Rabu, 25 Februari 2026

Ketua Divisi FRN Jambi Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Berhasil Bongkar Pungli PTSL, Herman Pathi Diberhentikan Bupati Dengan Tidak Hormat



Eternityhukumnews.com, Batanghari - Setelah ditunggu ber bulan bulan, akhirnya kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Benteng Rendah Herman Pathi, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diberhentikan oleh Bupati Batanghari secara tidak hormat, sebagai kades desa Benteng Rendah.


Hal ini di ungkap kan oleh M.Amin warga desa Benteng Rendah, kepada media.


Sebagaimana diketahui, Kades Herman Pathi, dilaporkan masyarakat desanya ke pihak Inspektorat dan Polres Batanghari, pada November 2025 silam, dalam laporan, disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli PTSL tahun 2024, dengan pungutan 500 ribu per Persil sartipikat perkarangan dan 2,5 juta per Persil, untuk sartipikat kebun, ungkap M. Amin.


Hasil dari audit pihak inspektorat, ditemukan 7 item temuan berat penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli PTSL sebesar 17 san juta rupiah, ungkap M. Amin.


Menurut Muhammad, T, Surat ini, merupakan keputusan Bupati Batanghari, terhadap kinerja Kades Benteng Rendah, dari hasil temuan pihak auditor Inspektorat Batanghari, ungkap Muhammad.


Menurut Mulian, masyarakat Benteng Rendah sangat antusias menunggu surat tersebut, karena yang diharapkan, Bupati mengambil keputusan yang tepat, memberhentikan Kades Herman Pathi, dari Jabatannya sebagai Kades, surat pemberhentian ini, sudah disampaikan lansung, kepada Herman Pathi, oleh pihak Kecamatan Mersam, pada Selasa 24/2/2026, sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, yang masih berproses, ungkap Mulian.


Apapun keputusan dari Bupati ini, kami masyarakat, tetap masih menunggu, hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, guna mempertanggung jawabkan konsekwensinya dari pelanggaran pidananya. yang jelas, dengan surat keputusan dari Bupati Batanghari ini, masyarakat sudah mendapatkan  ketenangan dan rasa kepuasan.


Kepada Bang Hamdi Zakaria, lembaga yang selalu setia mendampingi masyarakat, dalam membongkar kebobrokan Kades Herman Pathi, sampai mendapatkan sanksi Diberhentikan dengan tidak secara hormat,  kami ucapkan banyak rasa terima kasih, ungkap Mulian.


Hamdi Zakaria, A.Md Lembaga Pendamping masyarakat Benteng Rendah, menghimbau agar Paca pemberhentian kades ini, masyarakat di desa benteng rendah selalu menjaga situasi tetap kondusif, dan aman. Masyarakat dipersilahkan beraktifitas seperti biasanya. Semua tokoh dan lapisan masyarakat, sudah berikrar, setia menjaga keamanan desa Benteng Rendah.


Untuk itu kata Hamdi, Jaga tangan saat menggunakan sosmed, jaga sikap dan ucapan, jangan ada lagi, perpecahan kubu, di tengah tengah masyarakat.


Kades sudah di berhentikan, mari susun suasana baru, untuk memajukan desa di segala bidang, saling membahu untuk memajukan desa Benteng Rendah kedepannya, himbau Hamdi Zakaria, kepada masyarakat Benteng Rendah.


Ardani zaidan 

Pungli PTSL, Herman Pathi Kades Benteng Rendah Diberhentikan Bupati Batanghari Dengan Tidak Hormat



Eternityhukumnews com, Batanghari - Setelah ditunggu ber bulan bulan, akhirnya kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Benteng Rendah Herman Pathi, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diberhentikan oleh Bupati Batanghari, sebagai kades desa Benteng Rendah.


Hal ini di ungkap kan oleh M.Amin warga desa Benteng Rendah, kepada media.


Sebagaimana diketahui, Kades Herman Pathi, dilaporkan masyarakat desanya ke pihak Inspektorat dan Polres Batanghari, pada November 2025 silam, dalam laporan, disebutkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pungli PTSL tahun 2024, dengan pungutan 500 ribu per Persil sartipikat perkarangan dan 2,5 juta per Persil, untuk sartipikat kebun, ungkap M. Amin.


