Kamis, 31 Juli 2025

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan SIK MH resmi membuka Porkab PBVSI Kapolres Cup 2025




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Dalam Rangka pembukaan Pekan Olah Kabupaten (PORKAB) Bola Voli Piala Kapolres 2025 Kamis 31 Juli 2025 Bertempat di Lapangan Bola Voli RT 04 Desa Tunas Baru Kec. Sekernan Kab. Muaro Jambi telah dilaksanakan Pembukaan Pekan Olah Raga Kabupaten (PORKAB) Piala Kapolres Muaro Jambi Cup 2025.


Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri supriawan SIK MH mengatakan Mengucapkan terimakasih kepada Pemkab Muaro Jambi dan terkhusus kepada KONI yang telah melaksanakan kegiatan dan mudah²an kegiatan ini tetap kita laksanakan ditahun yang akan datang dan lebih baik lagi.


Bahwa kegiatan ini selain ajang silaturahmi dan sekaligus untuk menjaring altit² Voli di Kabupaten Muaro Jambi untuk pelaksanaan Porprov yang akan datang.


Menghimbau kepada pemain dan official agar laksanakan dengan semangat dan aman dengan penonton yang sangat antusias lagi dan tetap menjunjung sportivitas. 


Pemukulan Bola Voli oleh Kapolres Muaro Janbi beserta tamu undangan.


Kegiatan Pembukaan Pekan Olah Kabupaten (PORKAB) Bola Voli Piala Kapolres 2025 berlangsung dengan aman dan lancar selesai situasi kondusif.


Turut Dihadiri langsung ole

Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T

Waka Polres Muaro Jambi Kompol Deni Mulyadi, S.E

Plt. Ass I Setda Kab. Muaro Jambi Gartam Handaya, S.H., M.H

Sekum PBVSI Prov. Jambi Kompol Suparman.

Ketua KONI Kab. Muaro Jambi Aspihani, S.H

Sekum PBVSI Kab. Muaro Jambi Muhammad Iqbal, S.STP., M.E

Kadispora Kab. Muaro Jambi Safrinal, S.P. M.Si

Kabag SDM Polres Muaro Jambi AKP Gohan R.F Simanjuntak, S.E

Kasat Samapta Polres Muaro Jambi AKP Lamhot Hutapea, S.E

Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Yuda Bhara A. Putra, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc (Eng).

Kapolsek Sekernan AKP Taroni Zebua, S.H., M.H

Para Camat Se-Kab. Muaro Jambi

Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Muaro Jambi Ipda Sudirman, S.H., M.H

Serta Panitia, official dan tim Porkab Kapolres Cup.


Untuk itu Ketum PBVSI Kab. Muaro Jambi Muhammad Iqbal, S.STP., M.E 


Menyampaikan permohonan maaf dari ketua PBVSI Kab. Muaro Jambi belum bisa hadir yang seyogianya beliau yang hadir sehingga digantikan dengan Sekum PBVSI Kab. Muaro Jambi.


Bahwa kegiatan Porkab yang dilaksanakan pada malam hari berlangsung selama sepuluh hari dari tanggal 31 Juli 2025 s.d 09 Agustus 2025 dengan diikuti sebanyak 27 tim terdiri 14 tim putri & 14 tim putra dengan 351 atlit 182 atlit putra dan 169 atlit putra yang berasal dari Kabupaten Muaro Jambi.


Kami atas nama PBVSI Kab. Muaro Jambi mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Kapolres Muaro Jambi telah melaksanakan kegiatan Porkab sebagai ajang silaturahmi antar sesam tim dan juga sebagai penjaringan atlit dibidang Voli untuk pelaksaan Porprov tahun 2026. Dan kami bertekad siap memajukan alat² di Kab. Muaro Jambi agar lebih baik lagi kedepannya.


Selain itu Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi mengatakan 


Mengucapkan terimakasih kepada Bpk. Kapolres Muaro Jambi telah melaksanakan kegiatan Porkab PBVSI Muaro Jambi ini menandakan sesuai dengan slogan "Polri Untuk Masyarakat" ini merupakan salah satu wujud nyata sesuai dengan slogan tersebut.


Bahwa kegiatan Porkab ini merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Kabupaten Muaro Jambi sebagai tuan rumah di Desa Tunas Baru Kec. Sekernan, kami dari berharap agar kedepannya tetap dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi.


Saya menghimbau kepada peserta & tim official agar menjunjung tinggi spotivitas, laksanakan pertandingan dengan baik sehingga terjaring atlit² yang baik juga ke tingkat Porprov tahun 2026.


Saya meminta kepada Bapak Kapolres Muaro Jambi agar dapat membuka secara resmi kegiatan Porkab PBVSI Kapolres Cup 2025.

Ardani Zaidan 

Selasa, 29 Juli 2025

Menteri Imipas: Pembangunan 7 dari 13 Lapas Diupayakan Tuntas Tahun 2025





Eternityhukumnews.com, Malang, - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., menyampaikan mengenai pembangunan 7 dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) diupayakan akan selesai pada Tahun 2025, guna mengatasi persoalan kelebihan daya tampung atau over capacity.


"Tahun ini kami mengupayakan bisa selesai 7," ucap Menteri Imipas setelah mengunjungi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa 29 Juli 2025.


Pembangunan lapas baru itu menyesuaikan pada jumlah anggaran yang ada di kementerian tersebut. Ketujuh lapas yang akan dibangun itu merupakan prioritas dari Kementerian Imipas.


Ditanya soal dimana lokasi untuk pembangunan Lapas, Menteri Imipas masih belum membeberkan secara detail dimana lokasinya. Tetapi yang jelas tersebar merata di wilayah Indonesia.


"Itu merata di seluruh Indonesia," ungkap Menteri Imigrasi Jenderal Pol (Purn) Agus Subianto. 


Selain itu, ditanya mengenai kondisi Lapas Perempuan Kelas II A Malang, ia menyebut bahwa pelayanan terhadap para warga binaan tetap berjalan dengan maksimal.


Kendati demikian Menteri Imipas tak menampik bahwa lapas yang berlokasi di Kecamatan Sukun, Kota Malang memang butuh peningkatan, khususnya dari segi daya tampung.


"Sejauh ini cukup baik dengan kondisi serba terbatas, over kapasitas, Kepala Lapas dan Rutan menjaga agar bisa tetap digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik," ucapnya. 


Menteri Imipas Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengingatkan kepada setiap Kepala Lapas maupun Kepala Rutan agar senantiasa menjalankan program pemberdayaan bagi warga binaan.


"Mempersiapkan mereka (warga binaan) untuk kembali ke masyarakat," tegasnya. 


Ardani Zaidan 

Kapolri: Ribuan Buruh Dapat Tempat Kerja Baru dan Jadi Pegawai Tetap



Eternityhukumnews.com,Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo melepas keberangkatan 1.575 buruh ke tempat kerja barunya. Ribuan buruh itu akan mulai bekerja di PT Tang Shu Hung, PT Indonesia Dream Sports, PT Long rich, dan PT Gold Emperor.


Jenderal Sigit mengatakan, para buruh itu tidak hanya mendapatkan tempat baru, namun statusnya juga sudah dipastikan terjamin. Kapolri pun menyampaikan terima kasih kepada perusahaan yang menerima dan mengapresiasi hal itu.


“Terima kasih bahwa mereka saat ini diberikan pekerjaan tidak hanya sekadar tempat kerja baru ataupun lapangan kerja baru, tapi diangkat menjadi pegawai tetap semuanya,” jelas Jenderal Sigit, Selasa (29/7/25).


Ia menerangkan, dalam target penyaluran tenaga kerja terdampak PHK dan angkatan baru ditargetkan berlangsung bertahap hingga 2026. Total 70.000 lapangan pekerjaan baru akan diisi oleh para buruh berkat koordinasi Polri, KSPSI, dan sejumlah perusahaan.


“Oleh karena itu tentunya, saya meminta kepada seluruh jajaran untuk mengawal, menjaga agar iklim investasi terus bertumbuh, agar industri baru terus bertumbuh, sehingga kemudian membuka lapangan pekerjaan baru,” ujar Kapolri.


Menurut Jenderal Sigit, para buruh harus meningkatkan produktivitas demi memiliki kualifikasi secara global. Sebab, hal itu akan berdampak baik bagi iklim industri dan investasi Indonesia.


“Jadi, tidak hanya dia mampu produktif di tingkat nasional, namun mampu bersaing di tingkat global. Sehingga dengan demikian, ini juga akan membuat perusahaan-perusahaan, industri-industri yang ingin berinvestasi di Indonesia menjadi yakin bahwa buruh-buruh Indonesia sangat luar biasa,” ungkap Jenderal Sigit.

Ardani Zaidan 

Brimob Untuk Nusa dan Bangsa Batalyon A Pelopor Brimob Polda Jambi Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam



Eternityhukumnews.com, Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana alam di Provinsi Jambi yang dilaksanakan di Mako Batalyon A Pelopor Brimobda Jambi (29/07)


Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol M.Faishal Aris melalui Danyon A Pelopor AKBP Lego Kardo Sitinjak ST,MM menyampaikan " Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi selalu siap siaga dalam segala hal , termasuk kesiap siagaan terhadap bencana alam 


Apel yang diikuti

Personil Batalyon A Pelopor . Pada Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Alam ini diawali pengecekan kesiapan Personil. Pengecekan Kendaraan Operasional. Pengecekan Peralatan SAR Air , SAR Darat Dan Peralatan Penanggulangan Karhutla.


Apel kesiap Siagaan ini wujud Brimob Selalu siap untuk Nusa Dan Bangsa serta Untuk masyakarat , dan selalu siaga menghadapi bencana alam " tegas Danyon A Pelopor AKBP Lego K Sitinjak (ardani Zaidan)

Hadiri Pengukuhan FORCASI Kalteng, Kapolda Kalteng Harap Peran Strategis Camat Dukung Pembangunan Untuk Indonesia Emas 2045



Eternityhukumnews.com, Palangka Raya - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kapolda Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas pengukuhan perkumpulan Forum Camat Seluruh Indonesia (FORCASI) Prov. Kalteng.


Hal tersebut, diutarakan Kapolda Kalteng usai kegiatan pengukuhan FORCASI yang dipimpin oleh Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran, bertempat di Aula Hotel Best Westren, Jl. RTA. Milono, Kota Palangka Raya, Selasa (29/8/2025).


Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalteng berharap peran strategis camat dapat membantu mewujudkan Indonesia Emas 2045.


"Selain itu, peran camat juga sangatlah penting dalam mendukung program-program pemerintah daerah, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan stabilitas keamanan," katanya.


Irjen Iwan menyebut, dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif, FORCASI Prov. Kalteng dapat menjadi mitra strategis pemerintah.


"Selamat kepada pengurus FORCASI yang dikukuhkan. Emban tugas ini dengan amanah, untuk memperkuat peran camat se-Kalteng dalam menyukseskan pembangunan dari desa atau kelurahan kedepannya," tutup Kapolda. 

(Ardani Zaidan)

Kapolri Siang Ini Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru



Eternityhukumnews.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal kembali melepas 1.575 buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru. Kegiatan ini merupakan kedua kalinya yang dilaksanakan oleh Polri. 


Pelepasan buruh terdampak PHK untuk diberikan kerja baru pertama kali digelar pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu. Ketika itu ada 700 orang yang dilepas oleh Kapolri. 


Kegiatan pelepasan kedua ini nantinya bakal dilaksanakan di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (29/7/2025). Selain itu, Kapolri juga akan melaksanakan Angkatan Kerja Baru dalam kegiatan ini. 


Sigit sebelumnya mengungkapkan, pelepasan buruh terdampak PHK untuk bekerja di tempat baru merupakan tindaklanjut dari instruksi Presiden Indonesia Prabowo Subianto. 


Ia menjelaskan, Polri melakukan kolaborasi dengan berbagai elemen terkait untuk memberikan pekerjaan baru bagi buruh yang terdampak PHK. 


"Kemudian kita atur kolaborasi untuk mencari dan mempersiapkan mereka. Untuk kemudian bisa mendapatkan lapangan pekerjaan yang baru," kata Sigit. 


Lebih dalam, dirinya berharap, kolaborasi menyelesaikan masalah industrial ini dapat terus berkembang kedepannya. Sehingga, semakin banyak terciptanya lapangan pekerja untuk masyarakat. 


"Harapan kita kolaborasi ini bisa terus berlanjut dan kami minta desk ketenagakerjaan yang beberapa waktu lalu sudah kita latih bersama," tutur Sigit.

Ardani Zaidan 

Polsek Jelutung Terima Kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Dit Binmas Polda Jambi



Eternityhukumnews.com,Polsek Jelutung menerima kunjungan Tim Supervisi Bagbin Opsnal Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung (29/07)


Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam Fauzi menyambut langsung tim yang dipimpin AKBP Mulyadi , Kompol M.Gea dan tim


Dalam sambutannya Kaposlek menyampaikan " terima kasih atas kunjungan kerja dari tim supervisi Tim Ditbinmas Polda Jambi di Mapolsek Jelutung guna memberikan arahan . Supervisi ini merupakan pengecekan jika tidak diketahui boleh bertanya kepada tim supervisi bagaiman pelaksanan tugas dapat berjalan sesuai SOP " ungkap Kapolsek


Sementara AKBP Mulyadi menyampaikan "Supervisi ini harus kita lakukan , bertatap muka langsung bersama Binmas Polsek Jelutung , kegiatan ini adalah melakukan pengecekan perlengkapan dan sarana Binmas, dengan adanya kegiatan ini apabila ada kendala pelaksanaan tugas dilapangan dapat diatasi 


Kita dari Polda Jambi mendukung pelaksanaan tugas Binmas Polsek Jelutung , kegiatan ini dilaksanakan secara rutin guna meningkatkan kualitas , efektifitas , tanggung jawab dalam bertugas " ungkap AKBP Mulyadi


Ardani Zaidan 

Senin, 28 Juli 2025

1x24 Jam Satreskrim Polres Muaro Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian R2



Eternityhukumnews.com, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi, Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib melaksanakan sehubungan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan 

di Depan Fotocopy Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. 


Korban sebagai pelapor WJ 32Thn, Perempuan, Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi. 


Sementara pelaku inisial 

A 41 Thn,Desa Pasar Terusan Kec. Muaro Bulian Kab. Batanghari.

EY 37 Thn, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

S 44 Thn, Laki-laki, Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi berhasil diamankan kurang dari 1x24 jam


Kasat menjelaskan 

Kejadian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 Sekira Pukul 10.50 Wib (diketahui) di Depan Foto Copy Cahaya Rt. 12 Desa Mendalo Darat Kec. Jambi Luar Kota Kab. Muaro Jambi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X Warna Hitam dengan No Polisi BH 3664 TE dengan No Rangka MHJ1BP117FK325945 dan No Mesin JBP1E1324036.


Yang mana awalnya pelapor datang ke Foto Copy dengan menggunakan sepeda motor tersebut, dan kemudian pelapor memarkirkan sepeda motor tersebut tepat di depan Foto Copy dalam keadaan Kunci Sepeda Motor tertempel di Sepeda Motor dan tergantung, dan kemudian pada saat pelapor sedang membeli sebuah barang di Foto Copy


Lalu Pelapor mendengar Suara Standar dari Sepeda Motor Pelapor terlipat dan Mesin Sepeda Motor Pelapor hidup dan kemudian Pelapor membalik badan dan melihat 1 (Satu) Orang laki-laki yang tidak dikenal memakai baju warna Hitam sedang membawa Sepeda Motor Pelapor, dan selanjutnya Pelapor mencoba mengejar pelaku, namun tidak dapat, dan kemudian Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Luar Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)


Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib Tim Opsnal Polres Muaro Jambi, mendapat informasi keberadaan para pelaku A. yang mana juga bersama dengan An. E dan S Selanjutnya Tim juga mengintrogasi para pelaku untuk mengetahui keberadaan motor hasil curian tersebut selanjutnya didapat informasi bahwa motor hasil curian berada di Rumah salah satu warga Di Desa Penyengat Olak Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.


Selanjutnya Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut ke Polres Muaro Jambi guna proses Hukum Lebih Lanjut. 


Barang bukti yang diamankan yang di curi 

1 (Satu) Unit Motor Honda Supra X warna Hitam Merah.Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana " tegas Kasat


Ardani Zaidan 

Minggu, 27 Juli 2025

Wakapolda Jambi Brigjen Pol. M. Mustaqim membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Fungsi Logistik Tahun Anggaran 2025 pada Senin, (28/07/2025)









Eternityhukumnews.com,Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Lantai 3 Mapolda Jambi mengusung tema "Revitalisasi Peran Pengembang Fungsi Logistik Polri yang Presisi dalam Mendukung Tugas Polri Guna Mewujudkan Astacita."


Acara dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi, para Kasubbag Renmin/Kaurmin Satker dan jajaran, Kabaglog Polres jajaran, serta operator Sakti BMN dari seluruh satuan kerja.


Dalam sambutannya, Wakapolda Jambi menekankan pentingnya peran fungsi logistik sebagai unsur pendukung utama dalam keberhasilan pelaksanaan tugas Polri.


“Saya memerintahkan jajaran logistik untuk memastikan seluruh sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan siap pakai. Perencanaan pengadaan barang dan jasa juga harus dilakukan secara efektif dan tepat guna untuk mendorong optimalisasi tugas Polri,” ucap Wakapolda Jambi


Wakapolda Jambi juga mengingatkan agar pencatatan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan dengan cermat, serta penentuan kode barang ditetapkan sejak perencanaan dalam RKKL guna meminimalisir kesalahan administrasi.


 “Gunakan produk dalam negeri sesuai instruksi Bapak Kapolri dan tingkatkan pembelanjaan melalui e-katalog sektoral Polri,” lanjutnya.


Wakapolda turut menekankan pendataan peralatan, terutama senjata api, termasuk kondisi rusak ringan maupun berat, agar proses perawatan, penghapusan, dan pemanfaatan jangka panjang dapat dilakukan secara tertib dan sesuai aturan.


Acara dilanjutkan dengan kegiatan pemaparan dari dua narasumber utama, yakni Iwan Syafwadi, S.T., M.T. dari Dinas PUPR Provinsi Jambi, serta Bungaran Abraham T., S.E., M.M. dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi.



#jambi #poldajambi #kapoldajambi #irjenpolkrisnosiregar #powerisforservice #polripresisi #polriuntukmasyarakat


Ardani Zaidan 

Kapolri Nikmati "Kupi Khop" di Stan Bhayangkari Aceh






Eternityhukumnews.com, Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny. Juliati Sigit Prabowo menyempatkan diri menikmati kupi khop—kopi khas Aceh—saat mengunjungi stan Pengurus Daerah (PD) Bhayangkari Aceh dalam ajang Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 di Jakarta Convention Center (JCC), Minggu, 27 Juli 2025.


Momen santai penuh makna ini terjadi di tengah kesibukan Kapolri meninjau ratusan stan yang memamerkan berbagai produk unggulan dari seluruh daerah di Indonesia. Di Stan Bhayangkari Aceh, Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari tampak antusias saat disuguhkan kupi khop, yang diseduh dan disajikan dengan cara khas Aceh.


Kupi khop, atau kopi cangkir terbalik, adalah salah satu warisan budaya minum kopi masyarakat pesisir barat Aceh, khususnya Meulaboh, Aceh Barat. Penyajiannya unik, di mana gelas kopi disajikan dalam posisi terbalik di atas tatakan. Para penikmat akan menyeruput kopi secara perlahan melalui celah kecil di antara mulut gelas dan tatakan.


Tradisi menyeruput kupi khop ini bukan sekadar minum kopi, tapi juga menjadi simbol keakraban dan kebersamaan dalam budaya Aceh.


