Rabu, 11 Juni 2025

Dittipiter Bareskrim Polri Selidiki Kasus Tambang Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya 4 Perusahaan Dicabut Izin



Eternityhukumnews.com, Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan tersebut sebelumnya telah dicabut Izin Usaha Pertambangannya (IUP) oleh pemerintah, yakni PT. Anugerah Surya Pratama, PT. Nurham, PT. Melia Raymond Perkasa, dan PT. Kawai Sejahtera Mining. 


Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa proses penyelidikan sedang berjalan dan sesuai dengan undang-undang. Ia juga menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang. “Kita masih dalam penyelidikan.


 Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Rabu (11/6).


Ardani Zaidan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...