Wow... Luarbiasa..!!! DLH Provinsi Jambi Terindikasi Main Mata Dengan Pihak PKS PT. BSU Sumber Pencemaran Limbah
Eternityhukumnews.com , Muaro Jambi - Sebagaimana telah ditayangkan, dugaan pencemaran Sungai Salak di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi beberapa edisi lalu, yang dilaporkan oleh pihak TMPLHK Indonesia dengan surat kuasa dari masyarakat sebagai korban, kepada 3 DLH yang ada di Provinsi Jambi.
Laporan TMPLHK Indonesia tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada DLH Muaro Jambi, Dlh Batanghari, Dlh Provinsi Jambi.
Hari ini, 22/10/2025, pihak DLH Provinsi Jambi, turun ke lokasi kejadian, tanpa memberi tau pihak masyarakat dan pelapor, untuk check kondisi sungai yang tercemari.
Pihak TMPLHK Indonesia, merasa kecewa dengan kejadian ini, sehingga timbul dugaan adanya permainan antara DLH dan pihak PKS PT. BSU.
hal ini menurut HAMDI ZAJARIA, A.Md ketua TMPLHK Indonesia, dicurigai ada permainan, pertanyaannya, apakah turunnya tim sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada?
Kenapa tidak memberi kabar kepada pihak pelapor?
Mengapa pihak masyarakat yang sebagai korban imbas limbah, yang namanya ada di surat kuasa kepada TMPLHK Indonesia tidak diikut sertakan?
Sehingga, pertanyaan ini, menimbulkan kecurigaan adanya permainan, antara DLH Provinsi Jambi dan pihak PKS PT. BSU, ungkap Hamdi.
Dengan adanya dugaan indikasi permainan ini, pihak TMPLHK Indonesia, akan melaporkan hal ini je Pihak OMBUSMAN RI Perwil Jambi.
Kepada DPRD Komisi yang membidangi Provinsi Jambi.
TIPIDTER Polda Jambi, agar masyarakat yang sebagai korban imbas limbah, bisa menerima kompensasi maksimal.
Hamdi Zakaria juga katakan, Sanksi yang diberikan kepada perusahaan sebagai sumber, wajib sesuai dengan UU yang berlaku, ungkap Hamdi Zakaria.
Redaksi



Komentar
Posting Komentar