Redwaldi Media Detikjambihukum.com,Ingatkan Seluruh Kepala Desa Provinsi Jambi,Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang



Eternitynewshukum.com,Jambi-Redwaldi mengingatkan seluruh kepala desa provinsi Jambi Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah  desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah,Rabu 21/05/2025.


Tujuan pemasangan papan proyek adalah:


1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.


2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.


3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka  di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib.


Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.


Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa,ungkap Redwaldi 



Ardani Zaidan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Teluk Jambu Membangun Desa Tanpa Musyawarah dan Kangkangi RPJMDes Juga Prioritas

LSM Gerak Indonesia Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan DD Teluk Jambu

Desa simpang Datuk Kecamatan Nipah panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Tanam serentak Bersama Gubernur Jambi