Ketua Bhayangkari Daerah Aceh, Ny. Rani Achmad Kartiko menjelaskan bahwa, keikutsertaan PD Bhayangkari Aceh dalam bazar ini merupakan bentuk komitmen untuk memperkenalkan kekayaan budaya dan potensi ekonomi kreatif daerah, khususnya di sektor kuliner dan UMKM binaan Bhayangkari.


“Alhamdulillah, Stan Bhayangkari Aceh mendapat sambutan yang luar biasa. Kami memperkenalkan produk-produk UMKM khas Aceh, seperti aneka kerajinan tangan, kuliner tradisional, dan tentu saja kupi khop yang selalu menarik perhatian,” ujar Ny. Rani., Minggu, 27 Juli 2025.


Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025 ini digelar dalam rangka peringatan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73. Bazar yang mengusung tema “Sinergi Bhayangkari Bersama UMKM Mendorong Kemandirian Ekonomi Bangsa” ini menghadirkan 548 stan dari seluruh daerah.


“Melalui bazar ini, Bhayangkari Aceh berharap dapat terus mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dan memperluas jaringan pemasaran, baik di tingkat nasional maupun internasional. Kami juga ingin membawa cita rasa khas Aceh, seperti kupi khop, ke panggung yang lebih luas,” tambah Ny. Rani.


Kunjungan Kapolri dan Ketua Umum Bhayangkari ke stan Bhayangkari Aceh menjadi penyemangat tersendiri bagi seluruh pengurus dan peserta dari Aceh. Mereka berharap momen ini dapat menjadi langkah awal untuk lebih mengenalkan budaya, produk kreatif, dan kehangatan masyarakat Aceh.

Ardani Zaidan 

Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC



Eternityhukumnews.com,Jakarta. Kapolri Jendral Listiyo Sigit akan menghadiri launching kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC. Ia direncanakan akan ikut meresmikan tim berjuluk The Guardian yang akan berlaga di Liga 1.


Kegiatan ini akan berlangsung di markas Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion PKOR Way Halim Bandar Lampung pada Senin (28/7/2025). 


Selain meresmikan tim tersebut, Kapolri juga akan meresmikan Mapolda Lampung hingga melakukan groundbreaking pembangunan Sentra Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


"Benar, Bapak Kapolri akan mengikuti serangkaian kegiatan di Lampung pada Senin besok. Jadi nanti direncanakan akan meresmikan Mapolda Lampung, kemudian groundbreaking gedung SPPG dan pada malam harinya akan hadir di-launching tim Bhayangkara Presisi Lampung FC," terang Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, Minggu (27/7/2025).


Sementara itu, Bussines Development Manager Bhayangkara FC, Yoga Swara mengatakan pihaknya telah mempersiapkan sejumlah fasilitas dalam launching tersebut.


"Sudah siap dan kita berkoordinasi juga dengan El Bhara, mereka juga sudah mengenal tim andalan Bhayangkara FC, ini," ujarnya.


Untuk memeriahkan acara tersebut, Yoga menerangkan launching tim Bhayangkara Presisi Lampung FC akan dihadiri sejumlah artis Indonesia.


"Acara ini gratis dan dimeriahkan oleh Jono Joni, Marcel Dwianto, Chika Jesica. Dan ini semua gratis. Jadi ayo masyarakat Lampung untuk bisa hadir di acara launching tanggal 28 Juli 2025 di Stadion PKOR Way Halim Bandarlampung," ajaknya.


Ardani Zaidan 

Sabtu, 26 Juli 2025

Desa Jebus Galakkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung Serentak






ETERNITY HUKUM NEWS COM-Muaro Jambi(,27 Juli 2025), Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan di tingkat lokal, Pemerintah Desa Jebus melaksanakan kegiatan penanaman jagung serentak pada hari ini. Kegiatan yang bertempat di area persawahan desa ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Jebus, Bapak Jamalludin, dan dihadiri oleh seluruh unsur pemerintah desa.


Turut hadir dalam acara ini adalah Camat Kumpeh, Bapak Benyamin, S.E., serta Kepala/Koordinator PPL Kecamatan Kumpeh, Bapak Zainal, AMD, Babinkantibmas  desa Jebus yaitu Bapak Mawardi.

Kehadiran para pejabat ini menunjukkan komitmen dan dukungan penuh dari pemerintah kecamatan terhadap inisiatif ketahanan pangan yang dijalankan oleh Desa Jebus.


Bapak Jamalludin dalam sambutannya menyampaikan bahwa program penanaman jagung ini merupakan salah satu langkah konkret desa dalam memastikan ketersediaan pangan bagi warganya. "Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan produksi pangan lokal dan mengurangi ketergantungan pada pasokan dari luar daerah," ujarnya.


Senada dengan Kepala Desa, Camat Kumpeh Bapak Benyamin, S.E., mengapresiasi semangat gotong royong masyarakat Desa Jebus dalam menyukseskan program ini. "Ketahanan pangan adalah pondasi utama kesejahteraan masyarakat. Kami akan terus mendukung program-program inovatif seperti ini," tegasnya.


Sementara itu, Bapak Zainal, AMD, dari PPL Kecamatan Kumpeh, menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis kepada petani di Desa Jebus agar hasil panen jagung dapat optimal. "Kami akan berbagi pengetahuan mengenai praktik pertanian yang baik, mulai dari pemilihan bibit hingga pasca panen," jelasnya.


Kegiatan penanaman jagung ini berjalan lancar dan penuh antusiasme dari masyarakat. Diharapkan, program ini dapat berkelanjutan dan memberikan dampak positif yang signifikan terhadap kemandirian pangan Desa Jebus"


Reforter  Tarmizi

Jumat, 25 Juli 2025

Kapolda Jambi Turun Langsung Cek Lokasi Karhutla Desa Gambut Jaya Sungai Gelam " 32 Titik Api Di Provinsi Jambi "





Eternityhukumnews.com,Terkait terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi , Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar langsung turun kelokasi karhutla tersebut bersama rombongan 


Pengecekan TKP karhutla didampingi Karo OPS Kombes Pol Edi Faryadi , Kabid Humas , Kapolres Muaro Jambi ,Pabung Kodim 0415/Jambi , Manggala Agni, Wakil Bupati Mauro Jambi, BNPB , dan pihak terkait


Kapolda menyampaikan "saat ini kita berada dititik kebakaran di desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, penting bagi kami untuk mengecek TKP untuk meyakinkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh tim terpadu dan semua sudah benar 


Selaku Kapolda Jambi Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dan masyarakat peduli api dan Polri Polda Jambi jajaran berperan aktif dalam sinergi mencegah, menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi, untuk saat ini ada 32.api yakni di Kabupaten Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabtim


Sejauh ini Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pelaku karo telah dan untuk TKP saat ini luasnya sekitar 200 hektar nanti ada tim yang akan melaporkan terkait hal ini dan untuk tersangka kasus tradisi ini kita masih menunggu data dari Krimsus dan Reskrim Polres Muaro Jambi, apakah ini unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan 


Dan juga saya menghimbau kepada masyarakat atau pemilik lahan untuk membuka lahan tidak dengan cara dibakar apabila melakukan tindakan tersebut maka akan dilakukan proses hukum" tegas Kapolda


Ardani Zaidan 

Kapolda Jambi Turut Berjibaku Padamkan Api Karhutla Desa Gambut Jaya Sungai Gelam



Eternityhukumnews.com,Terkait terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah Provinsi Jambi , Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar langsung turun kelokasi karhutla tersebut bersama rombongan (26/07)


Pengecekan TKP karhutla didampingi Karo OPS Kombes Pol Edi Faryadi , Kabid Humas , Kapolres Muaro Jambi ,Pabung Kodim 0415/Jambi , Manggala Agni, Wakil Bupati Muaro Jambi, BNPB , dan pihak terkait, dilokasi Kapolda Jambi turut berjibaku padamkan api di lokasi 


Kapolda menyampaikan "saat ini kita berada dititik kebakaran di desa gambut Jaya Kecamatan sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, penting bagi kami untuk mengecek TKP untuk meyakinkan langkah langkah yang telah dilakukan oleh tim terpadu dan semua sudah benar 


Selaku Kapolda Jambi Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran tim terpadu dan masyarakat peduli api dan Polri Polda Jambi jajaran berperan aktif dalam sinergi mencegah, menanggulangi karhutla di Provinsi Jambi, untuk saat ini ada 32.api yakni di Kabupaten Sarolangun, Tanjab Barat, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjabtim


Sejauh ini Polda Jambi berhasil menangkap dua tersangka pelaku karo telah dan untuk TKP saat ini luasnya sekitar 200 hektar nanti ada tim yang akan melaporkan terkait hal ini dan untuk tersangka kasus tradisi ini kita masih menunggu data dari Krimsus dan Reskrim Polres Muaro Jambi, apakah ini unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan 


Dan juga saya menghimbau kepada masyarakat atau pemilik lahan untuk membuka lahan tidak dengan cara dibakar apabila melakukan tindakan tersebut maka akan dilakukan proses hukum" tegas Kapolda


Ardani Zaidan 

Kamis, 24 Juli 2025

"Polri Untuk Masyakarat" Batalyon A Pelopor Sat Brimobda Jambi Bersama KLBM Lakukan Olahraga Lari Bersama




Eternityhukumnews.com,Wujud kedekatan Polri dengan masyarakat, Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jambi gelar olah raga lari bersama masyarakat (25 Juli 2025)


Danyon Pelopor A AKBP Lego Kardo Sitinjak ST MM menyampaikan " kegiatan ini merupakan bentukan Dansat Brimob Polda Jambi Kombes Pol Faisal Aris SIK berupa Komunitas Lari Bersama Masyarakat wujud kecintaan terhadap kesehatan melalui olahraga 


Olahraga lari bersama dimulai pada pukul 06.00 wib sampai selesai dilanjutkan sarapan bersama wujud kedekatan Polri dengan masyarakat bahwa "Polri Untuk Masyarakat" 


Kita mengajak masyarakat untuk berolahraga lari di sekitaran kota Jambi , kita mengajak komunitas masyakarat agar tercipta tubuh bugar dan sehat intinya Brimob Untuk Nusa dan Bangsa " ungkap AKBP L.K .Sitinjak

(Ardani Zaidan)

Hadiri Simposium Nasional di DIY, Kakorlantas Polri Tegaskan Tindak Tegas Pungli







Eternityhukumnews.com,DIY. - Dalam Simposium Nasional bertajuk 'Polantas Menyapa' yang diselenggarakan Ditlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum., memberikan arahan tegas kepada jajaran polisi lalu lintas (polantas) di Hotel Wyndham Garden Yogyakarta, Kamis (24/7/2025). ia meminta para polantas tidak melakukan pungutan liar (pungli) kepada masyarakat.


Acara simposium ini mengangkat tema 'Terwujudnya Tata Kelola Angkutan Logistik yang Berkeselamatan Guna Mendukung Peningkatan Kualitas Keselamatan di Jalan Raya'.


Dalam sambutannya, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Si., menekankan pentingnya sinergi seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan keselamatan jalan, khususnya dalam sektor angkutan logistik. Dia menargetkan penurunan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga 50 persen secara nasional.


"Kalau kita konsisten, kompak, dan tegas dalam kebijakan, laka lantas bisa turun secara signifikan. Keberhasilan Operasi Ketupat 2025 menjadi bukti, karena kita terapkan langkah-langkah yang tegas dan terukur," ucap Irjen Pol Agus. 


Kakorlantas juga menyampaikan sikap tegas terhadap praktik pungli di lapangan. Ia mewanti-wanti jika ada anggotanya terbukti melakukan pungli kepada masyarakat, maka akan ditindak tegas.


"Kalau ada anggota saya yang main-main, apalagi sampai melakukan pungli, saya tidak segan copot hari itu juga. Silakan laporkan, bila terbukti saya tindak," tegasnya.


Irjen Pol Agus juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan transaksi ilegal di jalan dan tetap patuh terhadap aturan.


"Selama kendaraan lengkap dan tertib aturan, masyarakat tidak perlu takut terhadap petugas di lapangan," ucapnya.


Terkait kondisi lalu lintas saat ini, Kakorlantas menilai sudah mengalami perbaikan tapi belum merata. Dia menilai perlu percepatan dan pemerataan dalam penerapan budaya keselamatan.


"Apakah lalu lintas sudah tertib? Sudah, tapi belum semua. Sudah aman? Ya, tapi belum semua. Sudah selamat? Sudah, tapi belum semuanya," ungkapnya.


Dalam acara tersebut dihadiri Dirut Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono dan berbagai pihak dari instansi pemerintah, akademisi, praktisi transportasi, serta komunitas pengguna jalan. Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan holistik dan berkelanjutan dalam upaya menekan angka kecelakaan dan menciptakan ekosistem transportasi yang aman dan tertib di Indonesia.


Dalam kesempatan ini, Kakorlantas mengucapkan terima kasih kepada Dirlantas Polda DIY Kombes Yuswanto Ardi dan jajaran atas terselenggaranya acara ini. Ia berharap dirlantas serta jajaran lainnya punya inisiatif menyelenggarakan acara yang sama mengingat perlunya penjabaran 'Polantas Menyapa' di setiap wilayah.


Ardani Zaidan 

Hadiri Muktamar HIMA Persis, Kapolri: Persiapkan Diri Manfaatkan Bonus Demografi




Eternityhukumnews.com,Riau. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Pembukaan Muktamar XI HIMA Persis. Turut mendampingi Kapolri, Kabaintelkam, Kabaharkam, Kabareskrim, Dankorbrimob, Astamaops, dan Kapolda Riau.


Jenderal Sigit pun mengucapkan selamat kepada HIMA Persis yang akan memilih ketua umum baru. Muktamar sendiri dinilai Kapolri merupakan ajang penting untuk silaturahmi dan mencetak SDM unggul demi mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045.


Menurut Kapolri, HIMA Persis memiliki peran penting dalam menjaga persatuan dan kerukunan di Indonesia. Terlebih, di tengah dinamika global, seperti perang Rusia-Ukraina, Israel-Palestina, potensi Perang Dunia Ketiga, dan perang dagang AS-Tiongkok.


“Saya berpesan kepada seluruh kader HIMA Persis, persiapkan diri anda menjadi SDM unggul untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Kapolri di Riau, Kamis (24/7/25).


Ditambahkan Kapolri, Indonesia sendiri harus mencapai kemandirian pangan. Polri pun mendukung program swasembada pangan dengan penanaman jagung.


“Dan saya mengapresiasi HIMA Persis yang juga punya program serupa seperti Kampung Digitalisasi dan Pemberdayaan,” ujar Kapolri.


Di sisi lain, Jenderal Sigit mengingatkan mengenai bonus demografi Indonesia yang harus benar-benar dimanfaatkan dengan baik. Pemerintah dan Polri sendiri telah berupaya mempersiapkan bonus demografi itu melalui program sekolah rakyat, SMA unggulan, dan program makanan bergizi.


“Saya berdoa agar kader-kader HIMA Persis bisa menjadi pemain-pemain utama di Indonesia Emas 2045,” ungkap Kapolri.


Ardani Zaidan 

Rabu, 23 Juli 2025

Cegah Karhutla Meluas, Kapolri Instruksikan Respons Cepat Padamkan Titik Api


Eternityhukumnews.com,JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajaran Polda Riau untuk merespons cepat apabila menemukan Hotspot atau titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Bumi Lancang Kuning. 


Menurut Sigit, respons cepat untuk memadamkan titip api tersebut dilakukan agar karhutla tidak meluas. Instruksi itu disampaikan usai menerima paparan penanganan karhutla di Gedung VIP Pandawa Lanud Roesmin Nurjadin, Riau, Kamis (24/7/2025).


"Memang kalau kita lihat beberapa upaya sebenarnya sudah dilakukan dari awal mulai dari pencegahan, edukasi, sosialisasi, dan kemudian tentunya melakukan upaya untuk terus mengaktifkan aplikasi yang kita miliki untuk terus bisa memonitor sekaligus tentunya yang kita harapkan respons cepat manakala ada titik hotspot," kata Sigit. 


Dalam pemaparan tersebut, Sigit menyebut sudah dilakukan sejumlah upaya dari TNI-Polri dan elemen terkait lainnya dalam proses pemadaman api karhutla. Mulai dari pemanfaatan alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki, baik oleh Satgas maupun mungkin 

memanfaatkan alat-alat yang juga dimiliki oleh para perusahaan. 


"Namun di sisi lain saya lihat tadi titik api masih tetap ada sehingga kemudian ada penggunaan water bombing dan juga modifikasi TMC ya," ujar Sigit. 


Dalam hal ini, Sigit menegaskan, pentingnya untuk mencegah adanya titik api atau Hotspot tambahan. 


"Oleh karena itu tentunya memang penting untuk tidak lagi ada tambahan hotspot ataupun titik api, khususnya yang muncul dari unsur kesengajaan," ujar Sigit.


(Ardani Zaidan)

Kades Teluk Jambu Akan Dilaporkan Ketua DPD Gerak Indonesia Firmansyah Dugaan Korupsi Dana Desa



Eternityhukumnews.com,Muaro Jambi - Dugaan Mark up pekerjaan Desa Teluk Jambu, di Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, tahun anggaran 2024 dari DD, 2 titik sumur gali dan jalan lingkungan desa diduga Mark up. Sisa anggaran pekerjaan diduga tidak disilpakan, atau terindikasi di korupsi.


Hal ini diutarakan Firmansyah Ketua DPD Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia kepada media pada Rabu malam 23/7/2025.


Menurut Firmansyah, Desa Teluk Jambu, ditahun 2024, ada membangun 2 titik sumur gali dengan anggaran 28 jutaan rupiah. Dan pembangunan jalan lingkungan dengan anggaran 130 jutaan rupiah.


Pada 3 titik pekerjaan ini, diduga ada sisa anggaran pekerjaan diduga sebesar 52 jutaan rupiah yang diduga tidak di silpakan, terindikasi dugaan sisa anggaran ini dikorupsi, ungkap Firman.


Bukan itu saja, ditahun anggaran 2025 ini, Desa Teluk Jambu, membangun palapon dan interior gedung seni desa.


Pembangunan ini tanpa ada musyawarah desa, pekerjaan juga tidak tercantum dalam RPJMDes, sementara juga tidak termasuk dalam prioritas tahun 2025.


Sehingga pembangunan ini, diduga merugikan negara, sebesar anggaran. Untuk itu, Kades Desa Teluk Jambu, wajib bertanggung jawab, atas dugaan kerugian negara ini. Ungkap Firman.


Saya selaku Ketua DPD Gerak Indonesia untuk Provinsi Jambi, akan melayangkan laporan kepada instansi terkait, dan APH Muaro Jambi, agar kerugian negara ini, bisa dipertanyakan kepada Kades Teluk Jambu, sebagai Pelaksana dan penanggung jawab Anggaran, ungkap Firman.


Redaksi

Selasa, 22 Juli 2025

Luar Biasa..!!! Kejati Jambi Dikabarkan Tahan Komisaris Utama PT PAL



Eternityhukumnews,com, Muaro jambi - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dikabarkan kembali menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT. Prosympac Agro Lestari pada tahun 2018–2019.


Tersangka berinisial BK, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT. PAL, dikabarkan ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. 


Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025.


BK diduga memiliki peran penting dalam proses pencairan fasilitas kredit tersebut sebagai pemegang saham dan pihak yang mengetahui serta ikut terlibat dalam mekanisme pencairan dana, yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp105 miliar.


"Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi," ungkap Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jambi, Nolly Wijaya, dalam keterangannya.


Tersangka BK disangkakan dengan:


Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Penahanan terhadap BK ini merupakan hasil pengembangan dari penanganan kasus sebelumnya, di mana penyidik telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu WE, VG, dan RG.


Modus yang digunakan dalam perkara ini yakni manipulasi data dan dokumen persyaratan kredit oleh para tersangka, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan produktif justru diselewengkan dan tidak sesuai dengan peruntukannya.


"Tim penyidik Kejati Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya. Kami juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum yang berjalan," tegas Nolly.


Kejati Jambi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus digencarkan guna menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara yang dirugikan.


Ardani 

Senin, 21 Juli 2025

Kapolres Muaro Jambi Hadiri Launching Serentak 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Bersama Presiden RI





Eternityhukumnews.com,Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Launching Kelembagaan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dan dibuka langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui Zoom Meeting. Launching di Kabupaten Muaro Jambi dipusatkan di RT 23 Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam.


Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, di antaranya Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., M.H., Danrem 042/Gapu, Forkopimda Provinsi Jambi dan Forkopimda Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur kementerian terkait.


Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dan dilanjutkan dengan penyelenggaraan Zoom Meeting bersama Presiden RI hingga pukul 16.25 WIB. Dalam arahannya, Presiden menekankan pentingnya peran koperasi desa dalam memperkuat ekonomi masyarakat, mewujudkan kemandirian pangan, dan membangun desa dari bawah.


Susunan acara nasional meliputi: menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa oleh Gus Miftah, sambutan Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan, penyerahan simbolis hibah dari Kementerian Pertahanan, hingga peluncuran resmi kelembagaan koperasi dan dialog interaktif dengan perwakilan provinsi.


Secara lokal, kegiatan ditandai dengan penyerahan SK dan piagam kepada BUMN, pengguntingan pita Koperasi Desa Merah Putih Tangkit Baru oleh Gubernur Jambi, serta peninjauan langsung ke lokasi koperasi.


Ardani Zaidan 

Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi " Wartawan Harus Berjiwa Intelejen Negara" Selagi Pemberitaan Sesuai Fakta dan UU Pers No 40 Tahun 1999 Lanjutkan



Eternityhukumnews.com,Terkait adanya wartawan di Polisikan gara -gara pemberitaan yang ditayangkan , mereka yang anti wartawan berarti menjadi mengangkangi kebebasan pers 


Atas kejadian yang menimpa para wartawan Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara 


Dody Candra Ketua DPW PW Fast Respon Jambi " saya merasa lucu saja jika wartawan di Polisikan dikarenakan pemberitaan , jika pemberitaan tersebut fakta dilapangan dengan data yang digali bukan hoax dengan mengikuti kode etik UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers tidak bisa dipidana


Saya tegaskan "Wartawan Harus Berjiwa Intelejen Negara" sesuai materi yang disampaikan Baintelkam Polri dalam Diklat PW Fast Respon selaku pemateri dari Bareskrim , Baintelkam Polri dan Koorlantas 


Jadi wartawan bagi saya merupakan spion bagi Intelejen , karena mereka menyampaikan informasi yang didapat secara akurat 


Nah, jika wartawan tersebut melakukan tindakan pemerasan , menggiring opini yang dapat menimbulkan menganggu Kamtibmas boleh dipertanyakan , jika mereka menjalankan tugasnya untuk meliput dan Pemberitaan, baik itu berita kasus , atau seremoni sesuai fakta sah - sah saja


Terkadang adanya pemberitaan terkait praktek ilegal , kasus korupsi , dan kasus lainnya , para wartawan sering di intimidasi oleh mereka yang merasa terusik , sementara wartawan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik dengan mengikuti UU Pers(21/07)


Jadi perlu dipahami kepada penegak hukum antara Pemberitaan fakta dan hoax , jangan Pro kepada yang salah, jika hal tersebut terjadi sama dengan bersekongkol berbuat kejahatan , tegak lurus agar negeri ini selamat, mereka yang anti wartawan adalah mereka yang berbuat kesalahan,s bagian wartawan adalah pekerja tanpa kenal lelah dan waktu maka selayaknya untuk beri apresiasi " tegas Dody


Ardani Zaidan 

Perpol Nomor 8 Tahun 2021: Polsek Pemayung Klarifikasi Pemberitaan Menyesatkan Oknum Wartawan




Eternityhukumnews.com, Muara Bulian – Mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Polsek Pemayung memberikan klarifikasi tegas atas pemberitaan menyesatkan oleh oknum wartawan dari salah satu media online yang dianggap tidak akurat dan berpotensi menyesatkan publik.


Dalam pemberitaan tersebut, pelapor kasus dugaan penggelapan pakan ayam justru disebut sebagai pelaku penganiayaan. Padahal, kedua perkara tersebut memiliki objek hukum dan substansi yang berbeda serta ditangani secara terpisah oleh kepolisian.


Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025, menegaskan bahwa informasi yang disebarluaskan oleh oknum wartawan tersebut tidak berdasar dan mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda. Hal ini dinilai dapat membentuk opini publik yang keliru serta mencemarkan nama baik pihak yang tidak terkait. dan dijelaskan bahwa kasus dugaan penggelapan pakan ayam yang ditangani Polsek Pemayung mengacu pada Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021, dengan hasil kesepakatan damai yang dicapai secara sukarela dan tanpa tekanan.


Sementara itu, dugaan Pencurian Ayam Oleh sdr. A yang disebutkan dalam pemberitaan merupakan kasus terpisah dengan kurun waktu yang berbeda dan korban dari dugaan pencurian Ayam dari sdr. A bukan pihak Perusahaan, melainkan Milik Warga Masyarakat. Apalagi bila Perdamaian antara Pihak Terlapor (sdr. S dan sdr. S) dikaitkan dengan informasi tentang peristiwa pengeroyokan oleh sdr. S dan R terhadap sdr. A, karena dalam Perkara Tindak Pidana Penggelapan oleh sdr. S dan R, Perkara diselesaikan secara damai (Restorative Justice) dengan Pihak Pelapor/Korban dalam hal ini Pihak Perusahaan tanpa paksaan dan secara sukarela kedua belah Pihak.


Pihak perusahaan selaku pelapor turut memberikan penjelasan terkait kronologi kasus. Pemeriksaan CCTV dilakukan setelah kontrol rutin menemukan adanya ketidaksesuaian jumlah pakan ayam. Sebelumnya, tidak terdeteksi adanya kehilangan secara data. Keputusan untuk menyelesaikan perkara secara damai diambil atas arahan pimpinan perusahaan, setelah ada itikad baik dari pihak terlapor untuk mengganti kerugian sebesar Rp37 juta. Proses penyelesaian dilakukan tanpa penangkapan formal, melainkan melalui pendekatan langsung di lokasi kerja. Polisi hanya bertindak sebagai fasilitator, tidak ada intervensi maupun paksaan. Perusahaan mengonfirmasi bahwa laporan telah disampaikan secara resmi ke kepolisian, dan menilai penyelesaian damai tersebut adil karena kerugian telah diganti sepenuhnya.


