Eternityhukumnews.com. Kamis 16 April 2026 , MPRJ (masyarakat Peduli Rakyat Jambi ) Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Dimana Kedatangan nya kali ini terkait temuaannya pada pekerjaan dinas PUPR kota Jambi, yaitu Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05 Kel.
Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun
Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari
Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79
Tahun Anggaran 2025
Saat di konfirmasi Bobto selaku Ketua MPRJ mengatakan hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi yang di sinyalir Cacat mutu,
Bobto menambahkan bahwa kegiatan tersebut yaitu kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT
05 Kel. Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun
Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari
Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79
Tahun Anggaran 2025 Di Duga Sarat akan Praktek mark up, Mulai Dari Pembuatan Pondasi,
Pembesian, Timbunan, Sampai superstruktur Bangunan Penahan Tebing Di duga Di mark up Oleh
Kontraktor Pelaksana Dengan Modus berat jenis agregat, kadar agregat gabungan antara pasir, sertu,
Dan semen, Di produksi Di bawah Standar Mutu, Begitu Juga Dengan Jenis Besi Yang Di gunakan
Yang Di Duga Mengunakan Besi Berkwalitas JSTY Yang Mudah Melar, Atau Berubah Bentuk Di bawah
Tekanan Berat Beton Dan Arus Sungai,
Kemudian Begitu Juga Dengan Proses Pembuatan Pondasi Yang Di duga Memakai cerucuk Asal – asalan Di tanam Tidak Sesuai Kedalaman Yang Mana hal tersebut Sangat
Penting untuk Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lunak agar Lebih Stabil Menahan Beban Bangunan
Di atasnya, Kemudian Pondasi Di duga Juga Tidak Di Perkuat Dengan Beton Bertulang Cakar Ayam
Yang Berfungsi Memperkuat Struktur Tanah Lunak Dan Meningkatkan Stabilitas, Mencegah Retakan,
Dan Menahan Gaya Lateral Pada Bangun , Sehingga Bangunan Pada Kedua Kegiatan Tersebut Di
duga Cacat Mutu, Dapat Di Lihat Bahwa Bangunan Tersebut Sudah Mengalami Keretakan, Terjadi
Pengkeroposan Dan Hal ini Tentunya Mengakibatkan Kerugian Negara, Serta Mengancam
Keselamatan Masyarakat Sekitar, Tungkas Bobto
Bobto kembali menegaskan atas nama undang - undang 1945 Dan Masyarakat, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah meminta pihak
KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum
Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Kabid Pengairan, Dan Kontraktor pelaksana Yang Kami duga menjadi
Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan
Pribadi Tersebut Tutup Bob to.
Dan Bob to kembali mengatakan bahwa temuan kami tersebut sudah kami laporkan kepada Kejati Pada PTSP Kejati Jambi tutup Bob to.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar