Rabu, 30 April 2025

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta menghadiri Halal' Bihalal Di Desa Kebun 9 kecamatan Sungai gelam (01/05/2025)







Eternityhukumnews.com  Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Menghadiri Halal Bihalal Da'i dan Daiyah Sekabupaten Muaro Jambi Dengan Mengusung Tema "Mari Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Menuju Muaro Jambi Berbakti " Kegiatan Dilaksanakan Didesa Kebun 9 Kecamatan Sungai Gelam.Kamis (01/05/2025)


Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, Ketua MUI Kabupaten Muaro Jambi Tuan Guru Sargawi, Ketua Baznas Muaro Jambi,Kabag Kesra,Camat Sungai Gelam, Tokoh Agama Dan Undangan Lainnya 


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini Dirinya Menghadiri Undangan Halal Bihalal Da'i dan Daiyah Sekabupaten Muaro Jambi dengan Tema Mari Kita Tingkatkan Ukhuwah Islamiyah Menuju Muaro Jambi Berbakti 


Lanjut Dirinya menyebutkan Kegiatan Halal Bihalal ini merupakan momentum untuk menjalin Silaturahmi sekaligus saling memaafkan sesama umat Islam, kegiatan ini merupakan tradisi kita apabila selesai merayakan hari besar seperti idul Fitri.


"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses semoga dengan banyaknya kita bersilaturahmi dan saling memaafkan akan mempermudah urusan kita semua." Katanya 


Kegiatan Diakhiri dengan Salam-salaman Saling Memaafkan dan Foto Bersama (Team)

Ardani Zaidan 

Kapolri Pastikan Pengamanan May Day Fiesta




Eternityhukumnews.com Jakarta, - Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung kesiapan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat. Jenderal Sigit nampak berjalan bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad untuk hadir dalam acara tersebut.


“Yang jelas hari ini rekan-rekan buruh melaksanakan kegiatan perayaan May aday Fiesta di Monas. Kita lihat masih banyak yang berdatangan, namun tentunya kita bersama seluruh rekan-rekan terkait lainnya yang terlibat dalam pengamanan akan mengawal mulai dari proses keberangkatan sampai dengan nanti kembalinya,” ujar Kapolri di lokasi, Kamis (1/5/25).


Menurut Jenderal Sigit, Presiden Prabowo Subianto juga akan menghadiri langsung peringatan May Day ini.


“Harapan kita kegiatan May Day fiesta kali ini apalagi nanti akan dihadiri langsung oleh bapak presiden betul-betul bisa memberikan kejutan ataupun hadiah yang mungkin menjadi kabar baik untuk buruh,” jelas Jenderal Sigit.


Ditegaskan Kapolri, pengamanan pun telah dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sterilisasi hingga pengaturan lalu lintas. Terdapat sejumlah rekayasa lalu lintas yang diberlakukan guna mencegah terjadinya kepadatan.


Di sisi lain, Jenderal Sigit juga memastikan kantong-kantong parkir telah disiapkan mengingat jumlah peserta peringatan May Day cukup banyak. Kantong parkir disiapkan tidak hanya di Monas, tetapi juga di Kemayoran.


“Yang jelas untuk pengaturan arus lalin sudah kita atur baik dari jalur yang berasal dari wilayah timur maupun yang berasal dari wilayah Tangerang Jadi jalur-jalur tersebut kami minta untuk diinformasikan, sehingga masyarakat yang akan menggunakan jalan terutama Sudirman-Thamrin, ini masih bisa digunakan untuk kegiatan masyarakat karena jalurnya kita atur dari wilayah Tomang,” ungkap Jenderal Sigit.

Ardani Zaidan 

Gerak sigap Selamatkan 46 Ribu Jiwa Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran 11,5 Kg Ganja asal Sumatera Utara



Eternityhukumnews.



com Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat konferensi pers, Rabu (30/4/2025).


 Personel Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran ganja kering seberat 11,559 gram (11 kilogram lebih) yang dibawa dari Sumatera Utara via Riau lalu menuju Jambi.


Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Ditresnarkoba pada 16 April 2025 lalu.



Hal itu dikatakan Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr Ernesto Saiser saat konferensi pers Rabu (30/4/2025).


Awalnya, kata Ernesto, diduga bahwa barang yang dibawa adalah sabu.


Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan, tepatnya di Simpang Tiga Sipin, Kota Baru, Jambi, petugas menemukan bahwa barang tersebut adalah ganja.


"Petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Avanza hitam berpelat BK beserta dua orang pelaku yang mengendarainya. Di dalam kendaraan ditemukan 10 kotak berisi ganja dengan total berat 11.559 gram," katanya.


Menurut Ernesto, pengungkapan ini merupakan bukti nyata atas respons cepat Polda Jambi terhadap informasi dari masyarakat.


"Ini adalah tantangan dan sekaligus jawaban atas kepercayaan masyarakat kepada kami. Informasi sekecil apapun yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara serius," ujarnya.


Dijelaskannya, pelaku berinisial AMN (34) dan AS (25) merupakan warga asal Tapanuli Utara, Sumatera Utara. 


Barang haram tersebut awalnya dibawa sebanyak 13 bungkus dari Tapanuli Selatan, namun sebanyak 3 kilogram dibuang di wilayah Bagan Batu, Riau dan sisanya dibawa ke Jambi sebelum akhirnya berhasil digagalkan.


"Nilai ganja ini jika dikonversi secara ekonomi sekitar Rp 11,5 juta. Namun dampak sosialnya jauh lebih besar, satu gram ganja bisa disalahgunakan oleh empat orang, artinya kita telah menyelamatkan lebih dari 46 ribu jiwa dari potensi kecanduan," katanya.


Ia bilang, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Rehabilitasi Narkoba, keberhasilan ini secara tidak langsung turut menyelamatkan potensi kerugian negara hingga 208 miliar dari biaya rehabilitasi pengguna.


"Keberhasilan ini bukan akhir, namun pengingat bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata. Kami akan terus bersinergi dengan semua pihak, termasuk mendalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan kepolisian di Polda Sumut demi menekan peredaran narkoba lintas provinsi," pungkasnya.


Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 


Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.


Sementara itu Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno mengingatkan bahwa Polda Jambi akan terus serius dalam pemberantasan Tindak pidana Narkoba dalam mendukung program Bapak Presiden Asta Cita.


“Mengungkap jaringan dan menangkap pelaku baik bandar serta pengedarnya demi menyelamatkan generasi muda Jambi dari penyalahgunaan narkotika adalah komitmen kami," 

Ardani Zaidan 

Danrem : Anggota Persit diharapkan mampu menjadi contoh dan suri tauladan di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat*







Eternityhukumnews.com. Jambi, "Persit bukan hanya pendamping Prajurit, tetapi juga sebagai penggerak yang aktif dalam membina keluarga dan masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya” tegas Danrem 042/Garuda Putih (Gapu) Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc.


Hal itu disampaikan Danrem pada acara peringatan HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) yang digelar oleh Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu PD II/Sriwijaya di Balai Prajurit Korem 042/Gapu, Rabu 30/04/2025).


Danrem 042/Gapu mewakili seluruh prajurit jajaran Korem 042/Gapu dan selaku Pembina Persit KCK Koorcab Rem 042/Gapu PD II/Sriwijaya, mengucapkan selamat ulang tahun dan selamat berbahagia kepada seluruh anggota Persit KCK dimana pun berada. 


Ia juga berharap, peringatan HUT kali ini dapat menjadi momentum penting untuk merefleksikan diri sekaligus bentuk rasa syukur atas eksistensi dan kontribusinya dalam mendukung organisasi maupun bidang-bidang sosial kemasyarakatan. 


Sebelum menutup sambutannya, Danrem 042/Gapu mengingatkan kepada seluruh ibu-ibu Persit untuk terus meningkat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME sebagai landasan hidup, selalu bijak dan memperhatikan etika dalam bermedsos, jalin keharmonisan dengan saling menghormati dan jujur dalam keluarga dan organisasi serta hindari pengeluaran kebutuhan yang tidak penting. 


Sementara itu, Ketua Umum Persit KCK Ny. Uli Simanjuntak menyampaikan apresiasi kepada seluruh Ibu-Ibu Persit yang telah menjadi tiang penyangga kekuatan keluarga dan pada akhirnya turut mengukir karya terbaik TNI AD di seluruh penjuru negeri.


“Dalam momen peringatan Hari Ulang Tahun ini, mari kita teguhkan tekad dan komitmen bahwa kita akan terus mendampingi, menguatkan dan menyatukan langkah pengabdian, dimampukan oleh Tuhan YME dan didukung oleh Keluarga Besar Persit Kartika Chandra Kirana,” ujar Ny. Uli Simanjuntak.


Kegiatan HUT ke-79 Persit KCK dimeriahkan dengan acara pemotongan tumpeng oleh ibu Ketua persit KCK Koorcab Rem 042 Ny. Nani Heri Purwanto kepada perwakilan istri prajurit yang akan memasuki masa pensiun Mayor Inf Matius Subarno dan penyerahan tali asih kepada para warakawuri. 


Selain itu, diumumkan pula para pemenang lomba dalam rangka memeriahkan HUT ke-79 Persit KCK, yaitu Lomba menyanyi solo dan vokal grup, Lomba menulis Cerpen dan Lomba kader berprestasi.


Turut hadir pada acara tersebut Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki beserta para PJU Korem 042/Gapu, Para Dandim jajaran, Para Dan/Kabalak Aju Korem 042/Gapu, Wadanyon 142/KJ, Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 beserta pengurus serta sesepuh Persit KCK Korem 042/Gapu, Ibu Sry Oendya Ningsih Sutrisno (Ketua Persit KCK Koorcab Rem 042 periode 2005-2008), Ibu Ida A. Rahman Syukur (Wakil Ketua Persit periode 1982-1983), Ibu Endah Kurniawati Bunadi (Wakil Ketua Persit Periode 2007-2008).

Ardani Zaidan 

kakorlantas Gelar Rapat Pengamanan Jelang Hari Buruh

 



Eternityhukumnews.com. Jakarta. Dalam rangka menyambut Hari Buruh Internasional (May Day) yang jatuh pada 1 Mei 2025, Korlantas Polri menggelar rapat persiapan pengamanan yang dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho bersama para pejabat utama Korlantas Polri.


Dalam arahannya, Kakorlantas menegaskan pentingnya kesiapan teknis dan koordinasi yang solid dari seluruh direktorat yang terlibat.


Menurutnya, pengamanan jalur menjadi prioritas utama, baik melalui sistem pusat maupun pengawalan langsung di lapangan.


“Semua dipastikan pengawalan, apakah secara terpusat atau yang melekat di kendaraan. Korlantas bertugas sebagai pendukung dan mempertebal pengamanan yang sudah ada, serta harus mampu menjabarkan teknis pengamanan di tiap kompartemen,” ujar Kakorlantas, Rabu (30/4/2025).


Menurut Kakorlantas, May Day tahun ini menjadi momen yang istimewa karena untuk pertama kalinya Presiden Prabowo Subianto, dijadwalkan hadir langsung di silang Monas.


Hal ini menjadikan pengamanan semakin krusial dan mendapat perhatian langsung dari Kapolri.


“Menjadi atensi dari Bapak Kapolri, termasuk Presiden. Dari sekian tahun, baru kali ini Presiden hadir. Jadi, selain pengamanan jalur umum kita juga siapkan jalur VVIP yang akan dikelola oleh Polda Metro Jaya,” lanjutnya.


Kakorlantas menegaskan, tugas pengamanan bukan hanya kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab sejak awal hingga selesai kegiatan.


“Perintah adalah kehormatan, dari awal hingga pelaksanaannya hingga pengakhirannya. Saya minta teman-teman berkontribusi dengan optimal,” tegasnya.


Ia juga meminta seluruh personel untuk terus melaporkan setiap perkembangan, sekecil apa pun, demi kelancaran dan keamanan acara.


Termasuk di dalamnya pengamanan arus lalu lintas pergi dan kembali, serta akses tol menuju lokasi kegiatan.


“Korlantas harus berkontribusi dengan baik, terutama dalam pengawalan jalur pergi dan kembali, termasuk akses tol. Semua informasi sekecil apa pun harus segera disampaikan,” pungkasnya.


Kesiapan penuh dari Korlantas ini menjadi bagian penting dari upaya menciptakan Hari Buruh yang damai, tertib, dan aman, sekaligus sebagai bentuk penghargaan kepada para buruh yang merayakan momen penting ini.


Ardani Zaidan 

Selasa, 29 April 2025

Ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.AG menghadiri pembukaan O2SN FLS3N DAN PKPS jenjang sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi







Eternityhukumnews.com  Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta.S.Ag Menghadiri Pembukaan O2SN,FLS3N Dan PKPS Jenjang Sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.kegiatan dilaksanakan di SD Negeri 083/IX Desa Talang Belido.Selasa (29/04/2025)


Turut Hadir Dalam Kegiatan Tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Firdaus, Camat Sungai Gelam, Babinsa, Kepala Desa Talang Belido, Parah Pengawas, Kepala Sekolah SD Sekecamatan Sungai Gelam dan Parah Peserta Lomba.


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan pada hari ini Dirinya Menghadiri Pembukaan O2SN FLS3N Dan PKPS Jenjang Sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.


"Lanjut Dirinya menyebutkan Kegiatan O2SN FLS3N Dan PKPS ini adalah bentuk Dari kepedulian Sekolah untuk mencari bibit-bibit prestasi yang ada disekolah untuk mengikuti berbagai jenis perlombaan untuk di tampilkan disetiap Kecamatan dan hasil dari kecamatan akan diikut Lombakan untuk mewakili kecamatan di kabupaten Muaro Jambi." Ucapnya 


Selain itu juga akan diikut ke tingkat Provinsi Jambi sampai ke pusat sehingga kita dapat melihat siswa yang berprestasi tersebut bisa membanggakan sekolahnya maupun orang tuanya.


"Alhamdulillah kegiatan berjalan dengan lancar dan sukses walaupun kondisi cuaca kurang menentukan tapi semangat parah peserta sangat menggebu-gebu sekali untuk mengikuti perlombaan ini." Sampainya 


Sekali lagi saya ucapkan selamat Bertanding Untuk Parah Peserta Lomba junjung Sportifitas dalam mengikuti perlombaan.bagi yang menang jangan berbaga hati dulu dan bagi yang kalah supaya untuk lebih meningkatkan lagi latihannya supaya tahun depan bisa mengikuti perlombaan tersebut.


Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaro Jambi Firdaus Mengucap Terima Kasih kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Bang Aidi Hatta yang menyempatkan Hadir Dalam Acara Pembukaan O2SN FLS3N Dan PKPS Jenjang Sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Sungai Gelam.


Firdaus juga menyampaikan selamat Bertanding Untuk Parah Peserta Lomba O2SN FLS3N Dan PKPS Jenjang Sekolah Dasar Tingkat Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi 


"Saya berharap kegiatan berjalan dengan lancar dan junjung Sportifitas dalam melaksanakan perlombaan supaya nantinya bisa terpilih mewakili tingkat Kabupaten Muaro Jambi Khususnya dan Provinsi Jambi pada Umumnya" Tandasnya 


Kegiatan Diakhiri dengan peletakan batu pertama pembangunan Musholla Al Fatih SD Negeri 083/IX Desa Talang Belido oleh ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta 


Ardani Zaidan 

Minggu, 27 April 2025

PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Polresta Jambi Berhasil Berikan Pelayanan dan Pengamanan OPS Ketupat 2025



Eternityhukumnews.com Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi monitor setiap kegiatan Polri di Wilayah Hukum Polda Jambi dan jajaran 


Termasuk Polresta Jambi berhasil melaksanakan tugas pelayanan dan pengamanan pada operasi ketupat 2025 pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1446 H tahun 2025 berjalan aman , nyaman , lancar dan kondusif.(28/04)


Atas keberhasilan tersebut PW Fast Respon Provinsi Jambi memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Polresta  Jambi , dan sebelumnya juga memberikan penghargaan kepada Polda Jambi 


Ketua DPW PW Fast Repson Jambi menyampaikan " PW Fast Repson Memberikan Penghargaan, yang diserahkan   langsung oleh  Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra kepada Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH diruang kerja beliau dengan didampingi Kasi Humas IPDA Deddy Haryadi 


" Semoga kedepannya Polresta Jambi dan jajaran bisa terus memberikan pelayanan dan pengamanan terbaiknya baik dari pengamanan Hari besar, namun juga pelayanan dan pengamanan setiap hari agar  memberikan rasa aman dan nyaman serta kondusif di Kota Jambi " ungkap Dody


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar SIK MH menyampaikan " terima kasih kepada PW Fast Respon Provinsi Jambi yang telah bersinergi bersama Polresta Jambi dan memberikan apresiasi Atas kinerja Polresta Jambi dan jajaran , tetap bersinergi " pungkas Kombes Pol Boy Siregar


Ardani Zaidan 

Bupati kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,.SP,.MM,.M .Si menghadiri Acara Sedekah Payo Di Desa Simpang Limo



Eternityhukumnews.com-Bupati kabupaten Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno,.SP,.MM, M .Si Menghadiri Acara Sedeka payo di desa simpang Limo dan desa Sarang burung kecamatan Jambi luar kota, kabupaten Muaro Jambi tahun 2025,yang bertempat di desa simpang Limo, Minggu (27/04/2025).


Hari ini kita berkumpul Dalam Acara Do'a Turun Ke Umo, ini adalah suatu tradisi yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan kita sebagai masyarakat kabupaten Muaro Jambi, dengan penu rasa syukur dan harapan, kita memohon keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT dalam setiap langkah kita menuju musim tanam yang akan datang.



Saya berharap acara ini tidak hanya sekedar menjadi ritual tahunan, namun juga menjadi momentum bagi kita untuk menikatkan semangat dan kerjasama dalam mengelola sumber daya alam yang kita miliki.



Mari kita jadikan doa dan harapan ini sebagai Landasan untuk bekerja keras dan lebih cerdas dalam meningkatkan produksi Pertanian kita untuk mewujudkan program asracita Presiden pebuplik Indonesia dan program Pancacita kabupaten Muaro Jambi menuju swasembada pangan.



Dan saya juga memberikan memotipasi kelompok tani dan ada juga beberapa bantuan sehiga sedeka ini merupakan budaya berdoa 

abis itu menanam bibit padi mudahan program yang di buat oleh pemerintah pusat dan Daerah supaya dapat meningkatkan produksi pangan dapat menjadi pokus kita astacita yang diharapkan oleh bapak presiden pebuplik Indonesia,


maupun program pancasita kabupaten Muaro Jambi,maka dari itu sekaligus bertanya-tanya apa yang telah menjadi kendala kita ril di lapangan yang terkait dengan program ini.

mudadahan kita akan menitkan produksi kita sehingga harapan kita semua bisah tercapai,ujarnya

Ardani zaidan 

Banyaknya Jalan Rusak Di Muaro Jambi,Menjadi Sorotan Plt Ketua Gema Muja

 







Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Jalan merupakan urat nadi suatu daerah, buruknya akses berpengaruh terhadap roda perekonomian warga sekitar.   


Gerakan mahasiswa muaro jambi(Gemamuja) meminta pihak pemkab muaro jambi untuk mempercepat pembangunan infsastruktur jalan yg ada di muaro jambi, di karenakan sedang viral nya video dan photo photo yg beredar di media tentang jalan yg ada d muaro jambi


Terkait hal ini, ditanggapi oleh, PLT ketua umum gerakan mahasiswa muaro jambi menurut Zebri Aryan, ada Undang-Undang (UU) yang mengatur terkait jalan rusak ini ungkap Zebri.


UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). UU ini mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk memperbaiki jalan yang rusak, serta sanksi yang dikenakan apabila jalan rusak mengakibatkan kecelakaan. 


Penyelenggara jalan wajib memperbaiki jalan yang rusak dengan segera dan patut Jika belum dapat memperbaiki jalan, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak.


Ada sanksi bagi penyelenggara jalan.Penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki jalan yang rusak dapat dikenakan sanksi pidana Sanksi pidana meliputi pidana penjara dan denda. Besaran sanksi pidana tergantung pada tingkat keparahan kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.


Zebri juga mengungkapkan mereka akan melakukan Aksi untuk menyampaikan aspirasi langsung dalam waktu dekat ini ke pihak pemkab muaro jambi.


Ardani Zaidan 

Sabtu, 26 April 2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno.meninjau lokasi kebakaran rumah di Desa Sebapo sekaligus menyerahkan bantuan sebagai bentuk rasa empati



Eternityhukumnews.com. perlu diketahui sebelumnya,Bahwa kebakaran tersebut terjadi pada hari jumat 25/04/2025 pukul 21:00WIB di desa sebapo km.20 kecamatan mestong.




Tindakan ini menunjukkan respons cepat dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan tanggap dari pihak Dinas terkait dalam membantu meringankan beban keluarga yang terdampak.


