Diduga Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM Terkesan Kurang Mengerti Tupoksinya Dalam Pengawasan Desa






Eternityhukumnews.com, Jambi - Kecamatan Muaro Papalik, di Kabupaten Tanjab Barat, mempunyai 9 Desa dan 1 Kelurahan.


Di 9 desa yang ada, Desa Desa ini kurang diperhatikan, terkait penggunaan anggaran desa, hampir diseluruh desa yang ada di kecamatan Muaro papalik ini. Disetiap desa tidak lagi ditemukan papan Transparansi penggunaan keuangan desa.


Disni tampak lemahnya pengawasan dari BPD Desa, juga Camat dikecamatan setempat. Sehingga pihak desa terkesan abai dengan papan yang diwajibkan pemasangan nya oleh UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.


Papan infografik yang dipajang di depan kantor desapun, tidak tampak transparan, pada papan ini, tidak dijelaskan secara detil per item penggunaan anggaran, sebagaimana yang diamanatkan Undang Undang.


Bahkan di Desa Intan Jaya, tidak ditemukan dua papan transparansi ini terpajang di depan kantor desa.


Hamdi Zakaria, A.Md aktivis pemerhati lingkungan Provinsi Jambi, kepada media memaparkan, Camat Muaro Papalik Firduzal, SE. MM saat dimintai tanggapanya terkait pemberitaan Desa Intan Jaya oleh media via WA tidak memberi jawaban.


 Camat sedikitpun tidak merespon dari pertanyaan media. Hal ini menjadi pertanyaan media. Apakah camat Firduzal masih berpikir mempersiapkan tanggapan pemberitaan media, atau memang Camat Firduzal tidak mengerti Tupoksi Camat pengawasan desa, sehingga tidak berani menanggapi hal ini, ungkap Hamdi.


 Media sudah menunggu tanggapan dari camat ini 24 jam lebih, akan tetapi jawaban dari camat belum didapati.


Jadi kata Hamdi, Disini, media ingin membantu camat Firduzal untuk sekedar mengingatkan kembali Tupoksi Camat dalam pengawasan pembangunan desa.


TUPOKSI (Tugas Pokok dan Fungsi) Camat dalam pengawasan pembangunan desa mencakup pembinaan dan pengawasan terhadap berbagai aspek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan dana desa. Camat bertanggung jawab untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat. 


Detail Tupoksi Camat dalam Pengawasan Pembangunan Desa diantaranya,

Pembinaan dan Pengawasan Administrasi

 Pemerintahan Desa:

Camat membina dan mengawasi tertib administrasi pemerintahan desa, termasuk penyusunan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan keputusan kepala desa. 


Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa,

Camat memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan desa secara partisipatif, termasuk penyusunan Perdes tentang APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). 


Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu Camat membina dan mengawasi pengelolaan keuangan desa, termasuk penggunaan dana desa dan aset desa. 


Pengawasan Pelaksanaan Program Pembangunan,

Camat mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa, memastikan program tersebut berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 


Pemberdayaan Masyarakat,

Camat juga berperan dalam pemberdayaan masyarakat desa, membantu masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. 


Koordinasi dan Sinkronisasi,

Camat mengkoordinasikan dan menyinkronkan perencanaan pembangunan desa dengan perencanaan pembangunan daerah. 


Pengawasan Penegakan Hukum, Camat melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum di desa, memastikan peraturan perundang-undangan dipatuhi. 


Pengawasan Ketertiban dan Ketentraman,

Camat juga berperan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah desa. 


Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan,

Camat membina dan mengawasi lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 


Koordinasi Pendampingan Desa,

Camat mengkoordinasikan pendampingan desa di wilayahnya, termasuk pendampingan dari berbagai pihak, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau pemerintah pusat. 


Fasilitasi Kerjasama Antar Desa, Camat memfasilitasi kerjasama antar desa, termasuk kerjasama dalam hal pembangunan atau pengelolaan sumber daya alam. 


Fungsi Camat sebagai Pengawas, Pengawasan Langsung, Camat dapat melakukan pengawasan langsung dengan mendatangi desa, memantau pelaksanaan kegiatan pembangunan, dan berinteraksi dengan masyarakat. 


Pengawasan Tidak Langsung, Camat melakukan pengawasan tidak langsung melalui laporan administrasi desa, seperti laporan pertanggungjawaban APBDes dan laporan kegiatan pembangunan. 


Pengawasan Melalui Tim Fasilitasi, Camat dapat membentuk Tim Fasilitasi Keuangan Desa untuk melakukan evaluasi rancangan Perdes tentang APBDes, APBDes Perubahan, dan pertanggungjawaban APBDes. 


Peran Camat dalam Pengawasan, Sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan, sehingga memiliki kewenangan untuk membina dan mengawasi pemerintahan desa. 


Sebagai Pelaksana Tugas Pemerintah,

Camat melaksanakan tugas pemerintahan yang dilimpahkan dari bupati/walikota, termasuk tugas pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa. 


Sebagai Fasilitator,

Camat memfasilitasi berbagai kegiatan pembangunan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan keuangan. 


Sebagai Koordinator,

Camat mengkoordinasikan berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan desa, seperti pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. 


Pentingnya Pengawasan oleh Camat, Pengawasan oleh Camat sangat penting untuk memastikan pembangunan desa berjalan sesuai dengan tujuan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.


 Pengawasan juga membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa atau kesalahan dalam pengelolaan pemerintahan desa, penjelasan Hamdi Zakaria.


Aktivis Pemerhati Lingkungan ini sudah meminta tanggapan dari Kadis PMD Tanjab Barat.


Kepada Hamdi, Kadis PMD saat dimintai tanggapanya mengatakan, akan ada pemanggilan terhadap Kades Intan Jaya, terkait pemberitaan media, dan menunggu laporan dari camat Muaro Papalik.


PMD juga akan meminta kepada pihak Inspektorat, agar turun kedesa guna mengaudit ulang desa Intan Jaya ini, jawaban Kadis kepada Hamdi Zakaria.


Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Teluk Jambu Membangun Desa Tanpa Musyawarah dan Kangkangi RPJMDes Juga Prioritas

LSM Gerak Indonesia Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan DD Teluk Jambu

Desa simpang Datuk Kecamatan Nipah panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Tanam serentak Bersama Gubernur Jambi