Hasil dari audit pihak inspektorat, ditemukan 7 item temuan berat penyalahgunaan wewenang, termasuk pungli PTSL sebesar 17 san juta rupiah, ungkap M. Amin.


Menurut Muhammad, T, Surat ini, merupakan keputusan Bupati Batanghari, terhadap kinerja Kades Benteng Rendah, dari hasil temuan pihak auditor Inspektorat Batanghari, ungkap Muhammad.


Menurut Mulian, masyarakat Benteng Rendah sangat antusias menunggu surat tersebut, karena yang diharapkan, Bupati mengambil keputusan yang tepat, memberhentikan Kades Herman Pathi, dari Jabatannya sebagai Kades, surat pemberhentian ini, sudah disampaikan lansung, kepada Herman Pathi, oleh pihak Kecamatan Mersam, pada Selasa 24/2/2026, sambil menunggu hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, yang masih berproses, ungkap Mulian.


Apapun keputusan dari Bupati ini, kami masyarakat, tetap masih menunggu, hasil pemeriksaan pihak Tipikor Polres Batanghari, guna mempertanggung jawabkan konsekwensinya dari pelanggaran pidananya. yang jelas, dengan surat keputusan dari Bupati Batanghari ini, masyarakat sudah mendapatkan  ketenangan dan rasa kepuasan, ungkap Mulian.


Paca pemberhentian kades ini, situasi di desa benteng rendah saat ini, tetap kondusif, dan aman. Masyarakat beraktifitas seperti biasanya. Semua tokoh dan lapisan masyarakat, sudah berikrar, setia menjaga keamanan desa Benteng Rendah, ungkap Mulian.


Ardani zaidan 

Rabu, 18 Februari 2026

PT. Sukses Inti Palma Laksanakab Konsultasi PublikAnalisa Dampak Lingkungan di Desa Nyogan




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - PT. Sukses Inti Palma melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  Kegiatan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 404.551 M persegi, yang berlokasi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada Selasa 18/2/2026.


Menurut Humas, kepada media mengatakan, PKS yang bakal dibangun, berada di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Pabrik yang bakal dibangun nantinya,

berkapasitas Produksi , 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit atau Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari.

Produk yang Dihasilkan m berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), ungkap Humas.


Dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan pastinya, ada dampak Positif dan dampak Negatifnya.


Dampak positif yang akan ditimbulkan yaitu menciptakan peluang kerja dan usaha, peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi Usaha dan atau Kegiatan dan peningkatan penerimaan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.



Sementara, dampak Negatif yang akan ditimbulkan yaitu perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, timbulan kebauan, timbulan limbah padat, timbulan Limbah B3 dan penurunan kualitas dan kapasitas layanan jalan.


Namun, menurut Humas, PT. Sukses Inti Palma berkomitmen akan meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.


Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor: 600.4/360/DLH/XI/2025 tanggal 21 November 2026 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan bahwa PT. Sukses Inti Palma wajib menyusun Dokumen Amdal, maka dari itu PT. Sukses Inti Palma akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud, ungkap Humas.


Tampak hadir pada acara ini, diantaranya, Kepala Desa Nyogan,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jamb, Camat Mestong, Danramil Mestong,

Polsek Mestong,

Puskesmas,

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Nyogan,

Para Masyarakat Terdampak, dan

Wartawan se-Kecamatan Mestong.



Acara diasakan di Gedung Olahraga Desa Nyogan, dimulai sedari pukul 09.00 Wib sampai selesai. Acara berjalan lancar dan sukses. 


Ardani Zaidan

Senin, 16 Februari 2026

PT. Sukses Inti Palma Akan Lakukan Studi Analisa Dampak Lingkungan



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - PT. Sukses Inti Palma akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  Kegiatan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 404.551 M persegi, yang berlokasi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


PT. Sukses Inti Palma

Alamat Kantor di Jalan Raden Wijaya No 88, RT 25, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi.


