Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Selasa, 30 Juni 2026

100 ANAK IKUT KHITANAN MASSAL DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80 TAHUN 2026, POLRI UNTUK MASYARAKAT



Eternityhukumnews.com, MERANGIN. Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polsek Bangko-Polres Merangin menggelar kegiatan Sunat Massal yang diikuti oleh 100 anak dari berbagai wilayah di Kabupaten Merangin. Pada Selasa (30/6/2026) pukul 08.00 wib.


Kegiatan yang berlangsung di Polsek Bangko tersebut diawali dengan pembukaaan oleh Kapolsek Bangko IPTU Adri Sukam, S.Pd. turut juga hadir Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi, para Pejabat Utama (PJU) dan anggota, Baznas Kab. Merangin Drs, H. Marzuki Yahya, Camat Bangko Edwuar, S.Sy, Tokoh Agama Bendahara Muhammadyah Azwar Efendi/H. Buyung, Kepala desa Langling, Tokoh Masyarakat Kec. Bangko dan Perwakilan dari dinas kesehatan.


Dalam sambutannya Kapolsek Bangko menyampaikan "Ucapkan terima kasih kepada orang tua yang telah ikut serta membawa putranya, dan juga semua pihak yang telah memberi dukungan dan responya pada kegiatan sosial ini. Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kegiatan Khitanan Massal pada kesempatan ini Polsek Bangko menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Merangin, Puskesmas Pematang Kandis dan Baznas Kab. Merangin. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri khususnya Polsek Bangko-Polres Merangin terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dengan mengusung tema "Polri Untuk Masyarakat" yang menjadi semangat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026".


Pelaksanaan Khitanan massal berlangsung dengan tertib dan penuh kehangatan. Selain mendapatkan layanan sunat secara gratis yang ditangani oleh tenaga medis profesional, para peserta juga mendapat bingkisan ditambah lagi dengan voucher gratis masuk ke Sikumbang Water Park, sebagai bentuk perhatian dan dukungan semangat agar para peserta khitanan massal bahagia dan tidak takut untuk melaksanakan proses khitanan.


Pada kesempatan tersebut Kapolres Merangin yang juga hadir menyempatkan diri menyapa awak media dan menyampaikan "Kegiatan Khitanan Massal ini merupakan wujud pengabdian Polri kepada masyarakat. Melalui kegiatan sosial seperti ini, Polri berharap dapat memberikan manfaat yang nyata sekaligus mempererat hubungan yang harmonis antara kepolisian dan masyarakat". 


Melalui momentum Hari Bhayangkara ke-80 tahun 2026, Polres Merangin berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik serta berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat, sebagai implementasi nyata semangat "Polri Untuk Masyarakat." Ungkap Kapolres.


Antusiasme masyarakat terlihat dari tingginya partisipasi para orang tua yang mengantarkan anak-anaknya untuk mengikuti kegiatan tersebut. Yang mana awalnya target 50 anak pendaftar pada pelaksanaannya melebihi target dan atas kebesaran hati Kapolres Merangin menambah pendaftar menjadi 100 orang dan kegiatan ini berjalan dengan baik. 


Di konfirmasi juga salah satu orang tua dari peserta khitanan massal menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polsek Bangko - Polres Merangin atas terselenggaranya program yang sangat membantu masyarakat.


"Semoga Polres Merangin selalu memberikan yang terbaik dalam pengabdiannya terhadap masyarakat di Kabupaten Merangin, sehingga tercipta rasa aman dan damai serta rasa cinta masyarakat terhadap Polri". Ungkapnya.


Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

Hamdi Zakaria, A.Md, Soroti Temuan APIP Kabupaten dan BPKP Perwakilan Provinsi Jambi di Lingkup Kerja DPMD Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terus memperketat radar pengawasan terhadap tata kelola keuangan desa di wilayah Kabupaten Muaro Jambi sepanjang semester pertama tahun 2026.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​meskipun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) secara institusional untuk internal Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muaro Jambi belum dipublikasikan secara terbuka ke publik, dinamika pengawasan di tingkat desa menunjukkan adanya penguatan intervensi guna menekan risiko fraud (kecurangan) anggaran.

​Berdasarkan data yang dihimpun, berikut ini adalah tiga poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam evaluasi tata kelola dan pengawasan yang melibatkan fungsi pembinaan Dinas PMD Muaro Jambi hingga pertengahan tahun 2026, ungkap Hamdi.


​Menurut Hamdi Zakaria, dari informasi yang kami dapat, yang jelas, Imbas Kasus Jambi Tulo, Dinas PMD Blokir dan Perketat Rekening Desa,.​Ketegasan administratif terpaksa diambil oleh Dinas PMD Muaro Jambi menyusul temuan miring dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Khusus di Desa Jambi Tulo, Kecamatan Maro Sebo.


​Modus Temuan nya dari Auditor, informasinya menemukan adanya dugaan kegiatan fiktif dengan nilai kerugian ditaksir mencapai di atas Rp300 juta. Ironisnya, anggaran Dana Desa tersebut telah dicairkan 100%, namun realisasi fisik di lapangan bernilai nihil. Informasinya, beberapa program yang disorot meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT), pembayaran honorer, pengadaan lampu jalan, hingga pengadaan bibit.


​Langkah Proaktif PMD informasinya kata Hamdi, Merespons temuan tersebut, Dinas PMD Muaro Jambi langsung mengambil langkah ekstrem dengan memblokir dan memperketat pengeluaran keuangan desa yang bersangkutan. Memasuki pertengahan 2026 ini, setiap sepeser pengeluaran dari rekening desa tersebut, informasinya kata Hamdi Zakaria, wajib melewati proses verifikasi faktual dan persetujuan ketat dari Dinas PMD, terkecuali untuk pos krusial seperti Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat desa dan honorer esensial, ungkap Hamdi Zakaria.


​Hamdi juga katakan, informasinya, BPKP Jambi Tekankan Mitigasi Risiko Fraud Anggaran Desa

​Langkah preventif juga terus digenjot dari hulu. Pada awal tahun 2026, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi telah menginstruksikan penguatan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) serta manajemen risiko yang lebih agresif di lingkungan Pemkab Muaro Jambi.


​Dalam arahannya, BPKP menunjuk Dinas PMD sebagai lini sektor strategis yang memegang kunci pembinaan puluhan desa. Dinas PMD diminta mampu mengidentifikasi dan memetakan secara sistematis titik-titik rawan fraud, terutama dalam tata kelola APBDes serta sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) di tingkat desa yang selama ini kerap menjadi rapor merah pemeriksaan, kata Hamdi Zakaria.


​Handi Juga katakan, Desa Mendalo Indah dikabarkan menjadi Pilot Project Transformasi Pengadaan Anti-Korupsi

​Sebagai bentuk komitmen pembenahan sistemik agar tidak melulu terjebak dalam temuan berulang, Dinas PMD Muaro Jambi mendampingi jajaran pemerintah daerah untuk bersinergi secara nasional dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).


​Lokus Evaluasi, Pada tahun 2026 ini, Desa Mendalo Indah, Kecamatan Jaluko, resmi ditunjuk sebagai lokus percontohan pelaksanaan Pengukuran Tingkat Kematangan Pengadaan Barang/Jasa Desa.


​Target Capaian nya kata Hamdi, informasi yang ia dapat, langkah ini diambil sebagai strategi jangka panjang untuk mengikis habis pola-pola pelanggaran klasik yang sering ditemukan auditor, seperti nota fiktif, penggelembungan harga (markup anggaran), hingga ketidaksesuaian administrasi SPJ belanja desa, ungkap Hamdi Zakaria, A. Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini. 


Redaksi.

Sabtu, 27 Juni 2026

Kades Londerang Sebut Inspektorat 2 Tahun Belum Turun Lagi, Warga Desak BPKP Jambi Ambil Alih Audit



Eternityhukumnews.com ​MUARO JAMBI – Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, akhirnya angkat bicara terkait tudingan ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa yang dikeluhkan oleh masyarakat Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi.


​Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Idrus berdalih bahwa tata kelola keuangan di desanya sudah pernah melewati proses pemeriksaan resmi. Namun, ia mengakui adanya kekosongan audit dalam dua tahun terakhir dari pihak pengawas internal daerah.


​"Desa kami sudah diperiksa oleh Inspektorat pada tahun 2023 lalu. Namun untuk tahun 2024 dan 2025, Inspektorat Muaro Jambi memang juga sudah turun untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)," ujar Idrus saat dikonfirmasi, via watshap Sabtu 27/6/2026.


​Idrus juga tidak menampik bahwa kepemimpinannya di Desa Londerang kerap menjadi sorotan dan sering diberitakan oleh media massa terkait berbagai kritik dari masyarakat.


​Soroti Lemahnya APIP, Warga Ragukan Inspektorat Daerah

​Pernyataan Kades Idrus yang menyebut Inspektorat belum melakukan audit lagi sejak tahun 2023 justru memicu reaksi baru dari warga. Masyarakat menilai hal tersebut sebagai bukti lemahnya fungsi pengawasan dan lambatnya respons Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi dalam mengawal uang negara di tingkat desa, terutama di Kumpeh Ilir.


​Sikap Kades yang terkesan santai menghadapi keluhan warga juga menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya gaya kepemimpinan yang kaku dan kurang akomodatif terhadap hak informasi publik. Warga merasa aspirasi dan hak mereka untuk mendapatkan transparansi selama ini kerap diabaikan.


​Warga Minta BPKP Perwakilan Jambi Turun Tangan

​Karena meragukan efektivitas pengawasan dari internal kabupaten, perwakilan masyarakat Desa Londerang kini melayangkan harapan kepada instansi pengawas yang lebih tinggi. Mereka mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi untuk turun langsung.


​"Keterangan Kades membuktikan bahwa pengawasan di tingkat kabupaten sangat lemah. Oleh karena itu, kami meminta tim auditor dari BPKP Perwakilan Jambi yang langsung turun tangan melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) di Desa Londerang," tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat.


​Masyarakat berharap kehadiran BPKP dapat memberikan hasil pemeriksaan yang lebih independen, objektif, dan transparan, sekaligus mengusut tuntas dugaan manipulasi volume pekerjaan serta sisa anggaran (SiLPA) yang selama ini dipertanyakan warga.


 (Redaksi)

Diduga Tak Transparan Kelola Anggaran, Warga Desak Inspektorat Audit Kades Londerang



​Eternityhukumnews.com MUARO JAMBI – Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Londerang, Kecamatan Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat. Kepala Desa (Kades) Londerang, Idrus, diduga tidak transparan dalam merealisasikan penggunaan anggaran desa.


​Keluhan tersebut mencuat lantaran pihak pemerintah desa dinilai menutup-nutupi informasi publik yang seharusnya diakses oleh warga.


​Papan Informasi Nihil, Volume Pekerjaan Diduga Disembunyikan

​Menurut penuturan warga setempat, ketidaktransparanan ini terlihat jelas dari tidak dipajangnya papan informasi realisasi penggunaan anggaran desa di akhir tahun anggaran. Tak hanya itu, masyarakat juga menemukan kejanggalan dalam dokumen Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).


​"Di dalam data RAPBDes, volume pekerjaan sama sekali tidak dicantumkan. Hal ini membuat kami sebagai masyarakat kesulitan, bahkan tidak bisa ikut serta melakukan pengawasan di lapangan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


​Akibat tertutupnya akses informasi ini, muncul dugaan kuat di tengah masyarakat mengenai adanya praktik manipulasi anggaran. Warga mengindikasikan adanya pembengkakan dana (mark-up) pada sejumlah kegiatan, serta mencurigai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di akhir tahun tidak dilaporkan secara utuh sesuai realita.


​Warga Desak Camat, DPMD, dan Inspektorat Turun Tangan

​Merespons kondisi yang dinilai merugikan kemajuan desa tersebut, masyarakat meminta pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Warga mendesak Camat Kumpeh Ilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muaro Jambi untuk memperketat fungsi pengawasan terhadap Pemdes Londerang.


​Selain itu, warga menuntut Inspektorat Kabupaten Muaro Jambi untuk melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Desa Londerang sejak tahun 2023.

​"Kami meminta Inspektorat turun ke lapangan dan melakukan audit terbuka dengan mengundang perwakilan masyarakat untuk menyaksikan langsung prosesnya. Kami merasa dibodohi selama ini," tegas warga.


​Masyarakat berharap, jika dalam audit tersebut nantinya ditemukan pelanggaran atau kerugian negara yang mendasar, aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas demi keadilan dan supremasi hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Londerang, Idrus, serta pihak Inspektorat Muaro Jambi untuk mendapatkan klarifikasi dan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan warga tersebut. 


Kades Londerang Idrus belum berhasil di ambil keterangan nya. Keterangan dari kades Idrus, akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya, guna penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Redaksi

Jumat, 26 Juni 2026

FRIC Jambi: Nasib Masyarakat Bukit Pemuatan, Ditangan Inspektorat, PMD dan Bkauda Kabupaten Tebo Mengkhawatirkan



Eternityhukumnews.com, Tebo – Gelombang keresahan melanda masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Sejumlah perwakilan warga secara terbuka melayangkan kritik keras sekaligus "surat cinta" pengingat kepada tiga pucuk pimpinan instansi krusial di Kabupaten Tebo: Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD), Inspektur Inspektorat, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (Kaban BKADA).


​Warga menuntut komitmen nyata aparatur sipil negara (ASN) tersebut untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara tuntas, tanpa berbelit-belit.


​Suara Hati Masyarakat: "Kalian Digaji dari Pajak Kami"

​Aspirasi ini bukan tanpa alasan. Perwakilan warga menyampaikan pesan mendalam yang menyentuh esensi paling mendasar dari sebuah birokrasi pemerintahan.


​Sarmidi (Warga): "Ingat, negara ini ada karena masyarakatnya ada, bukan karena pemerintahannya ada. Pemerintah itu hadir untuk melayani struktur sosial yang sudah ada, yaitu kami, rakyat."


​Bujang (Warga): "Kami hanya minta para pejabat jalankan amanah dengan hati nurani. Jangan letakkan laporan kami di bawah tumpukan berkas meja kerja tanpa kejelasan."


​Suadi (Warga): "Sederhana saja, kalian itu digaji untuk melayani. Uang yang masuk ke rekening gaji kalian tiap bulan itu bersumber dari pajak yang kami bayarkan."


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, ​Dasar Hukum, Sumpah Jabatan, Etik, dan Kewajiban Pelayanan

​Tuntutan masyarakat Desa Bukit Pemuatan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam tata negara Indonesia. Para pejabat publik di Tebo diingatkan untuk tidak amnesia terhadap produk hukum yang mengikat mereka:


​1. UUD 1945: Kedaulatan di Tangan Rakyat

​Pasal 1 Ayat (2): "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."


​Catatan Ketua Divisi Informatika FRIC Ini menegaskan pernyataan posisi Sarmidi bahwa rakyat adalah pemilik sah negara ini, dan pemerintah adalah pelaksana amanah.


​2. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN Terbaru)

​Pasal 3: Mengatur tentang Asas, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku ASN. ASN berfungsi sebagai pelayan publik yang harus mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan.

​Pasal 4: Menegaskan kewajiban ASN untuk setia pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, serta menjaga integritas setinggi-tingginya.


​3. UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 (Kewajiban Penyelenggara): Penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 36 Ayat (1): "Penyelenggara pelayanan publik wajib menerima, memproses, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas ketidakpuasan terhadap pelayanan."


​4. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


​Menanti Nyali dan Nurani PMD, Inspektorat, dan BKADA Tebo

​Laporan dan keluhan yang dilayangkan oleh masyarakat Desa Bukit Pemuatan kini bola panasnya berada di tangan Kadis PMD, Inspektur Inspektorat, dan Kaban BKADA Tebo, ungkap Hamdi Zakaria.


​Masyarakat tidak butuh proses birokrasi yang sekadar formalitas adat "terima laporan, lalu lupakan". Warga Serai Serumpun menuntut transparansi, audit yang jujur, dan tindakan tegas dari instansi terkait demi tegaknya keadilan di tingkat desa.


​Sumpah jabatan di bawah kitab suci yang diucapkan saat pelantikan bukan sekadar seremonial belaka. Ia menuntut pertanggungjawaban tidak hanya di hadapan hukum administrasi negara, tetapi juga di hadapan Tuhan dan masyarakat yang membayar gaji mereka,  ungkap Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi Ini.


Ardani

Kamis, 25 Juni 2026

FRIC Jambi Susun Laporan ke Bupati, Marwah DPRD Tebo Diduga Dilecehkan, OPD dan Inspektorat Kompak Abai Hasil RDP




Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Sikap indisipliner dan minimnya komitmen ditunjukkan oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Inspektorat Kabupaten Tebo. Lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi pelayan publik tersebut dinilai kompak mengabaikan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tebo, meskipun perwakilan mereka turut hadir secara langsung dalam forum resmi tersebut.


​Berdasarkan hasil RDP di Komisi 1 DPRD Tebo pada 25/5/2026 lalu, para OPD terkait beserta Inspektorat telah sepakat dan diperintahkan untuk turun langsung ke lapangan guna mengecek objek permasalahan di Desa Bukit Pemuatan. Namun hingga saat ini, rekomendasi dan instruksi legislatif tersebut terkesan diabaikan dan dilewati begitu saja tanpa ada realisasi nyata.


​Kondisi ini memantik reaksi keras dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi selaku lembaga pendamping masyarakat Desa Bukit Pemuatan. Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, menyayangkan sikap apatis para pejabat daerah tersebut. Menurutnya, tindakan mangkir ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pelecehan terhadap marwah lembaga DPRD Tebo.


​"RDP itu forum resmi kenegaraan yang dilindungi undang-undang. Kalau hasil kesepakatan dan surat perintah dinas dari Komisi 1 saja mereka abaikan secara berjamaah, ini jelas preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di Tebo.

Inspektorat yang seharusnya menjadi fungsi pengawas internal justru ikut-ikutan masuk angin dan abai," ujar Hamdi Zakaria, A.Md kepada awak media.


​Merespons mandeknya eksekusi lapangan ini, Hamdi menegaskan bahwa masyarakat pelapor bersama tim pendamping tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan laporan resmi yang ditujukan langsung kepada Bupati Tebo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan aparatur sipil negara di daerah.


​"Kami sedang merampungkan berkas laporan resmi. Logikanya, kalau bawahan membangkang, maka pimpinan tertinggi yang harus mengevaluasi. Laporan ini juga akan kami tembuskan langsung ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk mengusut dugaan maladministrasi berjamaah ini," tambah Hamdi.


​Selain melaporkan ke pihak eksekutif, FRIC Jambi juga tengah menyusun dokumen laporan formal yang akan diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tebo. Laporan ini dimaksudkan agar Pimpinan DPRD mengambil langkah politik dan kelembagaan yang lebih tegas guna mendesak para OPD pasif tersebut, sekaligus menjaga wibawa institusi legislatif dari sikap acuh tak acuh para birokrat. 


Menurut Hamdi Zakaria,​Dasar Hukum, Pasal, dan Ayat Detail untuk Berkas Laporan

​Gunakan poin-poin hukum di bawah ini untuk memperkuat dokumen laporan resmi yang akan kami kirimkan ke Bupati, Ombudsman, dan Ketua DPRD Tebo:


​1. Pelanggaran Asas Administrasi Pemerintahan

​UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

​Pasal 10 ayat (1) huruf a dan e: Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan harus berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), yang meliputi Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan. Sikap OPD yang membiarkan hasil kesepakatan rapat tanpa tindak lanjut melanggar asas kecermatan dalam melayani kepentingan masyarakat.

​Pasal 17 ayat (2) huruf c: Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, termasuk di dalamnya tindakan Tindakan Arbitrer/Meniadakan Tindakan (melakukan pembiaran atau tidak melaksanakan kewajiban hukumnya).


​2. Pelanggaran terhadap Hak Pelapor dan Pelayanan Publik

​UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

​Pasal 15 huruf a dan f: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan, dan wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

​Pasal 54 ayat (1): Penyelenggara atau pelaksana yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban (termasuk mengabaikan aduan/kesepakatan peninjauan lapangan) dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.


​3. Kategori Maladministrasi (Untuk Laporan ke Ombudsman)

​UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia

​Pasal 1 angka 3: Definisi Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, ungkap Hamdi Zakaria.


Ini menjadi ​catatan Kasus kami,  Tindakan OPD dan Inspektorat Tebo masuk dalam kategori Penundaan Berlarut (undue delay) dan Tidak Memberikan Pelayanan (refusal to serve) atas permasalahan di Desa Bukit Pemuatan.


​4. Pelanggaran Disiplin ASN (Untuk Laporan ke Bupati & Inspektorat)

​Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

​Pasal 3 huruf f: PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.

​Pasal 4 huruf f: PNS wajib mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan. Sikap mengabaikan perintah RDP yang menyangkut hajat hidup masyarakat desa adalah pelanggaran terhadap tanggung jawab kedinasan.


​5. Pengabaian Fungsi Pengawasan DPRD (Untuk Laporan ke Ketua DPRD)

​UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

​Pasal 153 ayat (1) huruf c: DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi pengawasan, salah satunya terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan/aduan masyarakat oleh kepala daerah.

​Mengabaikan kesepakatan Komisi 1 dalam forum RDP adalah pelanggaran terhadap tata krama kemitraan sejajar antara Eksekutif dan Legislatif sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Pihak OPD belum berhasil di konfirmasi terkait hal ini oleh media. Ditemui di ruangan berkali kali, juga belum berhasil di jumpai, guna dimintai keterangan, sebagai bentuk penyajian pemberitaan yang berimbang di media.


Ardani

Rabu, 24 Juni 2026

SOROTAN PUBLIK: Menakar Transparansi dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Program IMPLI di Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com, ​MUARO JAMBI – Alokasi dana bantuan dalam Program Integrated Management of Peatland Landscape in Indonesia (IMPLI) di Kabupaten Muaro Jambi kini mulai menjadi sorotan elemen masyarakat dan pengamat kebijakan publik. Sebagai program strategis yang menyentuh kawasan sensitif lingkungan, transparansi tata kelola anggaran dan realisasi fisik di tingkat tapak menjadi poin krusial yang harus dipertanggungjawabkan.


Menurut Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi, ​Berikut ini adalah bedah tuntas mengenai apa itu IMPLI, alur aliran dana, mekanisme desa, hingga konsekuensi hukum jika terjadi kelalaian dalam pelaksanaannya:


​1. Apa itu IMPLI dan Mengapa Mulai Disorot?

​IMPLI adalah proyek integrasi pengelolaan lanskap ekosistem gambut berkelanjutan di Indonesia. Program ini bertujuan mendamaikan dua kepentingan yang sering berbenturan: perlindungan ekologis lahan gambut (mencegah kebakaran, menjaga hidrologi air) dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan melalui pembukaan lapangan usaha yang ramah gambut (non-kanalisasi dan tanpa bakar), ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi Zakaria, ​Program ini mulai disorot seiring berjalannya fase akhir program pada tahun 2026, di mana masyarakat dan lembaga kontrol sosial menuntut pembuktian rill di lapangan atas kucuran dana yang bernilai ratusan juta rupiah per desa sejak bergulir tahun 2023 lalu, kata Hamdi.


​2. Sumber Dana dan Alur Penyaluran.

Dijelaskan Hamdi Zakaria, ​Sumber Dana, Program IMPLI murni bersumber dari dana Hibah Internasional yang disalurkan melalui mekanisme kerja sama antara Global Environment Facility (GEF) dan International Fund for Agricultural Development (IFAD).


​Alur Penyaluran (Siapa ke Siapa), Dana dari donor internasional masuk ke kas negara, kemudian dikelola secara teknis oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Dari pusat, anggaran ini diturunkan langsung ke tingkat tapak (desa) melalui mekanisme Kontrak Swakelola kepada kelompok masyarakat yang sah, ungkap Hamdi Zakaria.


​3. Langkah Awal di Desa, Pembentukan Kelembagaan

​Sebelum sepeser pun dana fisik dicairkan, hal pertama yang wajib dibentuk di tingkat desa adalah Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TK-PPEG).

Jadi ​Fungsi TK-PPEG ini kata Hamdi, Lembaga ad-hoc tingkat desa yang diisi oleh unsur perangkat desa, kelompok tani, tokoh masyarakat, dan keterwakilan perempuan.


​Tugas Awal nya, Menyusun Rencana Kerja Masyarakat (RKM) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menentukan ke mana dana stimulan senilai Rp 200 juta per desa tersebut akan dibelanjakan (seperti perikanan rawa, peternakan, atau tanaman paludikultur), ungkap Hamdi.


​4. Desa Penerima di Kabupaten Muaro Jambi.

​Menurut Hamdi Zakaria, di Kabupaten Muaro Jambi, program IMPLI memfokuskan intervensinya di wilayah rawa gambut Kecamatan Kumpeh, yang meliputi 4 desa/kelurahan, diantaranya,

​Desa Jebus, ​Desa Sungai Aur, ​Desa Gedong Karya, Kelurahan Tanjung.


​5. Siapa Saja yang Bertanggung Jawab?

​Struktur pertanggungjawaban program ini berlapis guna memastikan asas akuntabilitas,

​Tingkat Tapak (Desa), Pengurus TK-PPEG (Ketua, Sekretaris, Bendahara) selaku kuasa pengguna anggaran di desa yang menandatangani kontrak kerja langsung dengan PPK di Kementerian LHK. Kepala Desa turut bertanggung jawab sebagai pembina eksekutif di wilayahnya.


​Tingkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi dan DLH Kabupaten Muaro Jambi selaku Tim Teknis/PPMO (Provincial/Regional Project Management Office).


​Tingkat Pusat, Kementerian LHK RI (Direktorat Pengendalian Kerusakan Ekosistem Gambut).


​6. Apa Peran DLH (Dinas Lingkungan Hidup)?

Menurut Hamdi Zakaria, ​DLH bertindak sebagai jembatan birokrasi, pengawas, dan fasilitator. Peran rinci DLH meliputi,

​Fasilitasi dan Pendampingan, Menurunkan fasilitator lapangan untuk mendampingi warga menyusun RKM dan melatih pembukuan keuangan.

​Verifikasi Teknis, Memastikan bahwa jenis usaha ekonomi yang diusulkan desa tidak merusak gambut (misalnya: melarang keras dana digunakan untuk membuat parit/kanal baru yang bisa mengeringkan gambut).


​Sinkronisasi Regulasi, Mengawal penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) tingkat desa agar selaras dengan RPPEG Kabupaten dan Provinsi, ungkap Hamdi.


​7. Adakah Sanksi Jika Ada Kelalaian atau Penyimpangan?

​menurut Hamdi Zakaria, pasti ada, dan sangat ketat. Karena dana IMPLI bersumber dari hibah luar negeri yang tercatat dalam dokumen anggaran negara (APBN), setiap bentuk kelalaian adminstratif maupun penyelewengan fisik memiliki konsekuensi hukum yang jelas.


Dijelaskan Hamdi Zakaria, untuk ​Sanksi Administratif  dab Kontrak, Jika TK-PPEG lalai secara administrasi atau membelanjakan uang di luar ketentuan RKM (misalnya membeli barang yang memicu kerusakan gambut), kementerian dapat melakukan penghentian kucuran dana tahap berikutnya, pemutusan kontrak swakelola, serta kewajiban pengembalian dana ke kas negara.


Untuk ​Sanksi Pidana Korupsi, Jika ditemukan adanya markup harga, pengadaan fiktif, atau penggelapan dana oleh pengurus kelompok, maka kasus tersebut masuk ke ranah pidana khusus (Tipikor). Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, karena dana hibah internasional yang sudah masuk dalam skema program kementerian dikategorikan sebagai keuangan negara.


​Dasar Lingkungan nya, Jika aktivitas ekonomi yang dibiayai justru menyebabkan kebakaran lahan atau perusakan ekosistem, penanggung jawab dapat dijerat pasal pidana lingkungan berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta perubahannya dalam UU Cipta Kerja, ungkap Hamdi.


​Sebagai catatan Redaksi, Pengawasan partisipatif dari media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan warga Kumpeh sangat dibutuhkan di tahun anggaran 2026 ini, guna memastikan bahwa dana hibah IMPLI benar-benar menjadi daya dorong ekonomi masyarakat bawah, bukan sekadar menjadi pemanis di atas kertas laporan pertanggungjawaban, tutup Hamdi Zakaria,A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.


Resaksi

Senin, 22 Juni 2026

Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka di Dua Lokasi Berbeda



Eternityhukumnews.com Muaro Jambi – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muaro Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (15/6/2026). Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka berinisial ZA (24), E (33), dan AY (30) beserta sejumlah barang bukti.


Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di RT 03 Desa Tebat Patah, Kecamatan Taman Rajo. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka ZA. Dari lokasi kejadian, petugas menyita satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,21 gram dan berat netto 0,06 gram, beserta satu unit telepon genggam, pirek kaca, korek api, dan plastik klip kosong.


Selanjutnya, sekitar pukul 04.20 WIB, Satresnarkoba kembali mengungkap kasus di Perumahan Bonita RT 14 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E berikut barang bukti berupa enam paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 2,24 gram, tiga alat hisap (bong), enam pirek, enam korek api, tiga bungkus plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok, satu tas selempang, dan empat unit telepon genggam Android.


Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka E, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan transaksi narkotika dengan seorang pria berinisial AY. Tim kemudian bergerak cepat dan sekitar pukul 04.40 WIB berhasil mengamankan AY di kediamannya yang masih berada di kawasan Perumahan Bonita, Desa Kebon IX. Dalam penggeledahan, ditemukan tiga paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,89 gram, satu alat hisap (bong), tiga korek api, satu bungkus rokok, serta delapan unit telepon genggam Android.


Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pendalaman, melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium, serta mengembangkan jaringan yang diduga terkait dengan para tersangka.


Polres Muaro Jambi mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, sebagai bentuk dukungan bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.


Redaksi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. Hadiri Job Fair Polda Jambi di Lippo Mall Plaza Kota Jambi




Eternityhukumnews.com,JAMBI-Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K, M.H. menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026 yang digelar Polda Jambi di Lippo Mall Kota Jambi, Senin 22/6/2026.
Kegiatan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 ini berlangsung selama 3 hari, 22-24 Juni 2026, dan terbuka gratis untuk umum.

*1. Sediakan 1.000 Loker dari 100 Perusahaan & 36 UMKM*

Job fair ini menghadirkan sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor dengan 188 formasi jabatan dan total lebih dari 1.000 lowongan kerja. Selain itu, ada 36 pelaku UMKM yang menampilkan produk unggulan daerah Jambi.

Untuk memudahkan masyarakat, Polda Jambi juga menyediakan layanan SIM Keliling dan Samsat Keliling di lokasi acara.

*2. Dibuka Wamenaker, Dihadiri Pejabat Forkopimda Jambi*

Acara pembukaan dilakukan langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor. Wamenaker mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang berpartisipasi menyediakan 1.000 lowongan pekerjaan.

Turut hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Danrem 042/Gapu, serta para bupati/wali kota se-Provinsi Jambi.

*3. Wabup Junaidi: Perluas Akses Kerja Warga Muaro Jambi*

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.M, M.H. mengapresiasi inisiasi Polda Jambi. Ia berharap kegiatan ini bisa memperluas akses kerja bagi warga Muaro Jambi dan menekan angka pengangguran di daerah.

_“Kegiatan seperti ini sangat membantu masyarakat, khususnya pencari kerja di Muaro Jambi. Semoga warga bisa memanfaatkan peluang ini sebaik-baiknya.

*4. Kapolda: Tekan Kemiskinan Demi Kamtibmas*

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menyebut job fair ini wujud sinergi Polri, pemerintah, dan dunia usaha untuk membuka lapangan kerja dan menekan kemiskinan.

_“Kita tahu situasi ekonomi saat ini. Tujuannya mengentaskan kemiskinan karena itu berdampak ke keamanan dan ketertiban masyarakat,”_ tegas Irjen Pol Krisno Siregar.

Ardani zaidan 


Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM, Hadirkan 1.000 Lowongan Kerja dari 100 Perusahaan

 



Eternityhukumnews.com,KOTA JAMBI -Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi menggelar kegiatan Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM Polda Jambi yang berlangsung di Lippo Mall Plaza Jambi, Senin (22/6/2026).

Kegiatan tersebut menjadi wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat melalui upaya mendukung peningkatan kesejahteraan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Pembukaan kegiatan dihadiri langsung oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si., IPU, Gubernur Jambi Dr. Al Haris, S.Sos., M.M., Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Yamin, S.I.P., M.M., Ketua DPRD Provinsi Jambi M. Hafiz Fatah, Kajati Jambi Sugeng Haryadi, S.H., M.H., Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum, Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, S.I.K., S.H., para kepala OPD, pimpinan perguruan tinggi, PJU Polda Jambi, serta perwakilan perusahaan, pelaku UMKM, mahasiswa dan undangan lainnya dengan jumlah sekitar 250 orang.

Dalam sambutannya, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Halomoan Siregar menyampaikan bahwa kegiatan tersebut melibatkan berbagai stakeholder sebagai bentuk kolaborasi untuk memerangi kemiskinan serta mendorong kemajuan ekonomi masyarakat.

"Kegiatan Job Fair dan Bazar UMKM ini merupakan bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-80 sekaligus menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat. Momentum ini penting untuk membuka akses informasi bagi para pencari kerja serta memperkuat perekonomian daerah," ujar Kapolda Jambi.

Kapolda menjelaskan bahwa sebanyak 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut dengan menyediakan sekitar 1.000 peluang kerja. Selain itu, terdapat 36 pelaku usaha mikro yang diberikan ruang untuk mempromosikan produk mereka kepada masyarakat.

Kapolda Jambi juga mengajak para pencari kerja untuk menunjukkan kompetensi, semangat belajar dan terus berkarya demi meraih masa depan yang lebih baik.

Sementara itu, Gubernur Jambi Al Haris mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80 dan mengapresiasi Polda Jambi atas penyelenggaraan Job Fair dan Bazar UMKM Bhayangkara Presisi.
Menurutnya, persoalan kriminalitas tidak terlepas dari faktor kemiskinan dan pengangguran, sehingga kegiatan yang digagas Polda Jambi tersebut sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor memberikan apresiasi kepada Kapolda Jambi beserta jajaran yang telah menginisiasi kegiatan tersebut. Ia menyebut Job Fair Bhayangkara Presisi sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam dunia ketenagakerjaan.

"Dengan keikutsertaan 100 perusahaan yang membuka sekitar 1.000 lowongan pekerjaan, kami berharap kegiatan ini mampu mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan masyarakat pencari kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Afriansyah Noor.

Usai pembukaan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI bersama Gubernur Jambi dan Kapolda Jambi meninjau sejumlah stan perusahaan dan pelaku UMKM yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji mengatakan, Bhayangkara Presisi Job Fair & Bazar UMKM merupakan implementasi dari semangat Polri Presisi yang tidak hanya berfokus pada aspek keamanan, namun juga berkontribusi dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Melalui kegiatan ini, Polda Jambi bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan seluruh stakeholder berupaya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat. Diharapkan tersedianya 1.000 lowongan kerja dan keterlibatan pelaku UMKM dapat membantu mengurangi angka pengangguran, meningkatkan taraf hidup masyarakat, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jambi," ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Kabid Humas juga menambahkan, sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, Polri, dunia usaha serta masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Provinsi Jambi.

Ardani zaidan 

Danrem 042/Gapu Hadiri Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi, Dorong Peluang Kerja dan Penguatan Ekonomi Daerah




Eternityhukumnews.com, JAMBI – Komandan Korem (Danrem) 042/Garuda Putih Brigjen TNI Nyamin menghadiri pembukaan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM Polda Jambi Tahun 2026 yang berlangsung di Lippo Mall Jambi, Senin (22/6/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang bertujuan memperluas kesempatan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan UMKM.



Acara dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Afriansyah Noor dan turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Kajati Jambi, Danrem 042/Gapu, serta sejumlah kepala daerah dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi.


Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jambi Al Haris menyampaikan apresiasi kepada Polda Jambi atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 22–24 Juni 2026, tersedia lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan dari berbagai perusahaan yang berpartisipasi.


Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar menjelaskan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair 2026 diikuti sekitar 100 perusahaan dari berbagai sektor usaha dengan 188 formasi jabatan yang dibuka. Selain itu, sebanyak 36 pelaku UMKM turut meramaikan kegiatan dengan menampilkan berbagai produk unggulan daerah.


Kehadiran Danrem 042/Garuda Putih dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan TNI terhadap berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi kerakyatan, serta terbangunnya sinergi yang semakin solid antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh komponen masyarakat.


"Kami mengapresiasi inisiatif Polda Jambi yang menghadirkan Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM sebagai wadah yang mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha serta memberikan ruang bagi pelaku UMKM untuk berkembang. Kegiatan seperti ini sangat positif dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah melalui terbukanya kesempatan kerja yang luas." Ujarnya. 


Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair dan Bazar UMKM 2026, diharapkan tercipta lebih banyak peluang kerja bagi generasi muda, berkembangnya sektor UMKM lokal, serta semakin kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Provinsi Jambi. 


Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026

Silaturahmi Bersama Kapolda Jambi Pengurus FRIC Jambi Komitmen Tangkal Hoax dan Siap Jaga Persatuan dan Kesatuan Terwujud Sitkamtibmas

 



Eternityhukumnews.com, Fric-Jambi - Pengurus DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi silaturahmi bersama Kapolda Jambi beberapa waktu lalu di Mapolda Jambi


Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody Candra menyampaikan " hari ini FRIC Provinsi Jambi bersama Pengurus melaksanakan silaturahmi dengan Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar serta Pejabat Utama Polda Jambi , dalam pembicaraan menyatakan komitmen FRIC mendukung penuh Polri dalam melaksanakan program kerja nya 



Agenda bertemakan Buka Pintu Buka Percaya , FRIC jaiin komunikasi akurasi informasi , kolaborasi dan siap tangkal berita hoax sebagai tim counter Polri , harapkan Polri transparansi , FRIC siap menjaga persatuan dan kesatuan bersama wujudkan Sitkamtibmas 


Dihari Bhayangkara Ke-80 tahun 2026 semoga Polri khususnya Polda Jambi jajaran semakin menunjukkan kinerja terbaiknya sebagai Polri Presisi " pungkas Dody


Redaksi

Polres Kuningan Ungkap Jaringan Narkoba Tembakau Sintesis, Empat Pelajar Diamankan dengan Barang Bukti 21 Paket

 



Eternityhukumnews.com, KUNINGAN –17Juni2026  Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah hukum Polres Kuningan. Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis (16/4/2026) pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan empat orang tersangka yang ternyata masih berstatus pelajar.


Dari keempat pelaku tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis tembakau sintesis dengan total berat 21,82 gram. Selain itu, turut diamankan dua botol sempotan berisi cairan sintesis, satu timbangan digital warna hitam, uang hasil penjualan senilai Rp600.000 dan Rp1.550.000, serta berbagai alat pendukung transaksi seperti lakban merah (9 buah kecil dan 1 gulung besar), tas selempang, klip plastik bening, plastik hitam, dan empat unit ponsel milik para tersangka.


Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jojo Sutarjo menjelaskan modus operansi yang dilakukan para tersangka, Mereka menjual narkoba dengan cara ditempelkan atau menggunakan sistem Cash on Delivery (COD) langsung kepada pembeli.


“Para tersangka memanfaatkan statusnya sebagai pelajar untuk mengelabui petugas, namun kami berhasil membongkar jaringan ini berkat informasi akurat dan patroli intensif,” ujar Kasat Jojo.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dikenakan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 6 ayat (2) jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP, Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat status mereka sebagai anak, proses hukum juga menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).


Ancaman pidana yang menjerat para tersangka berkisar antara minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup. Kapolres Kuningan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran narkoba yang menyasar kalangan pelajar, mengingat dampaknya yang sangat merusak masa depan generasi muda.


Redaksi

Selasa, 16 Juni 2026

Polres Tanjab Timur Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Instalasi Air Bersih untuk Ponpes Nurul Huda Kuala Jambi

 



 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Tanjung Jabung Timur bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanjung Jabung Timur menyerahkan bantuan sumur bor, tandon (tedmon), dan instalasi air bersih kepada Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Irsyad Kuala Jambi, Senin (15/6/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di lingkungan MTs Al-Irsyad Kuala Jambi tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pengurus pondok pesantren, wali murid, serta para siswa.


Kapolres Tanjab Timur AKBP melalui Plh. Wakapolres Tanjab Timur Kompol Muhammad Firdaus, S.H., hadir mewakili Kapolres bersama Kasat Intelkam Polres Tanjab Timur Iptu Yuli Fitriadi, S.H., M.M., Kapolsek Kuala Jambi Ipda Ekka Kasumayadi, S.H., M.H., Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur Drs. H. Syarifudin, Ketua NU Kabupaten Tanjab Timur sekaligus Pimpinan Ponpes Nurul Huda Kyai Ihsan Hidayatullah, S.Pd., Camat Kuala Jambi Wahyu Setiawan, S.E., serta sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat lainnya.


