Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia Laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup Ke OMBUSMAN RI
Eternityhukumnews.com, Jambi - Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi.
Hal ini diduga adanya bentuk kurang korforatifnya 3 DLH ini menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan TMPLHK Indonesia, terkait pencemaran lingkungan.
Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, ada dugaan pencemaran sungai salak oleh limbah PKS PT. BSU di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti TMPLHK Indonesia perevikasi lapangan pada 29/9/2024. TMPLHK Indonesia, meminta kepada DLH Batanghari, sebagai lokasi PT. BSU dikecamatan Bejubang, DLH Muaro Jambi sebagai desa terdampak limbah, dan DLH Provinsi Jambi, sebagai pengawasan berwenang, dengan surat laporan TMPLHK Indonesia 1/10/24, untuk check kebenaran dan tindak lanjut dari laporan.
Akan tetapi kata Hamdi, sampai 20/10/2024, laporan TMPLHK Indonesia, tidak di tindak lanjuti, oleh 3 DLH ini, mengingat adanya dugaan Maladministrasi, maka kami dari TMPLHK Indonesia, melayangkan surat laporan kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi, agar bisa memanggil 3 DLH ini, untuk dimintai keterangannya, agar kita tau, apa kendala dari 3 DLH ini abai terhadap laporan masyarakat, ungkap Hamdi
Menurut Hamdi Zakaria, ada dasar hukum TMPLHK Indonesia, melakukan hal ini yaitu,
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam undang-undang ini, tindakan dinas yang lamban termasuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman untuk diselesaikan.
Landasan hukum terkait maladministrasi
Berikut adalah beberapa pasal penting dalam UU No. 37 Tahun 2008 yang relevan dengan pengaduan mengenai dinas yang lamban:
Pasal 1 angka 3: Maladministrasi didefinisikan sebagai "perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan".
Pasal 8: Ombudsman berwenang membuat rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Rekomendasi ini bersifat wajib dan mengikat, ungkap Hamdi Zakaria.
Menurut Hamdi, Pasal 38: Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh instansi terlapor.
Landasan hukum terkait pelayanan publik
Selain UU Ombudsman, dasar hukum lainnya adalah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara layanan publik, termasuk sanksi bagi instansi yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional. Salah satu prinsipnya adalah no wrong door policy, yang berarti setiap pengaduan akan diterima dan disalurkan ke instansi yang berwenang, termasuk melalui Ombudsman, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar