Selasa, 30 Desember 2025

Polres Muaro Jambi Gelar Rilis akhir Tahun Sampaikan Kinerja Terbaik Selama Tahun 2025 ” Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat"



Eternityhukumnewe.com, Muaro Jambi - Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, SIK , MH memimpin jalannya rilis akhir tahun yang dilaksanakan di Aula Wirapratama Polres Muaro Jambi bersama awak media (31/12)


Turut menghadiri   Wakapolres Muaro Jambi, Para Pejabat Utama Polres Muaro Jambi , para Kapolsek dan Media


Kapolres paparkan hasil kinerja selama tahun 2025 yang diawali paparan keberhasilan  kinerja Polres Muaro Jambi yang siap Untuk Masyakarat .


Tugas sebagai pelayan dan penegak hukum , bersinergi dengan semua pihak , kita mendukung program daerah dan pemerintah pusat


Reskrim Polres Muaro Jambi terdapat JTP 514 kasus  , PTP 348 kasus , ini uraian kinerja Satreskrim terkait tindak pidana Curat 103 kasus , Cusbis 55 kasus , penggelapan 48 kasus


Bidang Tipikor  menangani 2 perkara dengan tak 2 orang tersangka , untuk Tipidter menangani kasus  ilegal drilling 6 kasus dengan 7 orang TSK


lanjut kinerja satnarkoba sebanyak  77 kasus dengan tersangka 102 tersangka ,


Untuk paparan kinerja satlantas

367 kasus laka lantas 60 MD, 6 Luka berat , 506 luka ringan untuk lakalantas peningkatan 21,52% dengan 65 kasus . Sementara pelanggaran 1.130 tilang , dan teguran 4.667


Paparan kinerja Propam Polres Muaro Jambi , pelanggaran oleh Personel Polres Muaro Jambi 30 personel terbanyak kasus pelanggaran disiplin , untuk PTDH nihil


Kasus menonjol selama 2025 adalah  pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di Jaluko pada 4 November 2025 ,serta pembunuhan sopir truk di talang duku pada tanggal 15 Desember 2025,  disampaikan pelaku pengeroyokan merupakan  pemakai narkoba .


Untuk kasus  curanmor menonjol 184  kasus ditahun 2025 dan Satreskrim berhasil mengamankan  9 barang bukti hasil kejahatan dan 4 kendaraan telah diserahkan kepada pemilik


Polri melakukan strategi manuver untuk mempersiapkan Pamapta yang disiapkan respon cepat , dengan  kelengkapan sarana dan prasarana guna  memberikan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat . Dan  pelayanan 110 Polres Muaro Jambi meningkatkan kecepatan dan ketepatan  pelayanan kepada masyarakat


Polres Muaro Jambi selalu hadir untuk Masyakarat dengan operasi kewilayahan dan operasi terpusat  guna menciptakan situasi aman dan kondusif


Polres Muaro Jambi saat ini fokus pada operasi kemanusiaan Operasi Lilin dan Operasi Ketupat


terkait karhutla selama Tahun 2025 terdapat 11 kejadian dengan 4 kasus dengan luas 280 hektar lahan terbakar


Juga kesiapan menghadapi bencana hydrometeorologi dengan membantu meringankan beban masyakarat  yang terdampak bencana


Pencapaian di tahun 2025 mengatasi konflik lahan yang berhasil di mediasi oleh Polres Muaro Jambi


Polres Muaro Jambi juga menerima penghargaan  melalui BKTM teladan, Pencapaian makaimal Satker nilai IKPA dari kanwil DJP Jambi , dan juga Penghargaan  Pengawasan maksimal kepada personel


Polres Muaro Jambi membantu masyarakat dengan merenovasi jembatan sebagai akses Penggung masyakarat


Kegiatan mendukung program Presiden, program 1 desa, 1 hektar dengan jumlah 150 desa melaksanakan ketahanan pangan  mencapai 100 % dengan serapan hasil tanaman jagung 130 ton oleh Bulog


Serta mempersiapkan  SPPG Polri Polres Muaro Jambi di Pondok Meja sudah berjalan  ,  SPPG Polsek Mestong progres  pembangunan 30% dan SPPG Polsek Kumpe Ulu progres pembangunan 30%


Serta gerakan pangan murah target beras SPHP Bulog sebanyak  210 ton sudah didistribusi 185 ton


Polres Muaro Jambi berkomitmen menunjukkan kinerja terbaik wujud Polres Muaro Jambi Untuk Masyakarat” ungkap Kapolres


Ardani zaidan 

Rabu, 24 Desember 2025

Diduga Pekerjaan Ruangan Guru SDN 98 Tanjung Pauh Mestong Bakal Molor dan Tidak Diawasi



Eternityhukumnews.com Mestong - Pekerjaan pembangunan gedung Ruangan Guru SDN 98/IX Tanjung Pauh di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tidak memiliki papan Proyek. 


Masyarakat setempat saat dimintai keterangannya menyatakan, tidak tau, dari mana sumber dana dan siapa yang membangun Ruangan Guru sekolah ini. Karena pekerjaan seakan siluman, tidak transparan, ungkap warga.


Menurut warga sekitar, tidak tampak, pengawasan dari konsultan pengawas, saat pekerjaan ini berlangsung, yang jelas, minim pengawasan, ungkap warga.


Saat hal ini dipertanyakan kepada pekerja, pekerja juga terkesan menutupi, siapa pemilik pekerjaan ini. Menurut para pekerja, Pekerjaan ruangan guru ini, terlihat diduga memakai besi behel 8 inci. Pekerjaan per 24/12/2025 baru terealisasi sekira 50 persen. 


Pekerjaan ruangan guru sekolah ini, diperkirakan baru bakal rampung, sekira di penghujung Pebruari 2026 mendatang, ungkap pekerja. 


Kepada pihak terkait, masyarakat berharap, pekerjaan wajib diawasi oleh para yang berkompeten. Masyarakat berharap, pekerjaan ini transparan.


Masyarakat juga, kecewa, dengan molornya pekerjaan ini, berarti pihak yang berkompeten di Kabupaten, terkesan tidak bertanggungjawab terhadap pengawasan pekerjaan, keluh warga.


Ardani zaidan 

Senin, 22 Desember 2025

FRIC Provinsi Jambi Siap Sinergi Bersama Sat Brimobda Jambi Siap Dukung Sitkamtibmas Selama Nataru



Eternityhukum News.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra didampingi Bendahara Basri Andi  melaksanakan silaturahmi kepada Dansat Brimobda Jambi Kombes Pol M. Faishal Aris SIK MH .Disambut  diruang kerja beliau Senin 22/12/2025.


Ketua FRIC Jambi " hari ini kita silaturahmi bersama Dansat Brimob Polda Jambi guna memperkuat tali silaturahmi dan sinergitas dalam mewujudkan Sitkamtibmas , Kita berterima kasih kepada Dansat Brimob telah menerima kehadiran pengurus FRIC Provinsi Jambi


FRIC terbentuk untuk mendukung  kinerja  Polri , jadi  Komitmen FRIC untuk mendukung  polri tidak diragukan lagi dan berperan mewujudkan situasi Jambi kondusif dan mendukung Polri pada pengamanan Nataru " ungkap Dody


Sementara Dansat Brimob menyampaikan " Sat Brimob Polda Jambi harapkan  FRIC bisa bersama menjaga situasi agar aman dan kondusif, dan Satbrimoda Jambi mulai tertanggal 20 Desember 2025 telah melakukan sterilisasi di tempat Ibadah juga tempat keramaian guna memastikan situasi aman terkendali , dan juga dihimbau kepada masyakarat untuk bisa menjaga Sitkamtibmas , mari bersama wujudkan perayaan Nataru berjalan lancar aman dan damai  "  pungkas Dansat


Ardani zaidan 

Kamis, 18 Desember 2025

Polda Jambi Laksanakan Peringatan Hari Bela Negara Ke -77 Tahun 2025 " Teguhkan Bela Negara Untuk Indonesia Maju"



Eternityhukumnews.com, Hari Bela Negara 2025 diperingati setiap tanggal 19 Desember dengan tema "Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju". Peringatan ini bertujuan untuk mengenang perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan meningkatkan kesadaran bela negara di kalangan masyarakat.


Sejarah Hari Bela Negara berawal dari peristiwa Agresi Militer Belanda II pada 19 Desember 1948, ketika Belanda menyerang Yogyakarta dan menawan Presiden Soekarno serta Wakil Presiden Mohammad Hatta. Namun, perjuangan tidak berhenti, dan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) dibentuk di Bukittinggi, Sumatera Barat.


Makna Hari Bela Negara penting bagi bangsa Indonesia, yaitu:

- Meningkatkan kesadaran bela negara dan cinta tanah air

- Mengingatkan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa

- Meningkatkan kontribusi masyarakat dalam pembangunan nasional


Termasuk Polda Jambi Pada hari Jum'at Tanggal 19 Desember 2025 Pukul 07.30 Wib bertempat di Lapangan Apel Mapolda Jambi  melaksanakan kegiatan Upacara Peringatan Hari Bela Negara  Ke 77 Tahun 2025.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H menjadi inspektur upacara ,  dihadiri para pejabat utama dan Personil Polda Jambi.


Dalam pelaksanaan apel peringatan Hari Bela Negara Ke 77 Tahun 2025, Kapolda Jambi membacakan  Amanat Presiden"

Presiden menekankan bahwa bela negara di masa kini bukan sekadar angkat senjata, melainkan kontribusi nyata di berbagai bidang.


Setiap warga negara diminta memberikan dedikasi terbaiknya sesuai dengan peran dan profesi masing-masing untuk kemajuan bangsa.


Tantangan tugas yang semakin kompleks (seperti ancaman siber, krisis pangan, dan perubahan iklim) yang memerlukan kesiapan fisik maupun mental.


Semangat pantang menyerah para tokoh bangsa harus menjadi api semangat bagi generasi sekarang untuk tidak membiarkan kedaulatan bangsa terganggu" amanat Kapolda


Ardani zaidan 

Nah.. Ini Baru Mantap..!! Hamdi Zakaria, A.Md Laporkan Beberapa Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan ke Kementrian KLHK



Eternityhukumnews.com Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia (TMPLHK) Indonesia, laporkan beberapa perusahaan perkebunan sawit dan pertambangan batubara di Provinsi Jambi, terkait pengrusakan hutan konservasi, garismaya sempadan sungai, juga pencemaran lingkungan kepada Kementrian LHK.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, kedatangan ke Jakarta, untuk mengunjungi Kementrian ESDM, Kementrian LHK, KPK dan Mabes Polri, guna mengantarkan laporan temuan tim kami di Provinsi Jambi, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria, saat ditemui di depan Gedung Gakum Kementrian LHK, di Jakarta Selatan, sempat menjelaskan kepada media.


Menurut Hamdi Zakaria, terkait perusakan hutan konservasi, termasuk garis maya len sempadan sungai, oleh perusahaan perkebunan dan pertambangan, merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi pidana penjara, denda administratif yang besar, hingga pencabutan izin usaha, ungkap Hamdi.


Kata Hamdi, ada sanksi dan Dasar Hukum nya,

Perusahaan yang terbukti merusak hutan konservasi di area sempadan sungai dapat dikenakan sanksi berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan utama di Indonesia.


Ada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 50 dan ketentuan pidana dalam Pasal 78 mengatur tindak pidana terkait kerusakan hutan, termasuk penebangan pohon secara ilegal di kawasan hutan.


Ada Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H): Undang-undang ini secara khusus mengatur upaya hukum terhadap perusakan hutan yang terorganisir, termasuk sanksi pidana bagi pelaku perusakan hutan, baik langsung maupun tidak langsung.


Ada Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba): Pasal 158 mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.


Juga ada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021: Mengatur sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif (bisa mencapai miliaran rupiah per hektar), pencabutan perizinan berusaha, dan paksaan pemerintah.


Ada lagi Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH): Mengatur tanggung jawab pidana dan perdata (gugatan ganti rugi) atas pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, ungkap Hamdi Zakaria.


Jadi kata Hamdi Zakaria, pihak yang Berhak Memberi Sanksi,

Pihak yang berwenang memberikan sanksi ini meliputi,

Pemerintah (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK): Berwenang memberikan sanksi administratif, termasuk denda dan pencabutan izin.


Aparat Penegak Hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan Penyidik KLHK): Berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan penangkapan pelaku tindak pidana perusakan hutan, yang kemudian akan diadili di pengadilan, ungkap Hamdi.


Pihak Pengadilan juga berhak menjatuhkan sanksi pidana (penjara dan denda) berdasarkan putusan hakim, kata Hamdi Zakaria.


Dijelaskan Hamdi lagi, jadi pelaporan oleh Masyarakat ada Dasar Hukum nya.

Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan perusakan lingkungan. Laporan tersebut dapat disampaikan kepada,

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK): Melalui lansung dan melalui sistem pengaduan online. Masyarakat dapat menggunakan layanan SP4N-LAPOR! KLHK untuk mengajukan pengaduan resmi, ungkap Hamdi Zakaria.


Masyarakat juga bisa melaporkan kepada, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi/Kabupaten/Kota, Instansi di daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan lingkungan hidup.


Juga bisa melaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia, Melalui

unit reserse kriminal khusus (Ditreskrimsus) yang menangani tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan, kata Hamdi.


Hamdi juga katakan, ada Dasar Hukum Laporan Masyarakat, untuk melindungi, melaporkan ini, seperti,

UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: Pasal 70 ayat (1) memberikan hak kepada setiap orang untuk melakukan pengawasan sosial dan melaporkan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), Masyarakat dapat membuat laporan polisi (pengaduan) sebagai dasar dimulainya proses penyelidikan oleh pihak kepolisian, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini. 


Dengan dasar inilah kami dari TMPLHK Indonesia, membuat laporan kepada pihak Kementrian juga Mabes Polri, guna melindungi keasrian alam Jambi, yang telah terlanjur dirusak oleh beberapa, korporat yang ada di Provinsi Jambi, tutup Hamdi Zakaria.


Ardani Zaidan

Jumat, 12 Desember 2025

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Fasilitasi Perdamaian Pembakaran Pompong Di Desa Gedong Karya



Eternityhukumnews.com, Akhirnya Dirpolairud berhasil memfasilitasi perdamaian pasca konflik masyarakat berujung pembakaran pompong beberapa waktu lalu , mediasi dan perdamaian 

pada hari Jumat, 12 Desember 2025 pukul 10.00 WIB .


Kegiatan perdamaian antara pihak pelapor atas nama Yakub dan pihak terlapor atas nama Zulkarnain bertempat di hadapan Bupati Muaro Jambi.


Kegiatan mediasi ini difasilitasi untuk menyelesaikan perkara pembakaran pompong yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak pelapor.


Dijelaskan awal

Peristiwa dari adanya laporan pihak pelapor mengenai pembakaran pompong miliknya oleh pihak terlapor. Mengingat potensi konflik sosial di Desa Gedong Karya, Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum mengambil langkah mediasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar tercapai penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Pada hari  Jumat, 12 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Bupati Muaro Jambi


Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menyampaikan "Akar Permasalahan: Pembakaran pompong milik pelapor di Desa Gedong Karya


Kegiatan penyelesaian sengketa dilakukan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Ditpolairud.


Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian.


Tidak terdapat proses penahanan karena perkara diselesaikan secara restoratif.


adapun ketiogna pada saat insiden itu berupa 1 (satu) unit pompong milik pelapor yang dibakar terlapor


Kesepakatan Kerugian: Terlapor bersedia mengganti kerugian dengan bantuan fasilitasi dari Bupati Muaro Jambi


Melaksanakan pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di hadapan Bupati Muaro Jambi.

Mencapai kesepakatan damai, di mana terlapor menyatakan bersedia mengganti kerugian kepada pelapor dan menandatangani surat perdamaian.


Melaksanakan pemulihan hak terhadap pelapor terkait pompong yang dibakar.

Kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik, termasuk pelapor berjanji untuk tidak melakukan penyelaman mencari barang antik di Desa Gedong Karya.


Mendapatkan apresiasi dari Bupati Muaro Jambi atas solusi damai yang difasilitasi Ditpolairud Polda Jambi, sehingga potensi konflik sosial dapat dicegah.


Kegiatan perdamaian berjalan lancar, dan kedua pihak sepakat damai tanpa syarat tambahan. Situasi tetap aman, kondusif, serta tidak berkembang menjadi konflik horizontal.


Perkara dapat diselesaikan tanpa proses peradilan dengan pendekatan win-win solution.

Pemulihan kerugian materiil telah disepakati dan didukung pemerintah daerah.

Proses mediasi menunjukkan efektivitas pendekatan restoratif dalam meredam potensi konflik sosial.


Surat perdamaian sebagai dasar penghentian penanganan perkara.


Tindakan Preventif dengan 

melakukan pendekatan masyarakat di Desa Gedong Karya untuk mengurangi potensi konflik sosial.

Koordinasi dengan pemerintah desa terkait larangan aktivitas penyelaman ilegal.


Koordinasi Lintas Instansi

Bekerja sama dengan Pemkab Muaro Jambi untuk pemantauan berkelanjutan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah pesisir.


Mediasi selesai dan kedua pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian.


Tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Situasi di Desa Gedong Karya aman dan terkendali." ungkap Kasubdit


Ardani zaidan 

Kamis, 11 Desember 2025

Hamdi Zakaria, A.Md Ingatkan Perusahaan Tambang Status PMA Beroperasi diatas TKD di Provinsi Jambi



Eternityhukumnews.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md dari TMPLHK Indonesia, saat ditemui di depan kantor Dijen Gakum Kementrian ESDM di Jakarta Selatan, pada Jum'at 12/12/2025, melalui media ini mengingatkan, Perusahaan pertambangan batubara dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) yang ingin beroperasi di Tanah Kas Desa (TKD) harus memperoleh izin dari Pemerintah Pusat (Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral) setelah menyelesaikan proses perizinan terkait hak atas tanah, yang melibatkan persetujuan dari pemegang hak (Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah), ungkap Hamdi Zakaria.


Pihak yang Memberi Izin Operasi di TKD

Izin Usaha Pertambangan (IUP): Kewenangan penerbitan IUP sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) tidak lagi berwenang menerbitkan izin tambang untuk PMA.


Persetujuan Penggunaan Lahan/TKD ini, Meskipun IUP diterbitkan pusat, perusahaan wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak yang sah, dalam hal ini Pemerintah Desa.


Pemanfaatan TKD memerlukan persetujuan dari Pemerintah Desa dan izin/rekomendasi dari Pemerintah Provinsi, terutama terkait status dan peruntukan lahan tersebut, ungkap Hamdi.


Dasar hukum yang relevan mencakup terkait hal ini adalah,

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). 

UU ini menegaskan sentralisasi perizinan pertambangan di pemerintah pusat.


Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 25 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur secara detail tata cara perizinan dan kewajiban perusahaan.


Pasal 136 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2009 (yang masih relevan) menyatakan bahwa pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur pengelolaan aset desa, termasuk TKD.


Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur setempat yang mengatur pemanfaatan Tanah Kas Desa (karena regulasi TKD dapat bervariasi di tingkat daerah, ungkap Hamdi Zakaria.


Secara ringkas nya, perusahaan PMA harus mendapatkan IUP dari Kementerian ESDM dan kemudian melakukan proses penyelesaian hak atas tanah TKD melalui negosiasi dan persetujuan dari Pemerintah Desa, yang juga harus divalidasi oleh Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang berlaku, kata Hamdi dari TMPLHK Indonesia ini.


Hamdi juga menjelaskan, dan mengingatkan, perusahaan tambang status PMA juga wajib membayar pajak PNBP dan PPN, kata Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, Perusahaan tambang dengan status Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berbagai jenis Pajak, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PNBP adalah pungutan negara di luar pajak, sementara PPN adalah jenis pajak konsumsi. 


Seperti ini adalah penjelasan mengenai keduanya dalam konteks perusahaan tambang PMA.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 

di sektor pertambangan adalah penerimaan yang diperoleh negara dari pemanfaatan sumber daya alam mineral dan batubara. Pungutan ini wajib dibayar oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk perusahaan PMA, kata Hamdi.


Jenis-jenis utama PNBP dari sektor pertambangan meliputi,

Iuran Tetap (Landrent) Biaya yang dibayarkan secara tetap per tahun untuk setiap wilayah izin usaha pertambangan.


Iuran Produksi (Royalty), Pungutan yang dikenakan atas hasil produksi mineral atau batubara yang dijual. Tarif royalti bersifat progresif dan didasarkan pada harga komoditas (seperti Harga Batubara Acuan/HBA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 dan regulasi terkait lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.


PNBP dikelola oleh kementerian/lembaga terkait, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan, Ungkap Hamdi Zakaria.


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak di dalam wilayah pabean Indonesia. Perusahaan PMA, sebagai subjek pajak di Indonesia, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi yang mereka lakukan. 


Dalam konteks perusahaan tambang,

Objek PPN: Sejak berlakunya UU Cipta Kerja tahun 2020, batubara dan mineral tertentu dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP), sehingga penyerahannya di dalam negeri dikenakan PPN, kata Hamdi.


Hamdi juga jelaskan, Tarif PPN umum di Indonesia saat ini adalah 12% dimulai pada 1 Januari 2025 kmarin, kata Hamdi.


Kewajiban Perusahaan tambang pemegang IUPK wajib memungut PPN dari pembeli produk mereka.


Perusahaan PMA di sektor pertambangan harus mematuhi kedua jenis kewajiban finansial ini sebagai bagian dari operasional mereka di Indonesia. Informasi lebih rinci dapat ditemukan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian ESDM, tutup Hamdi Zakaria dari TMPLHK Indonesia ini.


Ardani zaidan 

Polres Tanjung Jabung Timur Gerak Cepat Perbaiki Jembatan, Akses Penghubung Desa Sido Mukti Dan Desa Jati Mulyo Di Kecamatan Dendang



Eternityhukumnews.com,Perbaikan konstruksi jembatan yang memiliki panjang sekitar 15 meter dan tinggi 3 meter dari permukaan air ini telah dimulai sejak Rabu (10/12/2025). Hari ini, Kamis (11/12/2025) pukul 09.00 WIB, proses percepatan pengerjaan kembali dilanjutkan dengan melibatkan kekuatan penuh personel, baik dari PJU dan anggota Polres Tanjab Timur, Satbrimobda Jambi, hingga warga setempat.


Lima pejabat utama Polres Tanjab Timur ikut turun ke lapangan, Kabag Logistik, Kasat Lantas, Kasat Intel, Kasat Binmas dan Kapolsek, memastikan seluruh proses berjalan aman, cepat, dan tepat. Mereka didukung 15 personel Polres Tanjab Timur dan 10 personel Brimob yang bekerja bahu-membahu di lokasi.


Kapolres Tanjab Timur Akbp M. Kuswicaksono, yang berada di lapangan, menegaskan komitmen jajaran kepolisian untuk memulihkan akses masyarakat "sesegera mungkin. “Kami bersama-sama dengan masyarakat melaksanakan perbaikan jembatan yang kondisinya sangat memperihatinkan, dimana terdapat lantai jembatan perlahan mulai lapuk. bolong dibeberapa bagian membuat setiap langkah menjadi was-was. Dimana dibawahnya aliran sungai yang dikenal banyak buaya, menjadi ancaman tersendiri, terutama bagi anak-anak sekolah yang melintasinya setiap hari.” ujarnya.


Ini adalah wujud kepedulian Polri agar masyarakat merasa aman, agar anak-anak bisa melangkah menuju sekolah tanpa rasa takut.

Bakti Sosial Polres Tanjab Timur—hadir sederhana, tetapi penuh makna. Karena keselamatan warga adalah prioritas, dan kehadiran Polri selalu untuk memberikan rasa aman bagi semua.


Ardani zaidan 

Rabu, 10 Desember 2025

Hamdi Zakaria, A.Md Sambangi Gedung KPK RI Terkait Temuan Dugaan Diberbagai Kabupaten



Eternityhukumnews.com, Jakarta - Hamdi Zakaria, A.Md Pemerhati Lingkungan dari Provinsi Jambi, pada Rabu 10/12/2025, sambangi KPK RI, konsultasi berbagai temuan nya, di berbagai instansi di Provinsi Jambi. 


Hamdi Zakaria, kepada media mengatakan, kunjungannya kali ini ke Jakarta, selain ke KPK RI, juga menyambangi Kementrian ESDM terkait perizinan tambang batubara di Provinsi Jambi, Kementrian KLHK terkait pencemaran lingkungan dan AMDAL Perusahaan, juga sambangi Mabes Polri, terkait dugaan pelanggaran izin di perusahaan pertambangan, ungkap Hamdi. 


Laporan demi laporan sudah dilayangkan melalui Ditjen kementrian masing masing, untuk sementara, masih dalam kajian, juga ada beberapa laporan, dalam tahap perlengkapan data, ungkap Hamdi. 


Kunjungan kali ini, diperkirakan selama 2 Minggu, jika semua dokumen dan bukti bukti sudah dilengkapi, maka tim kami, baru merencanakan pulang ke Jambi, dan menunggu proses berjalan, tutup Hamdi Zakaria. 


Redaksi 

Selasa, 09 Desember 2025

Kapolres Muaro Jambi Bersama Bupati Muaro Jambi Hadiri Peresmian Soft Opening Jambi Park Sei Gelam




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi – Rabu (10/12/2025), Kabupaten Muaro Jambi resmi memiliki destinasi wisata baru dengan dibukanya Soft Opening Jambi Park di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam. Kegiatan peresmian ini dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si, dan didampingi Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Forkopimda, perangkat desa, dan masyarakat sekitar.


Acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Owner Jambi Park, Dr. Joko Sutrisno, M.Pd. Ia menjelaskan bahwa Jambi Park merupakan lokasi wisata ke-16 yang dibangun dan pertama kali hadir di Pulau Sumatera, serta menekankan keterlibatan warga lokal sebagai karyawan.


Dalam sambutannya, Bupati Muaro Jambi mengapresiasi hadirnya Jambi Park sebagai destinasi wisata yang diharapkan menjadi ikon rekreasi keluarga sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru. “Hadirnya Jambi Park bukan hanya sekadar lokasi wisata, tetapi juga mendorong kreativitas, investasi, dan inovasi dalam sektor pariwisata,” ujar Bupati


Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H., hadir mendampingi Bupati, menegaskan dukungan penuh Polri untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lokasi wisata baru ini. Kehadiran Kapolres juga menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah, pengelola wisata, dan aparat keamanan.


Rangkaian kegiatan soft opening meliputi pemotongan tumpeng, foto bersama, ramah tamah, dan peninjauan wahana wisata. Acara berjalan lancar dan aman hingga pukul 11.21 WIB.


Dengan hadirnya Jambi Park, Kabupaten Muaro Jambi semakin lengkap dalam menghadirkan destinasi wisata modern yang memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.


Ardani zaidan 

Fast Respon Indonesia Center : Sejak Reformasi Polri, Polri Semakin Tunjukkan Responsif



Eternityhukumnews.com, Reformasi Polri adalah upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Komisi Reformasi Polri untuk mengawasi dan mengimplementasikan reformasi ini.


*Tujuan Reformasi Polri:*


- Meningkatkan profesionalisme dan integritas Polri

- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas

- Meningkatkan pelayanan publik

- Mengatasi kasus-kasus kekerasan dan penyalahgunaan wewenang


*Langkah-Langkah Reformasi Polri:*


- *Menggali Aspirasi Masyarakat*: Mengumpulkan masukan dan saran dari masyarakat untuk memperbaiki kinerja Polri

- *Melakukan Evaluasi*: Mengidentifikasi kelemahan dan kekurangan Polri untuk memperbaiki kinerja

- *Menyusun Rencana Aksi*: Membuat rencana aksi untuk mengimplementasikan reformasi Polri

- *Mengawasi Implementasi*: Mengawasi implementasi reformasi Polri untuk memastikan keberhasilannya


*Komisi Reformasi Polri:*


- Dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie

- Beranggotakan tokoh-tokoh hukum dan kepolisian berpengalaman

- Bertugas mengawasi dan mengimplementasikan reformasi Polri


Reformasi Polri diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan menjadikan Polri sebagai institusi yang lebih profesional dan akuntabel


Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) telah menunjukkan komitmen untuk menjadi lebih responsif dan melayani masyarakat dengan lebih baik. Beberapa upaya yang telah dilakukan adalah:


1. *Meningkatkan Pelayanan Masyarakat*: Polri telah meningkatkan pelayanan masyarakat dengan membuka layanan 24 jam, termasuk layanan pengaduan dan bantuan.

2. *Teknologi Informasi*: Polri telah memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan pelayanan, seperti aplikasi "Polri Mobile" dan "Polda Metro Jaya" untuk melaporkan kejahatan dan mendapatkan informasi.

3. *Komunikasi yang Lebih Baik*: Polri telah meningkatkan komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial dan pertemuan langsung dengan masyarakat.

4. *Peningkatan Kualitas SDM*: Polri telah meningkatkan kualitas SDM dengan pelatihan dan pengembangan kemampuan anggota.

5. *Kerja Sama dengan Masyarakat*: Polri telah meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk mencegah kejahatan dan meningkatkan keamanan.


Dengan upaya-upaya tersebut, Polri berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menjadi institusi yang lebih responsif dan melayani.


Ardani zaidan 

"Korem 042/Gapu Gelar Bakti Kesehatan Hari Juang TNI AD, Wujud Kepedulian untuk Rakyat”



Eternityhukumnews.com, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD Ke-80 tahun 2025, Korem 042/Gapu menggelar kegiatan Bakti Kesehatan berupa donor darah dan cek kesehatan gratis bagi masyarakat dan keluarga besar TNI. Kegiatan dilaksanakan di Aula Balai Garuda Putih, Makorem 042/Gapu, Sipin Kota Jambi, pada Rabu (10/12/2025) dengan melibatkan tenaga medis Denkesyah 02.04.02 Jambi dan mitra kesehatan daerah.


Pelaksanaan Bakti Kesehatan ini menjadi bagian dari komitmen Korem 042/Gapu untuk selalu hadir membantu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, selaras dengan tema "TNI Manunggal dengan Rakyat untuk Indonesia Bersatu, Berdaulat, Sejahtera dan Maju".


Rangkaian kegiatan meliputi: Donor darah bekerja sama dengan PMI dan cek kesehatan gratis seperti pemeriksaan tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan konsultasi kesehatan dasar. 


Danrem 042/Gapu, menegaskan bahwa bahwa kegiatan ini merupakan perwujudan pengabdian TNI AD kepada rakyat. "Hari Juang TNI AD mengingatkan kita bahwa sejarah TNI tidak dapat dipisahkan dari rakyat.


"Melalui Bakti Kesehatan ini, kami ingin menghadirkan manfaat nyata, memperkuat kedekatan, serta menunjukkan komitmen Korem 042/Gapu dalam membantu meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujarnya.


Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan, termasuk para pendonor darah yang dengan sukarela membantu kebutuhan stok darah untuk masyarakat Jambi.


Dengan pelaksanaan Bakti Kesehatan ini, Korem 042/Gapu berharap sinergi antara TNI dan masyarakat semakin kuat, sekaligus menjadi momentum mempertegas bahwa TNI AD akan terus hadir memberi manfaat bagi rakyat, sejalan dengan semangat Hari Juang TNI AD. (Penrem 042/Gapu)


Ardani zaidan 

Senin, 08 Desember 2025

Dugaan Konspirasi Jahat Kades Benteng Rendah Dibongkar, Masyarakat…



Eternityhukumnews.com, Batanghari - Dugaan konspirasi Jahat Kades beserta Pemdes Benteng Rendah di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dibongkar habis habisan oleh masyarakat desanya sendiri. 


Mulian perwakilan dari masyarakat desa Benteng Rendah, didampingi Hamdi Zakaria dari lembaga yang diberi kuasa pendampingan oleh masyarakat Desa Benteng Rendah, sudah melakukan berbagai hal. 


Menurut Mulian, masyarakat sudah melakukan orasi damai di Kantor Bupati Batanghari, masyarakat juga telah melaporkan kades beserta pemdes, ke Irbansus Inspektorat Kabupaten, dan lagi dalam tahap berproses.


Kami masyarakat juga, telah melaporkan dugaan korupsi dan penyalah gunakan wewenang oleh kades, ke pihak Tipikor Polres Batang hari, juda dalam tahap berproses. 


Dan hari ini, Selasa 9/12/2025, kami juga telah mendatang Bareskrim Polri di Jakarta Selatan, guna melaporkan beberapa hal, juga terkait perizinan penambangan batubara, diatas TKD oleh PT. Bangun Energi Indonesia, yang diragukan legalitas perizinan pengolahan TKD nya, ungkap Mulian. 


Masyarakat sudah lama, merasa jenuh dan curigai dugaan konspirasi Kades beserta pemdes ini. Sehingga masyarakat berharap, kepada Bupati Batanghari untuk mencopot jabatan Kades yang masih diemban Herman Pathi. 


Masyarakat banyak, tidak mau lagi, dipimpin oleh Herman Pathi, sebagai Kepala Desa Benteng Rendah, ungkap Mulian. 


Redaksi

Hamdi Zakaria, A.Md Dampingi Masyarakat Benteng Rendah Laporkan Perusahaan Ke Kementrian dan Ke Mabes Polri



 Eternityhukumnews.com, Jambi - Aktifitas Pertambangan Batu Bara di Provinsi Jambi menjamur yang berdampak rusaknya alam dan negara dirugikan menjadi sorotan TMPLHK Indonesia yang mana Presiden Prabowo telah menunjukkan komitmen kuat untuk menindak tegas praktik perambah ilegal di Indonesia, beliau menekankan bahwa penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu, siapapun pihak terlibat kegiatan terlarang tersebut, dan menginstruksikan kepada Panglima TNI dan Kapolri, Menteri ESDM untuk menggunakan pasukan dari provinsi lain dalam operasi penertiban tambang ilegal, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dan menjaga kelestarian lingkungan, penindakan dan penertiban pernah dilakukan namun mafia tambang membandel.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Umum DPP TMPLHK Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, kehadiran saya di dua kementrian hari ini, mendampingi, Mulian warga Desa Benteng Rendah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, dan Mulian sendiri juga mewakili Masyarakat desanya, terkait dugaan pelanggaran AMDAL dan dugaan izin penambangan TKD Benteng Rendah, oleh PT. BEI, ungkap Hamdi.


Hamdi Zakaria juga katakan, Penambangan batu bara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk:


1. *Kerusakan Hutan*: Tambang Batu Bara, seringkali dilakukan di kawasan hutan, sehingga menyebabkan kerusakan hutan dan kehilangan biodiversitas.

2. *Pencemaran Air*: Limbah cair tambang, Penggunaan merkuri dan bahan kimia lainnya dalam proses penambangan dapat mencemari air sungai dan sumber air lainnya.

3. *Erosi Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan erosi tanah, sehingga meningkatkan risiko longsor dan banjir.

4. *Kerusakan Tanah*: Penambangan dapat menyebabkan kerusakan tanah, sehingga mengurangi kesuburan tanah dan membuatnya tidak dapat digunakan untuk pertanian. Bahkan lobang bekas galian tambang, tampak menganga di sana sini, tidak di reklamasi.

5. *Dampak pada Kesehatan*: Pencemaran air dan udara dapat menyebabkan dampak negatif pada kesehatan manusia, termasuk penyakit kulit, pernapasan, dan lainnya.

6. *Kerusakan Ekosistem*: Tambang batu bara, dapat menyebabkan kerusakan ekosistem, termasuk kehilangan habitat bagi satwa liar dan mengurangi keanekaragaman hayati.

7. *Dampak pada Masyarakat*: Tambang Batu bara, dapat menyebabkan dampak negatif pada masyarakat sekitar, termasuk kehilangan mata pencaharian, konflik sosial, dan lainnya.


Dalam jangka panjang, Tambang batubara, dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga penting untuk menghentikan praktik ini dan mengembangkan penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.


Hari ini, TMPLHK Indonesia, mendatangi kantor Kementrian ESDM dan Kementrian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan guna melaporkan dugaan Perusahaan Pelanggar AMDAL dan dugaan tambang ilegal di Provinsi Jambi ke Ditjen Perizinan Kementrian ESDM dan Ditjen Gakum KLHK, guna penertiban, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Kamis, 04 Desember 2025

Diduga, Desa Sukadamai, di Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, jadi tempat Penampungan Limbah B3 ilegal.





Eternityhukumnews.com, Menurut masyarakat sekitar, limbah minyak, diduga minyak bumi, yang entah didatangkan dari daerah mana, ditumpuk di dalam lobang galian  tanah, di kebun pribadi masyarakat, ditumpuk dengan median karung plastik, posisi ditanam dipinggiran sungai, menggunakan alat berat di pinggiran jalan menuju PKS PT. Palma Jaya Sejahtera (PT. PJS) Mestong, ungkap masyarakat. 


Saat hal ini, dikonfirmasikan kepada Kades Suka Damai, kades tidak berada di tempat. 


Sekdes, kepada media mengatakan, kami para perangkat desa, tidak pernah mendapatkan laporan resmi dari masyarakat, terkait kegiatan ini.


 Secara pribadi, kami sudah tau, adanya kegiatan ini, dari cerita ibuk-ibuk di warung, tapi kami tidak tau kalau hal ini berbahaya, ungkap sekdes.


Pemilik lahan tempat penimbunan limbah ini, benar bernama Bambang warga desa Sukadamai ini, tapi kami tidak tau, kalau itu, merupakan limbah berbahaya, aku sekdes. 


Bambang, pemilik lahan, saat ditemui di desa, tidak berhasil ditemui.


Kapolsek Mestong Hengky, kepada media, saat dijumpai di kantornya mengatakan, temuan dari media akan segera ditindak lanjuti, karena pihak Polsek belum mendapatkan laporan dari masyarakat setempat selama ini.


Kami juga akan menghubungi pihak Desa, untuk memintai keterangan, terkait kegiatan ini, ungkap Kapolsek. 


Reporter Patrolihukum 69 tipi Hamdi Zakaria dari Muaro Jambi melaporkan


Redaksi 

Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono menghadiri Prosesi Penganugerahan Gelar Adat Melayu Jambi Tahun 2026

  Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi Budhi Hartono menghadiri Prosesi Penganugerahan Gelar Adat Mela...