Acara diawali dengan pembukaan dan dilanjutkan dengan pemotongan pita sebagai tanda diresmikannya fasilitas sumur bor. Selanjutnya, para tamu undangan mengikuti rangkaian sambutan, penyerahan bantuan sosial berupa sembako, foto bersama, serta penyampaian testimoni dari Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur, Pimpinan Ponpes Nurul Huda, dan Camat Kuala Jambi.


Dalam sambutannya, Kompol Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan akses air bersih bagi lingkungan pondok pesantren.


“Air bersih merupakan kebutuhan dasar yang sangat penting untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, ibadah, maupun aktivitas sehari-hari para santri dan pengurus pondok pesantren. Melalui bantuan ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Irsyad,” ujarnya.


Ia juga menegaskan bahwa Polri tidak hanya hadir dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga berkomitmen mendukung berbagai program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Menurutnya, sinergi antara Polri, pondok pesantren, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat perlu terus diperkuat demi menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tanjab Timur Drs. H. Syarifudin mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun dari para muzaki untuk mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya lembaga pendidikan keagamaan.


“Air bersih menjadi kebutuhan yang sangat mendasar. Kehadiran sumur bor, tedmon, dan instalasi air bersih ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi kebutuhan para santri dan pengurus pondok pesantren,” katanya.


Ia juga mengajak masyarakat yang memiliki kemampuan untuk terus menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui Baznas agar semakin banyak program kemaslahatan yang dapat diwujudkan bagi masyarakat.


Di kesempatan yang sama, Pimpinan Pondok Pesantren Nurul Huda Al-Irsyad, Kyai Ihsan Hidayatullah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada Polres Tanjab Timur dan Baznas Kabupaten Tanjab Timur atas bantuan yang diberikan.


Menurutnya, fasilitas air bersih tersebut akan sangat membantu kebutuhan para santri dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, menjaga kebersihan lingkungan, serta menunjang pelaksanaan ibadah di lingkungan pondok pesantren.


“Bantuan ini bukan hanya pembangunan sarana fisik, tetapi juga bentuk perhatian dan dukungan nyata terhadap keberlangsungan pendidikan agama serta pembinaan generasi muda di pondok pesantren,” ungkapnya.


Ia menegaskan bahwa pihak pondok pesantren berkomitmen untuk menjaga dan merawat fasilitas tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh seluruh warga pesantren.


Program bantuan sumur bor, tandon, dan instalasi air bersih ini merupakan hasil kolaborasi antara Polres Tanjab Timur dan Baznas Kabupaten Tanjab Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan di daerah.


Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB dalam suasana aman, tertib, dan kondusif. Seluruh pihak berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi kemajuan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.


Redaksi

Kamis, 11 Juni 2026

Polda Jambi Gelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026, Sediakan Lebih dari 1.000 Lowongan Kerja*

 




Eternityhukumnews.com, Jambi – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polda Jambi akan menggelar Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM 2026 yang berlangsung pada 22 hingga 24 Juni 2026 di Lippo Plaza Jambi.


Kegiatan ini terbuka untuk umum dan dapat diikuti secara gratis oleh seluruh masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, Polda Jambi menghadirkan lebih dari 1.000 lowongan pekerjaan yang berasal dari 102 perusahaan dan instansi yang beroperasi di seluruh wilayah Provinsi Jambi. 


Job fair ini diharapkan menjadi wadah yang mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja, sekaligus menjadi solusi atas tantangan ketenagakerjaan yang dihadapi masyarakat.


Ketua Panitia Bhayangkara Presisi Job Fair, Karo SDM Polda Jambi Kombes Pol. Handoko, mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kepekaan Polda Jambi terhadap masyarakat yang masih mencari pekerjaan.


"Pelaksanaan job fair ini dilaksanakan selama 3 hari di Lippo Plaza Jambi, dengan menghadirkan 102 perusahaan dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Jambi. Ini merupakan wujud kepekaan Polda Jambi terhadap masyarakat yang hingga saat ini masih membutuhkan kesempatan kerja. Kami ingin membantu mempertemukan para pencari kerja dengan perusahaan secara langsung," ujar Kombes Pol. Handoko.


Karo SDM juga menjelaskan, lowongan yang tersedia terbuka bagi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA/SMK, DIII hingga Sarjana. Untuk mempermudah proses rekrutmen, seluruh stand perusahaan akan menerapkan sistem digital berbasis barcode sehingga pelamar dapat langsung terhubung dengan pihak HRD tanpa perlu membawa berkas lamaran fisik.


"Konsep yang kami terapkan adalah paperless. Setiap stand akan dilengkapi barcode yang dapat diakses pelamar untuk mengisi data dan berkomunikasi langsung dengan HRD perusahaan. Selain itu, kami juga menyediakan ruang dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas karena terdapat sejumlah perusahaan yang membuka kesempatan kerja bagi pelamar disabilitas," tambahnya.


Selain menghadirkan peluang kerja, kegiatan ini juga akan diramaikan dengan Pameran UMKM yang menampilkan berbagai produk unggulan dan hasil karya pelaku usaha lokal di Provinsi Jambi. Pameran tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta memperluas akses promosi dan pemasaran bagi UMKM.


Sementara itu, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan bahwa Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM merupakan bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.


"Momentum Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi perayaan bagi institusi Polri, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat. Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair dan Pameran UMKM ini, Polda Jambi berupaya membantu membuka akses lapangan pekerjaan, mempertemukan pencari kerja dengan dunia usaha, sekaligus mendukung pengembangan UMKM sebagai salah satu penggerak ekonomi daerah," ujar Kabid Humas.


Lebih lanjut, Kabid Humas menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud rasa cinta, kepedulian, dan komitmen Polda Jambi terhadap masyarakat Provinsi Jambi.


"Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan komitmen Polda Jambi untuk terus hadir di tengah masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pelaku UMKM, untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat sinergi antara Polri, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun Provinsi Jambi yang lebih maju," tutupnya.


Dengan semangat Presisi, Polda Jambi terus berupaya hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui berbagai program yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.


Ardani zaidan 

Senin, 08 Juni 2026

Polres Bungo Raih Juara II Satwil Teraktif Publikasi Pemberitaan Polri



Eternityhukumnews.com. JAMBI – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Polres Bungo. Dalam kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polda Jambi Tahun Anggaran 2026, Polres Bungo berhasil meraih Piagam Penghargaan Juara II Kategori Satwil Teraktif Publikasi Pemberitaan Polri Melalui Media Online.


Penghargaan tersebut diserahkan pada kegiatan Rakernis Humas Polda Jambi yang digelar di Mapolda Jambi, Senin (08/06/2026), dengan mengusung tema “Optimalisasi Komunikasi Publik dan Manajemen Media, Humas Polri Presisi Siap Menyukseskan Rencana Kerja Polri dan Pemerintah dalam Rangka Mewujudkan Program Asta Cita Presiden RI Tahun 2026.”


