Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Jumat, 29 Mei 2026

Kades Bukit Pemuatan Diduga Terbitkan Ratusan SKT di Hutan Produksi Negara




Eternityhukumnews.com ​TEBO, JAMBI – Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi, berinisial S, diduga kuat terlibat dalam aksi perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) milik negara. Tindakan melawan hukum ini mencuat setelah sang kades diketahui menerbitkan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi tersebut.


​Menurut keterangan warga setempat, Bujang, penerbitan ratusan SKT tersebut dilakukan secara ilegal dan tanpa dasar Kelompok Tani Hutan (KTH) yang sah.


​"Selain menerbitkan SKT di hutan negara, Kades juga diduga menjual tanah restan milik desa tanpa adanya rekomendasi dari Camat maupun izin tertulis dari Bupati Tebo," ujar Bujang.


​Aksi sepihak ini diduga kuat dilakukan demi memperkaya diri sendiri serta kelompok tertentu.


​Dibawa ke Ranah RDP DPRD Tebo

​Kasus dugaan penyelewengan jabatan ini akhirnya bergulir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kabupaten Tebo. Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi I meminta dengan tegas kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang hadir untuk segera meneruskan dan melaporkan permasalahan ini kepada Bupati Tebo agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.


​Merespons pelanggaran berat ini, masyarakat mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas. Warga berharap Bupati Tebo segera menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kades S dari jabatannya.


​Kades Bungkam saat Dikonfirmasi

​Usai mengikuti jalannya RDP di gedung DPRD, Kades S memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media yang telah menunggunya.


​Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kades S maupun pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut atas tuduhan tersebut.


Terkait hal ini, ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW Fast Rsefon Indonesia Center Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria,

​Ringkasan Poin Utama Kasus dalam hal ini,

​Pelaku atau Kades Bukit Pemuatan (S).

​Lokasi Pelanggaran nya di Kawasan Hutan Produksi (HP) milik Negara & Tanah Restan Desa, Kec. Serai Serumpun, Tebo.


​Bentuk Pelanggaran nya

​Menerbitkan ratusan persil SKT ilegal di atas hutan negara tanpa dasar KTH yang dinilai cacat hukum. Yang semestinya tidak dilakukan oleh seorang kades, karena bukan ranahnya.


​Menjual tanah restan desa tanpa rekomendasi Camat dan izin Bupati, ini terkesan Kades sudah mengkangkangi Camat Serai Serumpun dan Bupati Tebo, dengan indikasi maksud terselubung, bisa saja ada maksud dan tujuan tertentu, diduga untuk memperkaya diri dan kelompok, ungkap Hamdi 


​Tuntutan Warga meminta Bupati Tebo untuk memberikan Sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada Kades Bukit Pemuatan tersebut, sudah pas dan memang Bupati Tebo, sewajarnya menjatuhkan sanksi PTDH ini, terhadap Kades yang diduga telah menyalahgunakan wewenang dan terkesan arogansi ini, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, selain hal terkait, kades beserta Pemdes juga telah memportal jalan desa dengan retrebusi yang memberatkan juga sudah melakukan penghapusan aset tanpa seizin Bupati Tebo, dengan meroboh 3 gedung eks transmigrasi, ungkap Hamdi Zakaria. 


Redaksi.

Kamis, 28 Mei 2026

Terkesan Kangkangi Bupati Tebo Diduga Kades dan BPD Bukit Pemuatan Jual Tanah Restan Hingga Robohkan Aset Desa




Eternityhukumnews.com TEBO — Dugaan penyalahgunaan wewenang dan sikap arogansi yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, Suferi, bersama Ketua BPD, Suprianto, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pemdes Bukit Pemuatan diduga kuat telah menjual tanah restan (tanah sisa pembagian eks Transmigrasi) milik desa tanpa mengantongi izin resmi dari Bupati Tebo.


​Bukan hanya persoalan lahan, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat juga dilaporkan telah merobohkan tiga unit gedung yang merupakan aset sah milik desa. Tindakan pembongkaran ini disinyalir dilakukan secara sepihak tanpa adanya rekomendasi dari Camat Serai Serumpun maupun izin dari Bupati Tebo.


