Diduga Kades Sungai Keruh Korupsi Sisa Anggaran Pembangunan GOR Milik Desa
Eternityhukumnews.com. TEBO – Adanya pembangunan GOR (gedung olah raga) yang terdiri dari tiga tahap Tahap pertama di tahun anggaran 2022. Kemudian di tahun 2023 dan finishing ditahun anggaran 2024. Dengan luas gedung 24 x 40 meter persegi di desa Sungai Keruh diKecamatan Tebo Tengah ,Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat karena ketidak transparanan dana desa yg digelontorkan sedangkan anggota BPD desa sungai keruh saja tidak tau apa lagi masyarakat.
Kades sungai keruh saat ditemui di Kantor Desa, tidak berada di Kantor
Meningkatkan Efektivitas Pembangunan Desa
Dengan mengelola dana desa secara transparan, pemerintah desa dapat memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengusulkan program pembangunan yang mereka inginkan, sehingga pembangunan desa menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.
Memperkuat Partisipasi Masyarakat
Transparansi dana desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa, mengakses informasi tentang penggunaan dana desa, dan mengajukan pertanyaan serta memberikan kritik terhadap pemerintah desa. Hal ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, ungkap Hamdi Zakaria.
peruntukannya kata Hamdi,
Kelima, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Aparatur desa seringkali mempunyai keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dana desa. Mereka juga kerap kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan administrasi yang sesuai dengan standar.
Kendala-kendala tersebut harus diatasi agar tujuan UU Transparansi Dana Desa dapat tercapai. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat desa itu sendiri.
Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dana desa di wilayahnya. Mereka perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dana desa juga sangat penting.
Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kita berharap kepada Kades dan perangkatnya, tidak ada lagi menutupi informasi yang ada di desa. RAB pekerjaan desa bukanlah rahasia negara yang sering mereka tutup tutupi. Begitu juga dengan RAPBDes nya, agar bisa ditunjukan saat masyarakat meminta untuk ditunjuk kan, jadi kita sebagai sosial kontrol, pertanyakan saja apa yang ingin kita gali informasinya, jika Kades beserta pemdes tertutup, laporkan
Masyarakat bisa melaporkan hal ini ke OMBUSMAN RI, jika Camat, DPMD kabupaten tutup mata, kata Hamdi Zakaria
(Redaksi)
Komentar
Posting Komentar