Ke depan, perusahaan akan memperketat pengawasan terhadap distribusi dan pencatatan pakan, termasuk patroli rutin dan memastikan karung pakan kembali sebagai bukti konsumsi, guna mencegah kejadian serupa terulang.


Pihak terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian dan menyatakan bahwa dirinya tidak terekam dalam CCTV serta hanya membeli barang dari pihak lain. Ia juga membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, dan menyebut kehadirannya di lokasi hanya dalam kapasitas sebagai Ketua RT. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah dengan pendekatan kekeluargaan, tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.


Pihak kepolisian sangat menyayangkan tindakan oknum wartawan yang tidak melakukan konfirmasi atau verifikasi sebelum mempublikasikan informasi kepada publik.


Penting diketahui bahwa bagi oknum wartawan yang memberitakan informasi secara tidak akurat dan tanpa verifikasi, tindakan tersebut berpotensi melanggar etika jurnalistik dan dapat dikenai sanksi hukum. Jika terbukti menimbulkan kerugian atau mencemarkan nama baik, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika medianya telah terverifikasi oleh Dewan Pers, maka dapat dikenai sanksi etik dan proses klarifikasi melalui hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Kebebasan pers tidak boleh dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar, apalagi menyangkut reputasi seseorang atau institusi.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi wartawan menuntut tanggung jawab tinggi dalam menjaga akurasi dan kebenaran informasi. Praktik jurnalistik yang sembrono tanpa verifikasi tidak hanya mencederai marwah profesi, tetapi juga berpotensi menyesatkan masyarakat dan mengganggu proses penegakan hukum. Hanya dengan berpegang pada fakta, integritas, dan kode etik, pers dapat menjadi pilar keadilan dan kebenaran yang sejati di tengah masyarakat.



---


📝 Redaksi sigap91news.com

📍 Muara Bulian, 21 Juli 2025


Ardani Zaidan 

Ketua DPW PW Fast Respon Jambi Kompirmasi Polsek Pemayung Ternyata Pemberitaan Beredar Menyesatkan, "Fakta Hukum Tak Bisa Dicampur Adukkan"



Eternityhukumnews.com,Muara Bulian – Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Kompirmasi Kepolisian Sektor Pemayung guna meluruskan pemberitaan salah satu media online yang dinilai menyesatkan dan tidak berimbang, karena menyebut pelapor dalam kasus dugaan penggelapan sebagai pelaku penganiayaan. Klarifikasi ini disampaikan oleh Kapolsek Pemayung, AKP RA.L. Nauli Harahap, S.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Erwin, S.P., pada Senin, 21 Juli 2025.


Menurut IPDA Erwin, pemberitaan tersebut mencampuradukkan dua perkara hukum yang berbeda secara substansi dan proses. Ia menegaskan bahwa kasus yang ditangani pihaknya merupakan dugaan penggelapan pakan ayam, bukan pencurian seperti yang diberitakan. Proses hukum berjalan berdasarkan Pasal 374 KUHP dan telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.


Lebih lanjut, IPDA Erwin menjelaskan bahwa pelapor dalam kasus tersebut tidak memiliki keterlibatan dalam dugaan penganiayaan yang juga disebut dalam pemberitaan. Dugaan penganiayaan yang dimaksud merupakan perkara terpisah, yang secara hukum berada dalam lingkup Pasal 170 KUHP, dan hingga saat ini belum ada laporan resmi yang diterima oleh pihak Polsek Pemayung.


Ia menyayangkan tindakan media yang tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum menyajikan berita ke publik. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik, yang mengharuskan keberimbangan, klarifikasi, dan ketaatan pada fakta. Informasi yang dipublikasi tanpa dasar yang jelas bukan hanya berpotensi mencemarkan nama baik individu, tetapi juga dapat menyesatkan opini masyarakat secara luas.


“Kami sangat terbuka terhadap media. Tapi publikasi harus berdasarkan fakta, bukan asumsi atau penggiringan narasi. Jangan sampai dua perkara yang berbeda dicampuradukkan seolah-olah saling berkaitan,” tegas IPDA Erwin.


Dalam keterangan terpisah, terlapor dalam kasus penggelapan membantah tuduhan pencurian. Ia mengaku tidak terekam CCTV, dan menyatakan bahwa dirinya hanya membeli pakan dari orang lain tanpa mengetahui asal-usulnya. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang disebut dalam berita, bahkan menyebut bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya tengah menjalankan tugas sebagai Ketua RT.


Terkait penyelesaian perkara, ia menyampaikan bahwa mediasi berlangsung secara damai dan adil. Ia juga membantah adanya pembayaran denda sebesar Rp38 juta, dan menyatakan bahwa nominal yang dibayarkan sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta, yang disebut sebagai bentuk tanggung jawab pihaknya terhadap kerugian perusahaan.


Sementara itu, perwakilan dari pihak perusahaan menjelaskan bahwa kecurigaan bermula dari hasil pengecekan rutin yang menemukan ketidaksesuaian jumlah pakan. Setelah dilakukan penelusuran melalui CCTV, pihak perusahaan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut. Namun atas arahan pimpinan dan setelah dilakukan dialog dengan pihak terlapor, disepakati penyelesaian secara damai dengan syarat utama: kerugian perusahaan harus diganti penuh.


Perusahaan menyampaikan bahwa keputusan damai diambil demi efektivitas dan penyelesaian cepat, serta tidak ada tekanan dari pihak manapun. Kepolisian hanya bertindak sebagai pihak penengah yang memfasilitasi kesepakatan kedua belah pihak. Pihak perusahaan juga membantah adanya pembayaran sebesar Rp38 juta, dan menegaskan bahwa jumlah yang diterima sebagai pengganti kerugian adalah Rp37 juta sesuai yang disepakati.


Sebagai langkah antisipatif ke depan, perusahaan akan memperketat sistem pengawasan dan keamanan internal, termasuk pencatatan pakan secara lebih terkontrol, serta peningkatan patroli rutin di lokasi kandang. Semua ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.


Klarifikasi yang disampaikan oleh Polsek Pemayung menjadi pengingat penting bagi semua pihak, terutama insan pers, bahwa informasi yang disampaikan kepada publik harus berdasar fakta dan diverifikasi secara menyeluruh. Etika jurnalistik tidak hanya soal menyajikan berita cepat, tetapi juga tentang menjaga integritas, keadilan, dan akurasi demi terciptanya kepercayaan publik terhadap media dan lembaga hukum.


Ardani Zaidan 

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...