​Keluhan Warga Soal Portal Jalan dan Retribusi

​Arogansi kepemimpinan Kades Suferi juga dikeluhkan oleh masyarakat terkait pemasangan portal di jalan desa. Pemasangan portal tersebut disertai dengan penarikan retribusi yang dinilai sangat memberatkan ekonomi warga, serta mengganggu kelancaran arus lalu lintas masyarakat yang melintas setiap hari.


​Kebohongan Kades Terungkap dalam RDP di DPRD Tebo

​Dugaan pelanggaran ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Komisi I DPRD Kabupaten Tebo pada Senin (25/5/2026). Dalam persidangan tersebut, Kades Suferi sempat berdalih bahwa jalan desa yang di-portal tersebut dibangun menggunakan dana pribadinya.


​Namun, pernyataan Kades tersebut langsung dipatahkan oleh Hamdi Zakaria, A.Md, selaku Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi. Di depan forum, Hamdi membeberkan bukti-bukti foto pengerjaan proyek yang menunjukkan bahwa jalan tersebut sebenarnya dibangun menggunakan sumber anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2022.


​DPRD Minta OPD Turun Tangan

​Merespons temuan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Tebo meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang hadir dalam RDP untuk segera turun ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung ke Desa Bukit Pemuatan.


​Pihak Komisi I juga menegaskan akan meneruskan laporan resmi mengenai karut-marut pengelolaan aset dan dugaan pelanggaran wewenang ini langsung kepada Bupati Tebo untuk ditindaklanjuti secara hukum dan regulasi yang berlaku.


Kades Suferi saat dimintai tanggapan terkait hal ini, tidak bersedia memberikan tanggapan. Watshap media juga di blokir oleh kades Suferi. Media selalu membuka ruang untuk klarifikasi pemberitaan, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Redaksi

Senin, 25 Mei 2026

Komisi I DPRD Tebo Gelar RDP Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Penjualan Tanah Kas Desa Bukit Pemuatan

 


Eternityhukumnews.com TEBO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang, perusakan aset desa, praktik pungutan liar, hingga dugaan penjualan Tanah Kas Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Tebo, Pada Senin (25/05/2026), mulai pukul 13.00 WIB.

 

Agenda penting ini dihadiri oleh berbagai unsur terkait, antara lain perwakilan Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (SETDA), Camat Serai Serumpun, Kepala Desa Bukit Pemuatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan masyarakat setempat.

 

Rapat dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi DPRD Kabupaten Tebo Nomor: 400.14.6/544/DPRD/2026 tertanggal 11 Mei 2026, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tebo, Khalis Mustiko, SH. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat laporan yang disampaikan oleh FAST RESPON INDONESIA CENTER dengan nomor 37/FRC/DI-JB/V/2026, yang memuat laporan mengenai sejumlah pelanggaran tata kelola pemerintahan di desa tersebut.

 

Isu yang diangkat dalam rapat ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan pengelolaan aset dan kewenangan pemerintahan desa, yang dinilai memerlukan penanganan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Masyarakat berharap forum ini dapat menjadi wadah klarifikasi bagi seluruh pihak yang dipanggil, sehingga kebenaran terkait persoalan yang dilaporkan dapat terungkap sesuai fakta yang ada di lapangan.

 

Setelah mendengar keterangan dari berbagai pihak, Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menyimpulkan langkah selanjutnya yang akan diambil. Komisi I akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Bupati Tebo serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait—meliputi Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan, Inspektorat, KPHP, Bagian Hukum SETDA, Camat Serai Serumpun, dan BPN Kabupaten Tebo—untuk melakukan investigasi mendalam langsung ke lokasi di Desa Bukit Pemuatan.

 

Ada pun pokok permasalahan yang akan diteliti dalam investigasi tersebut meliputi penerbitan surat keterangan tanah (sporadik) yang berada di dalam kawasan Hutan Produksi(HP), perobohan dua unit gedung Transmigrasi yang merupakan aset desa, pemasangan portal yang diduga digunakan untuk pungutan liar retribusi jalan desa, serta transaksi jual beli tanah restan atau sisa pembagian lahan transmigrasi.

 

Menutup pertemuan, Komisi I mengimbau kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk bersabar dan menunggu hasil investigasi yang akan dilakukan di lapangan. Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah hukum dan administrasi selanjutnya guna menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas.

 

(Tim)

Kamis, 21 Mei 2026

Fenomena Mundurnya Kepala Sekolah di Muaro Jambi: FRIC Tegaskan ASN Terikat Sumpah Jabatan dan Regulasi



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Sorotan tajam tertuju pada dinamika pendidikan di Kabupaten Muaro Jambi menyusul kabar adanya sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru dilantik mengundurkan diri. Alasan jarak tempuh atau zonasi penempatan yang dinilai terlalu jauh diduga menjadi pemicu utama aksi pengunduran diri tersebut. Kamis (21/05/26).


Menanggapi hal ini, Ketua DPD Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penempatan pejabat pendidikan telah diatur oleh regulasi negara yang mengikat, sehingga alasan personal seperti jarak tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meninggalkan tanggung jawab.


Landasan Hukum Penempatan Jabatan

Jeki menjelaskan bahwa pengangkatan Kepala Sekolah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah yang didasarkan pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021. Dalam pasal 14, ditegaskan bahwa penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pemerataan mutu pendidikan.


"Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, setiap Kepala Sekolah tunduk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu poin krusialnya adalah kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Kepentingan dinas demi pemerataan kualitas pendidikan jauh di atas preferensi pribadi terkait lokasi rumah," tegas Jeki.


Konsekuensi dan Sanksi Bagi Kepsek yang Mundur Sepihak

Ketidakpatuhan terhadap Surat Keputusan (SK) penempatan memiliki konsekuensi hukum yang serius. Menurut Jeki, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi disiplin jika pengunduran diri dilakukan secara non-prosedural.


Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, sanksi yang dapat diterapkan meliputi:

Sanksi Administratif: Penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pembebasan dari jabatan (pencopotan) secara permanen.

Sanksi Disiplin Berat: Jika terbukti mangkir atau menolak bertugas di tempat baru, yang bersangkutan dapat menghadapi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"ASN wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Jika mereka menolak bertugas setelah SK keluar, itu dikategorikan sebagai pelanggaran sumpah janji," tambahnya.


Senada dengan FRIC, aktivis pemerhati kebijakan, Hamdi Zakaria, A.Md, menambahkan bahwa sebenarnya pengunduran diri hanya bisa diterima jika memiliki alasan yang bersifat memaksa (force majeure).

"Secara regulasi, pengunduran diri yang sah harus diajukan tertulis dengan alasan mendesak, seperti sakit permanen yang dibuktikan keterangan tim medis atau memasuki masa pensiun. Jika alasannya hanya soal jarak (zonasi), itu adalah bentuk ketidakpatuhan," ujar Hamdi.


Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk bersikap tegas dengan menolak pengunduran diri yang tidak berdasar atau segera memproses sanksi disiplin bagi oknum yang bersangkutan guna menjaga stabilitas manajemen sekolah dan pelayanan pendidikan di Muaro Jambi.



 (Tim)

Polres Tanjab Timur Ungkap Peredaran Narkotika, 3 Tersangka Diamankan dengan 178 Butir Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram



Eternityhukumnews.com TANJAB TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah  hukumnya. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, petugas Berhasil Mengamankan Tiga Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi dan Sabu 3.76 Gram 


Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/RES TANJUNG JABUNG TIMUR/POLDA JAMBI tertanggal 11 Mei 2026.


Adapun tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial W (45), warga Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau; R (34), warga Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Provinsi Riau; serta S (45), warga Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah tersangka S yang berada di RT 004 Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun setempat, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 178 butir pil ekstasi merek MARVEL warna hijau kombinasi kuning dengan total berat bersih 89 gram serta dua paket sabu dengan berat total 3,76 gram.


Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit handphone milik tersangka, satu unit timbangan digital, dua alat hisap sabu atau bong, satu kotak merek VOOPOO, puluhan plastik klip kosong, satu sendok sabu dari pipet, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp7,3 juta.


Kasus ini bermula saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjab Timur menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Labuhan Pering, Kecamatan Sadu.


Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal bergerak menuju lokasi menggunakan speedboat dari Desa Tanjung Solok, Kecamatan Kuala Jambi untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan koordinasi dengan informan dan memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ketiga tersangka di dalam rumah. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Dumai, Provinsi Riau.


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka W berperan sebagai pemilik seluruh barang bukti narkotika. Tersangka R berperan sebagai kurir yang membawa narkotika dari Dumai menuju Desa Labuhan Pering, sementara tersangka S diduga berperan sebagai pengedar di wilayah Kecamatan Sadu dan sekitarnya.


Polisi menaksir nilai ekonomi barang bukti sabu mencapai Rp4.888.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 19 jiwa dari penyalahgunaan narkotika. Sementara untuk pil ekstasi, nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp62,3 juta dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 356 jiwa.


Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Tanjung Jabung Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Para tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.


Ardani zaidan 

Selasa, 19 Mei 2026

FRIC Jambi Kompirmasi dan Tegaskan : Sesuai SOP Terkait Viral Di Medsos " *Polisi Lepaskan Pengedar* " Itu Tidak Benar, Pelaku Yang Diamankan Adalah Pemakai Dan Jalani Rehab

 



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Viral dimedia sosial terkait kinerja Kepolisian yang dipertanyakan mengenai kasus tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum Polres Muaro   Jambi 


Guna memastikan kebenaran viral dibeberapa media sosial , Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi didampingi DPD FRIC Muaro Jambi, melakukan Kompirmasi langsung kepada pihak Satnarkoba Polres Muaro Jambi. pada Selasa 19 Mei 2026.


Dari hasil penjelasan Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi AKP Jekie Noviardi, SH, MH bahwa kejadian ungkap kasus tersebut pada 1 Mei 2026 kemaren Polsek Kumpe Ilir menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalah gunaan narkoba , kemudian personel Polsek Kumpe Ilir melakukan penindakan dan disekitaran di kawasan pondok kebun milik warga di RT 01 Sungai Bungur Kecamatan Kumpe Ilir Kabupaten Muaro Jambi . Di sekitaran lokasi meringkus  ZWD 45 tahun warga RT 03 Desa Seponjen, Kumpe Ilir.


Menurut pengakuan ZWD , dia datang untuk membeli sabu untuk di konsumsi sendiri, bukan sebagai  pengedar maupun pemilik BB yang berhasil diamankan Polsek Kumpe Ilir 


Dijelaskan " Ketika petugas dari Polsek Kumpe Ilir dilapangan mendapati ZWD berada di lokasi dan mengamankan nya namun tidak adanya BB narkoba ditangannya . Untuk BB  50 paket sabu tersebut setelah petugas menyisir lokasi dan ditemukan di pondok BB sabu 50 paket kecil tersebut beserta peralatannya , namun belum bisa dipastikan siapa pemilik barang haram tersebut karena pada melarikan diri . Dan kasus ini diserahkan ke Polres Muaro Jambi untuk pengembangan. Ketika penangkapan ZWD itu sempat heboh dimedsos menyatakan pelaku  dilepaskan yang dituding sebagai pemilik BB 50 paket tersebut dan itu tidak benar pelaku hanya korban atau pecandu 


Tidak terbukti kepemilikan narkoba tersebut ,maka pihak kepolisian melakukan rehab  kepada ZWD sesuai UU no 35 Tahun 2009 pasal 54,55,103 dan diperjelas di SEMA nomor 4 tahun 2010 dinyatakan sebagai pecandu atau korban penyalah guna , bukan bandar atau pengedar Harus direhab dan wajib lapor diri " bukan dilepas " tegas Kasat 


Dan sampai saat ini masih memburu siapa pemilik barang haram tersebut , barang bukti di sita dan di amankan . Jadi informasi yang beredar Polisi melepas ZWD , itu tidak benar  tapi di REHAB dan wajib lapor karena tidak ada barang bukti ditangan saat penggerebekan tersebut  


Ketua FRIC telah kompirmasi dan menganalisa akan kasus ini benar ZWD bukan pengedar namun korban atau pemakai , maka direhab  

.

Yang mana diatur pada UU Narkotika bagi pemakai diatur di UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terutama Pasal 127, 54, 55, dan 103.


Intinya hukum beda antara pengguna/pecandu dan bandar/pengedar.


"Buat pemakai, fokusnya lebih ke rehabilitasi daripada penjara" .


Klasifikasi Pemakai

UU 35/2009 Pasal 1 membagi:

Pecandu Narkotika: orang yang ketergantungan fisik dan psikis pada narkotika


Penyalah Guna :  orang yang pakai narkotika tanpa hak atau melawan hukum

Korban Penyalahgunaan yang tidak  sengaja mengkonsumsi sabu karena dibujuk, ditipu, dipaksa, diancam 


" Wajib Rehabilitasi"

Ini beda pemakai sama bandar

Pasal 54 Pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika _wajib_ menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Korban penyalahgunaan wajib rehab, bukan penjara.

