Dikabupaten Tebo Ada Desa Pembelanjaan diluar Prioritas Ini Tanggapan Aktivis
Eternityhukumnews.com. Dasar hukum untuk hal ini. sanksi pembelanjaan desa di luar prioritas adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023.
Sanksi ini bisa berupa teguran lisan atau tertulis dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau penundaan/pemotongan penyaluran Dana Desa oleh Menteri.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
UU ini mengatur dasar hukum pengelolaan keuangan desa, termasuk sanksi jika ada pelanggaran.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015:
Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan UU Desa, termasuk terkait pengelolaan keuangan desa dan sanksi yang dapat dikenakan.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023:
Permendesa ini mengatur prioritas penggunaan Dana Desa dan sanksi jika ada pelanggaran.
4. Sanksi dari BPD:
Jika Pemerintah Desa tidak mempublikasikan prioritas penggunaan Dana Desa di ruang publik, BPD dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis.
5. Sanksi dari Kementerian:
Jika tidak memenuhi prioritas penggunaan Dana Desa, Menteri dapat menunda atau memotong penyaluran Dana Desa untuk kabupaten/kota tahun anggaran berikutnya.
6. Transparansi dan Keterbukaan Informasi:
Keterbukaan informasi dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan pilar penting untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban pengelolaan keuan
gan desa, ungkap Hamdi Zakaria.
Ardani Zaidan
Komentar
Posting Komentar