Senin, 27 April 2026

Diduga Pemdes Bukit Pemuatan Terbitkan Ratusan Supradik di Hutan Kawasan


Eternityhukumnews.com, Tebo - Desa Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai


Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saat ini dipimpin seorang Kepala Desa Superi.


Menurut masyarakat Desa, dalan kepemimpinan nya, terkesan arogan dan bertidak dalam keputusan tanpa pikir pikir, ungkap masyarakat.


Masyarakat mengatakan, ada 3 gedung eks transmigrasi yang merupakan aset desa dirobohkan tanpa seizin Bupati.


Dibawah kepemimpinannya, sudah merekrut 3 RT tambahan warga perambah HP menjadi warga desa Bukit Pemuatan.


Kades juga telah menerbitkan ratusan supradik di atas hp, ungkap warga.


Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan dan Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria kepada media, ada dasar Hukum Utama

​Segala tindakan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus tunduk pada regulasi berikut,

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya).

​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.


​Permendagri No. 113 Tahun 2014 (dan pembaruannya No. 20 Tahun 2018) tentang Pengelolaan Keuangan Desa.


​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Aset Desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Dan ​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, ungkap Hamdi Zakaria.


​Analisis Pelanggaran Hukum

​Berdasarkan rincian kejadian, berikut adalah potensi pasal-pasal yang dilanggar.


​Penghapusan Aset Tanpa Izin (Gedung Eks Transmigrasi)

​Sesuai Pasal 10 Permendagri No. 1/2016, penghapusan atau pemindah tanganan aset desa berupa bangunan/tanah harus melalui Musyawarah Desa dan mendapatkan persetujuan Bupati.


​Dugaan Pelanggaran nya, Penyalahgunaan wewenang dan pengrusakan barang milik negara/desa.

​Pasal: Pasal 406 KUHP (Penghancuran/Pengrusakan Barang) atau Pasal 170 KUHP jika dilakukan bersama-sama, ungkap Hamdi.


​Terkait Penerbitan Sporadik di Kawasan Hutan & Rekrutmen Perambah

​Hutan kawasan adalah milik negara yang tidak boleh dialihkan fungsinya tanpa izin Menteri LHK.

​Dugaan Pelanggaran nya Pemalsuan surat (sporadik) dan pendudukan kawasan hutan secara ilegal.


Pada ​Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen) dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Perusakan Hutan. Pejabat yang menerbitkan izin di dalam kawasan hutan secara tidak sah dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun, ungkap Hamdi Zakaria.


​Menurut Hamdi Zakaria, jika terjadi Jual Beli Tanah Restan

​Tanah restan (sisa pembagian lahan transmigrasi) biasanya berstatus aset negara/daerah/desa.

​Dugaan Pelanggaran nya, Penjualan aset yang bukan miliknya.

​Pasal: Pasal 372 KUHP (Penggelapan) atau Pasal 385 KUHP (Perbuatan Curang/Stellionaaat) ungkap Hamdi Zakaria.


Diduga ada pungli di jalan desa, ada 2 portal yang memungut retrebusi 50 ribu untuk armada Ps dan 25 ribu untuk armada kecil. Pungli ini sendiri terindikasi pelanggaran terhadap UU no 1 tahun 2022 (HKPD) Pajak dan retrebusi daerah juga UU no 6 tahun 2016 tentang desa.


​Pada kasus Mark-up Dana Desa (DD) dan Penyalahgunaan SiLPA

​Dana Desa adalah keuangan negara. Setiap kelebihan anggaran yang tidak dikembalikan ke kas (SiLPA) atau penggelembungan harga adalah kerugian negara.

​Dugaan Pelanggaran nya, Tindak Pidana Korupsi.

​Pasal: Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara jika terbukti memperkaya diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ancaman Sanksi Bagi Pemdes, sanksi yang dapat dijatuhkan bersifat akumulatif (bisa keduanya),

​Sanksi Administratif:

​Teguran lisan/tertulis.

​Pemberhentian sementara dari jabatan Kepala Desa/Perangkat Desa.


​Pemberhentian Tetap secara tidak hormat oleh Bupati.

​Sanksi Pidana:

​Pidana Penjara: Tergantung pasal yang terbukti (Tipikor minimal 4 tahun atau 1 tahun untuk penyalahgunaan wewenang), ungkap Hamdi.


​Juga ada ancaman denda, Mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.


​Ada Kewajiban Pemdes mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara yang timbul, Kata Hamdi Zakaria.


​ada pihak yang Bertanggung Jawab dalam Pengawasan

​Secara hierarki, pihak-pihak ini wajib melakukan pengawasan dan pemeriksaan:


Pihak Pengawas Peran dan Tanggung Jawab

BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Melakukan pengawasan kinerja Kades dan menampung aspirasi warga terkait kejanggalan pembangunan.


Camat Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan serta aset desa di wilayahnya.


Inspektorat Daerah Auditor internal pemerintah daerah yang berwenang melakukan Audit Investigatif terhadap Dana Desa.


Dinas PMD Memberikan pembinaan dan pengawasan administratif terhadap tata kelola desa.


APH (Aparat Penegak Hukum) Tipikor Polres/Kejaksaan Negeri dapat bertindak jika ada laporan masyarakat atau temuan kerugian negara, ungkap Hamdi Zakaria.



Kami dari Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, akan turun ke lokasi mencari bukti, ingin mendampingi masyarakat memiliki bukti kuat (dokumen sporadik, foto gedung sebelum/sesudah roboh, atau Rencana Anggaran Biaya/RAB fisik).


Jadi langkah terbaik kami nanti adalah melaporkan hal ini secara resmi ke Inspektorat Kabupaten atau langsung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat agar segera dilakukan audit investigatif, guna mempertanggung jawabkan konsekwensi dari tindakan, ungkap Hamdi Zakaria, Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi ini.


Kades Superi, saat ditemui di kantor desa pada Senin 27/4/2026, tidak berada di kantor, saat disambangi di kediamannya di RT 12, kades juga sedang tidak berada di kediamannya.


Redaksi.

Minggu, 19 April 2026

FRIC Muaro Jambi Bersenergitas Bersama TMPLHK Indonesia Laporkan Kinerja DLH Muaro Jambi.




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Sorotan dan Laporan FRIC Muaro Jambi bersama TMPLHK Indonesia, mengenai dugaan pencemaran sungai Melintang, di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, oleh limbah lindi (leachate), merupakan isu serius yang menyentuh aspek kesehatan lingkungan dan kepatuhan hukum.


Selasa 20/4/2026, tim laboratorium dan tim DLH Muaro Jambi, didampingi tim FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, turun lokasi check kebenaran informasi laporan dan pengambilan sample air.


 Berdasarkan konteks kolaborasi antara FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, menurut Hamdi Zakaria A Md, Ketua TMPLHK Indonesia,  berikut ini adalah bedah aspek hukum terkait pelaporan, sanksi bagi pencemar, serta konsekuensi kelalaian bagi instansi pengawasan nya.


​Ada dasar Hukum Pelaporan

​Lembaga masyarakat kata Hamdi Zakaria, memiliki hak konstitusional untuk berperan serta dalam perlindungan lingkungan hidup. Dasar hukum utamanya adalah,

​Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang PPLH, Pasal 70 memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan aktif, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk pengawasan sosial dan penyampaian informasi atau laporan, ungkap Hamdi Zakaria.


Kemudian, ada ​Peraturan Pemerintag Nomor 43 Tahun 2018, Mengatur tata cara peran serta masyarakat, dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pelanggaran hukum lainnya.


Juga ada ​Undang Undanh Nomor. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, termasuk kinerja instansi pemerintah (DLH) dalam mengelola limbah, kata Hamdi Zakaria.


​Dasar Hukum dan Sanksi bagi Pencemar (Pelaku Usaha/TPA),

​Jika limbah lindi terbukti mencemari sungai tanpa pengolahan yang memenuhi baku mutu, pelaku dapat dikenakan sanksi berlapis, ungkap Hamdi Zakaria.


​Ada Sanksi Administratif (Pasal 76 Undang Undang PPLH),

​DLH atau Pemerintah Daerah wajib menjatuhkan sanksi berupa,

​Teguran tertulis,

​Paksaan pemerintah, (perintah perbaikan sistem pengolahan limbah),

​Pembekuan izin lingkungan/persetujuan lingkungan, dan

​Pencabutan izin, ungkap Hamdi Zakaria  A Md, Ketua TMPLHK Indonesia ini.


​Menurut Jeki Santoso S Sos Ketua FRIC Muaro Jambi, selain sanksi administrasi, juga ada Sanksi Pidana, pada (Pasal 98 - 104 UU PPLH)

​Jika pencemaran dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air,

​Pasal 98, Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara 3 miliar hingga Rp10 miliar, ungkap Jeki.


​Juga pada pasal 104, Khusus untuk pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 3 miliar, kata Jeki.


​Jeki juga katakan, ada Sanksi Atas Kelalaian Instansi Pengawasan

​Dinas Lingkungan Hidup (DLH), memiliki fungsi pengawasan. Jika terjadi pembiaran atau kelalaian dalam mengawasi limbah lindi, maka berlaku ketentuan  seperti, sanksi Administrasi Kepegawaian, Berdasarkan Undang Undang No. 5 Tahun 2014 (UU ASN) dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pejabat atau petugas yang lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat atau copot jabatan), ungkap Jeki Santoso.


Hamdi Zakaria, juga kembali menambahkan, FRIC Muaro Jambi dan TMPLHK Indonesia, mendampingi Masyarakat, dapat menggugat keputusan atau "sikap diam" DLH ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika instansi tersebut tidak melakukan tindakan hukum yang seharusnya terhadap pencemaran ini.


​Perlu diketahui,

Limbah lindi adalah cairan yang dihasilkan dari paparan air hujan pada tumpukan sampah. Cairan ini mengandung konsentrasi senyawa organik dan logam berat yang sangat tinggi. Berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021, pengelolaan air limbah (termasuk lindi) wajib memiliki izin pembuangan air limbah dan memenuhi standar baku mutu sebelum dialirkan ke badan air.

​Langkah FRIC dan TMPLHK untuk melaporkan kinerja DLH adalah bentuk check and balances, agar regulasi lingkungan tidak hanya menjadi macan kertas di wilayah Muaro Jambi, ungkap Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia ini.


TMPLHK Indonesia, mewakili masyarakat berharap, agar Pemda Muaro Jambi, bisa membenahi dan menganggarkan penambahan armada, penambahan alat berat, memperbaiki dan menambah fasilitas kolam Ipal limbah dan juga menempatkan atau menugaskan tenaga khusus pengontrolan Ipal ini.


Redaksi

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas⁷


Eternityhukumnews.com, Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). 


Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan dengan dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, didampingi sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Karo Ops Kombes Pol. Vendra Riviyanto, Dir Intelkam Kombes Pol. Yuli Haryudo, Kabid Propam Kombes Pol. Darno, Dirsamapta Kombes Pol. Mulia Prianto, serta Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan B. Siregar beserta jajaran.


Dalam arahannya, Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali menegaskan bahwa kegiatan patroli ini bertujuan untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya aksi balap liar dan tindak kriminalitas lainnya yang meresahkan masyarakat.


“Kita mencegah aksi balap liar dan tindak kriminal lainnya yang dapat meresahkan dan mengganggu kamtibmas. Selain itu, kita juga memberikan imbauan keselamatan kepada para pemuda dan pengguna jalan lainnya. Kegiatan ini merupakan langkah mulia agar generasi muda memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujar Wakapolda.


Ia juga menambahkan bahwa penanganan balap liar bukan hanya menjadi tanggung jawab Polri semata, melainkan membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. “Kita harus bersama-sama mencari solusi agar para remaja dapat menyalurkan bakatnya secara positif sehingga tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar,” tambahnya


Lebih lanjut Wakapolda menambahkan pada kegiatan ini diturunkan sebanyak 367 personel yang terdiri dari personel gabungan Polda Jambi dan Polresta Jambi untuk melaksanakan pengamanan.


Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan, seperti pusat keramaian Tugu Keris, kawasan arena MTQ yang kerap dijadikan lokasi balap liar, serta lokasi-lokasi yang terindikasi rawan kejahatan. Patroli ini dilaksanakan guna mengantisipasi balap liar serta berbagai tindak kriminal yang dapat mengganggu kamtibmas,” ungkap Wakapolda Jambi.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD ini merupakan langkah konkret Polri dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pada akhir pekan yang berpotensi meningkatnya aktivitas masyarakat.


“Polda Jambi berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui patroli preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas, seperti balap liar dan kejahatan jalanan. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama mengawasi dan membina generasi muda agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan bahwa pendekatan humanis tetap menjadi prioritas dalam setiap pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga kehadiran Polri tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membangun kedekatan dengan masyarakat.


Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kota Jambi tetap terjaga dalam keadaan aman, damai, dan kondusif.


Ardani zaidan 


Jumat, 17 April 2026

Polda Jambi Gelar Pembukaan Audit Kinerja Itwasda Tahap I TA 2026, Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan Publik




Eternityhukumnews.com, Jambi – Polda Jambi menggelar kegiatan Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap I Tahun Anggaran 2026 yang berfokus pada aspek perencanaan dan pengorganisasian. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat (17/4/2026)


Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai III Gedung Siginjai Mapolda Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar serta dihadiri oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar, para pejabat utama, Kapolres jajaran, serta personel Polda Jambi dan jajaran baik secara langsung maupun virtual.


Dalam pengantarnya, Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus Parlindungan Siregar menegaskan bahwa audit kinerja merupakan bagian dari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang bertujuan memastikan tata kelola organisasi berjalan sesuai ketentuan.


“Audit kinerja ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah evaluatif dalam meningkatkan kualitas kinerja, tata kelola keuangan, serta sebagai upaya strategis meminimalisir potensi penyimpangan,” jelas Irwasda.


Ia juga mengungkapkan bahwa secara umum hasil audit tahun 2025 menunjukkan kinerja Polda Jambi sudah cukup baik, meskipun masih terdapat beberapa temuan yang perlu menjadi perhatian, khususnya pada aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian.


Selain itu, audit tahap I ini juga akan memeriksa penggunaan anggaran periode Januari hingga April 2026 guna memastikan penggunaan anggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.


Sementara itu, dalam arahannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menekankan pentingnya penerapan prinsip good governance dan clean government dalam tubuh Polri.


“Pelaksanaan audit kinerja ini harus menjadi early warning sekaligus nilai tambah bagi organisasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola serta penyelenggaraan tugas Kepolisian,” tegas Kapolda.


Kapolda juga mengingatkan bahwa dinamika global saat ini, seperti konflik internasional, dapat berdampak pada kondisi ekonomi nasional yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti meningkatnya kriminalitas dan potensi konflik sosial.


Lebih lanjut, Kapolda menegaskan pentingnya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan humanis dan responsif, sejalan dengan tagline “Power is for Service”. 


“Seluruh jajaran harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk merespons pengaduan dengan cepat dan profesional, serta memanfaatkan media sosial sebagai sarana komunikasi dua arah yang transparan,” ujarnya.


Audit kinerja ini akan dilaksanakan selama 17 hari kerja dengan sasaran 28 Satker dan 10 Polres jajaran Polda Jambi, yang dilaksanakan oleh dua tim audit Itwasda.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Kapolda Jambi mendukung penuh pelaksanaan audit kinerja sebagai bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas institusi.


“Bapak Kapolda Jambi menegaskan bahwa audit kinerja Itwasda merupakan momentum strategis untuk memperkuat tata kelola organisasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut disampaikan bahwa Kapolda Jambi juga menekankan pentingnya seluruh jajaran untuk kooperatif dalam pelaksanaan audit serta menjadikan hasil audit sebagai bahan evaluasi berkelanjutan.


“Melalui audit ini diharapkan seluruh satuan kerja dapat meningkatkan kinerja, mencegah potensi pelanggaran, serta memastikan setiap program dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya.


Ardani zaidan 


Rabu, 15 April 2026

Kembali Desak Kejati untuk panggil dan periksa kadis pupr kota, MPRJ Kembali laporkan proyek di sinyalir cacat mutu



Eternityhukumnews.com. Kamis 16 April 2026 , MPRJ (masyarakat Peduli Rakyat Jambi ) Kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jambi, Dimana Kedatangan nya kali ini terkait temuaannya pada pekerjaan dinas PUPR kota Jambi, yaitu Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 05 Kel. 

Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 

Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 

Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79

Tahun Anggaran 2025


Saat di konfirmasi Bobto selaku Ketua MPRJ mengatakan hari ini kami kembali melaporkan kegiatan PUPR Kota Jambi  yang di sinyalir Cacat mutu, 


Bobto menambahkan bahwa kegiatan tersebut yaitu kegiatan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar RT 

05 Kel. Kenali Besar, yang Di kerjakan Oleh CV. Serumpun Pilar Andalas, Denga Nilai Rp. 1.199.999.467,13, Tahun 

Anggaran, 2025, Dan Pembangunan Bangunan Perkuatan Tebing Sungai Kenali Besar (Lanjutan Dari 

Lorong Beradat) Yang Di Kerjakan Oleh CV. MEGA PILAR TAMA, Dengan Nilai Rp. 899.996.859,79

Tahun Anggaran 2025 Di Duga Sarat akan Praktek mark up, Mulai Dari Pembuatan Pondasi, 

Pembesian, Timbunan, Sampai superstruktur Bangunan Penahan Tebing Di duga Di mark up Oleh 

Kontraktor Pelaksana Dengan Modus berat jenis agregat, kadar agregat gabungan antara pasir, sertu, 

Dan semen, Di produksi Di bawah Standar Mutu, Begitu Juga Dengan Jenis Besi Yang Di gunakan 

Yang Di Duga Mengunakan Besi Berkwalitas JSTY Yang Mudah Melar, Atau Berubah Bentuk Di bawah 

Tekanan Berat Beton Dan Arus Sungai,


Kemudian Begitu Juga Dengan Proses Pembuatan Pondasi Yang Di duga Memakai cerucuk Asal – asalan Di tanam Tidak Sesuai Kedalaman Yang Mana hal tersebut Sangat 

Penting untuk Meningkatkan Daya Dukung Tanah Lunak agar Lebih Stabil Menahan Beban Bangunan

Di atasnya, Kemudian Pondasi Di duga Juga Tidak Di Perkuat Dengan Beton Bertulang Cakar Ayam 

Yang Berfungsi Memperkuat Struktur Tanah Lunak Dan Meningkatkan Stabilitas, Mencegah Retakan, 

Dan Menahan Gaya Lateral Pada Bangun , Sehingga Bangunan Pada Kedua Kegiatan Tersebut Di 

duga Cacat Mutu, Dapat Di Lihat Bahwa Bangunan Tersebut Sudah Mengalami Keretakan, Terjadi 

Pengkeroposan Dan Hal ini Tentunya Mengakibatkan Kerugian Negara, Serta Mengancam 

Keselamatan Masyarakat Sekitar, Tungkas Bobto 


Bobto kembali menegaskan atas nama undang - undang 1945 Dan Masyarakat, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah meminta pihak  

KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 

Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Kabid Pengairan, Dan Kontraktor pelaksana  Yang Kami duga menjadi 

Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi Tersebut Tutup Bob to.


Dan Bob to kembali mengatakan bahwa temuan kami tersebut sudah kami laporkan kepada Kejati Pada PTSP Kejati Jambi tutup Bob to.


Redaksi 

Selasa, 14 April 2026

Ketum FRIC dan Sekjen DPP FRIC Nyatakan Dukungan Penuh terhadap Rekrutmen Polri yang Bersih dan Transparan

 




Eternityhukumnews.com, Jakarta, 15 April 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC) H. Dian Surahman bersama Sekretaris Jenderal DPP FRIC H. Deden Hardening menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen Polri dalam menyelenggarakan proses rekrutmen anggota yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Dalam pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa rekrutmen Polri merupakan fondasi penting dalam membangun institusi yang profesional dan berintegritas. Oleh karena itu, seluruh proses seleksi harus dijaga dari segala bentuk kecurangan, pungutan liar (pungli), maupun praktik percaloan.


“FRIC mendukung penuh langkah Polri dalam mewujudkan sistem rekrutmen yang bersih dan transparan. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menghadirkan aparat penegak hukum yang berintegritas dan dipercaya masyarakat,” tegas H. Dian Surahman.

Senada dengan hal tersebut, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawal jalannya proses rekrutmen agar tetap berjalan sesuai prinsip yang telah ditetapkan.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para peserta seleksi dan keluarga, untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu. Jika menemukan indikasi kecurangan, segera laporkan melalui kanal resmi yang tersedia,” ujar H. Deden Hardening.


FRIC menilai bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem rekrutmen yang adil dan berintegritas. Dukungan publik diharapkan mampu memperkuat komitmen bersama dalam memberantas praktik-praktik yang mencederai proses seleksi.


Dengan adanya sinergi antara Polri dan masyarakat, FRIC optimistis bahwa proses rekrutmen dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan calon anggota Polri yang berkualitas, profesional, serta siap mengemban tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


“Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan rekrutmen Polri yang bersih, transparan, dan berkeadilan,” tutup pernyataan tersebut.


Ardani zaidan 

Ditreskrimsus Polda Jambi Komitmen Laksanakan Atensi Presiden Tertibkan Penyalahgunaan Migas



FRIC-Jambi

Eternityhukumnews.com Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi berkomitmen menindaklanjuti atensi Presiden Republik Indonesia serta Kapolri untuk menertibkan dan menindak penyalahgunaan minyak dan gas bersubsidi di Wilayah Hukum Polda Jambi .


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K, M.H melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Taufik Nurmandia S.I.K, M.H menegaskan " Polda Jambi siap melaksanan atensi Presiden dan Kapolri  menindak terkait penyalahgunaan migas di Provinsi Jambi (15/04/2026)


Polda Jambi saat ini telah melaksanakan penertiban dan himbauan kepada seluruh pelaku ilegal untuk tidak melaksanakan aktifitas penyalahgunaan migas , " jika membandel kita tindak tegas


Upaya terus dilakukan wujud komitmen Polda Jambi menindak praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi minyak dan gas bersubsidi


Kami mengajak Masyakarat berperan aktif memberikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran serupa


Kita melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM dan Gas bersubsidi guna memastikan tepat sasaran dan tidak ada toleransi terhadap pelaku . Penegak. hukum dilaksanakan secara transparansi . Merupakan langkah nyata melindungi hak masyarakat serta menjaga stabilitas energi di wilayah Provinsi Jambi " tegas KBP Taufik Nurmandia .


Sementara Ketua Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi apresiasi Ditreskrimsus Polda Jambi dalam menjaga stabilitas energi di Provinsi Jambi , dan FRIC selalu mendukung upaya Polda Jambi jajaran melakukan penertiban dan penindakan penyalah gunaan Migas " tegas Dody


(penulis : Ardani zaidan 

Senin, 13 April 2026

Wakapolda Jambi Brigjen Pol B. Ali Kunjungan Kerja Ke Mapolres Bungo Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik




Eternityhukumnews.com, BUNGO - Wakapolda Jambi Benny Ali, S.I.K., S.H berkunjung ke Mapolres Bungo, Senin (13/04/2026).dalam rangka memberikan arahan langsung kepada seluruh personel Polres Bungo. 


