37/Dif.Info/FRIC/JBI/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu, FRIC menyebut bertindak mewakili dan mendampingi warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.


Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Sdr. Suferi, Kepala Desa Bukit Pemuatan, dalam sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat di wilayah Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.


Bukan Sekadar Dugaan Perambahan


Berdasarkan isi laporan, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan, pemetaan serta pengaduan masyarakat menemukan dugaan rangkaian pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.


Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin.


Tak berhenti di sana, laporan juga menuding adanya dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi.


FRIC mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menduga penerbitan SKT dilakukan sebagai upaya melegalkan penguasaan lahan, sementara kawasan tersebut belum memiliki dasar pelepasan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Jalan Dibuka, Portal Berdiri, Pungutan Dipersoalkan


Dugaan lain yang tercantum dalam laporan adalah pembangunan atau pembukaan jalan dan infrastruktur transportasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang disebut tidak dilengkapi izin pinjam pakai maupun persetujuan dari kementerian terkait.


Yang lebih tajam, FRIC juga menyoroti keberadaan portal di jalur akses kawasan hutan yang diduga disertai pungutan/retribusi.


Dalam laporan disebutkan, berdasarkan keterangan penjaga yang pernah diwawancarai tim OPD Tebo, penerimaan dari pungutan tersebut disebut mencapai minimal Rp18 juta per bulan.


Angka itu tentu membutuhkan pembuktian dan audit lebih lanjut. Namun jika benar terjadi pungutan terhadap akses kawasan hutan negara tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.


Tiga RT Disebut Berada di Kawasan Hutan


Laporan FRIC juga menyebut adanya dugaan penetapan atau peresmian tiga Rukun Tetangga (RT) bagi masyarakat yang tinggal dan menetap di kawasan Hutan Produksi tanpa adanya pelepasan kawasan.


Selain itu, terdapat pula dugaan fasilitas loading atau tempat penampungan hasil perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, yang disebut menampung hasil dari areal yang diduga merupakan kawasan perambahan hutan produksi.


Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya status tanah, tetapi juga tata kelola kawasan hutan, dokumen pertanahan, pembangunan infrastruktur, pungutan serta dugaan pemanfaatan hasil perkebunan dari kawasan yang statusnya dipersoalkan.


FRIC Desak Dinas Kehutanan Turun Tangan


Dalam tuntutannya, FRIC meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi lapangan bersama Satgas Gakkum Kehutanan ke lokasi KPHP Tebo Barat di Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.


FRIC juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap bangunan permanen, portal serta pangkalan loading yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.


Tak hanya itu, FRIC meminta seluruh SKT yang disebut diterbitkan di dalam kawasan hutan diperiksa dan, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, dinyatakan tidak berlaku sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mereka juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila bukti hasil pemeriksaan memenuhi unsur hukum.


Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum


Laporan FRIC tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara di Kabupaten Tebo.


Sebab, jika benar kawasan Hutan Produksi dapat ditempati, dibangun, dibuka akses jalannya, diterbitkan dokumen tanah, bahkan dipungut biaya akses tanpa dasar hukum yang jelas, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan bagaimana semua aktivitas tersebut bisa berlangsung?


Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.


Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, mengenai tudingan yang tercantum dalam laporan FRIC tersebut.


Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum: apakah laporan ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja?


Ardani Zaidan

Senin, 10 Agustus 2026

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Jambi




Eternityhukumnews.com, Jambi - Kepala Kepolisian Resort Muaro  Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri upacara serah terima jabatan Wakapolda Jambi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar SIK MH  yang berlangsung dilapangan hitam Mapolda Jambi. (11/08/2026  )


Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni Wakapolda Jambi yang lama Brigjen Pol. Benny Ali SH SIK menjabat sejak Februari hingga Juli 2026. Dan diamanahkan Jabatan Baru sebagai Agen Intelijen Kepolisian Utama TK I Baintelkam Polri.


Sementara penggantinya  Brigjen Pol. K. Yani Sudarto SIK MSi yang sebelumnya menjabat sebagai Dosen Kepolisian Utama TK II STIK Lemdiklat Polri)


Upacara serah terima jabatan dihadiri oleh para Pejabat Utama Polda Jambi ,  Kapolresta Jambi para Kapolres, seluruh personel Polda Jambi . 


Sebelumnya dilaksanakan upacara Sertijab Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol. Mardiono, S.H., yang menggantikan pejabat sebelumnya yaitu Kombes Pol. John H. Ginting, S.I.K., M.H. Mutasi Kabidkum Polda Jambi 2026 Dasar Mutasi: Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1584/VII/KEP./2026 dan ST/1585/VII/KEP./2026.Tanggal ) yang dilaksanakan di Lobby utama Mapolda Jambi.


