Selasa, 16 September 2025

74 kali kegiatan fiktif, MPRJ Laporkan camat muara Sabak timur



EternityhukumNews.com, Selasa 16 September 2025 MPRJ Kembali Lakukan aksi dan melaporkan secara resmi camat muara Sabak ulu atas Dugaan Kegiatan fiktif dan Mark up belanja perabot kantor,


Dalam orasinya Bobto mengatakan Berdasarkan Hasil informasi dan  Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pihak Kecamatan Muara Sabak Timur Telah Melakukan Dugaan KKN Pada Kegiatan Makan Minum  Rapat, Makan Minum Jamuan Tamu, Dan Makan Minum Aktivitas Lapangan, Denngan Modus Pihak Kecamatan Membuat SPJ Di duga Memfiktifkan Peserta / Tamu, Me mark up Harga, Dan Membuat Kegiatan fiktif Berulang – Ulang.  Dengan KRONOLOGI : Pada Kegiatan Makan Minum Tahun anggaran 2024  Pihak Kecamatan melakukan Pemesanan Makan Minum Serta Kudapan Untuk Tamu Dan Peserta Rapat Dengan Harga satuan pada nota pesanan atau nota penyedia dibuat maksimal sesuai pagu anggaran Namun Di sinyalir Pihak Kecamatan Sudah Berkoordinasi Dengan Pihak Rumah Makan, Untuk  Membuat Nota  Harga Yang Di Beli Sesuai Dengan Harga pagu anggaran Padahal Harga Yang Di bayar Pihak Kecamatan Kepada Rumah Makan Di bawah Dari Harga Yang Menjadi SPJ Pihak Kecamatan, Kemudian Jumlah pemesanan nasi kotak dan kudapan terindikasi lebih banyak dibandingkan jumlah peserta, Dengan Membuat Laporan Atau SPJ Peserta Terindikasi Palsu, Dengan Dugaan Membuat Sendiri Nama Peserta Dan Tanda tangan Pada Daftar Hadir Namun Di Buktikan Dengan Dokumentasi Kegiatan Yang Identik Dan Berulang ulang Kali Pada Kegiatan Yang Berbeda , serta Berdasarkan Informasi Dan Investigasi Yang Kami Dapatkan Bahwa Dari SPJ 81 Kali Pemesanan, Kami Menduga reel Yang Pasti Pihak Kecamatan Hanya Memesan  7 Kali Dalam Tahun Anggaran  2024


Kemudian Dugaan Mark up Pada Kegiatan belanja barang perabot kantor Kecamatan Muara Sabak Timur, Kelurahan Sabak Ilir dan Kelurahan Sabak Ulu , Berdasarkan Informasi Kami Dilapangan Di duga  terdapat ketidak sesuaian pesanan barang melalui e-katalog dengan yang sebenarnya dibelanjakan di toko. Rincian belanja berupa kuantitas, item barang, dan harga barang pada nota belanja tidak sesuai dengan rincian belanja sebenarnya. Selain itu, tanggal pembelian pada nota belanja tidak sesuai dengan tanggal pembelian yang sebenarnya Di Mana Kami Menduga bahwa nilai tagihan riil dari toko lebih kecil dari nilai total belanja di e-katalog


Seperti biasa setelah melakukan orasi Bob to melaporkan secara resmi hal tersebut pada Bidang PTSP Kejati Jambi.


Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...