Hamdi Zakaria, A.Md: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Pelaku Pencemaran
Eternityhukumnews.com, Jambi - Perusahaan Pelaku Pencemaran kata Hamdi Zakaria, A.Md Ketum TMPLHK Indonesia ada sanksi yang telah menunggu.
Menurut Hamdi Zakaria, Perkebunan yang menanam sawit sampai ke bibir sungai adalah pelanggar PP no 38 tahun 2011 tentang sepadan sungai. Jika perkebunan menanam sawir sampai ke bibir sungai, secara otomatis pelaku perambahan hutan konservasi sungai. Kemudian secara otomatis juga sebagai pelaku pencemaran sungai, karena penyemprotan racun rumput sampai ke bibir sungai tersebut, ungkap Hamdi Zakaria saat meeting gabungan anggota TMPLHK Indonesia, pada Sabtu 17/5/2025.
Bukan itu saja, PKS yang membuang limbah ke sungai, melebihi standar baku mutu juga pelaku pencemaran lingkungan, terutama sungai, ungkap Hamdi.
Hamdi Zakaria juga katakan, Sanksi pelaku pencemaran sungai bisa berupa sanksi pidana, administratif, atau sanksi perdata.
Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara hingga 3 tahun dan denda hingga 3 miliar rupiah, sesuai Pasal 104 UU PPLH. Sanksi administratif bisa berupa teguran, pembekuan atau pencabutan izin lingkungan, atau paksaan pemerintah.
Sanksi perdata dapat berupa ganti rugi atau tuntutan perwakilan kelompok, seperti tuntutan ganti rugi atas ikan yang mati akibat pencemaran.
Penjelasan Lebih Lanjut kata Hamdi,
Sanksi Pidana, untuk
Pelaku pencemaran sungai yang melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Contohnya, pembuangan limbah tanpa izin atau melampaui baku mutu limbah air dapat dikenakan sanksi pidana, ungkap Hamdi.
Untuk Sanksi Administratif ini,
Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin lingkungan. Pembatasan atau pencabutan izin usaha juga dapat dikenakan sebagai sanksi bagi pelaku yang terbukti melanggar aturan terkait pencemaran sungai, kata Hamdi Zakaria.
Untuk pelaku yang di Sanksi Perdata,
Masyarakat yang dirugikan oleh pencemaran sungai dapat mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk meminta ganti rugi.
Contohnya, kata Hamdi warga yang kerambanya terendam limbah atau ikan-ikannya mati akibat pencemaran sungai dapat menuntut ganti rugi.
Jadi kata Hamdi Zakaria, mari kita bersama sama, check bakumutu air sungai disekitar perkebunan atau PKS, apalagi disaat musim kemarau nanti, tutup Hamdi Zakaria di tengah tengah meeting anggotanya.
(Ardani Zaidan)
Komentar
Posting Komentar