TMPLHK Indonesia: Ayo Patuhi Kewajiban Untuk Berspesifikasi ISPO
Eternityhukumnews.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, ingatkan dan sarankan patuhi kewajiban Sartivikasi ISPO.
Menurut Hamdi Zakaria, Dasar hukum yang mewajibkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres ini kemudian diperkuat dan diturunkan dalam beberapa peraturan lain, termasuk Peraturan Menteri Pertanian.
Namun, perlu diklarifikasi bahwa kewajiban sertifikasi ISPO ini berlaku untuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, bukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Berikut akan saya jelaskan kata Hamdi Zakaria, terkait penjelasan dasar hukum tsertifikasi ISPO dan sertifikasi kompetensi untuk PPK,
Dasar hukum sertifikasi ISPO ini berdasarkan,
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk perusahaan perkebunan dan pekebun, ungkap Hamdi.
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 44 Tahun 2020, paparan Hamdi.
Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi Perkebunan yang Tidak Taat ISPO.
Perusahaan perkebunan yang tidak patuh dengan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi ini akan dikenakan oleh menteri yang berwenang di bidang perkebunan dan energi sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden.
Detail sanksi diantaranya
Peringatan tertulis, Sanksi awal yang diberikan sebagai teguran resmi.
Denda administratif, Sanksi berupa denda uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Penghentian sementara kegiatan usaha, Sanksi terberat yang dapat menghentikan operasional perusahaan untuk sementara waktu.
Pelaksanaan sanksi
Sanksi administratif diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan energi.
Tata cara pengenaan sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait, ungkap Hamdi Zakaria.
Hamdi Zakaria ketua TMPLHK ini kembali menjelaskan lebih rinci lagi, menurut Hamdi,
Sanksi bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) dari perusahaan perkebunan yang tidak patuh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat berupa sanksi administratif hingga kesulitan akses pasar. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025.
Berikut adalah sanksi dan konsekuensi utama yang bisa diterima PKS,
Sanksi administratif
Sanksi ini dapat diberikan oleh pemerintah, terutama melalui Kementerian Pertanian atau dinas terkait di daerah, dan bisa meliputi:
Peringatan tertulis, Teguran awal yang diberikan kepada PKS yang melanggar ketentuan.
Pembekuan izin usaha, Penghentian sementara operasional PKS sampai pihak perusahaan memenuhi persyaratan ISPO.
Pencabutan izin usaha, Sanksi terberat yang bisa diberikan jika PKS tidak mengindahkan peringatan dan tetap mengolah TBS dari perkebunan yang tidak bersertifikat.
Kesulitan akses pasar
PKS yang tidak mematuhi aturan ISPO dan mengolah buah tidak bersertifikat akan mengalami masalah serius dalam penjualan produknya, seperti:
Penurunan citra (image), Produk yang dihasilkan tidak dianggap ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga sulit bersaing di pasar global.
Kendala ekspor, Banyak negara tujuan ekspor CPO memiliki standar ketat, di mana mereka hanya menerima produk dari sumber yang memiliki sertifikasi berkelanjutan seperti ISPO.
Penurunan harga jual, Akibat kesulitan akses pasar, PKS akan menghadapi tekanan harga jual produk yang lebih rendah, ungkap Hamdi Zakaria.
Sanksi lainnya seperti
Tanggung jawab hukum, Meskipun sanksi utamanya administratif, ada potensi jerat hukum jika PKS mengolah TBS yang berasal dari kawasan hutan ilegal. Pelaku bisa dipenjara dengan sanksi hingga 15 tahun.
Kerugian finansialnya, Selain sanksi resmi, PKS juga akan mengalami kerugian ekonomi dari menurunnya harga produk dan biaya-biaya lain yang timbul akibat penegakan sanksi.
Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendorong semua pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia agar mematuhi standar ISPO dan mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini.
Redaksi.

Komentar
Posting Komentar