PT. Permata Andalan Sawit laksanakan acara konsultasi publik dalam rangka Kajian AMDAL atau pengurusan persetujuan lingkungan, PT. PAS.
Eternityhukumnews.com. Hal ini dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah no 22 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,
Acara ini berkaitan dengan rencana pembangunan dan operasionalnya Pabrik Kelapa sawit kapasitas 45 ton TBS perjam dan pabrik pengolahan inti kelapa sawit atau Karnel yang berkapasitas 60 ton Karnel perhari beserta pembangunan pendukung nya.
Pabrik ini nantinya akan dibangun dilokasi kelurahan Parit Culum I dan Kelurahan Parit Culum II di Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Provinsi Jambi.
Acara dilaksanakan sukses bertempat di aula gedung Kantor Camat Sabak Barat, pada Selasa 20 mei 2025. Pada acara turut di undang Lurah Parit Culum I dan II, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjab Timur, Camat Muara Sabak Barat, Danramil Muara Sabak Barat, Kapolsek Muara Sabak Barat, Kepala Puskesmas Muara Sabak Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat, para Wartawan dan seluruh masyarakat terdampak di sekitar area pembangunan pabrik ini.
Pada acara ini warga tampak antusias, tergambar antusias cerianya masyarakat dengan adanya bakal dibangun pabrik baru di tempat tinggal mereka, dikarenakan masyarakat sudah terbayangkan banyaknya lowongan dan lapangan kerja yang bakal menanti jika pabrik ini mulai beroperasi, sehingga angka pengangguran di dua kelurahan ini akan teratasi.
Dengan berdirinya pabrik ini nanti, akan berdampak pada roda perekonomian warga sekitar. Masyarakat bisa mendirikan warung warung, masyarakat lebih dekat lagi menjual hasil panen kebun, angin segar ini bukan saja untuk dua kelurahan, akan tetapi akan membawa kemakmuran bagi masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Timur secara luas.
(ardani Zaidan)
Komentar
Posting Komentar