Melaporkan kegiatan Unit Reskrim menerima Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib.
Eternityhukumnews.com. Melaporkan kegiatan Unit Reskrim menerima Pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib di Toko Nabil Rt. 09 / 02 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi
*Dasar:*
Laporan Polisi : LP / B - 17 / V / 2025 / SPKT Polsek Jaluko / Polres Muaro Jambi / Polda Jambi, tanggal 20 Mei 2025
*Gar Pasal*
Pencurian Dengan Pemberatan Jo Perbuatan Berulang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana
*Waktu dan TKP:*
Selasa tanggal 20 Mei 2025 Sekira Pukul 19.30 Wib di Toko Nabil Rt. 09 / 02 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi
*Pelapor*
*SUPANDI Bin SAYO (Alm)*, Nipah Panjang, 05 Agustus 1975, Laki - Laki, Rt. 09 / 02 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi
*Korban*
Pelapor
*Saksi - Saksi*
1. *ASMADI*, 47 Tahun, Laki - Laki, Rt. 06 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi, 081366008548
2. *HERMAN*, 43 Tahun, Laki - Laki, Rt. 09 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi
*Barang Bukti:*
1. 5 (Lima) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 100 Gram
2. 4 (Empat) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 250 Gram
3. 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Nopol
*Pelaku:*
1.Nama: *RM Bin YUSAIR (Alm)*
TTL: Bandar Buat, 04 Agustus 1988
Umur: 36 Tahun
Jenis Kelamin: Laki - Laki
Agama: Islam
Kebangsaan:Indonesia
Alamat: Perum Aurduri Blok E No. 55 Kel. Aur Kenali Kec. Telanaipura Kota Jambi
Pekerjaan: Tidak Bekerja
N I K: -
*Kronologis Penangkapan / Kronologis Kejadian:*
Pada Hari Selasa 20 Mei 2025 Sekira 19.30 Wib di Toko Nabil Rt. 09 Desa Senaung Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi dugaan tindak Pidana Pencurian terhadap 5 (Lima) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 100 Gram dan 4 (Empat) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 250 Gram yang mana awalnya pelapor sedang menjaga toko di Ruko tersebut, kemudian Pelapor melihat ada Pelaku sedang membeli Barang yaitu Mie dan Micin kemudian Pelapor curiga dikarenakan barang yang dibeli harganya sangat murah namun pelaku memilih barang sangat lama dan pelaku datang ke toko berulang kali, kemudian Pelapor mencoba membuka CCTV yang mana kejadian sebelumnya Pelaku ada datang ke Toko dan ketahuan mencuri Kopi, selanjutnya Pelapor bertanya kepada Pelaku dan Pelaku mengakui bahwa Pelaku sekarang ini juga telah mencuri 5 (Lima) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 100 Gram dan 4 (Empat) Bungkus Kopi Merk "PAMAN" dengan berat 250 Gram, kemudian Pelapor beserta saksi dan warga sekitar mengamankan Pelaku, dan Pelapor menghubungi Pihak Kepolisian, dan tidak Lama kemudian Pihak Kepolisian datang ke TKP dan membawa Pelaku beserta barang bukti ke Polsek Jambi Luar Kota guna membuat laporan.
*Kerugian*
Rp. 195.000 (Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
(Ardani zaidan)
Komentar
Posting Komentar