Sabtu, 04 April 2026


Eternityhukumnews.com. Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.


​menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:


​1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)

​Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.


​UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.


​PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.


​2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai

​Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.


​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.


​Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


​3. Sanksi Hukum Bagi Perambah

​Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi

Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.


Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).


Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.


Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.


​Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?


​Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?


​Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?


​Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?


Untuk ​vatatan Penting nya,  Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.


Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.


TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 


Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.


Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Rabu, 01 April 2026

Kapolres Muaro Jambi Pimpin Sertijab PJU Polres Muaro Jambi Dan Kapolsek



Eternityhukumnews.com. Bertempat di Lapangan Apel Polres Muaro Jambi  dilaksanakan Kegiatan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Waka Polres Muaro Jambi, Kabag Ops Polres Muaro Jambi, Kabag SDM Polres Muaro Jambi, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Kasatresnarkoba Polres Muaro Jambi, Kasat Tahti, Kapolsek Sekernan, Kapolsek Maro Sebo, Kapolsek Jaluko, Kapolsek Kumpeh Ulu, Kapolsek Kumpeh Ilir.(02/04/2026)


Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. selaku Inspektur Upacara.


PJU yang melaksanakan Sertijab dari

Pejabat Lama 

 Waka Polres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, S.E. kepada Kompol Aroni Candra SH MH .


Kabag Ops Polres Muaro Jambi AKP Rodi Hambali, S.H kepada AKP Osli G Sitompul SE.


Kabag SDM Polres Muaro Jambi AKP Gohan Ramses Frans Simanjuntak S.E. kepada Kompol Sri Martini SH


Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama, S.T.K., S.I.K. kepada Iptu M Robby Nizar S.Tr.K


Kasat Resnarkoba Polres Muaro Jambi AKP Rahmat Damaiandi, S.H., M.H.kepada AKP Jeki Noviardi SH MH.


Kasat Tahti Iptu Apardin kepada Iptu Sucipto SE.


Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H.kepada AKP Agung Heru Wibowo SH MH 


Kapolsek Kumpeh Ulu Akp Roviansyah, S.H. kepada AKP Sunardi SH


Kapolsek Maro Sebo Iptu Jefry Simamora, S.H.kepada Iptu Irpantri SH


Kapolsek Jaluko Iptu Yohanes Chandra, S.E., M.H. kepada Iptu Jhon Sinar Denny Hasudungan P,SH


Kapolsek Kumpeh Ilir Iptu Aris Israwan, S.H, M.H. kepada AKP Sunardi SH


Upacara dihadiri

Para Kabag, Kasat, dan Kasi Polres Muaro Jambi.Para Kapolsek Polres Muaro Jambi.Personel Polres Muaro Jambi.

Ketua Ranting Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Ny. Tya Heri Supriawan.

Para Pengurus Bhayangkari Cabang Muaro Jambi dan Ranting Bhayangkari Polsek Jajaran Polres Muaro Jambi.


Pembacaan Sumpah Jabatan oleh Inspektur Upacara diikuti oleh Pejabat Baru yang diambil Sumpah. Dan Penandatanganan Berita Acara Sertijab, Sumpah Jabatan dan Fakta Integritas.


Dilanjutkan acara kenal pamit di Aula Wira Pratama Mapolres Muaro Jambi


Ardani zaidan 

Selasa, 31 Maret 2026

Uda Kantin Arafah Syaifullah Tegaskan Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi Bukan Anggota Dewan Tapi ulah oknum PNS

 



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Polemik Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik, Baru-baru ini berkembang isu yang mengatakan bahwa hutang tersebut adalah hutang anggota legislatif di DPRD Muaro Jambi, Namun hal itu diklarifikasi oleh pemilik warung Arafah, Selasa (31/03/26).


Syaifullah, pemilik warung Arafah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, Ia menyebut, hutang itu murni berasal dari oknum salah satu PNS di kantor DPRD Muaro Jambi, bukan dari anggota legislatif, namum Mengatasnamakan Sekretariat DPRD muaro Jambi.