Tujuan UU Narkotika sekarang lebih ke _pendekatan kesehatan_ buat pemakai, bukan cuma pemidanaan


Jadi kalau ketangkap sebagai pemakai,   biasanya akan ajukan permohonan rehabilitasi dengan dasar Pasal 127 ayat 2 dan Pasal 103.


Ketua FRIC menegaskan kepada pengiat medsos untuk Kompirmasi kebenaran sebelum tayang , jangan menggiring opini yang bisa merusak ketentraman , mari bijak dalam bermedia sosial " tutup Dody


Redaksi

Bareskrim Polri Gerak Cepat Mengusut Penyekapan WNI Oleh Sindikat Tambang Timah Ilegal Malaysia




 Eternityhukumnews.com, FRIC, Jakarta - Bareskrim Polri bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap WNI berinisial DC oleh sindikat tambang timah ilegal di Malaysia.


Kasus ini terungkap setelah Atase Polri KBRI Kuala Lumpur menerima laporan pada 16 Mei 2026 terkait penyekapan dan kekerasan terhadap DC, warga asal Prabumulih, Sumatera Selatan. Korban dilaporkan mengalami patah kaki serta cedera di tangan dan kepala akibat penganiayaan. “Dittipidter (Direktorat Tindak Pidana Tertentu Polri) sedang proses koordinasi untuk upaya penyelamatan dan evakuasi dengan Divhubinter (Divisi Hubungan Internasional Polri), serta Atase Kepolisian Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han., Minggu (17/5). 


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepolisian Malaysia melakukan operasi penyelamatan di wilayah Sepang melalui Balai Polis Sungai Pelek dan berhasil membebaskan korban dari lokasi penyekapan.


Berdasarkan keterangan awal, DC mengaku dibujuk datang ke Malaysia untuk membawa timah ilegal dari Indonesia sebelum akhirnya disekap dan dianiaya oleh sindikat tersebut. Terus Berkomitmen Ciptakan Rasa Damai dan Aman Untuk Masyarakat, Polri Tegas. 


Redaksi

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pelaku Narkoba di Vila Nusa Permata




Eternityhukumnews.com,  POLRESTA JAMBI_ Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.


Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti (BB) Narkoba sebanyak; 84 (delapan puluh empat) Butir Pil Ekstasi berbagai merk dan warna, yakni; 50 Butir Merk Monoler warna Pink. 12 Butir Merk Mercy warna Pink. 7 Butir Merk Kenzo warna Kuning. 10 Butir Merk Maternal warna Pink. 3 Butir Merk Kerang warna Hijau. 2 Butir Merk Kodok warna Biru, dan 18 (delapan belas) bungkus Ganja berat bruto 103 gram.


Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.


Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata Kel. Paal Lima Kec. Kota Baru Kota Jambi, hingga berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna  didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.


"Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali", ucapnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, "Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Redaksi

Minggu, 10 Mei 2026

Aksi Heroik Kapolresta Jambi Dengan Sigap bantu Warga Insiden Laka Lantas

 




Eternityhukumnews.com, Kota Jambi - Usai melaksanakan kegiatan sosialisasi di SMA Negeri 1 Kota Jambi pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB, Kapolresta Jambi menyaksikan secara langsung terjadinya kecelakaan lalu lintas antar pengendara sepeda motor di sekitar lokasi kegiatan.


Melihat kejadian tersebut, Kapolresta dengan sigap langsung memberikan pertolongan kepada para korban. Demi memastikan korban segera mendapatkan penanganan medis, Kapolresta turut mengantarkan korban ke RS Bhayangkara menggunakan mobil dinas.


Selain itu, Kapolresta juga segera menghubungi Unit Laka Lantas untuk menangani peristiwa tersebut secara cepat dan profesional, termasuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kejadian.


Tindakan cepat dan kepedulian yang ditunjukkan Kapolresta Jambi tersebut menjadi bentuk nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat.


Kombes Pol Boy Siregar " Polri selalu hadir untuk masyarakat  khususnya dalam memberikan pelayanan dan bantuan kemanusiaan kepada warga yang membutuhkan." ungkap Kapolresta. 


Ardani zaidan 



Dapur MBG di Jaluko, diduga Cemari Lingkungan sekitar




Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI – Operasional Dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik yayasan Nuansa Mitra Sejati yang berlokasi di RT 10, Desa Rengas Bandung, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, menuai sorotan. Fasilitas tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah cair sisa produksi langsung ke area pemukiman warga, Senin (11/05/2026).


Dampak Limbah tersebut menimbulkan Aroma Tak Sedap dan Kerusakan Lahan.

Salah seorang warga terdampak, Budi, mengungkapkan bahwa pembuangan limbah tersebut dialirkan langsung ke lahan miliknya. Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menimbulkan polusi udara, tetapi juga merusak struktur tanah di area yang rencananya akan dijadikan kolam ikan.


"Dampaknya sangat terasa. Selain menimbulkan aroma yang tidak sedap, aliran air limbah ini juga menggerus bibir tanah saya. Padahal lahan ini sedang dipersiapkan untuk pembuatan kolam ikan," ujar Budi saat memberikan keterangan.


Selain itu, Fasilitas Pengolahan Limbah Dinilai Tidak memenuhi Standar, Berdasarkan pantauan di lapangan, sistem drainase Dapur MBG tersebut hanya menggunakan tiga bak penyaringan sederhana sebelum air dibuang ke lingkungan sekitar. 


Fasilitas pengolahan limbah ini diduga tidak memenuhi standar teknis kesehatan lingkungan, sehingga air sisa produksi yang keluar masih membawa material organik yang mencemari.


Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Dapur MBG di Desa Rengas Bandung belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah perbaikan sistem pembuangan limbah guna meminimalisir dampak kerugian bagi masyarakat sekitar. 


Redaksi

Jumat, 08 Mei 2026

TNI Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Bersama Warga Bersihkan Bantaran Sungai Batanghari

 



Eternityhukumnews.com, Jambi – Gotong royong merupakan budaya warisan bangsa yang mencerminkan semangat kebersamaan, kepedulian, dan kerja sama dalam menjaga lingkungan serta membantu sesama. Melalui kegiatan gotong royong, hubungan sosial antar warga semakin erat sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan dan kenyamanan lingkungan.


Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, Babinsa Koramil 415-07/Pelayangan Kodim 0415/Jambi, Serma Zainal Arifin bersama warga melaksanakan kegiatan gotong royong membersihkan sampah dan rumput liar di bantaran Sungai Batanghari yang berada di Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan, Jumat (08/05/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Serma Zainal Arifin terlihat turun langsung ke bantaran sungai bersama warga dengan mengenakan seragam dinas lengkap. Mereka bahu membahu mengangkat sampah, membersihkan ranting kayu, serta memotong rumput liar yang menghambat aliran air sungai.


Komandan Koramil 415-07/Pelayangan Kapten Inf Samson mengatakan bahwa kegiatan pembersihan sungai ini bertujuan untuk menjaga kelancaran aliran air serta mengantisipasi terjadinya banjir akibat tumpukan sampah dan tumbuhan liar di sekitar sungai.


“Apabila sampah dan rumput liar dibiarkan menumpuk, maka aliran sungai akan terganggu dan berpotensi menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi,” ujarnya.


Selain itu, kegiatan tersebut juga dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman serta menghindari timbulnya bau tidak sedap maupun wabah penyakit akibat sampah yang menumpuk.


“Kami bersama warga terus berupaya menjaga kebersihan lingkungan melalui kegiatan gotong royong seperti ini. Harapannya masyarakat semakin peduli terhadap kebersihan sungai dan tidak membuang sampah sembarangan,” tambah Serma Zainal Arifin.


Kegiatan gotong royong ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat. Warga mengaku senang dan antusias karena keberadaan Babinsa mampu menjadi motivasi dalam menumbuhkan semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan.


Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari ancaman banjir maupun penyakit.


Ardani zaidan 


Satresnarkoba Polresta Jambi Tangkap Seorang Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Amankan BB 2 Paket Sabu Berat Bruto 0,41 Gram.

 



Eternityhukumnews.com POLRESTA JAMBI_ Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, yang melibatkan seorang laki-laki diduga pelaku berhasil ditangkap dengan mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 2 (dua) paket berat bruto 0,41 gram, penangkapan terjadi pada selasa (5/5/2026) di kawasan jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial MS (37) merupakan warga jalan lingkar selatan Rt.27 Kelurahan Paal Merah Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.


Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, membenarkan dan menyampaikan; Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika di jln. lingkar selatan Rt.27 Kel. Paal Merah Kec. Paal Merah Kota Jambi, dan seorang laki-laki mengaku berinisial MS berhasil ditangkap oleh Tim 2 Opsnal, kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 2 (dua) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dibungkus plastik permen mentos didalam kotak rokok sampoerna terletak diatas lemari.


"Saat diinterogasi, MS mengakui barang bukti yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa narkotika jenis sabu, yang sebelumnya dibeli dari seseorang laki-laki berinisial A (di Lapas Jambi) sebanyak setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dengan cara sistem tempel", ujarnya.


Lebih lanjut, Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; selain sabu Tim 2 Opsnal mengamankan barang bukti lainnya yakni, 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna. 1 (satu) unit HP Android merk realme warna biru, dan 2 (dua) bungkus plastik permen mentos.


Pelaku MS beserta barang bukti saat ini sudah berada di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu tersebut akan dilakukan uji sampel ke Laboratorium


"Atas perbuatannya, Pelaku MS dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.


Ardani zaidan 

Kapolres Merangin Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informas




Eternityhukumnews.com Hangat dan Penuh Keakraban, Kapolres Merangin Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Patrolihukum86.com, MERANGIN — Dalam upaya mempererat hubungan kemitraan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan media, Kapolres Merangin menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Merangin, Jumat (8/5/2026).



Kegiatan yang berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi,S.I.K.,M.H., jajaran pejabat utama Polres Merangin, serta sejumlah wartawan dari berbagai media cetak, online, dan elektronik yang bertugas di Kabupaten Merangin.



Dalam sambutannya, Kapolres Merangin menyampaikan bahwa media memiliki peran penting sebagai mitra strategis Kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.


“Melalui kegiatan Coffee Morning ini, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi yang baik antara Polres Merangin dengan rekan-rekan media. Pers merupakan mitra penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKBP Kiki Firmansyah Effendi.



Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pelayanan publik, sehingga sinergi antara kepolisian dan insan pers harus terus dijaga dengan baik.


Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi. Dalam suasana penuh kekeluargaan, para jurnalis turut menyampaikan masukan, saran, serta harapan terhadap pelayanan informasi publik di lingkungan Polres Merangin.


Salah satu perwakilan insan pers Kabupaten Merangin, Frengky menyampaikan apresiasi atas inisiatif Polres Merangin yang terus membuka ruang komunikasi dengan media.


“Kami sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini karena dapat memperkuat hubungan baik antara media dan kepolisian. Dengan komunikasi yang terbuka, informasi kepada masyarakat juga dapat tersampaikan secara cepat, akurat, dan berimbang,” ungkap salah seorang jurnalis yang hadir.


Sementara itu, perwakilan media lainnya Sarfandi menilai kegiatan Coffee Morning menjadi langkah positif dalam membangun kedekatan emosional antara aparat kepolisian dan insan pers di daerah.


“Sinergi antara pers dan kepolisian sangat penting, terutama dalam memberikan informasi yang menyejukkan dan edukatif kepada masyarakat. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujarnya


Kapolres berharap hubungan baik yang selama ini terjalin dapat terus ditingkatkan guna menciptakan pemberitaan yang berimbang, terpercaya, dan memberikan edukasi positif kepada masyarakat.


Kegiatan Coffee Morning ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara jajaran Polres Merangin dan insan pers Kabupaten Merangin.


Ardani



Rabu, 06 Mei 2026

*Kapolri Terima Adhi Bhakti Senapati, Jadi Motivasi Perkuat Sinergi Keamanan Siber*


Eternityhukumnews.com Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima tanda kehormatan Adhi Bhakti Senapati dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Hari Rabu  (06/05/2026). Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusinya dalam bidang keamanan dan pertahanan, khususnya dalam penguatan kolaborasi lintas lembaga di ruang siber.


Kapolri mengungkapkan, penghargaan


Adhi Bhakti Senapati menjadi momen penting yang semakin mendorong dirinya untuk meningkatkan kolaborasi antara Polri dengan berbagai pihak, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya persatuan dan sinergi dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap bangsa dan negara.


“Bagi saya ini adalah penghargaan yang sangat luar biasa. Ini menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus meningkatkan kolaborasi dan sinergisitas. Apalagi Bapak Presiden telah menyampaikan bahwa kita harus bersatu dalam menghadapi berbagai tantangan,” jelasnya.


Menurut Kapolri, ancaman di ruang siber menjadi salah satu tantangan terbesar ke depan. Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis yang mencakup peningkatan literasi digital, penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan sistem keamanan yang andal, serta penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber.


“Kita harus bersama-sama menjaga ruang siber, mulai dari literasi, penguatan SDM, pembangunan sistem keamanan, hingga penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan siber,” tegasnya.


Selain itu, Kapolri juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, BSSN, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kedaulatan negara, baik dari sisi keamanan siber maupun pertahanan.


“Kolaborasi dan sinergisitas menjadi kunci sukses untuk menjaga kedaulatan di bidang keamanan,” pungkasnya.


Ardani zaidan 

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Aset Desa, Warga Bukit Pemuatan Didampingi FRIC Sudah Laporkan Kades ke Inspektorat Tebo

 



​Eternityhukumnews.com, Tebo, 6 Mei 2026 – Masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, didampingi oleh Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Bukit Pemuatan, kepada Inspektorat Kabupaten Tebo. Laporan ini dilayangkan terkait serangkaian dugaan tindak penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan aset desa yang tidak transparan.


​Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi, menyatakan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk respons atas keresahan warga yang merasa dirugikan oleh kebijakan dan tindakan sang Kades.


​Poin-Poin Dugaan Pelanggaran

​Laporan tersebut mencakup beberapa indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Superi, antara lain:

​Pungutan Liar (Pungli): Dugaan praktik pungutan liar terkait operasional portal jalan desa.


​Penyalahgunaan Hutan: Pembangunan fasilitas dan penerbitan supradik di kawasan Hutan Produksi (HP) yang diduga tidak memiliki izin resmi dari Kementrian Kehutanan RI.


​Perusakan Aset Desa: Perobohan gedung eks aset transmigrasi yang seharusnya menjadi aset desa dan dikelola untuk kepentingan publik tanpa seizin Bupati atau bagian aset.


​ Adanya indikasi penjualan tanah restan desa secara sepihak yang melanggar aturan tata kelola aset desa.


​Dasar Hukum Pelaporan

​Laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat guna memastikan proses investigasi berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengenai kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa dalam mengelola pemerintahan dan aset desa.


​UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau masyarakat.


​Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa: Mengatur mekanisme pengelolaan, pemanfaatan, dan penghapusan aset desa yang wajib diikuti.


​Terkait dugaan tindak pidana perusakan barang atau aset milik umum/negara.

​Potensi Sanksi

​Berdasarkan regulasi yang berlaku, jika hasil audit dan investigasi Inspektorat membuktikan adanya pelanggaran, maka terlapor terancam sanksi sebagai berikut:


​Sanksi Administratif, Teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatan sebagai Kepala Desa sesuai aturan perundang-undangan.


​Sanksi Pidana nya, Apabila ditemukan unsur kesengajaan dalam merugikan keuangan negara atau masyarakat, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke aparat penegak hukum kepolisian/kejaksaan untuk diproses secara pidana, ungkap Hamdi Zakaria.


​​Masyarakat Desa Bukit Pemuatan bersama perwakilan FRIC Jambi menaruh harapan besar kepada pihak-pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas:


​Kepada Inspektorat Kabupaten Tebo, Diharapkan untuk segera melakukan audit investigatif secara objektif, transparan, dan akuntabel terhadap seluruh poin laporan yang disampaikan.


​Kepada Bupati Tebo, Masyarakat memohon agar Bupati dapat menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat dengan tegas. Jika terbukti bersalah, warga mengharapkan pemberian sanksi yang setimpal, termasuk pencopotan jabatan, guna memulihkan kepercayaan publik dan mengembalikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.


​"Kami berharap Inspektorat bekerja profesional tanpa intervensi. Keadilan harus ditegakkan demi masyarakat Desa Bukit Pemuatan," tutup Hamdi Zakaria.


Kades Bukit Pemuatan, saat dimintai keteranganya, belum berhasil dijumpai, tanggapan dari Kades Superi, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang. Media selalu membuka ruang kepada kades untuk mengkoreksi atau menanggapi terkait pemberitaan.

Ardani zaidan 

Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi Pengurus FRIC Jambi Komitmen Tangkal Hoax dan Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan Terwujud Sitkamtibmas

  Eternityhukumnews.com, Fric-Jambi - Pengurus DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi silaturahmi bersama Kapolda Jambi beberapa wa...