Selasa, 31 Maret 2026

Uda Kantin Arafah Syaifullah Tegaskan Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi Bukan Anggota Dewan Tapi ulah oknum PNS

 



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Polemik Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik, Baru-baru ini berkembang isu yang mengatakan bahwa hutang tersebut adalah hutang anggota legislatif di DPRD Muaro Jambi, Namun hal itu diklarifikasi oleh pemilik warung Arafah, Selasa (31/03/26).


Syaifullah, pemilik warung Arafah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, Ia menyebut, hutang itu murni berasal dari oknum salah satu PNS di kantor DPRD Muaro Jambi, bukan dari anggota legislatif, namum Mengatasnamakan Sekretariat DPRD muaro Jambi.


“Bukan anggota dewan, tapi Sekretariat DPRD Muaro Jambi,” tegas Syaifullah yang akrab di panggil udah


Udah menjelaskan, tanggung jawab utang tersebut berada pada pejabat teknis saat itu, yakni Herman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Zakaria yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan), yang kini keduanya sudah tidak lagi menjabat.


Syaifullah meminta kepada masyarakat, khususnya warganet dan media, agar tidak menggiring opini yang menyimpang dari fakta untuk kepentingan lain.


“Saya berharap isu ini tidak di hebohkan untuk kepentingan tertentu. Kami hanya ingin hutang tersebut segera dibayarkan,” ujarnya.


Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Muaro Jambi, Edy Salam Mahir, turut angkat bicara terkait polemik hutang sebesar Rp65 juta tersebut.


Edy mengaku belum dapat memberikan penjelasan rinci karena pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap persoalan itu. Ia menegaskan bahwa hutang tersebut bukan terjadi pada masa jabatannya, melainkan pada periode sebelumnya saat Sekwan masih dijabat Zakaria dan Herman sebagai PPTK.


“Saya mulai menjabat pada 18 Februari 2026, artinya baru sekitar satu bulan sebagai Plt Sekwan di DPRD Muaro Jambi,” ujarnya.


Didampingi Aan selaku Kabag Humas DPRD Muaro Jambi, Edy menyebut bahwa dirinya baru mengetahui persoalan tersebut setelah ramai diberitakan media.


“Ini terjadi pada tahun anggaran 2025 dan baru mencuat sekarang,” tambahnya.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa secara administratif, seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 telah ditutup per 31 Desember 2025. Hal ini, menurutnya, membuat persoalan tersebut menjadi lebih kompleks dari sisi regulasi.


“Anggaran sudah tutup buku, sehingga secara aturan seharusnya tidak ada lagi pembahasan terkait anggaran tahun lalu,” jelasnya.


Namun demikian, Edy mengakui belum mengetahui secara pasti kronologi utang tersebut, termasuk mekanisme kerja sama antara Sekretariat DPRD sebelumnya dengan pihak Toko Arafah.


“Saya belum tahu pasti bagaimana pola kesepakatannya, apakah berbentuk kontrak atau tidak dengan sekretariat,” ungkapnya.


Sebagai langkah awal penyelesaian, pihaknya berencana segera memanggil seluruh pihak terkait guna mengurai persoalan secara menyeluruh.


“Kami akan memanggil mantan Sekwan Zakaria, mantan PPTK Herman, serta bendahara untuk mengetahui duduk perkaranya, agar persoalan ini bisa segera diselesaikan,” tutupnya. ( tim )


Senin, 16 Maret 2026

Desa Bukit Baling, peduli sosial terhadap masyarakat kurang mampu, pemberian bantuan Tunjangan Hari Raya pada Selasa 17/3/2026 di aula kantor desa Bukit Baling.



Eternityhukumnews.com. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi masyarakat kurang mampu di Desa Bukit Baling merupakan inisiatif sosial yang sangat positif, terutama dalam mempererat tali silaturahmi dan meringankan beban ekonomi menjelang hari raya.

​Berikut adalah rangkuman dari kegiatan tersebut:

​Detail Pelaksanaan Kegiatan

​Lokasi: Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

​Tujuan: Penyaluran bantuan THR untuk masyarakat kurang mampu.

​Agenda Tambahan: Siraman rohani (tausiyah) untuk memperkuat nilai-nilai spiritual masyarakat di bulan Ramadan.


​Kehadiran Tokoh Penting

​Kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antara pemerintah kecamatan dan desa, yang dihadiri oleh:

Camat Sekernan Kalduni SH, 

Al Ustatz M. Sukri,

Kades Robani,

Sekdes Desa,

Para BPD Desa, ketua koperasi merah putih, ketua BUMDES, tokoh agama, tokoh adat, para perangkat desa dan seluruh masyarakat yang di undang.

Camat Kalduni SH dalam sambutanya, merasa bangga dan desa pertama diwilayahnya, yang mengundang, dalam acara sosial menjelang lebaran idul Fitri ini, ungkap camat.