Kegiatan yang digelar di Aula Tatag Trawang Tungga ini dihadiri jajaran pejabat utama Polda Jambi, Kapolres Bungo Zamri Elfino. S.I.K para pejabat utama, kapolsek jajaran, serta personel Polres Bungo.


Dalam arahannya, Wakapolda menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik melalui optimalisasi layanan darurat 110 sebagai bentuk komitmen Polri hadir cepat membantu masyarakat. Fungsi Samapta juga diminta memperkuat koordinasi serta rutin melaksanakan apel udara di wilayah hukum masing-masing guna memantau situasi kamtibmas secara aktual.


Penegakan disiplin internal menjadi perhatian serius. Wakapolda menegaskan agar fungsi Propam menindak tegas setiap pelanggaran anggota secara profesional tanpa tebang pilih. Selain itu, personel diingatkan menjaga sikap profesional saat menghadapi aksi unjuk rasa agar tidak terpancing emosi yang dapat merusak citra institusi.


Perwira jajaran diminta mampu membaca dinamika situasi di lapangan serta memperkuat sinergitas antar fungsi dan kerja sama lintas sektoral dengan instansi terkait. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung keberhasilan tugas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.


Pengawasan penggunaan senjata api juga menjadi perhatian khusus. Wakapolda menegaskan bahwa proses uji kelayakan bagi personel pemegang senjata api harus dilakukan secara ketat dan profesional.


Kegiatan tatap muka berakhir sekitar pukul 10.00 WIB, dilanjutkan keberangkatan Wakapolda Jambi beserta rombongan menuju Polres Tebo melalui jalur darat. Seluruh rangkaian kunjungan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.


Redaksi

Kepercayaan Publik Menunjukkan Trend Positif Terhadap Polri Atas Kinerja Humanis dan Responsif

 




Eternityhukumnews.com, FRIC-Kepercayaan publik terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunjukkan tren yang semakin positif. Pendekatan humanis yang diiringi dengan pelayanan publik yang sigap, cepat, tepat, dan adil menjadi faktor utama meningkatnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri di berbagai sektor pelayanan keamanan nasional.


Dalam perspektif ekonomi politik keamanan, keamanan merupakan bagian dari barang publik (public goods) yang keberhasilannya diukur melalui tingkat kepuasan kolektif masyarakat. Capaian tingkat kepuasan publik sebesar 84 persen terhadap kinerja Polri menjadi indikator penting atas efektivitas distribusi keamanan oleh negara melalui institusi kepolisian.


Capaian ini sekaligus mempertegas bahwa legitimasi Polri saat ini semakin mengarah pada performance-based legitimacy, yakni kepercayaan yang dibangun melalui kinerja nyata, pelayanan langsung kepada masyarakat, serta kehadiran aparat yang responsif terhadap kebutuhan publik.


Peningkatan kinerja humanis Polri tercermin dalam berbagai aspek pelayanan, antara lain pengamanan arus mudik Lebaran 2026, pelayanan lalu lintas, respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta penguatan keamanan wilayah melalui pendekatan dialogis dan preventif.


Berdasarkan hasil survei eksternal terbaru, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri dalam pengamanan mudik Lebaran 2026 mencapai 84,1 persen. Secara rinci, sebanyak 80,6 persen masyarakat menyatakan puas terhadap kelancaran lalu lintas, 81,7 persen puas terhadap keamanan perjalanan, dan 79,4 persen menyatakan percaya terhadap pengamanan lingkungan selama periode mudik.


Data tersebut menunjukkan keberhasilan Polri dalam menghadirkan rasa aman yang merata serta membangun kepercayaan publik yang berkelanjutan melalui pelayanan yang profesional dan humanis.


Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan publik berbasis presisi, meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia, serta memastikan kehadiran keamanan yang nyata dan dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, Polri diharapkan tidak hanya berperan sebagai institusi penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra strategis masyarakat dalam menjaga stabilitas nasional dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.


Momentum peningkatan kepercayaan publik ini menjadi indikator penting bahwa transformasi menuju institusi yang modern, transparan, dan terpercaya terus berjalan secara konsisten.


Ardani zaidan 

Sabtu, 11 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK



‎Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.

 

Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso.

Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi.


Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan

‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang fokus pada pengawasan kinerja pemerintah desa, bukan oleh oknum yang sudah menerima gaji dari negara sebagai abdi sipil, ungkap Hamdi Zakaria.

‎Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat tiga landasan hukum utama yang secara eksplisit melarang praktik tersebut:

‎UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 61 ayat (2) menegaskan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai perangkat desa maupun jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

‎Permendagri No. 110 Tahun 2016: Pasal 11 ayat (2) mempertegas larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD, mencakup posisi sebagai perangkat desa serta status sebagai ASN (PNS/PPPK).

‎Surat BKN No. K.26-30/V.102-2/99: Secara spesifik mengatur larangan bagi PPPK untuk menjabat sebagai anggota BPD demi menjaga integritas kontrak kerja mereka dengan negara.

‎Jadi kata Hamdi, dampak pada Netralitas ASN, ‎Desakan masyarakat ini bukan tanpa alasan, ungkap nya.


Dijelaskan Aktivis lingkungan ini lagi, Keberadaan PPPK atau ASN di tubuh BPD dikhawatirkan memicu konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan di tingkat desa. Selain itu, hal ini berpotensi mengganggu netralitas ASN, terutama dalam pengawasan anggaran desa yang bersifat independen, ungkap Hamdi Zakaria.

‎"Bagaimana mungkin fungsi pengawasan berjalan objektif jika pengawasnya sendiri adalah bagian dari birokrasi pemerintah? Ini jelas mengganggu kinerja di kedua belah pihak," ujar Hamdi Zakaria.

‎Menunggu Ketegasan Pemerintah Daerah

‎Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Muaro Jambi berharap Penjabat  Bupati dan dinas terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), segera melakukan audit atau verifikasi faktual di lapangan.

‎Sesuai aturan, ASN atau PPPK yang terbukti merangkap jabatan sebagai anggota BPD harus memilih salah satu jabatan tersebut atau diberhentikan secara hormat dari posisi BPD guna memenuhi amanat undang-undang. Langkah tegas dari Pemkab Muaro Jambi dinantikan sebagai bukti komitmen daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, tutup Hamdi Zakaria.

Ardani zaidan 

Rabu, 08 April 2026

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

 




Eternityhukumnews.com , Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan tahap I bagi calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai bagian dari rangkaian seleksi penerimaan anggota Polri Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, (09/04/2026)


Kegiatan di Asrama Haji Jambi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., M.H dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Irwasda Polda Jambi Kombes Pol. Jannus P. Siregar, S.I.K., M.H, Karo SDM Kombes Pol Handoko, S.I.K., M.Si, Karo Log Kombes Pol Tofek Sukendar, S.I.K., M.H, Dirbinmas Kombes Pol Henky Poerwanto, S.I.K., M.M, Dir Pamovit Kombes Pol Tofik Sukendar, S.I.K., M.H, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si, Kabid Propam Kombes Pol Darno, S.H., S.I.K, serta Kabid Dokkes AKBP dr. Alfons Silawa, M.Si.


Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan kesehatan tahap awal ini difokuskan pada pemeriksaan fisik luar para peserta, meliputi postur tubuh, kondisi kesehatan fisik secara umum, serta fungsi organ luar. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menentukan apakah peserta memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS) dalam tahapan seleksi kesehatan.


Melalui proses seleksi yang ketat dan transparan ini, diharapkan dapat menjaring calon Taruna Akpol yang benar-benar sehat secara jasmani dan siap menjalani pendidikan kepolisian yang menuntut kondisi fisik prima.


Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dalam memastikan kualitas calon anggota Polri sejak tahap awal seleksi.


“Kegiatan pemeriksaan kesehatan ini merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses seleksi penerimaan Taruna Akpol. Kami memastikan seluruh proses berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip BETAH (Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis), sehingga menghasilkan calon-calon perwira Polri yang unggul, sehat, dan berintegritas,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa Polda Jambi berkomitmen penuh dalam mengawal setiap tahapan seleksi agar berjalan objektif dan bebas dari praktik penyimpangan.


“Dengan pengawasan yang ketat serta keterlibatan berbagai fungsi terkait, kami ingin memastikan bahwa seluruh peserta mendapatkan kesempatan yang sama dan penilaian yang objektif berdasarkan kemampuan dan kondisi masing-masing,” tutupnya.


Ardani zaidan 


Dugaan Mark-Up Jembatan Sari bakti MPRJ kembali Datangi Kejati, Kota Jambi Gagal Bahagia,



Kamis 09 April 2026

Eternityhukumnews.com MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) Kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi, Di mana kedatangan Mprj kali ini Kembali melaporkan Dugaan KKN Yang Terjadi Di PUPR Kota Jambi, Pada

Kegiatan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti Yang Di Kerjakan 

Oleh CV. WAY SALAK Dengan Nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 Tahun Anggaran 2025,


Dalam orasinya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh, karna berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut Kegiatan Di kerjakan Di duga Tidak Mengikuti sfesifikasi tehnis yang Telah Di 

tetapkan, Di mulai Dari Pencampuran Beton Yang Di buat Di bawah STANDAR Atau Gradasi yang telah 

Di tetapkan, Sehingga Coran yang baru semur jagung Mengalami Keretakan, Kemudian Pembesian yang 

di duga tidak memakai standar yang telah di tetapkan, Besi Pondasi Yang Di duga Memakai Besi ukuran 

10 JSTY atau Besi 10 Banci

Kemudian Jembatan Di duga Tidak Memakai Karet Bantalan Atau Elastomer Bearing Pad Yang

Merupakan Komponen Penting Dalam Pembangunan Jembatan, Yang Berfungsi Sebagai Media Penyalur Beban Dari Superstruktur ke substruktur jembatan Untuk Mengakomodir Gaya Yang Timbul 

Akibat Adanya Beban yang Akan Dilewati.


Begitu juga Dinding Sayap wing wall yang berfungsi Untuk menahan Tanah dalam arah Tegak Lurus As 

Jembatan, Juga Di buat Asal Jadi Dimana Sambungan antara jembatan dan Sayap jembatan  Tidak Di Perkuat Dengan Besi  sebagai Penguat  Supersturktur 

Bangunan Jembatan, Sehingga Dalam jangka beberapa tahun ini jembatan berpotensi Bergerak atau 

Condong

Sehingga Kegiatan Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau Spesifikasi Yang Telah Di 

tetapkan Oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Yang Menjadi Ketetapan Negara 

Dan Tentunya Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani 

Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan 

Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara Tersebut,


Dan Bobto kembali menegaskan agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 

Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi 

Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi Tersebut 

Kemudian Panggil Dan Periksa KABID PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan 

di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan 

Menguntungkan Pribadi Tersebut,

 Panggil Dan Periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan 

Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut,

Kemudian AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR 

KEWAJARAN.


Setelah beberapa menit melakukan aksi MPRJ Melaporkan secara resmi Kegiatan tersebut, di PTSP Kejati Jambi, dalam sambutan PTSP Mengatakan apresiasi dan terima kasih atas laporannya , kami terima dan akan kami teruskan kepada Pimpinan Tutup Syifa selaku staf PTSP Kejati Jambi.


Redaksi 

Minggu, 05 April 2026

Ketua FRIC Jambi : PR Polda Jambi Buru DPO BB 58 Kg , FRIC Siap Dukung Penuh Polda Jambi Jangan Timbulkan Opini Negatif Yang Menghambat Kinerja Buru DPO MA



Eternityhukumnews.com Terkait DPO MA atas kasus barang bukti 58 kg sabu . Polda Jambi melalui Bidang Humas telah menggelar doorstop terkait perkembangan penanganan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jambi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Sabtu (4/4/2026) 


Doorstop dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., didampingi oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Dewa Palguna, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Provost AKBP Penri Erison, S.Pd., M.M., Kasubbid Penmas Bidhumas Pembina TK I Junaidi  Syakban, S.E., M.Ak 


Dalam keterangannya, Kabid Humas menyampaikan bahwa kasus peredaran gelap 58 Kg sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025 dengan tiga orang tersangka berinisial MA, APR, dan JA.


“Untuk perkembangan penanganan perkara, dua orang tersangka yakni APR dan JA saat ini telah memasuki Tahap II, di mana berkas perkara beserta tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.


Namun demikian, terhadap satu tersangka lainnya berinisial MA, pihak kepolisian telah menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025.


“Yang bersangkutan melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tepatnya saat penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan berbeda.


 Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai DPO dan masih terus dalam pengejaran,” jelasnya.


Kabid Humas menegaskan, Ditresnarkoba Polda Jambi tidak tinggal diam dan terus melakukan upaya maksimal untuk menangkap tersangka MA, termasuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan jajaran Polda lainnya.


“Kami memastikan bahwa proses pengejaran terhadap tersangka MA terus dilakukan secara intensif. Kami juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri serta Polda lainnya guna mempersempit ruang gerak yang bersangkutan,” tegasnya.


Selain itu, Polda Jambi juga memberikan perhatian serius terhadap insiden kaburnya tersangka tersebut. Terhadap penyidik yang bertanggung jawab, telah dilakukan penindakan tegas melalui mekanisme kode etik profesi Polri.


“Penyidik yang terbukti telah melakukan kelalaian dalam pekerjaan telah dijatuhi sanksi tegas berupa mutasi bersifat demosi dan telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi di Bidpropam Polda Jambi,” ungkapnya.


Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta menjaga profesionalisme anggota dalam setiap pelaksanaan tugas.


“Polda Jambi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk menangkap tersangka yang masih buron, kami mohon doanya dan bantuannya kepada rekan-rekan jika melihat tersangka agar bisa segera melapor,” tutup Kabid Humas Polda Jambi


Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra " atas kasus ini PR buat Polda Jambi untuk buru pelaku sampai dapat , guna kembalikan kepercayaan publik dengan sikap profesionalisme dan transparansi dalam melakukan tugas. 


FRIC mendukung penuh Polda Jambi, dan monitor tanpa menganggu proses dan upaya Polda Jambi mengejar pelaku DPO BB 58 kg tersebut 


Terkait isu beredar oknum penyidik telah ditindak maka kepada masyakarat untuk berikan ruang untuk Polda Jambi bekerja buru pelaku jangan sampai pelaku Tidka bisa diamankan 


Perlu dukungan semua untuk memberikan informasi terkait keberadaan DPO MA kepada Polda Jambi agar dilakukan penangkapan 


Jangan timbulkan isu yang memperkeruh  situasi menghambat kinerja Polri Polda Jambi menuntaskan kasus ini 


Intinya FRIC dukung penuh Polri Polda Jambi jajaran " tegas Dody


Ardani zaidan 

Sabtu, 04 April 2026

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan

 





Eternityhukumnews.com , Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan.


Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil.


​Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut:


​1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK

​Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja).


​Sanksi Administratif: Perusahaan yang beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat dapat dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan sementara, hingga paksaan pemerintah untuk mengembalikan fungsi hutan.


​Sanksi Pidana: Jika unsur kesengajaan dalam merambah atau menduduki kawasan hutan secara ilegal terbukti (tanpa melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan), pelakunya bisa terjerat pidana penjara dan denda miliaran rupiah, ungkap Jeki.


Jeki katakan lagi, ​Penyelesaian "Lahan Sawit dalam Hutan": Melalui UU Cipta Kerja (Pasal 110A dan 110B), terdapat mekanisme penyelesaian bagi perkebunan yang sudah terlanjur terbangun di kawasan hutan, namun harus memenuhi persyaratan ketat dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) serta Dana Reboisasi (DR).


​2. Legalitas IUP vs HGU

​Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015, perusahaan perkebunan dilarang melakukan usaha budidaya jika belum memiliki hak atas tanah (HGU).


​IUP (Izin Usaha Perkebunan): Hanya izin operasional untuk melakukan usaha.


​HGU (Hak Guna Usaha): Adalah bukti legalitas penguasaan lahan. Tanpa HGU, perusahaan dianggap belum memiliki alas hak yang sah untuk melakukan kegiatan produksi secara komersial di atas tanah negara.


​3. Dasar Hukum Lembaga & Media dalam Pengawasan

​Mengapa FRIC, TMPLHK, dan media berhak mempertanyakan hal ini? Ada payung hukum yang menjamin peran serta masyarakat:


Dasar Hukum Peran / Hak

UU No. 14 Tahun 2008 (KIP) Hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait izin-izin pemerintah (IUP/HGU).


UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Mengatur hak setiap orang untuk berperan serta dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta mengajukan pengaduan.


UU No. 40 Tahun 1999 (Pers) Memberikan wewenang bagi media untuk melakukan kontrol sosial terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan umum dan kepatuhan hukum.


PP No. 68 Tahun 1999 Tata cara peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara (pengawasan terhadap kinerja aparat/tim di lapangan seperti PKH).


Jadi kata Jeki, pada kesimpulan nya,

​Secara teknis, jika PT. Kirana Sekernan yang sekarang Menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit, beroperasi di area Hutan Produksi (HP) atau HPK tanpa adanya Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum meskipun mereka memegang IUP.


​Ketidakhadiran HGU pada lahan seluas 3.595 dari IUP 7.000 hektar juga memperlemah posisi legal perusahaan dalam hal kepastian hak atas tanah dan kewajiban pajak kepada negara, ungkap Jeki.


