Kedatangan TNI. Di PT BBS pencuri Sogo kebakaran jenggot
Pencurian sawit milik perusahaan perkebunan PT. Bukit Bintang Sawit oleh preman asal Desa Sogo, sudah berlangsung selama hampir dua tahun belakangan ini, Desa Sogo di kecamatan Kumpeh Ilir, kabupaten Muaro Jambi, provinsi Jambi, yang dipimpin oleh dedengkot pencuri sawit dari Desa Sogo A. Roni dan Antoni, hal ini diutarakan pimpinan perusahaan perkebunan kepada media Sabtu 14 Juni 2025.
Selama 8 bukan, Personil BKO sejumlah 7 personil ditugaskan oleh Polres Muaro Jambi, guna melakukan pengamanan di area Perkebunan sawit milik PT. BBS. ini. Akan tetapi belum mendapatkan hasil yang memuaskan, pendekatan demi pendekatan sudah diupayakan pihak Polres selama ini.
Karena pihak perusahaan telah mengalami kerugian yang luarbiasa banyak setiap harinya, maka pihak perusahaan menambah pengamanan lagi, dengan meminta bantuan kepada Korem 042/Gapu Jambi, guna mengamankan aset perusahaan, ungkap petinggi perusahaan ini.
Karena para pencuri ini tidak bisa lagi melakukan aksi pencurian, maka pada 14 Juni 2024, Ratusan orang para pencuri dari desa sogo, berbondong bondong, mendatangi 30 personil TNI dari Korem 042/Gapu yg bertugas pengamanan di area perkebunan PT. BBS. Kedatangan gerombolan pencuri ini, meminta agar pihak TNI yang berjaga, untuk pulang, agar mereka bisa leluasa lagi melakukan pencurian buah sawit milik perkebunan ini, ungkap petinggi perusahaan.
Danramil, kepada para pencuri diblokasi mengatakan, kedatangan TNI berdasarkan perintah atasan, dan pulang pun harus berdasarkan perintah dari atasan, ungkapnya.
Terkait hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, Menurut Hamdi Zakaria, Dasar hukum pengamanan aset perusahaan oleh TNI umumnya bersumber dari Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya terkait dengan tugas pokok TNI dalam menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari berbagai ancaman, serta Peraturan Menteri Pertahanan terkait pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
Selain itu, jika aset perusahaan tersebut termasuk dalam kategori Objek Vital Nasional, maka pengamanan juga didasarkan pada Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional, ungkap Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, Berikut ini adalah penjelasan yang lebih rinci lagi, kata Hamdi.
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia:
Pasal 7 UU ini menyebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dari berbagai ancaman. Dalam konteks pengamanan aset perusahaan, TNI dapat terlibat jika aset tersebut dianggap vital dan strategis bagi kepentingan negara, sehingga pengamanannya termasuk dalam upaya menjaga keutuhan dan keselamatan bangsa.
2. Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan):
Permenhan terkait pengelolaan BMN, seperti Permenhan No. 34 Tahun 2015, mengatur tentang tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian BMN di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Aset perusahaan yang dikelola oleh TNI, misalnya, aset yang terkait dengan kegiatan pertahanan atau aset yang diserahkan oleh pemerintah daerah, juga termasuk dalam BMN yang pengelolaannya diatur oleh Permenhan ini.
3. Keppres Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional:
Jika aset perusahaan dikategorikan sebagai Objek Vital Nasional, maka pengamanannya didasarkan pada Keppres ini. Objek Vital Nasional adalah kawasan, lokasi, bangunan, instalasi, atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Dalam hal ini, TNI dapat memberikan bantuan pengamanan kepada Polri, yang memiliki tugas utama dalam pengamanan Objek Vital Nasional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Sinergi BUMN dan TNI:
Kementerian BUMN juga telah memperkuat sinergi dengan TNI dalam pengamanan aset BUMN yang bersifat strategis, termasuk dalam upaya mencegah kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Penting untuk dicatat bahwa, meskipun TNI dapat memberikan bantuan pengamanan, aturan yang berlaku membatasi keterlibatan TNI dalam pengamanan aset perusahaan hanya pada situasi yang berkaitan dengan kepentingan negara dan keamanan nasional, serta tidak diperkenankan untuk memberikan jasa pengamanan kepada perusahaan atau pengusaha di luar kepentingan tersebut.
Jadi penganan disituasi penjarahan, pencurian berjamaah seperti yang terjadi di PT. BBS area Desa Sogo ini,sudah termasuk dalam isi undang undang, kata Hamdi Zakaria, A.Md.
Redaksi
Komentar
Posting Komentar