Kegiatan Rakernis dibuka oleh Kapolda Jambi yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, serta dihadiri jajaran pejabat Humas Polda Jambi dan personel pengemban fungsi kehumasan dari seluruh Polres jajaran.


Penghargaan yang diraih Polres Bungo tersebut merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi dan kinerja dalam menyampaikan informasi kepolisian kepada masyarakat melalui berbagai platform media online. 


Keaktifan publikasi yang dilakukan dinilai mampu mendukung keterbukaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.


Capaian ini juga menjadi bukti komitmen Polres Bungo dalam mengoptimalkan fungsi kehumasan sebagai garda terdepan komunikasi publik.


Sekaligus menyampaikan berbagai program, kegiatan, dan keberhasilan kepolisian secara cepat, akurat, transparan, dan berimbang kepada masyarakat.


Kapolres Bungo AKBP ZAMRI ELFINO, S.I.K menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, khususnya jajaran Humas Polres Bungo, yang selama ini telah bekerja keras membangun komunikasi publik yang efektif serta menjalin sinergi dengan insan pers dan media massa.


"Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Ke depan, Polres Bungo akan terus berupaya menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya sebagai wujud Polri yang Presisi," ujarnya.


Dengan raihan Juara II tersebut, Polres Bungo diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas publikasi serta pengelolaan informasi publik guna mendukung terwujudnya Polri yang semakin dekat dengan masyarakat.


Redaksi 

Minggu, 07 Juni 2026

Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Lantik 4 Pengurus DPD Kabupaten , Pesan : "Jadilah Yang Berintegritas Dan Profesionalisme"

 



Eternityhukumnews.com, FRIC-Jambi - Guna mengembangkan sayap Perkumpulan Media Fast Respon Indonesia Center , Ketua Dewan Pimpinan Wilayah FRIC Provinsi Jambi Dody Candra melantik 4 Pengurus DPD Tingkat Kabupaten, pelantikan dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bersama Jln. Sersan Anwarbay Perum GMC 5 Blok F III Kelurahan Simpang Rimbo Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi pada Minggu 07 Juni 2026. 


Ketua FRIC Jambi menyampaikan " sesuai instruksi Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman, yang  menegaskan agar setiap Ketua DPW mengembangkan sayap hingga wilayah 


FRIC sama dengan organisasi lain sebagai wadah bagi media dan sebagai kontrol sosial , namun FRIC lebih memonitor dan mendukung  kinerja Kepolisian Republik Indonesia 


Dikarenakan FRIC dibentuk oleh petinggi Polri di  guna mendukung dan monitor Program Pemerintah Pusat dan mendukung  program kerja Kapolri serta mendukung Sitkamtibmas dan tangkal hoak, hari ini yang dilantik pengurus DPD Kabupaten Muaro Jambi, DPD Kabupaten Batanghari , DPD Kabupaten Tebo , DPD Kabupaten Tanjab Timur , dan akan disusul pengurus DPD Kabupaten lainnya (07/06/2026)


Pada pelantikan hari ini saya menekankan beberapa point kepada pengurus DPD FRIC tingkat Kabupaten yakni :

1. Wajib Mendukung Program Presiden RI

2. Wajib Mendukung program Kapolri 

3. Wajib menjaga nama baik organisasi FRIC 

4. Menjalin  hubungan baik sesama organisasi dan media 

5. Menjalan tugas dan fungsi sesuai kode etik jurnalistik yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers

6. Bersedia mengembangkan organisasi tanpa paksaan bagi yang benar benar solid dan komitmen serta loyalitas, berintegritas serta profesionalisme 

7. Bersedia mengembangkan dan mendukung menciptakan Sitkamtibmas dan tangkal hoax 


Maka berharap solid , loyal dan prioritas  dalam memberitakan kinerja Polri.


Selamat kepada pengurus dan anggota yang dilantik tetap semangat " pungkas Dody  


Prosesi pelantikan diawali rasa syukur , penyerahan SK dan penanda tanganan fakta integritas acara berjalan penuh khidmat dan lancar dan terima kasih yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini " pungkas Dody


Redaksi

Jumat, 05 Juni 2026

Ketum FRIC H.Dian Surahman Kawal Kasus Paoman Indramayu : Diminta Tuntut Hukuman Mati Terhadap Terdakwa

 


Eternityhukumnews.com, Jakarta - Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), H.Dian Surahman, turun tangan langsung memantau dan mengawal ketat jalannya proses persidangan kasus dugaan pembunuhan keji di Paoman, Indramayu. Langkah ini diambil guna memastikan hukum ditegakkan seadil-adilnya tanpa celah.


Dengan nada bicara yang lugas dan berwibawa, Ketum FRIC mengutuk keras perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, yakni Ririn dan Priyo, Ia menegaskan, jika dalam persidangan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, maka tidak ada kata ampun bagi mereka.


“Kami mengutuk keras perbuatan keji ini, Jika nanti di pengadilan terbukti bersalah, kami menuntut hukuman seberat-beratnya, yaitu hukuman mati! Ini harus menjadi peringatan keras agar tindakan sekejam dan sebejat ini tidak akan pernah terulang lagi di bumi Indonesia,” tegas Dian Surahman dengan penuh penekanan.


Kawal Total Lewat Udara dan Darat

Komitmen FRIC dalam mengawal kasus Paoman Indramayu ini tidak main-main, Sebagai pimpinan tertinggi, Ketum secara konsisten memonitoring dan memberikan dukungan penuh (support), khususnya kepada tim FRIC wilayah Jawa Barat yang berada di garda depan.


* Pengawalan dilakukan secara komprehensif melalui berbagai lini,

Media Massa & Pemberitaan, Memastikan kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan transparan.


* Media Sosial , Memantau opini publik serta mengedukasi netizen agar mengawal kasus ini secara sehat.


* Edukasi Lapangan , Turun langsung ke masyarakat untuk memberikan pemahaman hukum dan menjaga kondusivitas.


Apresiasi Kinerja Profesional Polda Jabar dan Tim INAFIS , Di sisi lain, Ketum FRIC juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh elemen yang telah bergerak cepat membantu mengungkap kasus ini, Apresiasi kepada jajaran Kepolisian, khususnya Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.


Menurut H. Dian Surahman, sistem penyidikan yang diterapkan oleh tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) bekerja dengan sangat profesional, ilmiah, dan akurat,

“Sistem yang diterapkan oleh INAFIS dan proses penyidikan oleh jajaran Polri di wilayah Polda Jabar sangat luar biasa baik, Kerja keras dan profesionalitas mereka dalam mengumpulkan bukti-bukti ilmiah patut diacungi jempol, Kami akan terus mengawal proses ini hingga vonis akhir dijatuhkan,” pungkasnya.


Redaksi 

Divisi Informatika FRIC Jambi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bukit Pemuatan ke Bupati dan DPRD Tebo

​Eternityhukumnews.com TEBO – Divisi Informatika Front Rakyat Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan terkait dugaa...