Hal senada juga diutarakan oleh Hamdi Zakaria, A.Md ketua TMPLHK Indonesia. Menurut Hamdi Zakaria, selai kebun plasma dan sebahagian kebun inti sawit ex PT. Kirana Sekernan yang sekarang menjadi PT. Brahma Bihinabakti Sawit ini, hutan produksi dibabat untuk mendirikan PKS.


Perambahan hutan HP dan HPK ini tentunya ada sanksi. Untuk itu, kami dari TMPLHK Indonesia, menunggu ketransparanan tim PKH dan pihak Agrinas, dalam menjatuhkan sangksi terhadap Corporate ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi



Eternityhukumnews.com. Jambi - Sinergias antara TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi dalam mengawal isu alih fungsi Hutan Produksi (HP) Hutan Produksi Khusus (HPK) dan Hutan Cagar Alam (CA) yang sudah menjadi perkebunan kelapa sawit merupakan langkah krusial dalam penegakan hukum lingkungan di daerah. Hal ini disampaikan oleh Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia pada 4/4/2026.


​menurut Hamdi Zakaria, ada poin-poin dasar hukum dan kerangka regulasi TMPLHK Indonesia yang dapat digunakan untuk mempertanyakan kinerja tim PKH (Pelepasan Kawasan Hutan) dan PT. AGRINAS, serta sanksi bagi para perambah ini, diantara nya kata Hamdi:


​1. Dasar Hukum Mempertanyakan (Hak Masyarakat)

​Masyarakat memiliki hak konstitusional dan legal untuk mempertanyakan transparansi tata kelola hutan.

​UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak kepada organisasi masyarakat untuk meminta data terkait jumlah luasan HP, HPK dan CA yang telah dirambah dan status sanksi perusahaan.


​UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) Pasal 70: Menegaskan hak masyarakat untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui penyampaian saran, pendapat, atau pengaduan.


​PP No. 68 Tahun 2010: Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.


​2. Dasar Hukum Pemantauan dan Pengawasan TMPLHK Indonesia, sebagai

​Lembaga swadaya masyarakat memiliki legitimasi untuk melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah dan aktivitas korporasi.


​UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H): Pasal 57 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memantau pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.


​UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pasal 60 menyatakan bahwa Pemerintah wajib melakukan pengawasan kehutanan, dan masyarakat berhak memberikan informasi serta laporan terkait kerusakan hutan.


​Peraturan Menteri LHK No. P.22/2017: Tentang tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.


​3. Sanksi Hukum Bagi Perambah

​Perubahan Hutan Produksi menjadi perkebunan sawit tanpa izin pelepasan kawasan adalah tindak pidana serius, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi ZKaria, ada Jenis Sanksi Dasar Hukum & Konsekuensi

Sanksi Pidana UU No. 18/2013 (P3H): Melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan dapat dipidana penjara (minimal 3-8 tahun) dan denda miliaran rupiah.


Sanksi Administrasi UU No. 11/2020 (Cipta Kerja) jo. UU No. 6/2023: Perusahaan dapat dikenakan denda administratif, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin (skema Pasal 110A dan 110B).


Sanksi Perdata UU No. 32/2009: Kewajiban membayar ganti rugi atas kerusakan lingkungan dan melakukan pemulihan (restorasi) lahan, ungkap Hamdi.


Fokus Pertanyaan untuk Tim PKH & PT. AGRINAS ini, berdasarkan regulasi di atas, TMPLHK Indonesia dan FRIC dapat mengajukan poin pertanyaan seperti berikut, ungkap Hamdi.


​Inventarisasi Data: Apakah data luasan Hutan Produksi yang dirambah di Jambi sudah dilaporkan secara periodik ke Kementerian LHK pusat sesuai amanat UU Cipta Kerja?


​Status Perizinan: Apakah PT. AGRINAS atau perusahaan mitra di lokasi tersebut telah mengantongi Izin Pelepasan Kawasan Hutan atau sedang dalam proses penyelesaian lewat jalur Pasal 110A/110B UU Cipta Kerja?


​Transparansi Sanksi: Dari total luasan yang teridentifikasi sebagai rambahan, berapa persen perusahaan yang sudah dijatuhi sanksi administratif (denda) dan berapa yang telah masuk ke tahap penyidikan pidana?


​Rehabilitasi: Bagaimana rencana pemulihan lahan hutan yang telah berubah menjadi sawit tersebut jika izinnya tidak diberikan?


Untuk ​vatatan Penting nya,  Perlu diperhatikan bahwa melalui UU Cipta Kerja, terdapat mekanisme "pemutihan" atau penyelesaian administratif bagi perkebunan yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan sebelum undang-undang tersebut disahkan. Namun, hal ini tetap mewajibkan pembayaran denda yang sangat besar ke kas negara. Mempertanyakan apakah denda ini sudah dibayar adalah poin krusial bagi TMPLHK Indonesia dan FRIC DPW Provinsi Jambi.


Kami tim dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, sudah turun ke berbagai lokasi dan berbagai area perusahaan di Provinsi Jambi baru baru ini, guna mencari informasi kebenaran dari data yang kami miliki.


TMPLHK Indonesia, sudah membentuk, dan bakal membantu Kelompok kelompok tani masyarakat, yang perkebunan pribadi atau plasma sawitnya, berada di kawasan HP dan HPK, guna pendampingan, pengajuan peralihan pungsi hutan, baik melalui program TORA maupun Perhutanan Sosial, yang ditujukan kepada Kementrian Kehutanan melalui Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, di gedung Manggala Wanabakti, Block I, Lantai 3, di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat. 


Beberapa kelompok tani sawit, surat pengajuan oeralihanya, sudah diantarkan lansung ke kantor Kementrian ini.


Melalui pemberitaan media, kami dari TMPLHK Indonesia dan FRIC Provinsi Jambi, menghimbau, bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan, bisa menghubungi tim TMPLHK dan FRIC Provinsi Jambi, melalui watshap atau mendatangi lansung ke sekretariat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Aksi Heroik Kapolresta Jambi Dengan Sigap bantu Warga Insiden Laka Lantas

  Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Kota Jambi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 W...