Eternityhukumnews.com, Akhirnya Dirpolairud berhasil memfasilitasi perdamaian pasca konflik masyarakat berujung pembakaran pompong beberapa waktu lalu , mediasi dan perdamaian
pada hari Jumat, 12 Desember 2025 pukul 10.00 WIB .
Kegiatan perdamaian antara pihak pelapor atas nama Yakub dan pihak terlapor atas nama Zulkarnain bertempat di hadapan Bupati Muaro Jambi.
Kegiatan mediasi ini difasilitasi untuk menyelesaikan perkara pembakaran pompong yang sebelumnya dilaporkan oleh pihak pelapor.
Dijelaskan awal
Peristiwa dari adanya laporan pihak pelapor mengenai pembakaran pompong miliknya oleh pihak terlapor. Mengingat potensi konflik sosial di Desa Gedong Karya, Ditpolairud Polda Jambi melalui Subdit Gakkum mengambil langkah mediasi dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agar tercapai penyelesaian yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Pada hari Jumat, 12 Desember 2025, pukul 10.00 WIB di Kantor Bupati Muaro Jambi
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Candra menyampaikan "Akar Permasalahan: Pembakaran pompong milik pelapor di Desa Gedong Karya
Kegiatan penyelesaian sengketa dilakukan secara kekeluargaan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Ditpolairud.
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian.
Tidak terdapat proses penahanan karena perkara diselesaikan secara restoratif.
adapun ketiogna pada saat insiden itu berupa 1 (satu) unit pompong milik pelapor yang dibakar terlapor
Kesepakatan Kerugian: Terlapor bersedia mengganti kerugian dengan bantuan fasilitasi dari Bupati Muaro Jambi
Melaksanakan pertemuan dan mediasi antara pelapor dan terlapor di hadapan Bupati Muaro Jambi.
Mencapai kesepakatan damai, di mana terlapor menyatakan bersedia mengganti kerugian kepada pelapor dan menandatangani surat perdamaian.
Melaksanakan pemulihan hak terhadap pelapor terkait pompong yang dibakar.
Kedua pihak menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat memicu konflik, termasuk pelapor berjanji untuk tidak melakukan penyelaman mencari barang antik di Desa Gedong Karya.
Mendapatkan apresiasi dari Bupati Muaro Jambi atas solusi damai yang difasilitasi Ditpolairud Polda Jambi, sehingga potensi konflik sosial dapat dicegah.
Kegiatan perdamaian berjalan lancar, dan kedua pihak sepakat damai tanpa syarat tambahan. Situasi tetap aman, kondusif, serta tidak berkembang menjadi konflik horizontal.
Perkara dapat diselesaikan tanpa proses peradilan dengan pendekatan win-win solution.
Pemulihan kerugian materiil telah disepakati dan didukung pemerintah daerah.
Proses mediasi menunjukkan efektivitas pendekatan restoratif dalam meredam potensi konflik sosial.
Surat perdamaian sebagai dasar penghentian penanganan perkara.
Tindakan Preventif dengan
melakukan pendekatan masyarakat di Desa Gedong Karya untuk mengurangi potensi konflik sosial.
Koordinasi dengan pemerintah desa terkait larangan aktivitas penyelaman ilegal.
Koordinasi Lintas Instansi
Bekerja sama dengan Pemkab Muaro Jambi untuk pemantauan berkelanjutan terhadap potensi gangguan kamtibmas di wilayah pesisir.
Mediasi selesai dan kedua pihak telah menandatangani kesepakatan perdamaian.
Tidak ada keberatan dari pihak mana pun. Situasi di Desa Gedong Karya aman dan terkendali." ungkap Kasubdit
Ardani zaidan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar