Eternityhukumnews.com — Tak hanya menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, Pemkab Muaro Jambi ternyata dikabarkan juga menyewa jasa tenaga ahli dalam menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027, kamis (12/03/26)
Berdasarkan data pada sistem pengadaan pemerintah daerah, Pemkab Muaro Jambi tercatat menyewa jasa tenaga ahli penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Ranwal RKPD) Tahun 2027 dengan nilai anggaran sekitar Rp42 juta.
Paket tersebut tercantum dengan nama “Belanja Jasa Tenaga Ahli Penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027.” Pengadaan ini masuk dalam kategori jasa konsultansi perorangan nonkonstruksi dan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung.
Jika digabungkan dengan paket penyusunan LKPJ sebelumnya, total anggaran yang digelontorkan Pemkab Muaro Jambi untuk jasa tenaga ahli penyusunan dokumen pemerintahan tersebut mencapai sekitar Rp70 juta.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai kapasitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, khususnya pada organisasi perangkat daerah yang memiliki tugas pokok di bidang perencanaan pembangunan.
Pasalnya, dokumen RKPD merupakan salah satu dokumen strategis yang setiap tahun disusun oleh pemerintah daerah sebagai dasar arah kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Penyusunannya umumnya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi perencanaan, dengan dukungan aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Penggunaan tenaga ahli dari luar untuk menyusun dokumen perencanaan daerah dinilai dapat menimbulkan persepsi publik bahwa kapasitas internal birokrasi belum optimal, padahal pemerintah daerah memiliki sejumlah pejabat fungsional perencana serta staf yang bertugas di bidang perencanaan pembangunan.
Selain itu, mekanisme pengadaan langsung dalam paket jasa konsultansi perorangan juga menjadi perhatian karena dilakukan tanpa proses tender terbuka.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terkait alasan penggunaan jasa tenaga ahli eksternal dalam penyusunan Ranwal RKPD Tahun 2027 tersebut.
Usman Halik salah satu anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi menanggapi, menurutnya hal ini bukanlah sesuatu yang mendesak, dan mempertanyakan apakah hal itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.
"Kalau itu menurut sayo sebenar nyo tidak begitu mendesak, apolagi sistem penganggaran nyo apo kah sudah sesuai dengan aturan yang ado.? Apakah hasil yang di sajikan itu nanti nyo sudah sesuai realita yang ado d lapangan?
LKPJ itu kan kerjo rutin tahunan, Seharus nyo SDM kito yg ado tu sdh cukup lah. Dulu bae dikerjokan para pegawai honor biso, kenapa setelah kita angkat PPPK ribuan orang. Kerjo rutin gitu.malah di kerjokan pihak ke 3. Klu seandainya biso d kerjokan samo SDM yg ado. Kenapo harus d kerjokan orang luar" ungkapnya.
Ardani zaidan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar