Eternityhukumnews.com Terkait DPO MA atas kasus barang bukti 58 kg sabu . Polda Jambi melalui Bidang Humas telah menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026)
Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi Syakban, S.E., M.Ak
Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.
“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.
“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.
Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.
Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.
“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.
Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.
“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi tegas berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.
Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi
Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " atas kasus ini PR buat Polda Jambi untuk buru pelaku sampai dapat , guna kembalikan kepercayaan publik dengan sikap profesionalisme dan transparansi dalam melakukan tugas.
FRIC mendukung penuh Polda Jambi, dan monitor tanpa menganggu proses dan upaya Polda Jambi mengejar pelaku DPO BB 58 kg tersebut
Terkait isu beredar oknum penyidik telah ditindak maka kepada masyakarat untuk berikan ruang untuk Polda Jambi bekerja buru pelaku jangan sampai pelaku Tidka bisa diamankan
Perlu dukungan semua untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO MA kepada Polda Jambi agar dilakukan penangkapan
Jangan timbulkan isu yang memperkeruh situasi menghambat kinerja Polri Polda Jambi menuntaskan kasus ini
Intinya FRIC dukung penuh Polri Polda Jambi jajaran " tegas Dody
Ardani zaidan