Kades Robani, dalam sambutanya mengatakan,

Poin Penting dari Kegiatan

​Kepedulian Sosial, Kehadiran Camat dan para undangan, menunjukkan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat untuk memastikan kesejahteraan warga yang membutuhkan.


Kegiatan ini, merupakan yang ketiga kalinya, selama menjabat, moga bisa menjadi motifasi bagi yang lain, ungkap kades Robani.


​Keseimbangan Rohani, Penyertaan tausiyah dari Al Ustadz M. Rusdi memberikan dimensi ibadah dalam kegiatan sosial ini, sehingga bantuan tidak hanya bersifat materiil tetapi juga memberikan ketenangan batin.


 Partisipasi aktif dari tingkat RT hingga kecamatan mencerminkan struktur organisasi desa yang berjalan dengan baik dalam mengayomi warga.


​Kegiatan seperti ini biasanya menjadi momentum bagi Pemerintah Desa untuk mengevaluasi data kesejahteraan warga agar penyaluran bantuan di masa mendatang tetap tepat sasaran.


Reporter patrolihukum 69 tipi Hamdi Zakaria dari Muaro Jambi melaporkan.


Ardani zaidan

Kamis, 12 Maret 2026

Kurang SDM, Pemkab Muaro Jambi Susun LKPJ dan RKPD Sewa Pihak ke 3

 


Eternityhukumnews.com — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027, kamis (12/03/26)

Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.

Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.

Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.

Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.

Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.

Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.

Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.

Usman Halik salah satu anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menanggapi, menurutnya hal ini bukanlah sesuatu yang mendesak, dan mempertanyakan apakah hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

"Kalau itu menurut sayo sebenar nyo tidak begitu mendesak, apolagi sistem penganggaran nyo apo kah sudah sesuai dengan aturan yang ado.? Apakah hasil yang di sajikan itu nanti nyo sudah sesuai realita yang ado d lapangan?
LKPJ itu kan kerjo rutin tahunan, Seharus nyo SDM kito yg ado tu sdh cukup lah. Dulu bae dikerjokan para pegawai honor biso, kenapa setelah kita angkat PPPK ribuan orang. Kerjo rutin gitu.malah di kerjokan pihak ke 3. Klu seandainya biso d kerjokan samo SDM yg ado. Kenapo harus d kerjokan orang luar" ungkapnya. 

Ardani zaidan.

Pemkab Muaro Jambi Kurang SDM Susun LKPJ dan RKPD Sewa Tenaga Luar Habiskan Rp 42 Juta



Eternityhukumnew.com, Muaro Jambi — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027.


Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.


Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.


Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.


Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.


Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.


Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.


Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.


Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.


Berbagai kalangan, mulai mempertanyakan dan menjadi bahan pembicaraan dikalangan pencinta kopi di kaki lima. 


Bukan saja para Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang sempat ikut mengeluarkan stetment di salahsatu grup watshap, bahan semua lapisan masyarakat ikut menyorotinya, menjadi perbincangan panas di kaki lima. 


Bahkan Bung Ardani seorang aktivis, sempat melontarkan pertanyaan, dalam selorohnya, "apa iya, Pemkab Muaro Jambi, Kurang SDM" seloroh Bung Ardani. 


Ardani zaidan 


Senin, 09 Maret 2026

Terkesan buang Anggaran, Rumdis tak ditempati Masih di kucurkan Dana



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Di tengah Efisiensi anggaran dan berbagai problematika lainnya, pemerintahan Daerah kabupaten Muaro Jambi malah kembali mengucurkan anggaran untuk belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor terhadap rumah dinas pejabat Daerah, bahkan salah satu rumah dinas tersebut di ketahui tidak pernah di tempati oleh pejabat nya.


Seperti terlihat di halaman SPSE kabupaten Muaro Jambi setidaknya tiga rumah dinas pejabat pimpinan daerah kabupaten Muaro Jambi itu memakan anggaran sebanyak 140 juta rupiah, hal ini terkesan membuang Anggaran di tengah efisiensi yang terjadi.


Terlihat di lapangan salah satu rumah dinas milik sekretaris Daerah kabupaten Muaro Jambi yang salama ini di ketahui tidak pernah di tempati, namun terlihat juga ikut di anggarkan dalam kegiatan tersebut, hal ini tentu menjadi semacam pengeluaran Anggaran yang sia-sia.


Terkait hal ini, Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi menanggapi, Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi Rumah Dinas (Rumdis) Sekretaris Daerah (Sekda) yang tidak ditempati, karena rumah negara/dinas adalah fasilitas untuk menunjang tugas jabatan. Hal itu Berdasarkan Permendagri No. 17 Tahun 2007, JDIH PU, sanksinya meliputi pembekuan dana pemeliharaan rumah serta potensi pencabutan surat izin penghunian. 


Untuk detail sanksi dan aturannya.

Sanksi Administrasi, Penghentian atau pembekuan anggaran pemeliharaan tanah dan bangunan.


Pencabutan Izin Pihak berwenang dapat mencabut izin penghunian dan memerintahkan pengosongan rumah jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.


Sanksi Hukum Pelanggaran atas penggunaan aset negara dapat berakibat pada tindakan hukum jika terbukti melanggar aturan tata ruang. 


"Rumah dinas, terutama golongan I, wajib ditempati oleh pejabat yang bersangkutan selama masih menjabat" ungkap Hamdi Zakaria.


Dasar hukum pengenaan sanksi atas rumah dinas yang tidak ditempati merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.


 Aturan ini menegaskan bahwa Rumah Golongan I/Rumah Jabatan harus ditempati oleh pemegang jabatan tersebut.


Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Mengatur bahwa fasilitas rumah jabatan adalah untuk menunjang tugas.


"Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perwako/Perbup) Pemerintah daerah (Pemprov/Pemkab/Pemkot) biasanya memiliki Peraturan Bupati/Walikota yang lebih teknis mengenai tata cara penghunian dan sanksi, seperti larangan membiarkan rumah kosong atau mengubah fungsi rumah dinas" tutupnya.

Ardani zaidan 

Kamis, 05 Maret 2026

PW FRIC Provinsi Jambi Siapkan Kantor Sekretariat Bersama Terima Layanan Pengaduan , Loyal Kepada Polri




Eternityhukumnews.com, FRIC, Jambi. - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center  Provinsi Jambi sedang persiapkan kantor sekretariat bersama FRIC (05/03/2026)


” Kita FRIC telah siapkan kantor sekretariat bersama bagi anggota FRIC, jika rekan media belum mempunyai Kantor media nya maka kita siapkan plang Media Bersama di Kantor DPW FRIC Provinsi Jambi yang beralamat di Jalan Sersan Anwar Bay RT 30 Perum GMC 5 Blok F III  Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi


Kantor sekretariat bersama untuk penggalangan rekan Media dan Ormas guna memperkuat silaturahmi dan kolaborasi untuk Provinsi Jambi Aman dan Kondusif


Kita juga menerima layanan pengaduan masyarkat yang membutuhkan bantuan pendampingan dengan pengacara kita di FRIC


Bagi yang ingin bergabung kita ” welcome” tentunya dengan mengikuti aturan dan ketentuan berlaku , paling penting harus satu komando, komitmen , solid dan loyalitas untuk menjadi tim counter Polri menjaga marwah Polri dan membantu kinerja Polri .


Saat ini kita masih proses melengkapi fasilitas kantor kita dikarenakan baru pindah kekantor baru DPW FRIC Provinsi Jambi” ungkap Dody


Ardani zaidan 


Rabu, 04 Maret 2026

Hamdi Zakaria, A.Md: TMPLHK Indonesia, Besok Kembali Laporkan PT. BSU Ke Pengadilan Negri




Eternityhukumnews.com, Jambi -  TMPLHK Indonesia, bersama Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, kembali laporkan pihak PT. BSU kepada Pengadilan Negri Batanghari, terkait pencemaran limbah PT. BSU di sungai Salak, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, pada September 2025 lalu. 


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia, juga sebagai Ketua Divisi Informatika  FRIC Provinsi Jambi, kepada media mengatakan, kami dari tim, besok kamis 5/3/2026, kembali akan mendatangi pihak Pengadilan Negri Batanghari, guna melaporkan, pihak PT. BSU, guna memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, yang wajib mendapatkan kompensasi, hal ini, tertuang dalam undang undang, ungkap Hamdi. 


Sebenarnya kata Hamdi Zakaria, masyarakat sudah berupaya melalui jalan mediasi di DLH, tapi tidak terlaksana dengan baik. 


Untuk itu, kami tim, akan memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak, melalui Pengadilan Negri.


Hal ini, berdasarkan anjuran dari Manager PT. BSU Yuslan, yang seakan menantang, tim TMPLHK dan Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, dalam memperjuangkan keadilan, untuk masyarakat.


Menurut Manager Yuslan dihubungi via watshap oleh tim, PT. BSU sudah memberikan kompensasi 100 persen kepada masyarakat desa.


Yuslan mempersilahkan tim, memperjuangkan keadilan ini, melalui  PN  ini. Merasa tertantang, tim akan menyerahkan laporan ini kepada pihak PN Batanghari besok kamis, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat desa Bukit Mulya, yang ikut korban terdampak, saat dihubungi, mengatakan, tidak ada menerima kompensasi seperti yang dikatakan Manager Yuslan.


Masyarakat terdampak, berharap kepada pihak Tim TMPLHK Indonesia dan Divisi Informatika FRIC, berharap dan mempercayakan, hal ini untuk diselesaikan secara tuntas, ungkap masyarakat.


(Redaksi)

Uda Kantin Arafah Syaifullah Tegaskan Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi Bukan Anggota Dewan Tapi ulah oknum PNS

  Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Polemik Hutang Sekretariat DPRD Muaro Jambi kepada pemilik Toko Arafah terus menjadi sorotan publik, B...