Kegiatan prosesi upacara diawali pengambilan  sumpah jabatan dan penandatanganan  serah terima jabatan yang berlangsung lancar dan khidmad. Dilanjutkan pemberian ucapan selamat kepada Wakapolda Jambi yang baru diawali oleh Kapolda Jambi , disusul para Pejabat Utama Polda Jambi dan para Kapolres yang hadir. Dilanjutkan kenal pamit yang dilaksanakan di Aula Siginjai Sakti Lt III Mapolda Jambi sekitar pukul 13.00 wib

Redakdi

Kamis, 06 Agustus 2026

KMPLHK Jambi Desak KPHP Tebo Investigasi Dugaan Perambahan Hutan oleh Oknum Kades Bukit Pamuatan



Eternityhukumnews.com, TEBO – Ketua KMPLHK Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md mendesak Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Tebo untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan perambahan kawasan hutan pemerintah maupun hutan rakyat yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan berinisial S.


Menurut Hamdi Zakaria, dugaan pelanggaran tersebut tidak hanya terkait aktivitas perambahan hutan. Oknum kepala desa itu juga diduga telah mendirikan bangunan permanen di kawasan yang dipersoalkan, serta membangun fasilitas loading kelapa sawit yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi atau pembelian Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kawasan hutan.


Hamdi menyebut dugaan tersebut diperkuat oleh hasil pemantauan lapangan yang dilakukan tim KMPLHK Jambi, serta temuan saat tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo bersama KPHP turun langsung ke lokasi dalam rangka menindaklanjuti dugaan pungutan liar (pungli) pada portal jalan di wilayah tersebut.


"Perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oknum Kepala Desa Bukit Pamuatan ini tidak bisa lagi ditoleransi. Apabila terbukti melanggar ketentuan hukum, maka harus diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hamdi Zakaria.


KMPLHK Jambi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tebo mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Menurut Hamdi, ketegasan pemerintah diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa tindakan yang diduga melanggar hukum dibiarkan atau bahkan seolah-olah mendapat pembiaran.


Hamdi Zakaria menambahkan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan tim untuk menyiapkan langkah lanjutan. Ia menyatakan, apabila Pemerintah Kabupaten Tebo dinilai tidak segera merespons dan menangani persoalan tersebut secara serius, KMPLHK Jambi akan membawa persoalan itu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna meminta penanganan lebih lanjut.


Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan atau klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Tebo terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh KMPLHK Jambi. Oleh karena itu, pemberitaan ini akan diperbarui apabila pihak-pihak terkait memberikan penjelasan resmi.

Redaksi

Senin, 03 Agustus 2026

Perkuat Kemitraan Kapolres Muaro Jambi Coffe Morning Bersama Insan Pers



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dan kemitraan dengan insan pers, Kapolres Muaro Jambi AKBP Bayu Noormansyah, S.H., S.I.K., M.H. menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers mitra Polres Muaro Jambi di Aula Wira Pratama Polres Muaro Jambi, Selasa (4/8/2026).


Kegiatan yang mengusung tema "Dalam Upaya Mempererat Tali Silaturahmi serta Memperkuat Sinergi dan Kemitraan antara Polres Muaro Jambi dengan Insan Pers" tersebut dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber. Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Saaluddin, Kasat Lantas AKP Yudha Bhara A. Putra, S.Trk., S.I.K., M.Sc (Eng), serta Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi, S.H., M.H.


Dalam sambutannya, Kapolres Muaro Jambi menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini telah menjadi mitra strategis Polres Muaro Jambi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepolisian melalui pemberitaan yang akurat, berimbang, serta mampu memberikan edukasi kepada masyarakat.


Kapolres menegaskan bahwa Polres Muaro Jambi akan terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara, meningkatkan keterbukaan informasi kepada media sesuai ketentuan yang berlaku, serta berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak insan pers untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang benar, menangkal berita hoaks, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, diharapkan hubungan kemitraan antara Polres Muaro Jambi dan insan pers semakin kuat, sehingga komunikasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus ditingkatkan dalam mendukung terwujudnya pelayanan Polri yang Presisi dan semakin dipercaya masyarakat.


Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban, diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen untuk terus menjaga sinergi dan kolaborasi antara Polres Muaro Jambi dengan insan pers.


Ardani zaidan 

Senin, 27 Juli 2026

Terbukti Gelapkan Dana Desa, Kades Sungai Pandan Tebo Ditetapkan Sebagai Tersangka




Eternityhukumnews.com ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Senin (27/7/2026).


Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A.F., selaku Kepala Desa Sungai Pandan, dan P.W., yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara) Desa.


Keduanya telah diamankan penyidik beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.


Kepala Kejaksaan Negeri Tebo menjelaskan, penetapan kedua tersangka merupakan hasil proses penyidikan yang panjang.


Sebelum menetapkan status tersangka, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama BPKP Provinsi Jambi. Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,106 miliar.


Dalam penyidikan terungkap, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan beberapa modus, di antaranya membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, mengelola anggaran tidak sesuai ketentuan, serta menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHP Baru jo. Pasal 20 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Kejaksaan Negeri Tebo juga mengimbau pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi agar bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugian negara. 


Langkah tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Ardani zaidan 

Jumat, 24 Juli 2026

Desak Pencopotan Tidak Hormat Kades Suferi, Warga Bukit Pemuatan Minta Tim OPD Tebo Usut Tuntas Rentetan Dugaan Pelanggaran



Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Menjelang turunnya Tim Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke Desa Bukit Pemuatan pada Selasa, 28 Juli 2026 mendatang—sebagai tindak lanjut Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo pada 25 Mei 2026 lalu—gelombang desakan dari masyarakat kian menguat. Warga menuntut OPD yang bertugas untuk bekerja secara tegas, teliti, menyerap fakta lapangan, serta mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa (Kades) Suferi hingga sanksi pemberhentian tidak hormat.


​Ketua Umum TMPLHK Indonesia sekaligus Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md., menegaskan pentingnya akuntabilitas dan ketelitian tim Pemkab Tebo dalam memeriksa deretan poin krusial yang dilaporkan masyarakat. Poin-poin tersebut meliputi dugaan pengrusakan serta penjualan aset desa, praktik portal jalan berbayar, penerbitan ratusan Surat Keterangan Tanah (SKT) di kawasan Hutan Produksi (HP), hingga pembentukan 3 RT yang terindikasi berada di luar peta definitif desa dan dihuni kelompok perambah hutan.


​Selain itu, transparansi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sejak tahun 2023 hingga 2026 turut disorot akibat dugaan banyaknya fisik pembangunan yang dinilai sia-sia, tidak bermanfaat bagi publik, dan ada yang keberadaan berlokasi di dalam kawasan hutan negara tanpa izin pelepasan resmi.


​Tuntutan Warga dan Tokoh Masyarakat

​Sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Bukit Pemuatan secara terbuka menyuarakan keresahan mereka atas kepemimpinan Kades Suferi yang dinilai otoriter dan merugikan daerah.


​Bujang Enggok (Perwakilan Warga) Menegaskan jika dalam peninjauan lapangan terbukti terjadi pelanggaran hukum dan administrasi, Bupati Tebo diminta tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa pemberhentian secara tidak hormat terhadap Kades Suferi.


​Jiman (Warga Desa) Mendorong agar selain proses sanksi administratif berupa pencopotan jabatan oleh Bupati Tebo, Aparat Penegak Hukum (APH) juga wajib menindaklanjuti dugaan tindak pidananya hingga tuntas.


​Sarmidi (Perwakilan Warga) Menilai tindakan kades yang diduga merobohkan 3 unit gedung eks UPT Transmigrasi (aset hibah Pemda Tebo) serta menjual tanah restan tanpa rekomendasi Camat dan izin tertulis Bupati Tebo merupakan bentuk pelecehan terhadap hierarki pemerintahan.


​Para Tokoh dan Mantan Perangkat Desa Bukit Pemuatan, Mengungkapkan bahwa warga selama ini merasa tertekan oleh sikap arogan Pemdes. Mereka mengimbau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan APH untuk bekerja netral, objektif, tanpa tebang pilih, mengingat mayoritas warga menyatakan sudah tidak bersedia dipimpin oleh Kades Suferi.


FRIC Jambi memberikan ​Kajian Hukum dan Sanksi Pelanggaran yang dilaporkan masyarakat, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tindakan yang dituduhkan mengandung potensi pelanggaran hukum serius:


​1. Pengrusakan dan Penjualan Aset Daerah/Desa Tanpa Izin

​Permendagri No. 1 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa & UU No. 6 2014 tentang Desa: Pemindahtanganan atau penghapusan aset desa wajib melalui Musyawarah Desa dan persetujuan tertulis dari Bupati/Wali Kota.


​Pasal 406 KUHP (Pengrusakan Barang): Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain (aset daerah/desa), diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.


​2. Pemberhentian Kepala Desa Secara Tidak Hormat

​Pasal 40 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati apabila menyalahgunakan wewenang, melanggar larangan bagi Kepala Desa, atau melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat desa.


​3. Tindak Pidana Korupsi dan Pungutan Liar (Pungli)

​Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.


​4. Penyerobotan dan Pembangunan di Kawasan Hutan Negara

​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Kegiatan mengerjakan, menduduki, atau menerbitkan dokumen atas kawasan hutan secara tidak sah diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.


​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini menunggu bukti nyata keseriusan Pemkab Tebo, Inspektorat, dan APH dalam menegakkan keadilan serta mengembalikan kondusivitas di desa mereka.


Ardani Zaidan

Fast Respon Indonesia Center Jambi Apresiasi Penanaman 20.650 Pohon Masa Depan Oleh TNI di HUT Ke-1 Kodam XX/TIB 20.650 POHON UNTUK MASA DEPAN SUMBAR DAN JAMBI

Eternityhukumnews.com, Jambi - Apresiasi dari Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Jambi Dody Candra Untuk TNI Kodam XX/TIB dan KOREM 042/...