Eternityhukumnews.com Senin 02 Maret 2026 MPRJ kembali Mendatangi kejaksaan tinggi Jambi, Dimana kali ini kedatangan sekelompok aktivis Dari MPRJ ini mendesak Kejati atas permasalahan anggaran sebesar Rp 337 milyar dari tahun 2024 - 2025 pada dinas PUPR Kota Jambi jadi ajang bencakan korupsi,
Berdasarkan Hasil Informasi Dan Investigasi Kami Di
lapangan Bahwa Di duga Kuat Dalam proses pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan Yang mengerjakan proyek Pada dinas pupr kota jambi dalam dua tahun terahir Semua KegiatanTersebut Kuat Di Kerjakan tidak mengacu kepada setandar mutu Atau Di luar dari spesifikasi Tehknis Yang Terlah Di tetapkan, Sebagai
Contoh Kasus dalam Proses pekerjaan pengaspalan jalan –jalan, Dimana Dalam Proses tersebut bekerja sama Dengan Pihak Asphalt Mixing Plant (AMP) Untuk mencampur aspal dan agregat Di bawah Gradasi Yang Telah Di tentukan Sehingga Dapat Membeli Aspal Dengan Harga Di bawah Specs (Mark up), Kemudian Pada Pekerjaan Lapisanlapisan dalam konstruksi jalan aspal Dimana Di mulai dari lapisan pondasi, pengikat, dan permukaan, tidak sesuai, Standar mutu Bahkan Di duga Ada Yang Tidak Di
kerjakan (Fiktif) Padahal Proses TersebutBerpengaruh pada Material aspal Yang Berfungsi terhadap ketahanan terhadap suhu ekstrem Serta daya tahan terhadap beban lalu lintas yang Akan Dilewati, Dan Hal Curang Tersebut Juga Di duga Terjadi Pada Pekerjaan Dengan Jenis Beton Yaitu Jalan Rigid Beton Dan Pekerjaan Drainase, Box culvert. Semua Kegiatan Pada Dinas PUPR Kota Jambi Ini Sarat Akan Praktik Mark up, Dimulai Dari Proses Pencampuran Material Dan Agregat , Pembesian Sehingga Semua Kegiatan Pada Di PUPR Kota Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau
Spesifikasi Yang Telah Di tetapkan Oleh Negara Yang Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara
Tersebut, untuk contoh kasus kami masukan laporan 1. Kegiatan Pengaspalan Jaling RT 41 Suka Jadi Kel Kenali Kec alam Barajo . 2 Pembangunan tanggul simpang sungai kunyit Kel simpang Rimbo. 3 .PENGASPALAN DIATAS KONBLOK LOKASI JALAN PERUM HAMSARI
KELURAHAN SIPANG IV SIPIN 4. Pengaspalan jalan beliung patah Kec Alam barajo
Hal tersebut di atas dapat di analisa bahwa Rp 337 Milyar anggaran yang di gelontorkan untuk Dinas PUPR Kota Jambi Dana Yang Terealisasi Terkonsentrasi dalam Satu
Pekerjaan itu Berkisaran 60-65% Saja, 40 % nya di duga jadi bencakan oleh oknum oknum yang bertanggung jawab dalam sebuah kegiatan tersebut. Dan hal tersebut Di iringi dengan desas desus 13% Perkegiatan untuk orang dalam yang di duga kadis beserta para kabid-kabidnya,
Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung
dalam Non-Govermental Organization (NGO) “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ) “dengan ini
Melaporkan dan meminta :
1. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut
2. Panggil Dan Periksa KABID BINA MARGA, CIPTA KARYA, PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut
3. Panggil Dan Periksa Seluruh Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut
4. AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR KEWAJARAN.
Setelah melakukan orasi Bobto melaporkan secara resmi kegiatan tersebut, pada PTSP Kejati Jambi dan di terima oleh bapak Marvin.
Redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar