Jumat, 30 Mei 2025

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA BARAT BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT



Eternityhukumnews.com.  *POLISI BERHASIL TANGKAP ANGGOTA GRIB JAYA yang EDARKAN NARKOTIKA JENIS SABU di BANDUNG BARAT*


Satresnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika, Jumat (30/5/2025). Polisi berhasil manangkap satu pelaku yang merupakan salahsatu anggota ormas Grib Jaya PAC Parongpong, Bandung Barat.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut modus operandinya ialah melalui sistem tempel (menggunakan map) dan transaksi langsung.


"Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.


Barang bukti yang berhasil diamankan ialah sabu seberat 106,71 gram. Hendra menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang berinisial AG sering melakukan penjualan atau pengedaran narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi. 


"Selanjutnya, berdasarkan perintah Kasatnarkoba Polres Cimahi, tim melakukan penyelidikan terhadap seseorang berinisial AG dan diperoleh bahwa AG bertempat tinggal di sebuah kontrakan Kampung Kancah, Desa Cihideung, Parongpong, Bandung Barat," ujarnya 


Pelaku ditangkap pada Selasa (13/5/2025) pukul 15.00 WIB di kontrakannya. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti seperti 29 paket kristal warna putih (diduga narkotika jenis sabu) bruto 106,71 gram, satu


buah timbangan digital, dua pack plastik klip bening kosong, satu buah solasi, dan satu ponsel.


"Selanjutnya dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap AG, AG mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara menerima titipan dari seseorang bernama Baron (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel, kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitaran Kota Cimahi dan Bandung Barat," ujarnya.


AG menurut pengakuannya, bila berhasil menjual atau mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron


Selain itu, dari ponselnya, terdapat grup whatsapp Grib Jaya PAC Parongpong. AG pun mengakui bagian dari anggota ormas tersebut. 


Bandung, 30 Mei 2025


Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar


Ardani Zaidan 

Kamis, 29 Mei 2025

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Apresiasi Komitmen Polda Jambi Berantas Narkoba " Jangan Kasih Ruang "



Eternityhukumnews.com. Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali mencatatkan prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Dalam konferensi pers 28 Mei 2025, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar memimpin langsung pemaparan hasil pengungkapan kasus-kasus narkotika terbaru yang melibatkan jaringan lokal hingga internasional, lengkap dengan barang bukti senjata api, kendaraan, aset properti, dan uang tunai bernilai miliaran rupiah.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar mengatakan dengan tegas bahwa tidak hanya Kejar Pemakai, nama akan menjadi Kejar Bandar dan Pengendali.


Kapolda Jambi menyampaikan dengan tegas bahwa Jambi merupakan daerah lintasan peredaran narkoba yang memiliki paso tersendiri, termasuk pengguna dari kalangan sopir logistik, pekerja tambang, hingga petani sawit.


“Saya sudah perintahkan Dirresnarkoba, ini tidak boleh berhenti hanya di penyalahguna. Cari bandarnya, cari pengontrolnya.

 Karena referensi itu hilir, hulunya adalah bandar dan pengontrol, termasuk jaringan internasional,” tegas Kapolda.


Jendral Bintang Dua tersebut juga mengingatkan bahwa peretasan sering memicu kejahatan lain, termasuk kepemilikan senjata api ilegal, tindak kekerasan, bahkan terorisme.


Ia mengajak seluruh elemen, termasuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan pemerintah daerah, tokoh agama untuk memperkuat rehabilitasi bagi manusia, sambil menindak tegas bandar dan pengendali.


“Yang tertangkap sebagai penyalahguna harus direhabilitasi. Tapi untuk bandar besar, harus kita matikan aliran ‘darahnya’, yaitu uang dan asetnya. Karena jika tidak, jaringannya akan terus hidup,” ujar Kapolda.


Atas komitmen Kapolda Jambi berantas jaringan Narkoba, Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi Dody Candra sangat mengapresiasi ketegasan Kapolda Jambi perang terhadap narkoba (30/05)


Diharapkan Kapolda Jambi untuk perintahkan jajaran serius tindak dan putus jaringan narkoba di Provinsi Jambi guna menyelamatkan generasi bangsa 


Jangan kasih ampun bagi pengedar dan bandar narkoba , jika ada anggota terlibat jangan kasih ampun yang bisa merusak citra Polri " ungkap Dody


Ardani Zaidan 

Rabu, 28 Mei 2025

APH Muaro Jambi Terkesan Tidak Mampu Atasi Pencurian Sawit Di Desa Sogo




Eternityhukumnews.com. Terkesan pembiaran oleh APH Sektor Kumpeh dan APH Resor Muaro Jambi selama ini, pencurian buah sawit okeh warga Desa Sogo di Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, terhadap buah tandan sawit milik perusahaan perkebunan. Perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit.


Menurut karyawan perusahaan, Pencurian ini seakan teroganisir, sudah sejak dulu, sudah begitu lama sampai sekarang, sudah secara terang terangan memanen sendiri di dalam kebun bahkan terkadang datang bergerombol tidak ada rasa sungkan dengan scurity juga karyawan perkebunan ini, saat mereka memanen buah sawit ini, ungkap karyawan.


Pihak perkebunan sudah berkali kali melaporkan hal ini kepada pihak APH diwilayah Muaro Jambi, akan tetapi belum berbuah hasil yang nyata. Apakah APH selama ini merasa takut ataukah ada indikasi lain, ungkap karyawan perkebunan yang sempat ditemui wartawan di lokasi.


Kami karyawan pernah telat gajian gara gara tidak adalagi buah sawit yang bisa di panen karyawan perkebunan, ungkap karyawan ini.


Para karyawan yang manita, ibuk ibuk karyawan perkebunan pun sudah pernah turun beramai ramai untuk mengusir para pencuri ini, tanpa didampingi oleh Aparat Penegak Hukum. Karena para APH terkesan takut berhadapan lansung dengan para pencuri, ungkap karyawan.


Disini terkesan para APH  Muaro Jambi, hanya mampu menangkap penjahat secara kebetulan saja, keluh karyawan agak kesal.


Kami karyawan berharap kepada pihak BKO yang ada di perkebunan bisa mengambil tindakan penangkapan pak, bukan hanya selalu ngobrol memberi pengertian kepada pencuri yang tidak pernah mau mengerti, kata karyawan kesal.


Saat hal ini dikonfirmasi via hp kepada pihak petinggi perkebunan,  dalam pembicaraan via Hp petinggi ini menjelaskan, sudah ada BKO dari Polres Muaro Jambi yang diminta untuk membantu mengatasi hal ini.


BKO dari Polres Muaro Jambi ini sudah berlangsung selama 8 bulanan dengan jumlah personil 7 orang. Tapi para Personil ini lebih mengadakan pendekatan saja, tidak ada tindakan penangkapan terhadap pencuri ini, ungkapnya.


Ardani Zaidan 

Ini Kata Kuasa Hukum RS Erni Medika, Terkait Meninggalnya Pasien Kecelakaan Rawat Inap



Eternityhukumnews.com.  Kota Jambi,MA - Kuasa hukum RS Erni Medika Ilhamsyah SH menyampaikan turut berdukacita terkait meninggalnya pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dihadapan awak media saat menjelaskan kronologis meninggalnya pasien tersebut.



Kota Jambi- Kuasa hukum RS Erni Medika Ilhamsyah SH menyampaikan turut berdukacita terkait meninggalnya pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo. Hal tersebut disampaikan dihadapan awak media saat menjelaskan kronologis meninggalnya pasien tersebut.



“Sebelum menyampaikan kronologis cerita awal terkait pasien meninggal dunia atas nama Muhammad Bayu Prasetyo mewakili RS Erni Medika saya mengucapkan turut berbelasungkawa serta keluarga yang di tinggalkan di berikan kesabaran.” ujar Ilhamsyah.


“Dalam pemberitaan yang beredar adanya mall praktek di rumah sakit Erni Medika itu jelas tidak benar, karna rumah sakit Erni Medika sudah banyak menerima pasien laka lantas yang di rawat di sini kebetulan mantan pasien juga ada hadir untuk rekan -rekan media boleh di tanya langsung

“Ujar Kuasa hukum erni medika Ilhamsyah,SH (28/05/25).



Dijelaskan Ilhamsyah, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, (11/5/2025).


Ilhamsyah juga menyampaikan bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas dari Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo.



Terkait uang 30 juta itu uang perobatan yang di klaim dari jasa raharja tapi untuk saat ini dari pihak korban belum ada tanda tangan pengklaiman Jasa raharja dan rumah sakit Erni Medika tidak ada bekerja sama BPJS, pakai biaya umum. “tambah Ilhamsyah.


Di waktu yang sama, Yasifun mantan pasien dari kecamatan Mestong, kelurahan Tempino,menyampaikan bahwasanya pelayanan Rumah Sakit Erni Medika baik juga sesuai standar dalam pelayanan dari dokter dan perawatnya.


“Kebetulan dulu saya juga pasien laka lantas patah tulang serta istri saya juga di rawat. Alhamdulillah sekarang sudah sehat dan sembuh , juga pihak RS Erni Medika yang mengurus klaim jasa raharja, kami terima bersih lah, Sampai pengambilan kendaraan kami yang di titip di polsek juga tidak susah, kami bilang korban laka lantas yang di rawat di RS Erni Medika langsung tidak ada yang di persulit. ” pungkasnya






Ardani Zaidan 

Naahhh... Kacauu...!!! Diduga RSUD Ahmad Ripin klaim BPJS manipulasi Diagnosis dan manipulasi



Eternityhukumnews.com.  Muaro Jambi - Dugaan froud Pengklaiman BPJS Pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Ripin Muaro Jambi Di duga Telah Melakukan modus pada praktik dalam melakukan klaim atas layanan, Serta Melakukan Praktik manipulation diagnosis yang Di duga dilakukan dengan Sengaja memberikan diagnosis yang berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk mendapatkan klaim yang lebih tinggi, Rabu (28/05/25).


Begitu juga Dengan Modus medical diagnosa, Di duga Pihak Rumah sakit Secara sengaja memanipulasi Pasien yang Berobat, Pasiennya Sepi namun Dana BLUD nya Membludak.


Ada juga Dugaan kegiatan Kalibrasi Yang fiktif, Untuk Menyeimbangkan alat Kesehatan Dengan Tujuan Ke akurasian dalam Pelayanan Kesehatan Pasien, Semua alat Kesehatan Mustinya Harus Di kalibrasi , Namun Berdasarkan Informasi Yang di Dapatkan Bahwa Kegiatan Kalibrasi ini tidak Pernah Di lakukan, Namun anggaran Kegiatan Tersebut Di duga Tetap di kucurkan.


Dugaan Pembagian JASPEL Yang Tidak Sesuai, Dimana Pembagian JASPEL Ini Tidak Pernah Transparan.


Dugaan un-Prosedural Terhadap kegiatan Dirumah Sakit yang diduga bahwa direktur telah Pernah Menjadi PPK Sekaligus PPTK Pada Kegiatan Dirumah sakit. 


Hal ini bersumber dari pemberitaan media online Terkinijambi.com edisi terbit 27/5/2025, berjudul "Gejolak di RSUD Ahmad Ripin: Gaji Honorer Telat Muncul Dengan Kecurangan dan Ancaman Mogok Masal"


Menyikapi dugaan ini, ditanggapi oleh aktivis pemerhati lingkungan Hamdi Zakaria, A.Md.


Menurut Hamdi Zakaria, jika memang terjadi digaan Fraud atau dugaan kecurangan dalam pengklaiman BPJS oleh rumah sakit, ini sangat berbahaya.


Bahaya utama kata Hamdi adalah kerugian finansial bagi BPJS Kesehatan, yang dapat mengganggu keberlanjutan program JKN. 


Selain itu kata Hamdi, fraud juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan JKN, serta dapat merugikan pasien karena kualitas layanan kesehatan yang tidak optimal. 


Menurut Hamdi, beberapa bahaya lebih detail dari fraud pengklaim BPJS oleh rumah sakit seperti,

1. Kerugian Finansial yang Besar:

Kecurangan dalam pengklaim BPJS dapat menyebabkan BPJS Kesehatan mengalami kerugian yang sangat besar. 

Klaim fiktif, tagihan berulang, atau pemanjangan lama perawatan dapat menyebabkan tagihan yang tidak seharusnya dibebankan kepada BPJS Kesehatan. 

Kerugian ini dapat mengganggu stabilitas keuangan BPJS Kesehatan dan berpotensi mengancam keberlanjutan JKN. 


2. Kerusakan Kepercayaan Masyarakat:

Fraud yang dilakukan oleh rumah sakit dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan JKN.

Jika masyarakat merasa bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat diandalkan, maka akan lebih banyak orang yang tidak mau menjadi peserta JKN.

Hal ini dapat memicu dampak sosial yang luas, seperti penurunan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. 


3. Perubahan Kualitas Layanan Kesehatan:

Kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit dapat mengganggu kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada pasien.

Jika rumah sakit lebih fokus pada keuntungan finansial daripada kesejahteraan pasien, maka layanan kesehatan yang diberikan akan menjadi tidak optimal.

Hal ini dapat berakibat pada kesehatan pasien, terutama jika kecurangan tersebut terjadi pada kasus-kasus serius. 


4. Dampak Hukum dan Sanksi:

Rumah sakit yang terbukti melakukan fraud dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas, termasuk sanksi administratif, sanksi pidana, dan pencabutan izin praktik. 

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus fraud dalam BPJS Kesehatan. 

Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kecurangan serupa di masa depan. 


5. Potensi Penipuan dan Pemalsuan Dokumen:

Fraud dalam pengklaim BPJS juga dapat melibatkan penipuan dan pemalsuan dokumen medis, seperti lembar diagnosa, resep obat, atau catatan perawatan. 

Hal ini dapat menyebabkan verifikasi klaim menjadi sulit dan BPJS Kesehatan kesulitan untuk memproses klaim tersebut. 

Pemalsuan dokumen juga dapat mengancam keamanan data pasien dan dapat digunakan untuk kepentingan lain yang merugikan. 


6. Dampak pada Keberlanjutan JKN:

Jika fraud terus terjadi, maka BPJS Kesehatan akan kesulitan untuk menjaga keberlanjutan JKN, ungkap Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, Peningkatan biaya klaim akibat fraud dapat menyebabkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, yang dapat menjadi beban bagi masyarakat.

Hal ini juga dapat memicu berbagai masalah lain, seperti kesulitan akses layanan kesehatan dan penurunan kualitas layanan. 



Menurut Hamdi ada Pencegahan Fraud,

BPJS Kesehatan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah fraud, seperti deteksi berlapis terhadap berkas klaim, pembentukan tim anti-fraud, dan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk KPK. 


Rumah sakit juga perlu memiliki sistem manajemen internal yang baik untuk mencegah terjadinya fraud, termasuk pemeriksaan berkala terhadap klaim dan prosedur verifikasi. 


Masyarakat juga perlu berperan aktif dalam melaporkan kecurangan yang mereka temukan, seperti klaim fiktif atau tindakan curang lainnya. 

Dengan mencegah fraud dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, maka JKN dapat terus berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Selasa, 27 Mei 2025

Kuasa hukum mengklarifikasinya tentang pemberitaan menyudut kan rumah sakit Erni Medika



Eternityhukumnews.com. Kota Jambi,MA - Pemberitaan tentang saudara Muhammad Bayu Prasetyo korban kecelakaan yang terjadi di kabupaten Sarolangun yg di rujuk ke Jambi kerumah sakit Erni Medika untuk perawatan lebih lanjut karna korban kritis

Ungkap Kuasa hukum erni medika ILHAMSYAH,SH 28/05/25


Dijelaskan Kuasa hukum erni Medika, ILHAMSYAH,SH, bahwa Muhammad Bayu Prasetyo (17) mengalami kecelakaan di daerah Sarolangun pada Senin (5/5/2025) pukul 20.00 WIB, ia bawa untuk penanganan dan dirawat selama lima hari di rumah sakit Erni Medika sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (11/5/2025).


Dalam klarifikasi Kuasa hukum erni medika, Ilhamsyah,SH bahwa sudah benar perawatan yang dilakukan rumah sakit Erni Medika sudah benar dan sesuai SOP dalam perawatan korban lakalantas di Sarolangun saudara Muhammad Bayu Prasetyo 


Kuasa hukum erni medika meminta pemberitaan yg menyudut rumah sakit Erni kuasa hukum akan ambil tindakan kepada salah satu wartawan, agar mengklarifikasi pemberitaan


Bahwa Muhammad Bayu Prasetyo meninggal karna kecelakaan di Sarolangun dan Kritis di bawa ke Jambi dan di rawat di rumah sakit Erni Medika kita dari rumah sakit Erni Medika sudah sesuai SOP penanganan korban kecelakaan yg di Sarolangun Muhamad Bayu Prasetyo " Pangkasnya...


Ardani Zaidan 

Wakapolda Jambi Sambut Safari Dakwah Ust Zacky Mirza di Masjid Al Ikhla




Eternityhukumnews.com.  JAMBI - Polda Jambi menyambut  Safari Dakwah Ustad Zacky Mirza LC di Masjid Al Ikhlas, Selasa 27 Mei 2025. Adapun Safari Dakwah ini dalam rangka Program Gerakan Wakaf 1 Juta Al-Qur'an.


Hadir dalam kegiatan ini Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K para PJU Polda Jambi dan Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi.


Wakapolda Jambi Brigjen Pol M. Mustaqim, S.I.K. mengucapkan rasa syukur dan bangga dapat hadir dalam kegiatan Safari Dakwah ini.


Wakapolda juga berterima kasih kepada Ustad Zacky Mirza dan rombongan yang telah hadir di Masjid Al Ikhlas Polda Jambi.


" Salam hormat dari Bapak Kapolda Jambi kepada Ustadz, kebetulan Bapak Kapolda Jambi sedang ada kegiatan lain sehingga tidak dapat hadir dalam kegiatan ini," kata Wakapolda Jambi dalam sambutannya.


Brigjen Pol M. Mustaqim berharap ada masukkan dari Ustadz agar personel Polda Jambi bisa lebih baik lagi dalam segi moral guna menjalankan tugas Kepolisian.


Terpisah, Ust. Zacky Mirza, LC dalam tausiahnya mengatakan, perlunya melakukan evaluasi diri sebelum kita dievaluasi di padang masyar.


" Jadilah contoh suri tauladan seperti Nabi Muhammad SAW dalam kehidupan bermasyarakat, kata Ustad Zacky.


Ustad Zacky berpesan, perlunya melanggengkan sholawat nabi dalam kehidupan, karena sangat dahsyat pengaruhnya dalam kehidupan sehari - hari.


" Manusia hanya bisa berusaha, namun Allah SWT yang menentukan," ujarnya.


Pesan lainnya yang disampaikan, ada tiga hal yang tidak boleh dianggap remeh, yaitu  Wakaf, Yatim Piatu dan Mengurus Haji & Umroh.


Diakhir tausiahnya, Ust Zacky menjelaskan, Program safari dakwah yang dilaksanakan  bertujuan untuk berwaqaf Al-Qur'an, sehingga tidak tergerus dari kemajuan digital.


Diakhir Safari Dakwahnya, dilanjutkan Penyerahan secara simbolis Waqaf Al'Qur'an dari Komunitas Riau Indonesia Mengaji (KORIM) Jambi kepada Polda Jambi, dengan total keseluruhan Waqaf Al-Qur'an sebanyak 400 exemplar.(*)


Ardani Zaidan 

Senin, 26 Mei 2025

Gaji honorer telat, Dirut RSUD Ahmad Ripin salahkan Bupati



Eternityhukumnews.com. Muaro Jambi - Gaji ratusan pekerja Honorer RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi telat di bayar, sehingga menimbulkan kondisi yang kurang baik bahkan ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin mengancam mogok kerja jika tidak ada kejelasan, Senin (26/05/25).


Dengan kondisi tersebut, Direktur RSUD Ahmad Ripin Agus Subekti seakan menyalahkan Bupati Muaro Jambi dengan telat nya pembayaran gaji honorer di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi.


Agus Subekti mengatakan, untuk sumber dana pembayaran gaji honorer di RSUD Ahmad Ripin berasal dari APBD kabupaten Muaro Jambi dan sebagainya dari dana BLUD RSUD Ahmad Ripin, namun saat ini masih dalam proses peraturan Bupati dan belum di tandatangani oleh Bupati Muaro Jambi.


"Yang msuk PPPK itu dari apbd kabupaten Muaro Jambi, yang tidak masuk itu dari BLUD ini masih proses perbub, tapi sudah mau di tanda tangani bupati" ungkapnya.


Hingga saat ini , ratusan pekerja Honorer RSUD Ahmad Ripin sudah hampir dua bulan belum mendapatkan hak nya yaitu gaji honorer tersebut, bahkan dengan hal ini menimbulkan gejolak hingga ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin mengancam akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kejelasan.


(Redaksi)

Hampir 2 bulan tidak terima gaji, Honorer RSUD Ahmad Ripin Ancam mogok kerja







eternityhukumnews.com. Muaro Jambi - Ratusan Honorer RSUD Ahmad Ripin sudah hampir dua bulan ini tidak terima gaji, ratusan honorer tersebut ancam akan melakukan mogok kerja jika tidak ada kejelasan terkait keterlambatan gaji tersebut, Senin (26/05/25).


Ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin Ancam mogok kerja karena tidak ada kejelasan terkait gaji mereka hampir dua bulan terakhir ini, saat di pertanyakan pihak RSUD Ahmad Ripin tidak memberikan alasan pasti terkait keterlambatan gaji honorer tersebut.


Salah seorang Tenaga honorer RSUD Ahmad Ripin yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dirinya bersama ratusan honorer lain sudah hampir 2 bulan ini tidak terima gaji, namun saat di pertanyakan apa penyebab nya management RSUD tidak bisa memberikan alasan pasti.


Sementara itu, Angsur Subekti direktur RSUD Ahmad Ripin mengatakan tidak ada Tenaga honorer yang melakukan mogok kerjaan, namun terkait keterlambatan gaji honorer Agus Subekti mengarahkan kepada bagian TU RSUD Ahmad Ripin.


Fauzi razor TU RSUD Ahmad Ripin mengatakan, permasalahan tersebut sudah di jelaskan di dalam grup tenaga honorer.


Namun hingga saat ini ratusan honorer RSUD Ahmad Ripin masih belum tau penyebab keterlambatan gaji tersebut, dan tenaga honorer juga mempertanyakan sumbarda Gaji tersebut apakah dari APBD kabupaten, ataukah dari dana BLUD , sehingga menimbulkan indikasi adanya penyimpangan dana ngaji honorer dalam hal ini


Redaksi 

Sabtu, 24 Mei 2025

Kapolres Muaro Jambi: “Kami Bersyukur, Kasus Ini Mulai Terungkap”






Eternityhukumnews.com.  Setelah menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian, Polres Muaro Jambi bersama Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap fakta penting dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Aipda Hendra Marta Utama.


Tersangka mengakui semua perbuatannya dan memperagakan setiap adegan kekerasan. Barang bukti baru berupa barbel warna pink juga ditemukan di TKP.


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, menyampaikan rasa syukurnya atas kemajuan penyidikan ini:


"Kami bersyukur kasus ini mulai terungkap secara terang. Ini hasil kerja keras tim gabungan yang ingin memberikan keadilan bagi keluarga korban."


Polres Muaro Jambi berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.


#PolresMuaroJambi #KapolresMuaroJambi #PoldaJambi #Keadilan #Hukum #Penganiayaan


Ardani Zaidan 

"Tegas! Polres Muaro Jambi Bongkar Jaringan Narkoba Lokal"




Eternityhukumnews.com.  Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua pelaku berinisial A (38) dan H (39) di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo, Rabu malam (21/5/2025).


Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu seberat 7,30 gram, alat hisap, timbangan digital, handphone, dan uang tunai.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menyatakan komitmennya memberantas peredaran narkoba:


"Kami tidak akan beri ruang bagi peredaran narkotika di Muaro Jambi. Terima kasih atas dukungan masyarakat."


Kedua pelaku kini ditahan, sementara pemasok utama masih dalam pengejaran.


#PolresMuaroJambi #Satres narkoba #Narkoba #MuaroJambi #KapolresMuaroJambi #Hukum #TindakTegas #BerantasNarkoba


Ardani Zaidan 

Tak Kasih Ruang Bagi Pelaku Kriminal Polsek Jambi Timur Amankan Pelaku Curat



Eternityhukumnews.com,   Tidak kasih ruang bagi pelaku kriminal di Wilayah Hukum Polsek Jambi Timur , kembali Unit Reskrim Polsek Jambi Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian dan Pemberatan 


Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo , didampingi Wakapolsek dan Kanit Reskrim kepada awak media (23/05)


AKP Edi Mardi Siswoyo S.E,M.M menyampaikan "Pencurian tersebut pada hari Sabtu 10 Meo 2026 pukul 11.00 wib di PT Karya Indah Jambi di Jalan Sentot Ali Basa RT 32 Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.


Pelaku berjumlah dua orang insial RA 36 tahun alamat Jl Orang Kayo Pingai Talang Banjar Kota Jambi dan rekannya KA 28 tahun alamat Orang Kayo pingai Kelurahan Talang Banjar Kota Jambi melancarkan aksinya dengan mencuri 82 batang besi ulir panjang 2 meter yang diperkirakan sekitar Rp.3 juta 


Kejadian Pelapor saat patroli rutin di PT. KIJ dan mendapat laporan warga ada dua orang pelaku tersebut membawa besi ulir dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam 


Atas kejadian tersebut S melaporkan ke Polsek Jambi Timur , berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jambi Timur melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku 


Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan 7 tahun " ungkap Kapolsek


Ardani Zaidan 

Hamdi Zakaria, A.Md: Sungai Dalam HGU Perusahaan Perkebunan Milik Negara



Eternityhukumnews.com,  Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan (TMPLHK) Indonesia, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, dalam meeting gabungan anggotanya, bertempat di aula kantor bersama Telanai Pura Kota Jambi memaparkan.


Menurut Hamdi Zakaria, Sungai (sungai dalam konteks HGU) dikuasai oleh negara, bukan perusahaan. 


Ini diatur dalam Pasal 5 UU SDA yang menyatakan bahwa Sumber Daya Air dikuasai oleh negara. Perusahaan dapat menggunakan sungai untuk kegiatan usaha, tetapi tidak dapat memiliki hak atas sungai tersebut, kata Hamdi.


Hamdi Zakaria Penjelasan Lebih Detail,

Hak Penggunaan Sungai.


Kata Hamdi, Perusahaan dapat diberikan izin untuk menggunakan sungai untuk kegiatan usaha tertentu, seperti transportasi, irigasi, atau pembangkit listrik. 


Hak Pengelolaan Sungai,

Kata Hamdi termasuk pengaturan penggunaan air dan pembangunan infrastruktur terkait, berada di tangan pemerintah. 


Tanah Bantaran Sungai,

 (sempadan sungai) juga dikuasai oleh negara dan memiliki status khusus, tidak dapat dimiliki secara pribadi, ungkap Hamdi Zakaria.


 Kementerian ATR (Aparatur Tata Ruang) nantinya akan menerbitkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk sungai. 


Perlu dipahami HGU dan Sungai, kata Hamdi,

HGU (Hak Guna Usaha) diberikan atas tanah, bukan atas sungai. Meskipun demikian, kegiatan usaha yang memanfaatkan sungai (misalnya pertanian yang mengandalkan irigasi) dapat dilakukan berdasarkan izin yang diterbitkan oleh pemerintah. 


Sebagai contohnya kata Hamdi,

Perusahaan yang melakukan kegiatan pertanian di daerah dengan sumber air dari sungai, misalnya, akan mendapatkan izin untuk menggunakan air sungai dari pemerintah, tetapi tidak akan memiliki hak milik atas sungai tersebut. 


Hamdi Zakaria memperjelas Dasar aturan sempadan sungai diatur dalam beberapa peraturan, yang utama adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Peraturan ini menetapkan jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai, baik di kawasan perkotaan maupun di luar kawasan perkotaan, ungkap Hamdi.


 Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 63/PRT/1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai. 


Lebih detail, aturan sempadan sungai meliputi, Jarak Sempadan,

Jarak minimum sempadan sungai dari tepi sungai bervariasi tergantung pada jenis sungai (bertanggul atau tidak bertanggul) dan lokasi (kawasan perkotaan atau luar kawasan perkotaan), kata Hamdi.


Peraturan Menteri PUPR 28/2015, Menjelaskan penetapan garis sempadan sungai dan danau, termasuk jarak sempadan dan batasan penggunaan. 

Peraturan Pemerintah 38/2011:

Mengatur tentang sungai secara umum, termasuk sempadan sungai dan pengelolaannya. 


Peraturan Menteri PUPR 63/1993, Menjelaskan tentang garis sempadan sungai, daerah manfaat sungai, daerah penguasaan sungai, dan bekas sungai. 


Penyelenggaraan dan Pemeliharaan,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang penyelenggaraan dan pemeliharaan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai. 


Peraturan Daerah,

Selain peraturan nasional, beberapa daerah juga memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang sempadan sungai, seperti Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2009 tentang Garis Sempadan.} Ungkap Hamdi Zakaria.


Pemanfaatan Sempadan Sungai ini kata Hamdi,

Aturan sempadan sungai juga mengatur tentang pemanfaatan sempadan sungai, termasuk larangan mendirikan bangunan di sempadan sungai tanpa izin. 


Hamdi Zakaria aktivis ini menjelaskan, ada sanksi bagi perkebunan yang merusak konservasi sungai dapat berupa pidana penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Pencemaran sungai oleh limbah perkebunan, misalnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. Perusakan cagar alam atau kawasan hutan juga dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp7.5 miliar, kata Hamdi.


Handi jelaskan lebih lanjut,

1. Pencemaran Sungai:

Pasal 60 Jo.

Jika perusahaan sengaja membuang limbah ke sungai, dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Jo.

Pasal 60:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar, ungkap Hamdi.


Ada juga peraturan khusus dalam bidang perkebunan yang mengatur sanksi terkait limbah dan pencemaran.

 

2. Perusakan Cagar Alam atau Kawasan Hutan:

Pasal 72 UU No. 18 Tahun 2004:

Setiap orang yang melakukan perusakan cagar alam atau kawasan hutan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp7.5 miliar. 

UU No. 18 Tahun 2004:

UU ini mengatur berbagai aspek tindak pidana dalam bidang perkebunan, termasuk perusakan kawasan hutan. 


3. Sanksi Lain:

Perampasan Alat: Alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, termasuk alat angkut, dapat dirampas dan/atau dimusnahkan oleh negara.

Rampasan Hasil Tindak Pidana: Hasil tindak pidana juga dapat dirampas oleh negara. 


4. Pentingnya Konservasi Sungai:

Peraturan Pemerintah:

Ada peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pengelolaan dan konservasi sungai.

Undang-Undang Sumber Daya Air, ungkap Hamdi.


Undang-Undang Sumber Daya Air mengatur tentang pelestarian dan pemanfaatan air, termasuk sungai.

Peraturan Daerah:

Peraturan daerah juga dapat mengatur mengenai konservasi sungai di masing-masing wilayah. 


Jadi kata Hamdi, pada esimpulan nya,

Perkebunan yang merusak konservasi sungai, termasuk melalui pencemaran atau perusakan kawasan hutan, dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, seperti penjara dan denda, serta potensi perampasan alat dan hasil tindak pidana. Penting bagi perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi peraturan yang berlaku. 


Hamdi pertegas ada aturan sempadan sungai dalam perkebunan bertujuan untuk menjaga fungsi sungai dan ekosistem sekitarnya, serta mencegah dampak negatif dari kegiatan perkebunan terhadap kualitas air dan lingkungan, ungkap Hamdi.


Secara umum, aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan budidaya tanaman, dan melarang kegiatan yang dapat merusak atau mengurangi fungsi sempadan sungai. 


Aturan Sempadan Sungai,

1. Jarak Minimum:

Aturan ini menetapkan jarak minimum antara tepi sungai dengan kegiatan perkebunan, yang berbeda-beda tergantung pada jenis dan ukuran sungai, serta apakah sungai tersebut bertanggul atau tidak bertanggul. 


Sungai Besar (DAS > 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 100 meter. 


Sungai Kecil (DAS ≤ 500 km²): Jarak sempadan sungai minimal 50 meter. 


Sungai Bertanggul: Jarak sempadan sungai minimal 3 meter (di dalam kawasan perkotaan) dan 5 meter (di luar kawasan perkotaan) dari tepi luar kaki tanggul. 


2. Larangan Aktivitas:

Aturan ini juga melarang kegiatan tertentu di dalam sempadan sungai, seperti:


Menanam sawit: Dilarang menanam sawit atau tumbuhan yang menyerap air di daerah sempadan sungai. 


Pembangunan: Dilarang melakukan pembangunan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti pembangunan jalan, bangunan, atau kegiatan lain yang dapat mengganggu fungsi sungai. 


Pencemaran: Dilarang melakukan pencemaran air sungai, seperti membuang limbah atau bahan kimia ke sungai. 


3. Fungsi Sempadan Sungai:

Sempadan sungai memiliki fungsi penting, antara lain:

Melindungi ekosistem sungai,


Sempadan sungai berfungsi sebagai zona penyangga antara sungai dan daratan, yang dapat menjaga keanekaragaman hayati sungai dan melindungi ekosistem sekitarnya. 


Mencegah erosi: Sempadan sungai dapat mencegah erosi tepi sungai dan menjaga stabilitas sungai. 

Menyerap air hujan: Sempadan sungai dapat menyerap air hujan dan mencegah terjadinya banjir. 


4. Pengelolaan Sempadan Sungai:

Pengelolaan sempadan sungai harus dilakukan dengan hati-hati dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan fungsi sungai dan lingkungan sekitar. 


Pemantauan: Perlu dilakukan pemantauan secara rutin terhadap kondisi sempadan sungai dan kualitas air sungai. 


Peningkatan kesadaran: Perlu dilakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya sempadan sungai dan aturan yang berlaku. 


Kerja sama: Perlu dilakukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha perkebunan untuk menjaga sempadan sungai. 


Disini saya kasih contoh Kasus nya kata Hamdi.

Sebagai contoh, jika terdapat perkebunan kelapa sawit di dekat sungai besar, maka perkebunan tersebut harus menjaga jarak minimal 100 meter dari tepi sungai. Selain itu, tidak boleh ada kegiatan yang dapat merusak sempadan sungai, seperti menanam sawit di dalam sempadan, membangun jalan di sempadan, atau membuang limbah ke sungai. 


Penegakan Hukum:

Pelanggaran terhadap aturan sempadan sungai dapat dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 


Jadi Kesimpulan nya

Aturan sempadan sungai dalam perkebunan sangat penting untuk menjaga fungsi sungai dan lingkungan sekitarnya. Dengan memahami dan menaati aturan ini, perkebunan dapat menjalankan kegiatan budidaya secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria, A.Md, seorang aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi. Yang notabene sebagai Ketua Umum TMPLHK Indonesia, Wakil Ketua Badan Penyelidik Nasional Ombusman Muda Indonesia untuk Provinsi Jambi juga sebagai Pimpinan Redaksi dibeberapa media online Nasional.


Ardani zaidan

Jumat, 23 Mei 2025

LANJUTKAN OPERASI GAKKUMLA, TNI AL KEMBALI GAGALKAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA SEBERAT 1.506 GRAM DI PERAIRAN MUARA SUNGAI ASAHAN









Eternityhukumnews.com.  Jakarta, 23 Mei 2025,--- Sebagai bentuk kelanjutan pelaksanaan operasi Gakkumla oleh unsur Koarmada I, salah satunya penggagalan penyelundupan narkotika, Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Asahan (Lanal TBA) berhasil mengamankan 1 (satu) unit sampan kaluk pengangkut 1.506 gram Narkotika jenis sabu, sehingga diperkirakan menyelamatkan 7.530 jiwa generasi muda, dengan estimasi nominal senilai Rp. 2.259.000.000 (Dua milyar dua ratus lima puluh sembilan juta rupiah). Penyelundupan Narkotika ini digagalkan oleh TNI AL di perairan muara Sungai Asahan. Kamis (22/5).


Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Agung Dwi H. D., M.Tr.Opsla., CTMP., pada konferensi pers di Gedung Owa Markas Komando (Mako) Lanal TBA, Jumat (23/5), kronologi awal kejadian dimulai dari informasi yang didapat oleh Tim F1QR Lanal TBA bahwa akan ada 1 unit sampan jenis kaluk dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural bertujuan ke Tanjung Balai Asahan melalui Muara Sungai Asahan. 


Tidak lama berselang, Tim F1QR kemudian melihat sampan kaluk melintas dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima. Tim F1QR sempat melaksanakan pengejaran dan tembakan peringatan namun nakhoda sampan kaluk tersebut justru menambah kecepatan dan mengarahkan haluan ke arah pantai.


Ketika sampan kaluk sudah mendekati pantai, nakhoda langsung melarikan diri ke hutan bakau dalam kondisi sampan masih berjalan dan meninggalkan 1 orang PMI sekaligus kurir narkotika yang berinisial “T” (41), sehingga kurir tersebut berhasil diamankan oleh Tim F1QR. Setelah tertangkap, pelaku beserta barang bukti digiring menuju Mako Lanal TBA untuk dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.


Setelah dilaksanakan penyelidikan dan pendalaman, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Asahan yang rencananya akan diserahkan kepada rekannya dengan inisial “R”.


Barang bukti tersebut terbukti mengandung Amphetamine dan Methapetamine. Fakta ini didapatkan setelah TNI AL bersinergi dengan BNN untuk uji kandungan menggunakan narkotest. Sementara itu, pelaku lain yang berperan menjadi nakhoda masih buron.


Penggagalan ini merupakan implementasi nyata Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu Asta Cita Ke-7 “ Basmi Peredaran Narkoba” dan atas perintah tersebut Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali menekankan kepada jajaran TNI AL untuk terus meningkatkan kegiatan Gakkumla di perairan yurisdiksi Indonesia guna mencegah penyelundupan narkotika.


Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.


(Ardani Zaidan)

49 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Dua Naik Menjadi Komjen







Eternityhukumnews.com.  Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melaksanakan upacara kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri yang berlangsung di Rupattama Mabes Polri. Dalam upacara tersebut, sebanyak 49 personel mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

Dua di antaranya naik ke pangkat Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol), yaitu:

1. Irjen Pol Drs. Pudji Prasetijanto Hadi, M.H.
2. Irjen Pol Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H.

Sementara itu, sebanyak 9 personel naik dari Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) menjadi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol), dan 38 personel naik dari Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol).

Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan institusi kepada para perwira tinggi atas dedikasi dan pengabdian dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab di lingkungan Kepolisian.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes. Pol. Erdi A. Chaniago dalam keterangannya menyampaikan bahwa kenaikan pangkat ini diharapkan menjadi motivasi bagi para Pati Polri untuk terus memberikan kontribusi terbaik bagi institusi dan masyarakat.

“Kenaikan pangkat adalah bentuk kepercayaan dan amanah dari negara. Kami harap ini menjadi penyemangat bagi para perwira tinggi Polri untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan integritas dalam mengemban tugas-tugas kepolisian,” ujar Kombes. Pol. Erdi.

Upacara ini turut dihadiri oleh pejabat utama Mabes Polri dan dilaksanakan dengan penuh khidmat sesuai dengan protokol institusi.

(Ardani zaidan)

Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido,




Eternityhukumnews.com.   Muaro Jambi- Proyek pembangunan perumahan Mentari Residence 2 di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapat sorotan dari Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Pengerjaan satu unit bangunan rumah di perumahan bersubsidi ini mendapat sanksi tegas berupa penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi.


Penyegelan dilakukan saat Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta turun ke lokasi Perumahan Mentari Residence 2 bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan 

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP Muaro Jambi, Kamis 22 Mei 2025.


Penyegelan bangunan perumahan bersubsidi di pinggir sungai ini dilakukan petugas Satpol PP lantaran tidak sesuai dengan perizinan.


Tidak hanya melanggar sempadan sungai, bangunan rumah yang disegel juga bisa memicu terjadinya banjir saat hujan deras melanda.


Dalam penertiban bangunan perumahan ini, Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta sempat dibuat naik darah oleh pihak pengembang dan Ketua RT setempat.


Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut kesal, lantaran pihak pengembang maupun Ketua RT setempat tetap saja ngeyel, meski bangunan rumah yang disegel jelas-jelas melanggar aturan yang ada.


Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, kegiatan turun lapangan bersama dinas terkait ke perumahan Mentari Residence 2 Desa Talang Belido ini merupakan tindak lanjut dari Inspeksi mendadak dirinya ke lokasi yang sama beberapa waktu lalu.


"Hari ini juga kita putuskan kegiatan dihentikan terkait pembangunan (unit perumahan Mentari Residence 2, red) yang tidak sesuai dengan perizinan. Tadi sudah disarankan untuk membuat permohonan baru untuk merubah sate plan nya, biar ini tertib,"kata Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta kepada wartawan.


Aidi Hatta menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil pihak asosiasi perumahan di Kabupaten Muaro Jambi, agar seluruh perumahan yang ada dapat tertib dan tidak ada lagi pelanggaran seperti yang terjadi di perumahan Mentari Residence 2 ini.


"Ini menjadi contoh supaya tidak ada lagi pengembang perumahan seperti ini. Dalam waktu dekat kami akan mengundang asosiasi perumahan ini, supaya jangan terjadi hal seperti ini,"tegasnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Muaro Jambi, Evi Sahrul menyampaikan, pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 telah melanggar aturan karena membangun satu unit rumah tepat di samping aliran sungai.


"Temuan dilapangan memang ada pelanggaran yang dilakukan pihak pengembang, dimana mereka membangun satu unit rumah berada di samping aliran sungai. Kalau kita lihat daerah tipografi, di Talang Belido ini beda dengan daerah lain, sungainya tidak sama dengan seperti sungai-sungai kita di wilayah bagian barat dari Kabupaten Muaro Jambi ini, disini umumnya bentuknya parit. Nah parit ini justru ketika tidak kita lakukan pengamanan dari awal, pasti dambak banjir nya akan besar,"ungkap Evi Sahrul.


Ia menjelaskan, selain menghentikan pembangunan satu unit rumah yang melanggar di perumahan Mentari Residence 2, pihaknya juga mendesak pihak pengembang untuk segera melakukan perbaikan.


"Kita juga melakukan penghentian kegiatan terhadap pembangunan satu unit rumah ini, kemudian nanti akan dilengkapi berita acara berupa perbaikan-perbaikan atau tindakan yang harus dilakukan pihak developer,"jelas Evi Sahrul.


Selain itu, Evi Sahrul juga meminta pemerintah desa hingga Ketua RT di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi untuk ikut bersama-sama menyelesaikan persoalan banjir di Desa Talang Belido ini.


"Termasuk nanti pihak desa, pihak RT untuk menyelesaikan secara bersama persoalan banjir yang ada di Desa Talang Belido ini. Nanti secara bersama akan kita bahas di berita acara,"tandasnya.


Selain melakukan penyegelan, Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi juga meminta pihak pengembang perumahan Mentari Residence 2 untuk merobohkan bangunan satu unit rumah yang melanggar aturan tersebut.


"Kami menemukan bangunan rumah yang tidak sesuai dengan site plan, maka dari itu kami sebagai penegak Perda hari ini memasang police line bahwasanya tidak ada lagi pembangunan satu unit rumah yang melanggar, harus dibongkar,"tegas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Muaro Jambi, Evirawati.


Ardani Zaidan 

Pertamina Berulah dengan Menutup Total Jalur Sungai Hingga Membuat Rumah Warga Kebanjiran, DPRD Muaro Jambi Bereaksi





Eternityhukumnews.com.  Muaro Jambi - Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta bersama dua Anggota DPRD Muaro Jambi lainnya, Ade Irma Suryani dan Junaidi meninjau langsung lokasi pengeboran minyak pertamina di Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis sore 22 Mei 2025.


Peninjauan ini dilakukan, setelah sebelumnya DPRD Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan laporan dari warga dan tokoh masyarakat terkait dampak buruk dari aktivitas pengeboran minyak Pertamina tersebut.


Warga di RT 01 dan RT 02, Desa Kota Karang protes, karena untuk memperlancar proyek pengeboran minyak ini, pihak Pertamina diduga nekat menutup aliran sungai.


Imbas dari ditimbunnya aliran sungai alam tersebut, warga di Desa Kota Karang kerap kebanjiran saat musim penghujan.


Aliran sungai di jembatan yang menjadi jalan utama di desa kota karang kini juga tampak mengering lantaran ditutup total.


Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta mengatakan, jalur sungai yang diduga ditutup oleh pihak pertamina ini sangat merugikan masyarakat, karena sebelum ditutup menjadi akses perekonomian masyarakat.


"Terkait dengan laporan masyarakat dan tokoh masyarakat disini ada jalur sungai yang ditutup oleh Pertamina. Jalur sungai ini sebenarnya akses masyarakat waktu itu masih aktif untuk mencari ikan dan hal-hal lain lah untuk perekonomian. Tapi hari ini kita lihat tidak bisa lagi itu berlaku, karena (jalur sungai,red) sudah ditutup total oleh Pertamina,"ujar Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Mirisnya lagi, akibat penutupan jalur sungai di Desa Kota Karang tersebut, warga sekitar harus menerima kenyataan pahit lantaran sering kebanjiran.


"Yang mirisnya lagi imbas dari ditutupnya jalur sungai ini ada warga yang kebanjiran,"terang Legislator dari Partai Amanat Nasional itu.


Aidi Hatta menegaskan, DPRD Muaro Jambi akan segera memanggil pihak Pertamina, pemerintah desa dan masyarakat yang terkena imbas buruk dari penimbunan jalur sungai tersebut.


"Kami hadir disini beserta Anggota DPRD Muaro Jambi ini untuk memastikan laporan masyarakat tersebut. Dan melihat kondisi ini dipastikan merugikan masyarakat seputar dari kegiatan Pertamina ini. Tentu kami akan mengambil kebijakan, beberapa waktu kedepan kami akan panggil pihak Pertamina, pihak desa dan tokoh masyarakat yang berimbas dari kegiatan ini,"tutup Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta.


Sementara itu, Ketua RT 01, Sopiah mengatakan, ia kerap mendapat pengaduan dari warganya yang terdampak banjir imbas dari penutupan jalur sungai tersebut.


Warga protes karena keberadaan proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut justru berdampak negatif bagi warga sekitar.


"(Ketinggian air banjir) kurang lebih setengah meterlah,"tutur Sopiah.


Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua RT 02, Jauhar. Jauhar menjelaskan, proyek pengeboran minyak Pertamina di Desa Kota Karang ini telah berjalan selama lebih dari satu tahun.


Jauhar menyampaikan, Imbas dari penimbunan jalur sungai pada proyek pengeboran minyak ini, 8 rumah warganya terdampak banjir.


Ia menegaskan, semenjak beroperasi hingga saat ini pihak Pertamina belum pernah sosialisasi ke warga.


"Dak ada pak (sosialisasi Pertamina ke warga),"tegas Jauhar.


Warga Desa Kota Karang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi berharap adanya solusi terbaik dari permasalahan ini, agar tidak ada pihak yang dirugikan dari proyek pengeboran minyak Pertamina tersebut.


Ardani zaidan 

*Kapolres Muaro Jambi Turun dalam Aksi Jum’at Bersih, Wujudkan Lingkungan Asri Bersama Kodim 0415/Jambi*





Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi – Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung gerakan peduli lingkungan. Dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., jajaran Polres dan Polsek Sekernan ikut ambil bagian dalam kegiatan Karya Bhakti Gerakan Jum’at Bersih yang digelar oleh Kodim 0415/Jambi, Jumat (23/5/2025), di Pasar Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.


Mengusung tema "Mewujudkan Lingkungan yang Bersih, Rapi dan Nyaman di Provinsi Jambi", kegiatan ini menjadi ajang kolaborasi nyata antara TNI, Polri, Pemerintah Daerah, pelajar, dan masyarakat. Turut hadir sejumlah pejabat daerah, termasuk Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Pabung Muaro Jambi Letkol Inf. Beni, para kepala dinas, serta tokoh masyarakat.


Apel pembukaan dipimpin oleh Wakil Bupati dan Pabung Muaro Jambi, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan program rutin dari Kodam II/Sriwijaya dan akan dilaksanakan setiap bulan sebagai bentuk pendekatan langsung kepada masyarakat dalam membangun kesadaran pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan menyatakan bahwa partisipasi aktif Polres Muaro Jambi dalam kegiatan ini adalah wujud nyata sinergitas antara institusi dan masyarakat. “Kebersihan adalah bagian dari iman. Ini bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga tentang menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama,” ujarnya di sela-sela kegiatan.


Setelah apel, peserta langsung melakukan aksi bersih-bersih di seputaran pasar dan bantaran Sungai Batanghari. Pelajar, anggota pramuka, personel TNI-Polri, serta masyarakat setempat bahu-membahu menciptakan suasana yang bersih dan nyaman.


Ardani Zaidan 

Kamis, 22 Mei 2025

*Danrem 042/Gapu Hadiri Penyerahan Surat Perintah dan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kejaksaan se-Wilayah Hukum Kejati Jambi.*



Eternityhukumnews.com.  Jambi, 22 Mei 2025 – Komandan Korem 042/Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto, S.E., M.Sc., menghadiri kegiatan Penyerahan Surat Perintah dan Penandatanganan Berita Acara Pengamanan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi. Kegiatan berlangsung pada Kamis (22/5/2025) pukul 14.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Lantai IV Kejati Jambi, Jalan Jenderal A. Yani, Telanaipura, Kota Jambi.


Penandatanganan Berita Acara Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 4 Tahun 2023 dan NK/6/IV/2023/TNI, serta implementasi dari Pasal 29 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa.


Dalam sambutannya, Brigjen TNI Heri Purwanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan Kejati Jambi melalui penerbitan Surat Perintah kepada satuan- satuan jajaran Korem 042/Gapu guna mendukung pengamanan institusi kejaksaan. Ia juga menekankan pentingnya pola koordinasi teknis dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.

"Untuk pelaksanaannya, kita akan sesuaikan polanya, apakah stand by atau sesuai kebutuhan lapangan. Yang terpenting adalah ada briefing yang jelas agar tidak terjadi miskomunikasi," tegas Danrem.


Brigjen Heri Purwanto juga menyampaikan harapannya agar kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas antara TNI dan Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi institusi penegak hukum demi terwujudnya keamanan dan keadilan di wilayah Provinsi Jambi.


Kegiatan ditutup dengan penyerahan Surat Perintah oleh Danrem 042/Gapu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Pengamanan oleh kedua pihak.


Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., Kasrem 042/Gapu Kolonel Inf Eddy Basuki, Para Kasi Korem 042/Gapu, Dandim 0415/Jambi Kolonel Inf Yoga, Dandenpom II/2 Jambi Letkol Cpm Sundoro, serta pejabat utama Kejati Jambi dan jajaran lainnya.(Penrem)


Ardani Zaidan 

Rabu, 21 Mei 2025

Bobto MPRJ Resmi Laporkan Dinkes Muaro Jambi, Atas Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

 


Eternityhukumnews.com.   MPRJ kembali melakukan Aksi Demo di mana kali ini MPRJ Melaporkan Resmi Kadis Kesehatan Muaro Jambi, Atas Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Untuk puskesmas - Puskesmas Dalam wilayah kerja kabupaten Muaro Jambi yang menerima Dana BOK Tersebut, Selain itu juga MPRJ Juga Membahas Persoalan Tugas Kuliah Kadinkes Tersebut.


Bobto selaku Ketua MPRJ Dalam orasinya Mengatakan bahwa Dugaan Pemotongan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Dalam Wilayah Kerja Kabupaten Muaro Jambi

Dimana Berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa Di duga Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Melakukan Pemotongan Dana BOK Untuk Puskesmas – Puskesmas yang mendapatkan bantuan dana Tersebut Sebesar 10 Persen, Setiap Periodisasi Dana BOK Tersebut Di salurkan Kepada Puskesmas Puskesmas Dalam Wilayah Kerja kabupaten Muaro Jambi tungkas Bobto.


Selain itu kami juga meneriakkan Terkait Dugaan Peyalah gunaan wewenang Oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dalam Kegiatan Tugas Belajar Di Universitas Indonesia Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat, Dengan SK Bupati Nomor : 882.3/03/II/BKD/2025 Di Jakarta. Yang Mengunakan SPPD Dengan Alasan Berkunjung Pada DINKES Jakarta,

Dimana Berdasarkan Hasil Informasi dan Investigasi kami dilapangan Bahwa Telah Terjadi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oleh KADIS Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi, Dengan Modus koordinasi pada dinas Kesehatan yang berdekatan dengan kampus UI, Namun faktanya di duga Cuma jadi modus untuk Mencairkan uang SPPD Dari Muaro Jambi, Untuk Membiayai Perjalanan Untuk Tugas Belajar , Jelas Ini Merupakan Suatu Tindakan Penyelewengan yang bertentangan Dengan Regulasi Yang Berlaku, Serta Menurut Regulasi Bahwa PNS Yang Mendapatkan Tugas Belajar Yang Di biayai oleh negara harus Berhenti Dari Jabatannya.


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini dan meminta :


- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil DAN PERIKSA Kepala Dinas Kesehatan Muaro Jambi Yang Di duga Telah Melakukan Penyalah gunaan wewenang terhadap SPPD Yang Seharusnya untuk kepentingan rakyat, Bukan untuk kepentingan pribadi

- KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan AUDIT INVESTIGASI Alur Pengunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Muaro 

Jambi

- MEMINTA Dengan Hormat Kepada Bupati Muaro Jambi Untuk Melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja kepala Dinas Kesehatan yang Terkesan Buruk, Dan Memanfaatkan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi. Tegas bobto


Dalam hal ini juga Bobto menegaskan kepada awak media bahwa dalam permasalahan ini Bobto mengaku pernah Di ANCAM oleh orang yang tidak di kenal yang mengaku sebagai anggota TNI Melalui Whats up, dalam ancamannya Mengeluarkan kata kata yang sangat bertentangan dengan sikap patriot TNI Dimana oknum tersebut mengatakan " kalo kami Tentrani beda caro kerjonyo dengan Polisi, Karna Kalo tentra cara kerjanya "Tembak Lari" sampai berulang kali kalimat itu di sampaikan ujar bobto, 


Jelas kami tidak mau pemerintahan Pak BBS - JUN ini seperti pemerintahan Bertangan Besi Anti kritik, Dan seperti kita ketahui bahwa itu merupakan contoh Pemimpin yang buruk, maka dari itu kami meminta bapak bupati Muaro jambi untuk segera Membuang Benalu seperti itu, sehingga pemerintahan Muaro Jambi berbakti ini berkesan baik Dimata masyarakat kedepannya


Seperti Biasa Laporan resmi di masukan Pada PTSP Kejaksaan tinggi Muaro Jambi, dan jawaban petugas PTSP normatif bahwa laporan ini kami terima dan akan kami naikan ke pimpinan.


Ardani Zaidan 

Desa Lagan Ulu kecamatan geragai, kabupaten Tanjab Timur Laksanakan Indeks Desa 2025

 




Eternityhukumnews.com. Tanjab Timur - Indeks Desa 2025 merupakan alat ukur yang digunakan untuk menilai kemajuan dan kemandirian desa di Indonesia, serta menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa. Indeks ini akan digunakan secara resmi mulai tahun 2025 sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa di berbagai tingkatan, termasuk dalam pengalokasian Dana Desa. Pendataan Indeks Desa 2025 bertujuan untuk mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan, serta mengukur tingkat kemandirian desa melalui enam dimensi. 


Elaborasi:


Tujuan dan Fungsi:


Indeks Desa 2025 dirancang untuk:


Mengidentifikasi status perkembangan desa berdasarkan indikator pembangunan. 


Mengukur tingkat kemandirian desa. 


Menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan desa di Indonesia. 


Menjadi acuan utama dalam perencanaan pembangunan desa. 


Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan desa. 




Desa Lagan Ulu di kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi pada Senin 19 mei 2025, telah melaksanakan pendataan indek Desa (ID).




Hal ini diutarakan Kades M. Zia Ul Azmi kepada media. Menurut kades pendataan indek desa ini sudah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada, ungkap Kades.




Kades M. Zia Ul Azmi juga katakan, bahwa desa pada hari ini juga telah melaksanakan verifikasi dan validasi di tingkat desa, dengan melaksanakan musyawarah seluruh masyarakat di desa Lagan Ulu, ungkap Kades.




Acara dihadiri oleh Pihak Kecamatan, Pendamping desa, Ketua BPD, Kadus, ketua RT beserta seluruh anggota, Pemdes beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan para undangan lainnya.




Acara berjalan sukses ungkap kades.




(Ardani Zaidan)

Bupati Muaro Jambi Serahkan Bonus Atlet PON XXI 2024 KONI Muaro Jambi





Eternityhukumnews.com.  Muaro Jambi - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno serahkan Tali asih peraih medali PON XXI kepada atlet KONI Muaro Jambi, kegiatan ini dilaksanakan di aula rumah dinas Bupati Muaro Jambi, kamis (22/05/25).


Aspi Hani ketua KONI Muaro Jambi mengatakan, dirinya selaku ketua KONI kabupaten Muaro Jambi mengucapkan banyak terimakasih kepada pemerintah kabupaten Muaro Jambi khususnya Bupati Muaro Jambi yang terus mensuport kegiatan olahraga di kabupaten Muaro Jambi.


"Hari ini merupakan halal bihalal sekaligus penyerahan tali asih kepada Atli berprestasi dalam PON XXI 2024, dan juga sekaligus kegiatan bimtek keuangan bersama para pengurus cabang olahraga yang ada di KONI Muaro Jambi" ungkapnya.


Sementara itu, Bambang Bayu Suseno Bupati Muaro Jambi menyampaikan hari ini penyerahan tali asih kepada Atli berprestasi dalam PON XVIII 2024, kami berharap olahraga di kabupaten Muaro Jambi bisa terus memberitahu prestasi dalam mengharumkan nama kabupaten Muaro Jambi.


'' KONI Muaro Jambi merupakan mitra strategis dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan prestasi bagi para Atli untuk terus bisa meraih prestasi untuk mengharumkan nama kabupaten Muaro Jambi, selamat kepada Atlit yang berprestasi semoga ini menjadi pemicu untuk bisa menjadi lebih baik kedepannya" ungkapnya.


Kegiatan ini juga di hadiri Walik ketua DPRD kabupaten Muaro Jambi Jurjani, Kasat Binmas polres Muaro Jambi, para OPD , pengurus KONI Muaro Jambi, dan para pengurus cabang olahraga dalam naungan KON Muaro Jambi


Ardani Zaidan 

Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menghadiri rapat pembentukan koperasi merah putih bersama Pemerintah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu,





 Eternityhukumnews.com.  Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menghadiri rapat pembentukan koperasi merah putih bersama Pemerintah Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih perdana di Kecamatan Kumpeh Ulu, Rabu 21 Mei 2025.


Kegiatan ini dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi dari Partai Gerindra, Ade Irma Suryani.


Musdesus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini turut dihadiri tim monitoring dari Kecamatan Kumpeh Ulu yang terdiri dari Kasi PMD, Kepala Desa Sumber Jaya beserta perangkatnya, BPD, Babinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Pelaku UMKM di Desa Sumber Jaya dan tamu undangan lainnya.


Dalam kesempatan ini, Legislator Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Ade Irma Suryani mengatakan, dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih.


Ia menjelaskan, Presiden Prabowo menargetkan terbentuknya 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.


Terkait struktur kepengurusan, proses penganggaran, dan pengembangan koperasi di sektor pertanian, perikanan, dan lainnya, Ade Erma Suryani mengingatkan agar koperasi yang baru terbentuk ini tidak bersaing dengan lembaga perekonomian yang sudah ada di desa, seperti Badan Usaha Milik Desa atau Bumdes.


“Koperasi Desa Merah Putih ini diharapkan dapat mengambil peran yang saling melengkapi dan berkolaborasi,”kata Ade Irma Suryani kepada wartawan, Rabu 21 Mei 2025.


Anggota DPRD yang dikenal ramah, hangat dan merakyat ini menilai bahwa hadirnya Koperasi Desa Merah Putih bisa membuka lebar lapangan pekerjaan bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. 


ArdaniZaidan 

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...