Bupati BBS  mengatakan Pemkab muaro jambi prihatin atas musibah kebakaran yang dialami pak sugeng selaku pemilik rumah,dan saat ini mereka tinggal dirumah adik nya.




“bupati hari ini hadir bersama Baznas, Dinas Sosial, adalah untuk memastikan kondisi keluarga dalam keadaan sehat. Selain itu, bupati juga memberikan bantuan uang tunai dan bantuan sembako dan perlengkapan alat-alat rumah tangga lainnya,”




Bantuan yang disalurkan berbentuk sembako ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat yang tertimpa musibah,“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat dan digunakan dengan sebaik-baiknya oleh pak sugeng dan keluarga" Ucap bupati.


Dalam kesempatan tersebut ia juga menghimbau Masyarakat Kabupaten Muaro Jambi agar terus waspada dalam berbagai kondisi, khususnya kebakaran, dan selalu mengecek pemakaian listrik maupun peralatan elektronik setelah usai digunakan, karena penyebab kebakaran bisa berasal dari konsleting listrik .




Sementara itu bapak sugeng dan ibuk supriani  sebagai warga korban kebakaran saat ditemui mengungkapkan ucapan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi karena perhatiannya memberikan bantuan.


“Saya sangat berterima kasih kepada Bupati BBS atas kepeduliannya meringankan beban musibah kebakaran rumah yang menimpa keluarga kami" ucapnya.(*)



Ardani Zaidan 

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno perintahkan BKD Muaro Jambi segera Berikan SK penetapan NIP Honorer yang Lulus PPPK



Eternityhukumnews.com.  Bupati BBS Perintahkan BKD Muaro Jambi Segera Berikan SK Penetapan NIP Honorer yang Lulus PPPK

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi segera memberikan SK Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer yang lulus PPPK.


Hal itu sesuai dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024. Sabtu, (26/04/2025).


Sekda Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono ketika dikonfirmasi membenarkan jika PPPK akan segera menerima SK atau NIP.


Katanya, sesuai perintah Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS), pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juli 2025.


Oleh karena itu, bupati memberikan instruksi kepada Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Muaro Jambi Drs.H. Muhammad Nazman Effendy untuk segera melakukan koordinasi secara intensif dengan BKN dalam rangka percepatan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) Kabupaten Muaro Jambi.


“Bupati minta pengangkatan sebagai PPPK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Juli 2025,” kata Budhi Hartono.



Dengan hal itu, dirinya menghimbau kepada seluruh calon ASN PPPK untuk bersabar menunggu proses yang sedang berjalan dan mempertegas komitmennya untuk segera mengangkat ASN PPPK secepatnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.


“Formasi Tahun 2024 Tahap 1 sebanyak 1.554 orang,” katanya.


SK CPNS PPPK ini telah ditunggu-tunggu oleh ribuan honorer Kabupaten Muaro Jambi. Sebelumnya mereka sempat patah semangat, pasalnya informasi penerimaan SK ini belum jelas atau simpang siur.


Bahkan ada yang mengatakan jika SK akan diberikan pada akhir tahun 2025 ini. Informasi yang simpang siur ini sampai ke telinga Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno.


Selanjutnya dirinya langsung ke BKN Pusat untuk mencari tau dan mengurus hal ini. Tak berapa lama pulang dari BKN, dirinya langsung memerintahkan BKD untuk mengurus pengangkatan atau memberikan SK kepada Ribuan Honorer PKKK.


Ardani zaidan 

Jumat, 25 April 2025

Diduga Cairan Lindi TPA kabupaten muaro jambi Cemari Sungai melintang. Ini Tangapan Aktivis dan Kadis LH kabupaten Muaro Jambi

 





Eternityhukumnews.com Dugaan Pencemaran Sungai Melintang di Tanggapi Aktivis Lingkungan dan Kadis LH


Muaro Jambi - Terkait viralnya pemberitaan dugaan pencemaran Sungai Melintang oleh Lindi TPA Muaro Jambi ditanggapi serius oleh Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria

Air lindi, cairan yang dihasilkan dari pembuangan sampah, sangat berbahaya bagi kesehatan karena mengandung berbagai zat kimia dan mikroorganisme yang dapat menyebabkan penyakit. 


Pencemaran lindi dapat menyebabkan penyakit seperti kolera, tifus, hepatitis A, dan juga masalah kesehatan lainnya akibat kandungan logam berat seperti kadmium dan merkuri, ungkap Hamdi.


Menurut Bang Hamdi yang akrab disapa, cairan Lindi sangat sangat berbahaya, beberapa bahaya lindi bagi kesehatan seperti

Penyakit Menular,

Lindi dapat mencemari sumber air minum dan menyebabkan penyebaran penyakit seperti kolera, tifus, hepatitis A, dan diare. 


Lindi sering mengandung logam berat seperti timbal, merkuri, dan kadmium yang dapat menyebabkan gangguan pada otak, ginjal, hati, dan sistem saraf. 


Bukan itu saja, cairan Lindi bisa mengganggu Sistem Pencernaan juga,

Konsumsi air yang tercemar lindi dapat menyebabkan gangguan pencernaan, seperti diare dan masalah usus lainnya. 


Cairan Lindi juga menimbulkan masalah Kulit, Paparan lindi dapat menyebabkan iritasi kulit, dermatitis, dan masalah kulit lainnya. 


Cairan Lindi juga menyebabkan gangguan Sistem Reproduksi,

Kandungan tertentu dalam lindi dapat mengganggu sistem reproduksi manusia. 


Lindi juga berisiko Kanker, beberapa zat kimia dalam lindi, seperti PFAS, telah dikaitkan dengan peningkatan risiko kanker. 


Untuk menghindari bahaya lindi, penting untuk mengolah Lindi dengan Benar,

Lindi harus diolah sebelum dibuang ke lingkungan untuk mengurangi risiko pencemaran dan penyakit.


Lindi bisa pencemaran Sumber Air Minum,

Lindi harus dikelola dengan baik agar tidak meresap ke dalam tanah dan mencemari sumber air minum, ungkap Hamdi Zakaria.


Jika DLH Muaro Jambi membiarkan cairan Lindi ini diduga mencemari air aliran Sungai Melintang, maka kami dari aktivis pemerhati lingkungan akan turun, membantu masyarakat dipinggiran sungai yang tercemari.


Kami akan melaporkan temuan kawan kawan dalam menindak lanjuti informasi dari warga. Hal ini akan kami laporkan ke DPRD Muaro Jambi, kata Hamdi.


Dijelaskan Hamdi, ada

Sanksi bagi Pelaku pencemaran, jika itu dugaan pencemaran bersumber dari TPA, maka Kepala bidang yang membidangi wajib bertanggung jawab.


Hamdi jelaskan, sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang (UU) Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009 dapat berupa sanksi pidana, denda, dan kewajiban membayar ganti rugi. Sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp 500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan izin atau penutupan fasilitas. 


UU PPLH mengatur sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan secara tegas. Berikut beberapa ketentuan yang relevan.


Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 

Dalam RUU Hukum Pidana (RUUHP), sanksi pidana untuk pencemaran lingkungan adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak kategori III. 


Pelaku pencemaran lingkungan juga dapat dikenakan denda yang besarnya tergantung pada jenis dan tingkat pencemarannya. 

Misalnya, dumping limbah tanpa izin dapat dikenakan denda hingga Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). 


selain sanksi pidana dan sanksi denda kata Bang Hamdi, ada juga sanksi administratif.

Sanksi administratif dapat berupa pencabutan izin, penutupan fasilitas, atau pembatasan kegiatan usaha. 


Warga terdampak bisa menuntut Kewajiban Ganti Rugi, pelaku pencemaran lingkungan juga wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan akibat pencemaran tersebut. 


Ganti rugi dapat berupa biaya pemulihan lingkungan atau kompensasi atas kerugian yang dialami korban, kata Bang Hamdi Zakaria yang menjelaskan panjang lebar tentang pencemaran lingkungan.


Dlh dinas yang mengurus terkait lingkungan hidup, TPA dibawah nauangannya, semestinya tidak akan terjadi pembiaran.

Jika memang keluhan dan temuan ini benar adanya, maka DPRD Muaro Jambi, kami minta untuk turun bareng bersama instansi terkait guna check kebenaran dari informasi.


Jika ditemukan kebenaran informasi, berdasarkan uji laboratarium yang pasti, jika ada indikasi pelanggaran, maka kami inginkan tidak lanjut oleh DPRD setuntasnya sesuai dengan aturan yang ada di negri ini, kata Hamdi.


Evi Syahrul Kadis LH Muaro Jambi, saat dimintai tanggapanya usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Muaro Jambi pada Jum'at 25/4/2025 kepada media mengatakan kita sudah turun kelapangan mengecek kondisi Limbah tersebut ternyata limbah yang mengalir itu bukan lumber tapi emang limbah yang di alirkan ke tempat pembuangan 


Ardani Zaidan 

DPRD kabupaten Muaro Jambi mengelar Rapat paripurna tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati

 


Eternityhukumnews.com Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Paripurna Tentang Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.Rapat Di gelar Di Ruang Rapat Utama DPRD Muaro Jambi.Jum'at (25/04/2025) Sore


Rapat Dipimpin Langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta Didampingi Wakil Ketua I Wiranto,Wakil Ketua II Jurjani dan Unsur Anggota DPRD Muaro Jambi Selain itu Turut Dihadiri Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, Sekretaris Daerah Budhi Hartono, Forkopimda, Kepala OPD Lingkupan Perkantoran Muaro Jambi, Camat dan Undangan Lainnya 


Dalam Sampainya Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta mengatakan hari ini kita menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024.


Lanjut Ketua DPRD Muaro Jambi Menyebutkan Untuk Mempersingkat waktu mari kita bersama mendengarkan apa yang akan disampaikan oleh perwakilan dari panca 1,2 dan 3 DPRD yang disampaikan langsung oleh Ali Mustika kepada saudara Ali Mustika Kami persilahkan 


Ali Mustika menyebutkan ada 6 orang TKA yang terdeteksi saat ini bekerja di Kabupaten Muaro Jambi.Pemerintah harus menginisiasi langkah-langkah negosiasi terbaik dengan pemerintah pusat untuk 579 tenaga kerja asing yang bekerja di Muaro Jambi.berkoordinasi tentang Sekretaris Daerah tentang kemungkinan pengembalian jabatan fungsional prosedur dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku.memperkuat kombinasi dan penyelesaian konflik lahan transmigrasi.khusus program pengembangan kawasan transmigrasi 


Diharapkan kepada dinas lingkungan hidup Muaro Jambi memperhatikan pengelolaan sampah terutama pembangunan TPS 3R skala Desa setiap desa yang berada di Kabupaten Muaro Jambi dan merancang metode penanganan dan pengelolaan sampah secara lebih detail


"selanjutnya kepada inspektorat untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran dana desa,diminta kepada inspektorat untuk meningkatkan SDM dan menambah auditor sesuai standar kebutuhan yang diperlukan untuk mengusulkan pengangkatan CPNS.diminta kepada pemerintah untuk tidak memindahkan auditor yang ada kepada yang lain karena keterbatasan sumber daya manusia yang ada di inspektorat" Sampainya 


Sementara itu Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Mengucapkan Terima Kasih sudah memberikan Catatan strategis yang berisikan banyak sekali saran banyak sekali masukan dan koreksi-koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan selama tahun anggaran 2024


"Lanjut Dirinya menyebutkan keputusan itu dalam rangka perbaikan-perbaikan penyelenggaraan pemerintahan di tahun hari ini dan ke depan mudah-mudahan ke depan akan menjadi lebih baik lagi saya juga mengakui dalam banyak hal masih terdapat kekurangan-kekurangan bahkan ketidakpuasan masyarakat permasalahan pembangunan" Ujarnya 


yang kita hadapi ke depan semakin penuh tantangan yang sejalan dengan tuntutan dinamika Pembangunan tentu ini tujuannya sebagai peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih baik lagi untuk itu patut kita perkuat komitmen pembangunan melalui pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025 dan penyiapan rencana kerja pemerintah daerah yang semakin partisipatif dan adaptif terhadap aspirasi.


"Saya berharap dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Muaro Jambi tetap mendukung dan memberikan kritik memberikan juga saran yang konstruktif kepada pemerintah daerah sebagai bahan perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang" Harapannya 


Kegiatan di akhiri Dengan Penyerahan Laporan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2024 Kepada Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta dan Foto Bersama.


Ardani Zaidan 

Wakil Bupati kabupaten Muaro Jambi.junaidin H mahir mengikuti secara virtual Puncak Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXIX Tahun 2025 dari ruang kerjanya,Jumat pagi 25/04/2025.




Eternityhukumnews.com Acara yang digelar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Dalam Negeri.


Mengusung tema 'Otonomi Daerah Menuju Ekonomi Hijau dan Berkelanjutan', peringatan ini menjadi ajang refleksi dan evaluasi pelaksanaan otonomi daerah di seluruh Indonesia.


Dalam wawancara usai kegiatan, Junaidi menyampaikan bahwa banyak pembelajaran penting yang didapatkan dari pertemuan virtual tersebut.


Kita mendapat banyak pembelajaran dari Zoom hari ini. Wakil Menteri juga menekankan pentingnya efisiensi dan pengelolaan yang bersih dalam tata kelola pemerintahan daerah, ujarnya.


Ardani Zaidan 

Kamis, 24 April 2025

Wakil Bupati Kabupaten Muaro Jambi Junaidi H. Mahir membuka kegiatan rapat Pembinaan Narahubung dan Calon Enumerator Survei serta Rapat Persiapan Survei Indeks Kerukunan Umat Beragama Tahun 2025.



Eternityhukumnews.com Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Muaro Jambi, pada Kamis (24/04/25).


Hadir pada kegiatan tersebut, Kemenag Provinsi Jambi, Kakanmenag Muaro Jambi, Kesbangpol Muaro Jambi, Ketua FKUB Muaro Jambi, sejumlah Kepal Desa, para penyuluh agama, serta undangan lainnya.


Kakankemenag Muaro Jambi H. Buhri menekankan bahwa tujuan survei ini adalah untuk mengetahui dan mengukur indeks kerukunan umat beragama di Indonesia, khususnya di Kabupaten Muaro Jambi. Hasil survei ini akan menjadi acuan untuk menentukan sejauh mana kesadaran dan kekuatan kerukunan antar umat beragama di masyarakat.


Sementara itu, Wabup Junaidi H. Mahir menyampaikan “Agar kerukunan hidup beragama tetap terpelihara, maka Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dalam hal ini FKUB Kabupaten Muaro Jambi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi dan badan Kesbangpol Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan sosialisasi dan koordinasi dalam rangka meningkatkan toleransi dan kerukunan umata di Kabupaten Muaro Jambi”.(*)


Ardani Zaidan 

Ketua DPW Fast Respon Provinsi Jambi Ikuti Diklat Bersama Pemateri dari Mabes Polri



Eternityhukumnews.com Ketua DPW PW Fast Repson Provinsi Jambi Dody Candra mengikuti kegiatan Diklat yang diadakan oleh DPP PW Fast Repson yang dilaksanakan  di Hotel Whiz Prime  Kelapa Gading Jakarta Selatan (23-25 April 2025)


Diklat yang dihadiri seluruh Ketua dan Perwakilan DPP hingga DPW dan DPD serta DPC PW Fast Respon SE Indonesia 


Adapun selaku pemateri langsung sari Mabes Polri Oleh Direktur Ekonomi Baintelkam Polri Brigjen Pol Ratno Kuncoro , dari Korlantas Polri , Dirtipidsiber Bareskrim Polri , Dirtipidter Bareskrim Polri .


Kegiatan strategis  ini menjadi wadah penting meningkatkan kapasitas Jurnalis Fast Repson sekaligus forum mempererat silaturahmi seluruh anggota PW Fast Repson 


Acara dipandu langsung oleh Ketua Umum Fast Repson RM MH Agus Rugiarto SH M.Hum, Sekjen Dian Surahman .


Brigjen Pol Ratno Kuncoro menyampaikan peran media mempunyai peran strategis dalam membentuk opini publik yang bertanggung jawab dan peran Media dalam menjaga stabilitas Nasional serta menangkap berita hoax 


Dan Diklat ini ngusung tema " Wartawan Haris Berjiwa Intelejen Negara " berjuang untuk kemanusiaan .


Dan peran media juga untuk menciptakan Kamtibmas dengan menyajikan berita yang aktual 


Wartawan itu sama dengan Intelejen bedanya media menyampaikan kepada publik, sementara Intelejen melaporkan kepada pimpinan .


"Apresiasi soliditas PW Fast Respon terhadap Polri loyalitas yang baik dalam menaikan citra Polri dan meng counter berita hoax , Mabes Polri selalu mendukung kegiatan Fast Repson " ungkap Brigjen Pol Ratno.


 Dilanjutkan materi dari Korlantas Polri oleh AKBP Rama Samtama Putra SIK , M.Si,MH  menyampaikan " penghargaan atas Diklat Fast Respon , kegiatan ini wujud nyata dari kemitraan yang sehat dan produktif antara Institusi Polri dengan Insan Pers  


Sambutan Ketum Fast Repson " Kegiatan Diklat ini akan dilanjutkan kembali pada besok Jumat 25 April 2025 dengan materi berbeda , kegiatan ini dirancang secara komprehensif untuk membekali wartawan Fast respon lebih profesional .


Fast Repson memiliki komitmen yang sangat kuat untuk meningkatkan kapasitas anggota dan berkontribusi positif .


Dengan Diklat ini agar jurnalis tergabung dengan Fast Respon semakin mantap dan profesional dengan berita yang disajikan dalam mendukung pembangunan bangsa kerah lebih baik " ungkap Agus Flores


Ardani Zaidan 

Sekda Budhi Hartono Melakukan Peninjauan lokasi Rencana Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat


Eternityhukumnews.com


MUARO JAMBI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Hartono melakukan peninjauan lokasi rencana pembangunan Gedung Sekolah Rakyat pada Kamis, (24/4/ 2025). Peninjauan ini dilakukan untuk mempertimbangkan dua lokasi yang diusulkan oleh Pemkab Muaro Jambi, yaitu: Lokasi Pertama, Desa Bukit Baling, Sekernan, dengan luas lahan 7,5 hektar. Dan Lokasi Kedua Desa Tanjung Katung, Muaro Sebo, dengan luas lahan 8,2 hektar.


Sekda Budhi Hartono menjelaskan bahwa peninjauan lokasi ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah kabupaten Muaro Jambi dalam menghadirkan Sekolah Rakyat sebagai bagian dari program Presiden RI menuju Indonesia Emas 2045. Sekolah Rakyat ini ditujukan bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem untuk menempuh pendidikan secara gratis.


Dengan kehadiran Sekolah Rakyat ini, diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat dan memutus rantai kemiskinan. Budhi Hartono berharap pembangunan Sekolah Rakyat ini dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda untuk mendapatkan pendidikan yang layak.(*)



Ardani Zaidan 

Rabu, 23 April 2025

Dugaan korupsi Dana BLUD Achmad RIPIN Di demo di Kejati Jambi




Eternityhukumnews.com Jambi 24 April 2025 Kejati Jambi Kembali Di Demo oleh MPRJ, Dimana Kali ini MPRJ melakukan Demo sekaligus melapor secara Resmi Terkait Dugaan Korupsi , Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Oleh Direktur Rumah Sakit umum Derah Ahmad Ripin Muaro Jambi Pada Kegiatan Pada Kegiatan Jasa Pelayanan Umum Kantor Sebesar Rp.2.189.860.000, Dan Kegiatan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan Sebesar Rp, 2.024.000.000 Yang Bersumber dari dana BLUD Tahun Anggaran 2024,


Bobto selaku ketua MPRJ mengatakan bahwa sungguh janggal Pasien bisa dihitung tapi anggarannya bisa sampai Milyaran,

 Di mana Berdasarkan Hasil investigasi kami dilapangan pada Kegiatan Pelayanan umum kantor, Dan Pelayan Umum Kesehatan, sarat akan praktek korupsi, Seperti yang Kita Ketahui Bersama Bahwa RSUD Ahmad Ripin Belakangan Ini Merupakan Rumah sakit Milik Muaro jambi yang sering di gemboskan dengan pelayanan yang Buruk , Kosongnya Dokter, pengelolaan Ipal Yang Terkesan stagnan/Tak Berpungsi , Pengelolan Pengadaan Makan Minum Pasien Yang Di duga Di mark Up, Pengelolan Pengadaan kebersihan Rumah Sakit Yang Di duga Di mark up, ATK Yang Juga Di duga Di mark Up, Sehingga Pelayan sebesar Lebih Kurang 4 milyar untuk Masyarakat Untuk berbagai jenis pelayanan umum yang meliputi layanan administratif dan medis untuk membantu pasien dan pengunjung dalam proses perawatan Kesehatan, Terkesan Tidak Memenuhi stadar Pelayanan Rumah sakit , Sehingga Masyarakat Muaro Jambi Lebih Memilih berobat Di luar Muaro Jambi, bahkan yang sudah berobat disana tapi malah di rujuk Rumah sakit provinsi, seperti puskesmas saja rumah sakit Achmad RIPIN itu pungkas Bob to.. 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil DAN PERIKSA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH AHMAD RIPIN MUARO JAMBI YANG DI DUGA MENJADI OTAKTOR ATAS DUGAAN PERAMPOKAN UANG BLUD 


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA KABID PELAYANAN RSUD ACHMAD RIPIN MUARO JAMBI YANG DI DUGA TERLIBAT DALAM SKANDAL TERSEBUT.