“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah yang akrab di panggil udah


Udah menjelaskan, tanggung jawab utang tersebut berada pada pejabat teknis saat itu, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.


Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain.


“Saya berharap isu ini tidak di hebohkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin hutang tersebut segera dibayarkan,” ujarnya.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, turut angkat bicara terkait polemik hutang sebesar Rp65 juta tersebut.


Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu. Ia menegaskan bahwa hutang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK.


“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya.


Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.


“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.


“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.


Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.


“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.


Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.


“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya. ( tim )


Senin, 16 Maret 2026

Desa Bukit Baling, peduli sosial terhadap masyarakat kurang mampu, pemberian bantuan Tunjangan Hari Raya pada Selasa 17/3/2026 di aula kantor desa Bukit Baling.



Eternityhukumnews.com. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat kurang mampu di Desa Bukit Baling merupakan inisiatif sosial yang sangat positif, terutama dalam mempererat tali silaturahmi dan meringankan beban ekonomi menjelang hari raya.

​Berikut adalah rangkuman dari kegiatan tersebut:

​Detail Pelaksanaan Kegiatan

​Lokasi: Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

​Tujuan: Penyaluran bantuan THR untuk masyarakat kurang mampu.

​Agenda Tambahan: Siraman rohani (tausiyah) untuk memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat di bulan Ramadan.


​Kehadiran Tokoh Penting

​Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan dan desa, yang dihadiri oleh:

Camat Sekernan Kalduni SH, 

Al Ustatz M. Sukri,

Kades Robani,

Sekdes Desa,

Para BPD Desa, ketua koperasi merah putih, ketua BUMDES, tokoh agama, tokoh adat, para perangkat desa dan seluruh masyarakat yang di undang.

Camat Kalduni SH dalam sambutanya, merasa bangga dan desa pertama diwilayahnya, yang mengundang, dalam acara sosial menjelang lebaran idul Fitri ini, ungkap camat.


Kades Robani, dalam sambutanya mengatakan,

Poin Penting dari Kegiatan

​Kepedulian Sosial, Kehadiran Camat dan para undangan, menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kesejahteraan warga yang membutuhkan.


Kegiatan ini, merupakan yang ketiga kalinya, selama menjabat, moga bisa menjadi motifasi bagi yang lain, ungkap kades Robani.


​Keseimbangan Rohani, Penyertaan tausiyah dari Al Ustadz M. Rusdi memberikan dimensi ibadah dalam kegiatan sosial ini, sehingga bantuan tidak hanya bersifat materiil tetapi juga memberikan ketenangan batin.


 Partisipasi aktif dari tingkat RT hingga kecamatan mencerminkan struktur organisasi desa yang berjalan dengan baik dalam mengayomi warga.


​Kegiatan seperti ini biasanya menjadi momentum bagi Pemerintah Desa untuk mengevaluasi data kesejahteraan warga agar penyaluran bantuan di masa mendatang tetap tepat sasaran.


Reporter patrolihukum 69 tipi Hamdi Zakaria dari Muaro Jambi melaporkan.


Ardani zaidan

Kamis, 12 Maret 2026

Kurang SDM, Pemkab Muaro Jambi Susun LKPJ dan RKPD Sewa Pihak ke 3

 


Eternityhukumnews.com — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027, kamis (12/03/26)

Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.

Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.

Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.

Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.

Usman Halik salah satu anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menanggapi, menurutnya hal ini bukanlah sesuatu yang mendesak, dan mempertanyakan apakah hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau itu menurut sayo sebenar nyo tidak begitu mendesak, apolagi sistem penganggaran nyo apo kah sudah sesuai dengan aturan yang ado.? Apakah hasil yang di sajikan itu nanti nyo sudah sesuai realita yang ado d lapangan?
LKPJ itu kan kerjo rutin tahunan, Seharus nyo SDM kito yg ado tu sdh cukup lah. Dulu bae dikerjokan para pegawai honor biso, kenapa setelah kita angkat PPPK ribuan orang. Kerjo rutin gitu.malah di kerjokan pihak ke 3. Klu seandainya biso d kerjokan samo SDM yg ado. Kenapo harus d kerjokan orang luar" ungkapnya. 

Ardani zaidan.

Pemkab Muaro Jambi Kurang SDM Susun LKPJ dan RKPD Sewa Tenaga Luar Habiskan Rp 42 Juta



Eternityhukumnew.com, Muaro Jambi — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027.


Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.


Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.


Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.


Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.


Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.


Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.


Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.


Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.


Berbagai kalangan, mulai mempertanyakan dan menjadi bahan pembicaraan dikalangan pencinta kopi di kaki lima. 


Bukan saja para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sempat ikut mengeluarkan stetment di salahsatu grup watshap, bahan semua lapisan masyarakat ikut menyorotinya, menjadi perbincangan panas di kaki lima. 


Bahkan Bung Ardani seorang aktivis, sempat melontarkan pertanyaan, dalam selorohnya, "apa iya, Pemkab Muaro Jambi, Kurang SDM" seloroh Bung Ardani. 


Ardani zaidan 


Senin, 09 Maret 2026

Terkesan buang Anggaran, Rumdis tak ditempati Masih di kucurkan Dana



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Di tengah Efisiensi anggaran dan berbagai problematika lainnya, pemerintahan Daerah kabupaten Muaro Jambi malah kembali mengucurkan anggaran untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor terhadap rumah dinas pejabat Daerah, bahkan salah satu rumah dinas tersebut di ketahui tidak pernah di tempati oleh pejabat nya.


Seperti terlihat di halaman SPSE kabupaten Muaro Jambi setidaknya tiga rumah dinas pejabat pimpinan daerah kabupaten Muaro Jambi itu memakan anggaran sebanyak 140 juta rupiah, hal ini terkesan membuang Anggaran di tengah efisiensi yang terjadi.


Terlihat di lapangan salah satu rumah dinas milik sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi yang salama ini di ketahui tidak pernah di tempati, namun terlihat juga ikut di anggarkan dalam kegiatan tersebut, hal ini tentu menjadi semacam pengeluaran Anggaran yang sia-sia.


Terkait hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi menanggapi, Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak ditempati, karena rumah negara/dinas adalah fasilitas untuk menunjang tugas jabatan. Hal itu Berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007, JDIH PU, sanksinya meliputi pembekuan dana pemeliharaan rumah serta potensi pencabutan surat izin penghunian. 


Untuk detail sanksi dan aturannya.

Sanksi Administrasi, Penghentian atau pembekuan anggaran pemeliharaan tanah dan bangunan.


Pencabutan Izin Pihak berwenang dapat mencabut izin penghunian dan memerintahkan pengosongan rumah jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.


Sanksi Hukum Pelanggaran atas penggunaan aset negara dapat berakibat pada tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan tata ruang. 


"Rumah dinas, terutama golongan I, wajib ditempati oleh pejabat yang bersangkutan selama masih menjabat" ungkap Hamdi Zakaria.


Dasar hukum pengenaan sanksi atas rumah dinas yang tidak ditempati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.


 Aturan ini menegaskan bahwa Rumah Golongan I/Rumah Jabatan harus ditempati oleh pemegang jabatan tersebut.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Mengatur bahwa fasilitas rumah jabatan adalah untuk menunjang tugas.


"Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perwako/Perbup) Pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) biasanya memiliki Peraturan Bupati/Walikota yang lebih teknis mengenai tata cara penghunian dan sanksi, seperti larangan membiarkan rumah kosong atau mengubah fungsi rumah dinas" tutupnya.

Ardani zaidan 

Eternityhukumnews.com.  Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi ...