Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Senin, 01 Juni 2026

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Teks Pancasila dalam Upacara Khidmat


Eternityhukumnews.com - ​Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Senin, 1 Juni 2026. Upacara berlangsung khidmat di Lapangan Bukit Cinto Kenang, Kompleks Perkantoran Bupati Muaro Jambi.



​Dalam rangkaian upacara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag., mendapat kehormatan untuk membacakan naskah teks Pancasila. Pembacaan teks tersebut diikuti dengan penuh khidmat oleh seluruh peserta upacara, sebagai wujud penghormatan terhadap dasar negara Indonesia.



​Upacara ini dipimpin langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, yang bertindak sebagai inspektur upacara. Turut hadir dalam barisan tamu undangan, Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup perkantoran Bupati Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.


​Pelaksanaan upacara di Lapangan Bukit Cinto Kenang ini berjalan dengan tertib dan lancar. Momen Hari Lahir Pancasila ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat di Muaro Jambi untuk terus mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, guna mewujudkan persatuan dan kemajuan daerah yang lebih baik.


​"Pancasila adalah jati diri bangsa yang harus terus kita jaga dan implementasikan dalam setiap kebijakan maupun tindakan nyata di tengah masyarakat," ujar Aidi Hatta di sela-sela kegiatan.


​Kegiatan ditutup dengan doa bersama serta ramah tamah singkat antar pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, dengan tetap menjaga semangat kebersamaan di hari bersejarah bagi bangsa Indonesia tersebut.


Ardani zaidan 


Jumat, 29 Mei 2026

Kades Bukit Pemuatan Diduga Terbitkan Ratusan SKT di Hutan Produksi Negara




Eternityhukumnews.com ​TEBO, JAMBI – Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial S, diduga kuat terlibat dalam aksi perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara. Tindakan melawan hukum ini mencuat setelah sang kades diketahui menerbitkan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi tersebut.


​Menurut keterangan warga setempat, Bujang, penerbitan ratusan SKT tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa dasar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sah.


​"Selain menerbitkan SKT di hutan negara, Kades juga diduga menjual tanah restan milik desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maupun izin tertulis dari Bupati Tebo," ujar Bujang.


​Aksi sepihak ini diduga kuat dilakukan demi memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu.


​Dibawa ke Ranah RDP DPRD Tebo

​Kasus dugaan penyelewengan jabatan ini akhirnya bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I meminta dengan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera meneruskan dan melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Tebo agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.


​Merespons pelanggaran berat ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Warga berharap Bupati Tebo segera menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kades S dari jabatannya.


​Kades Bungkam saat Dikonfirmasi

​Usai mengikuti jalannya RDP di gedung DPRD, Kades S memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kades S maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut atas tuduhan tersebut.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW Fast Rsefon Indonesia Center Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria,

​Ringkasan Poin Utama Kasus dalam hal ini,

​Pelaku atau Kades Bukit Pemuatan (S).

​Lokasi Pelanggaran nya di Kawasan Hutan Produksi (HP) milik Negara & Tanah Restan Desa, Kec. Serai Serumpun, Tebo.


​Bentuk Pelanggaran nya

​Menerbitkan ratusan persil SKT ilegal di atas hutan negara tanpa dasar KTH yang dinilai cacat hukum. Yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang kades, karena bukan ranahnya.


​Menjual tanah restan desa tanpa rekomendasi Camat dan izin Bupati, ini terkesan Kades sudah mengkangkangi Camat Serai Serumpun dan Bupati Tebo, dengan indikasi maksud terselubung, bisa saja ada maksud dan tujuan tertentu, diduga untuk memperkaya diri dan kelompok, ungkap Hamdi 


​Tuntutan Warga meminta Bupati Tebo untuk memberikan Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Kades Bukit Pemuatan tersebut, sudah pas dan memang Bupati Tebo, sewajarnya menjatuhkan sanksi PTDH ini, terhadap Kades yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan terkesan arogansi ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain hal terkait, kades beserta Pemdes juga telah memportal jalan desa dengan retrebusi yang memberatkan juga sudah melakukan penghapusan aset tanpa seizin Bupati Tebo, dengan meroboh 3 gedung eks transmigrasi, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi.

Kamis, 28 Mei 2026

Terkesan Kangkangi Bupati Tebo Diduga Kades dan BPD Bukit Pemuatan Jual Tanah Restan Hingga Robohkan Aset Desa




Eternityhukumnews.com TEBO — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan sikap arogansi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi, bersama Ketua BPD, Suprianto, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemdes Bukit Pemuatan diduga kuat telah menjual tanah restan (tanah sisa pembagian eks Transmigrasi) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.


​Bukan hanya persoalan lahan, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat juga dilaporkan telah merobohkan tiga unit gedung yang merupakan aset sah milik desa. Tindakan pembongkaran ini disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya rekomendasi dari Camat Serai Serumpun maupun izin dari Bupati Tebo.


​Keluhan Warga Soal Portal Jalan dan Retribusi

​Arogansi kepemimpinan Kades Suferi juga dikeluhkan oleh masyarakat terkait pemasangan portal di jalan desa. Pemasangan portal tersebut disertai dengan penarikan retribusi yang dinilai sangat memberatkan ekonomi warga, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melintas setiap hari.


​Kebohongan Kades Terungkap dalam RDP di DPRD Tebo

​Dugaan pelanggaran ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Kades Suferi sempat berdalih bahwa jalan desa yang di-portal tersebut dibangun menggunakan dana pribadinya.


​Namun, pernyataan Kades tersebut langsung dipatahkan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, selaku Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi. Di depan forum, Hamdi membeberkan bukti-bukti foto pengerjaan proyek yang menunjukkan bahwa jalan tersebut sebenarnya dibangun menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022.


​DPRD Minta OPD Turun Tangan

​Merespons temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tebo meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam RDP untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung ke Desa Bukit Pemuatan.


​Pihak Komisi I juga menegaskan akan meneruskan laporan resmi mengenai karut-marut pengelolaan aset dan dugaan pelanggaran wewenang ini langsung kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti secara hukum dan regulasi yang berlaku.


Kades Suferi saat dimintai tanggapan terkait hal ini, tidak bersedia memberikan tanggapan. Watshap media juga di blokir oleh kades Suferi. Media selalu membuka ruang untuk klarifikasi pemberitaan, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan

 


Eternityhukumnews.com TEBO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset desa, praktik pungutan liar, hingga dugaan penjualan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Pada Senin (25/05/2026), mulai pukul 13.00 WIB.

 

Agenda penting ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (SETDA), Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat setempat.

 

Rapat dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Tebo Nomor: 400.14.6/544/DPRD/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat laporan yang disampaikan oleh FAST RESPON INDONESIA CENTER dengan nomor 37/FRC/DI-JB/V/2026, yang memuat laporan mengenai sejumlah pelanggaran tata kelola pemerintahan di desa tersebut.

 

Isu yang diangkat dalam rapat ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan desa, yang dinilai memerlukan penanganan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berharap forum ini dapat menjadi wadah klarifikasi bagi seluruh pihak yang dipanggil, sehingga kebenaran terkait persoalan yang dilaporkan dapat terungkap sesuai fakta yang ada di lapangan.

 

Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menyimpulkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Tebo serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—meliputi Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum SETDA, Camat Serai Serumpun, dan BPN Kabupaten Tebo—untuk melakukan investigasi mendalam langsung ke lokasi di Desa Bukit Pemuatan.

 

Ada pun pokok permasalahan yang akan diteliti dalam investigasi tersebut meliputi penerbitan surat keterangan tanah (sporadik) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi(HP), perobohan dua unit gedung Transmigrasi yang merupakan aset desa, pemasangan portal yang diduga digunakan untuk pungutan liar retribusi jalan desa, serta transaksi jual beli tanah restan atau sisa pembagian lahan transmigrasi.

 

Menutup pertemuan, Komisi I mengimbau kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan di lapangan. Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan administrasi selanjutnya guna menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

 

(Tim)

Kamis, 21 Mei 2026

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).


Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.


Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.


"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.


Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.


Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.


Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.


Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.



 (Tim)

Polres Tanjab Timur Ungkap Peredaran Narkotika, 3 Tersangka Diamankan dengan 178 Butir Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram



Eternityhukumnews.com TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah  hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas Berhasil Mengamankan Tiga Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram 


Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.


Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau; R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau; serta S (45), warga Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp7,3 juta.


Kasus ini bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan koordinasi dengan informan dan memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika. Tersangka R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Dumai menuju Desa Labuhan Pering, sementara tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.


Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti sabu mencapai Rp4.888.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pil ekstasi, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp62,3 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 356 jiwa.


Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


Ardani zaidan 

Peringati Hari Lahir Pancasila, Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta Bacakan Teks Pancasila dalam Upacara Khidmat

Eternityhukumnews.com - ​Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada Se...