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA PANGGIL DAN PERIKSA KASUBAG KEUANGAN DAN ASET YANG DI DUGA IKUT TERLIBAT DALAM SKANDAL TERSEBUT


Setelah melaporkan secara resmi, Vidya selaku staf PTSP Kejati Jambi menyampaikan baiklah pak ini akan kami sampaikan kepada pimpinan dan untuk folow up masalah ini bawa bukti laporan ini sebut ibu vidya,


Bobto menambahkan, ini akan terus kami presur sampai ada titik terang, tutup bobto


Ardani Zaidan 

Air Lindi TPA Muaro Jambi Cemari sungai Kolam Air Lindi tidak terurus






Muaro Jambi - Tumpukan sampah di TPA Muaro Jambi yang terletak di Desa Bukit Baling kecamatan Sekernan semakin banyak dan terus menumpuk, sehingga resapan air hujan yang tercampur dengan endapan sampah TPA terus mengalir kedalam kolam air Lindi TPA, namun dengan kondisi itu air Lindi TPA yang masuk ke kolam yang tidak terurus terus mengalir ke sungai alam yang ada di tempat tersebut, Kamis (24/04/25).


Berdasarkan investigasi ke tempat pembuangan akhir Muaro Jambi pada Rabu kemarin, terlihat tumpukan sampah yang semakin banyak, dengan kondisi kolam air Lindi yang tidak terurus, bahkan tidak layak karena ukuran kolam yang terlalu kecil, sehingga air Lindi yang mengalir bisa langsung masuk ke aliran sungai.


Dengan kondisi ini, Sungai yang telah tercemar menjadi warna gelap kehitaman bakan air sungai menjadi tidak layak di gunakan dan bisa menyebabkan gatal.


Menanggapi hal ini, awak media mencoba melakukan komunikasi dengan Dinas lingkungan hidup kabupaten Muaro Jambi namun belum ada tanggapan, dan terkesan saling lempar bola, sehingga pencemaran lingkungan masih terus terjadi di wilayah tersebut tanpa adanya tindakan dan langkah konkret dari pihak terkait. 


Untuk di Ketahui Fakta Air Lindi Sampah, Tidak hanya menghasilkan bau, penumpukan sampah juga berpotensi menghasilkan cairan dari sampah berupa air lindi. Dalam jumlah banyak, air lindi dapat menyebabkan pencemaran tanah dan air tanah.


Air lindi atau leachate adalah jenis limbah cair yang berasal dari air hujan yang menggenang pada timbunan sampah padat.


air lindi sampah

Air rembesan ini merupakan hasil dari dekomposisi sampah yang terakumulasi dengan sejumlah zat kimia beracun, bakteri patogen, senyawa organik, dan senyawa anorganik. 


Leachate bergerak atau mengalir dari tempat pengumpulan sampah atau open dumping, berwarna hitam atau kuning saat pertama kali ditemui, dan biasanya memiliki bau asam yang kuat. 


Fakta-fakta tentang Air Lindi


1 Bersumber dari Timbulan Sampah

Air lindi merupakan hasil dari sampah menumpuk yang kemudian tergenang. Volumenya bisa banyak apabila sampah tertampung di suatu wilayah tanpa ada aliran air pembuangan yang jelas, seperti di TPA.



Air lindi dapat berasal dari timbulan sampah dengan tercampurnya sampah organik dan anorganik. Limbah kimia yang dibuang sembarangan juga berpotensi menghasilkan lindi mengandung kimia, seperti berasal dari baterai bekas, peralatan elektronik, atau pembersih rumah tangga.


2 Mengandung Senyawa Berbahaya.


Kandungan air lindi dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jenis sampah yang terdeposit, hingga kondisi tempat pembuangan. Air lindi mengandung senyawa organik, seperti hidrokarbon dan sulfat. Kemudian, mengandung senyawa anorganik, seperti natrium, kalium, kalsium, magnesium, klor, ortofosfat, fenol, dan logam berat beracun. 


Bau busuk air lindi berasal dari kandungan hidrogen sulfida. Dalam air lindi juga ditemukan genus bakteri aerob, seperti streptococcus, escherichia, pseudomonas, dan proteus. Selain itu, mengandung mikroba parasit, seperti kutu air yang menyebabkan gatal-gatal di kulit. 


3 Mengundang Berbagai Penyakit.


Air lindi dapat menimbulkan berbagai penyakit. Kandungan merkuri (logam berat) pada air lindi dapat menyebabkan tremor, kejang, kehilangan memori, penurunan trombosit, anemia, hingga gagal ginjal akut. Penyakit lainnya yang sering terjadi ialah iritasi kulit, dermatitis, diare, hingga penyakit gusi akibat kandungan nikel pada air lindi. 


4 Dapat Merusak Sumber Perairan.


Air lindi yang tersebar di daerah TPA berpotensi dapat mengalir ke saluran dan mencemari air tanah sekitar. Polutan ini dapat tetap berada di air tanah dalam jangka waktu yang lama akibat terbatasnya oksigen yang terlarut. Sehingga, sumber air yang telah tercemar air lindi tidak dapat dikonsumsi oleh manusia, bahkan dapat menyebabkan tanaman tidak akan berkembang dengan baik. 


Leachate yang masuk hingga ke sungai dapat meracuni ikan dan mengubah mutasi genetik kehidupan laut. Bila air lindi tersebar hingga ke lautan terbuka, dampaknya bisa menghancurkan dan merusak ekosistem laut. Sehingga, berpotensi kerusakan tersebut tidak bisa kembali seperti kondisi semula. 


5 Dapat Mencemari Kualitas Tanah.


Menurut sebuah penelitian (2006) disebutkan bahwa tanah di kawasan TPA, komponen tanahnya terdegradasi oleh berbagai jenis sampah. Degradasi sampah oleh mikroba dapat menyebabkan terurainya unsur-unsur anorganik, sehingga terakumulasi dalam tanah. 


Dalam penelitian terhadap analisa kualitas air lindi di TPA Gunung Tugel, Banyumas (2021) menyebut, sebagian air lindi yang muncul dari TPA Gunung Tugel merembes masuk dan terakumulasi di dalam tanah. Sebagian lagi, mengalir ke dataran yang lebih rendah dan bergabung ke saluran irigasi untuk mengairi sawah. (Tim)

Kepala Kepolisian Daerah Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno Siregar, beserta rombongan, melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Merangin, Rabu (23/4).










Eternityhukumnews.com Kegiatan ini disambut dengan penuh kekeluargaan oleh Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra serta jajaran Forkopimda Merangin. Penyambutan berlangsung di Mako Polres Merangin dengan prosesi kehormatan seperti pengalungan bunga, jajar hormat, dan tarian adat sekapur sirih. 


Dalam arahannya kepada seluruh personel, Kapolda Jambi menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. 


"Saya berharap, apa yang kita lakukan dalam bertugas itu menjadi karakter dan tanggung jawab kita. Kita harus menjadi panutan dan kebanggaan, memotivasi masyarakat untuk terus melakukan kebaikan," ucap Kapolda Jambi 


Ia juga menyoroti pentingnya menjauhi pelanggaran dan isu-isu sensitif yang merusak citra Polri.


 "Hindari judi online, LGBT, dan segala bentuk pelanggaran yang dapat mencoreng institusi. Jadilah pelayan masyarakat yang memahami keutamaan tugasnya," tegasnya .


Usai memberikan arahan, kegiatan dilanjutkan dengan tatap muka bersama pengurus Bhayangkari Cabang Merangin. 


Dalam kesempatan tersebut Ketua Bhayangkari Daerah Jambi, Ny. Evi Krisno H. Siregar, menyampaikan pentingnya peran Bhayangkari dalam mendukung tugas suami. 


"Saya menghimbau agar kita bijak dalam bermedia sosial dan aktif mendukung program pemerintah serta kegiatan sosial," ujar Ny. Evi.


Selain itu, Kapolda juga memberikan arahan kepada Bhayangkari agar selalu menjaga keharmonisan keluarga dan menghindari gaya hidup konsumtif.


Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Polsek Sungai Manau dan Koramil Sungai Manau, di mana pada kesempatan tersebut Kapolda Jambi menyerahkan bingkisan kepada personel dan warga yang membutuhkan bantuan di wilayah tersebut.


Ardani zaidan 

Kandang Babi Talang Belido Diduga Ilegal Kini Terindikasi Tempat Wisata Mendadak 3 OPD Muaro Jambi







Eternityhukumnews.com, MUaro Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md aktivis lingkungan Provinsi Jambi kepada media memberikan tanggapan atas turunnya 3 OPD Muaro Jambi ke lokasi peternakan babi dan TPA Kota Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria Kepada media mengatakan, berawal dari Reses Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta di Desa Talang Belido diakhiri dengan Sidak ke TPA Kota Jambi, yang diduga  sumber pencemaran sungai yang dikeluhkan warga Desa Talang Belido dan Desa Ladang Panjang, Pada sidak ini ditemukan juga adanya kandang babi yang diduga ilegal dan diduga juga sebagai sumber pencemaran sungai Talang Gulo dan Sungai Sarang Buayo di Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, ungkap Hamdi.


Maraknya pemberitaan media dikala itu, dimanfaatkan oleh 3 OPD Muaro Jambi. Informasi dari pemberitaan ditindak lanjuti dengan kunjungan ke lokasi peternakan babi, padahal ditahun 2020 silam, OPD ini telah mengetahui keberadaan kandang babi, tapi kisahnya kala itu seolah takberujung.


Dengan adanya Sidak Ketua DPRD ini, bak kebakaran jenggot, 3 OPD turun bareng, dengan tujuan masih terselubung, dan untuk tujuan mereka turun itu, dipersilahkan para awak media mencari tau, kata Hamdi.


Disini saya hanya ingin sedikit menjelaskan kepada seluruh pemirsa,  terkait aturan dan izin peternakan, agar bisa dipahami dan cari makan dari turunnya 3 OPD tersebut, seloroh Hamdi Zakaria dalam candaanya.


Hamdi Zakaria menjelaskan, Undang-undang yang mengatur tentang izin ternak adalah UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

UU ini telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014. 



UU No. 18 Tahun 2009:

Undang-undang ini membahas tentang peternakan secara umum, termasuk izin usaha peternakan. 

UU No. 41 Tahun 2014:

Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2009, yang lebih fokus pada perizinan dan pendaftaran usaha peternakan. 

Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020:

Peraturan ini memberikan rincian tentang pendaftaran dan perizinan usaha peternakan, termasuk tata cara perizinan, jenis izin, dan persyaratan perizinan. 


Peraturan Daerah:

Selain peraturan nasional, daerah juga dapat mengeluarkan peraturan daerah (perda) tentang izin usaha peternakan sesuai dengan kewenangannya. 

Dengan demikian, untuk mendapatkan izin ternak, perlu mempertimbangkan UU No. 18 Tahun 2009 yang telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014, serta peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2020, dan juga perda yang berlaku di daerah setempat, ungkap Hamdi.



Terkait Sanksi untuk kandang ternak yang tidak berizin disini juga ingin saya jelaskan, agar turunnya OPD tersebut, kita bisa dengar apa hasilnya, celoteh Hamdi Zakaria.


Sanksi bisa bervariasi tergantung pada peraturan daerah (perda) dan Undang-undang (UU) yang berlaku, serta tingkat pelanggaran.


Sanksi tersebut dapat berupa administrasi, pidana, dan/atau perdata.


Sanksi Administrasi:

Bisa berupa Surat Teguran: Biasanya, sanksi awal adalah surat teguran dari pihak yang berwenang, seperti dinas peternakan atau dinas lingkungan hidup.

Penertiban Sementara:

Pihak yang berwenang dapat memerintahkan penertiban sementara kandang ternak, misalnya dengan menunda pembangunan atau menghentikan operasional.


Denda Administrasi:

Pemilik kandang ternak yang tidak berizin dapat dikenakan denda administrasi yang besarnya diatur dalam perda atau keputusan dinas. 


Sanksi Pidana bisa saja di Penjara.

Dalam kasus pelanggaran yang serius, misalnya terkait dengan pencemaran lingkungan, pemilik kandang ternak dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara.


Ada sanksi Denda Pidana: Selain hukuman penjara, pemilik kandang ternak juga dapat dikenakan denda pidana yang besarnya diatur dalam UU terkait. 


Adalagi Sanksi Perdata:

Pada sanksi ini  bisa melalui Gugatan:

Warga yang merasa dirugikan oleh kandang ternak yang tidak berizin dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atau penertiban kandang ternak.

Penertiban oleh Pengadilan:

Jika gugatan diterima oleh pengadilan, maka pemilik kandang ternak dapat dipaksa untuk menertibkan kandang ternak atau menghentikan operasionalnya, kata Hamdi.


Ada contoh Kasus yang pernah kita baca dalam pemberitaan.

seorang peternak ayam di Banyumas divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena melakukan kegiatan peternakan tanpa izin lingkungan, celoteh Hamdi.


Nah ini vatatan yang perlu dicatat,

Sanksi yang dikenakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. 

Selain sanksi hukum, pemilik kandang ternak juga harus memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan. 

Penting untuk mengikuti prosedur dan persyaratan perizinan sebelum membangun atau mengoperasikan kandang ternak, moga saja turunnya 3 OPD Muaro Jambi, bisa menerapkan salah satu sanksi yang saya uraikan ini, tutup Hamdi Zakaria.



Redaksi

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...