DLH Batanghari Hari Ganjar PT. AMS Dengan Paksa Pemerintah Sesuai UUPLH Atas Pencemaran Lingkungan
Eternityhukumnews.com,Batanghari - Menanggapi viralnya pemberitaan media, terkait dugaan DLH Batanghari main mata, ditanggapi serius oleh Plt Kadis Lingkungan Hidup Batanghari Kurniadi didampingi Kepala bidang Tarang Billy dan Kabid Lingkungan.
Menurut Kadis Kurniadi, terkait pencemaran sungai Deras di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, yang dilaporkan pihak masyarakat didampingi TMPLHK Indonesia dan OMIICC Provinsi Jambi, telah diadakan perevikasi lapangan, dari hasil uji laboratarium, terbukti bakumutu limbah Ipal melebihi standar baku mutu.
Dengan adanya hasil dari turunnya tim dan uji laboratarium tersebut, pihak DLH Batanghari telah memberikan sanksi "Paksa Pemerintah" dengan 11 point yang wajib ditaati oleh pihak PKS PT. Agro Merak Lestari, ungkap Kadis.
Pihak PT. AMS telah menjalankan sanksi ini dan untuk sementara, tidak diperbolehkan membuang limbahnya ke median sungai, ungkap Kadis Kurniadi.
Terkait dugaan main mata yang diisukan pada pemberitaan media, itu hanya mis komunikasi, karena pihak media belum sempat meminta keterangan yang akurat dari pihak DLH batang hari.
Sangksi Paksa Pemerintah, merupakan sanksi tingkat dua dari 5 bentuk sanksi administrasi berdasarkan UUPLH.
Dengan pemberitaan ini, seluruh pamirsa dan pembaca berita media juga masyarakat terimbas, bisa mengerti dengan sanksi yang telah diambil pihak DLH Batanghari.
Ardani Zaidan
Komentar
Posting Komentar