Menurut Humas, kepada media mengatakan, PT. Sukses Inti Palma berencana melakukan peningkatan kapasitas olah dari 45 Ton TBS/jam menjadi 60 Ton TBS/Jam.


PT Sukses Inti Palma nantinya akan memiliki kapasitas olah 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit atau Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari.

Produk yang Dihasilkan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), ungkap Humas.


Dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan pastinya, ada dampak Positif dan dampak Negatifnya.


Dampak positif yang akan ditimbulkan yaitu peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi Usaha dan atau Kegiatan dan peningkatan penerimaan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.


Sementara, dampak Negatif yang akan ditimbulkan yaitu perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, timbulan kebauan, timbulan limbah padat, timbulan Limbah B3 dan penurunan kualitas dan kapasitas layanan jalan.


Namun, menurut Humas, PT. Sukses Inti Palma berkomitmen akan meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.


Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor: 600.4/360/DLH/XI/2025 tanggal 21 November 2026 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan bahwa PT. Sukses Inti Palma wajib menyusun Dokumen Amdal, maka dari itu PT. Sukses Inti Palma akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud, ungkap Humas.


Melalui Pengumuman Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini, PT. Sukses Inti Palma sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya. 


Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan

Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No.Tlp) menyampaikan/mengirimkan kepada :

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi 

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan 36281, email: dlh@muarojambikab.go.id 

Pemrakarsa: PT. Sukses Inti Palma.

Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ungkap Humas PT. SIP ini.


Ardani Zaidan

Kamis, 05 Februari 2026

Wabup Junaidi Mahir Pimpin Lansung Program Kurve di Area Pasar dan Kawasan Sungai

 



Eternityhukumnews.com,  Muaro Jambi – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi bersama Polres dan Kodim, melaksanakan kegiatan kurve atau gotong royong pembersihan lingkungan di kawasan Pasar Sengeti dan bantaran Sungai Batanghari, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Jumat (06/02/2026).

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi Mahir dan dihadiri Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., Pgs. Kasdim 0415/Jambi Letkol Inf Beni, S.I.P., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi, Kepala OPD Kabupaten Muaro Jambi, Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H., Danramil 415-05/Sengeti Kapten Inf. Kusnaedi, serta personel Polres Muaro Jambi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kegiatan kurve tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap program kebersihan lingkungan yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, sekaligus upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan fasilitas umum dan lingkungan sekitar, khususnya di kawasan pasar dan bantaran sungai.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Polres Muaro Jambi siap mendukung penuh setiap program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kegiatan gotong royong ini, kami berharap dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan, terutama di area fasilitas umum dan bantaran sungai yang menjadi pusat aktivitas masyarakat,” ujar Kapolres.

Selain melaksanakan pembersihan lingkungan, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan sekitar.

Kegiatan berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan gotong royong. Sekira pukul 09.40 WIB kegiatan selesai dilaksanakan dalam situasi aman, tertib, dan kondusif. Diharapkan melalui kegiatan ini, sinergitas antara Polres Muaro Jambi, pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman di Kabupaten Muaro Jambi.


Ardani zaidan 

Rabu, 04 Februari 2026

TMPLHK Indonesia Laporkan Perusahaan Tambang Jambi Ke Kementrian ESDM dan Kementrian KLH, Ditindaklanjuti Dengan Serius




Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Laporkan, dua perusahaan tambang baru bara, berstatus PMA, kepada Kementrian Lh melalui Ditjen Gakum KLH dan Kementrian ESDM Melalui Ditjen Minerba dan Ditjen Gakum ESDM.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, dua perusahaan tambang yang berstatus PMA, di Provinsi Jambi, dilaporkan kepada dua kementrian Indonesia, diduga beroperasi di atas TKD Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, tidak mengantongi izin dari Bupati, dan izin AMDAL UKL-UPL nya diragukan, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain perizinan, dua perusahaan ini, diduga melakukan perambahan hutan konservasi Len maya sempadan sungai, juga diduga melakukan pencemaran terhadap alam, sungai alam Jambi, ungkap Hamdi.


Tidak lanjut dari laporan TMPLHK Indonesia, kedua tim dari dua kementrian, sudah turun mengadakan peivikasi lapangan, guna pembuktian kebenaran dari laporan.


Tim dari Ditjen Gakum KLH, turun pada 20/22/ 2025, sementara, tim dari Ditjen Gakum ESDM, Turun ke lokasi pada 2/2/2026, ungkap Hamdi.


Dijelaskan Hamdi Zakaria Ketua TMPLHK Indonesia ini, menurutnya, Perusahaan tambang PMA dengan IUP Kementerian yang beroperasi di kawasan hutan konservasi sungai tanpa izin, serta mencemari lingkungan, melanggar hukum serius. Ancaman sanksi nya meliputi denda administratif hingga Rp100 miliar, pencabutan IUP, hingga penjara (10-20 tahun), ungkap Hamdi.


Dasarnya adalah UU Minerba, UU Kehutanan, dan UU Cipta Kerja. 

Sanksi dan Dasar Hukumnya,

Pertambangan Tanpa Izin (Kawasan Huta konservasi sungai/TKD), Sanksinya, Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar (perorangan), atau korporasi penjara 8-20 tahun dan denda Rp20-50 miliar.


Dasar Hukumnya Pasal 78 ayat (6) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ungkap Hamdi.


Sementara pencemaran Lingkungan dan Perusakan Hutan ini sendiri, adalagi sanksinya, yaitu Denda administratif, pencabutan izin, dan pemulihan lingkungan.

Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 24 Tahun 2021.


Sanksi Administratif untuk (PMA/IUP) ini,

Sanksi nya, Penghentian sementara, peringatan tertulis, hingga pencabutan IUP oleh Kementerian.

Dasar Hukumnya, Pasal 119 UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba). 


Sementara beroperasi di kawasan terlarang seperti hutan konservasi sungai tanpa izin pinjam pakai (IPPKH) yang sah berpotensi memicu sanksi pidana berat, ungkap Hamdi Zakaria.


TMPLHK Indonesia hadir, untuk menertibkan, menjaga keasrian, keindahan dan kebersihan alam Jambi khususnya, alam Indonesia, umumnya, ungkap Hamdi Zakaria.


Ardani zaidan 


Operasi Keselamatan 2026 Satlantas Polresta Jambi Utamakan Sosialisasi dan Edukasi Keselamatan di Simpang Pulai Jambi




Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Personil Sat Lantas Polresta Jambi melaksanakan Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 dengan melaksanan sosialisasi dan himbauan keselamatan bagi pengendara kendaraan bermotor di Kota Jambi (05/02/2026)


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Hadi Siswanto SIK MH menjelaskan " Polantas Hadir melalui Operasi Keselamatan 2026 yang digelar tanggal dari tanggal 2 - 15 Februari 2026 yang mengutamakan keselamatan pengendara 

           

Kegiatan sosialisasi dan himbauan kselamatan oleh Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi                                                                                                          



 kali ini disampaikan kepada semua pengendara yang melintas simpang pulai kota jambi


Polantas hadir Polantas menyapa Giat edukasi, himbauan, woro2, pemasangan sticker dan spanduk terkait ops keselamatan 2026


Sosialisasi kepada sopir dan  masyarakat pengguna jalan yang melintas simpang pulai kota jambi terkait keselamatan dalam berkendara dan ops keselamatan 2026


Guna terciptanya Kamseltibcar Lantas yang kondusif.

Serta meminimalisir kejadian Laka Lantas. Tercipta Pemahaman tentang aturan dan rambu rambu lalulintas


Dan terjalin hubungan emosional atau kedekatan satlantas polresta jambi dengan masyarakat sekitar simpang pulai guna  Antisipasi 3C                    (Curat,Curas,Curanmor)



Personil Satgas Preemtif Kamseltibcar lantas Satlantas Polresta Jambi 


Ardani zaidan 

Ketua Divisi FRN Jambi Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Berhasil Bongkar Pungli PTSL, Herman Pathi Diberhentikan Bupati Dengan Tidak Hormat

Eternityhukumnews.com, Batanghari - Setelah ditunggu ber bulan bulan, akhirnya kasus pungli PTSL dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades Bent...