Ketua DPW PW Fast Respon Provinsi Jambi " Wartawan Harus Berjiwa Intelejen Negara" Selagi Pemberitaan Sesuai Fakta dan UU Pers No 40 Tahun 1999 Lanjutkan
Eternityhukumnews.com,Terkait adanya wartawan di Polisikan gara -gara pemberitaan yang ditayangkan , mereka yang anti wartawan berarti menjadi mengangkangi kebebasan pers
Atas kejadian yang menimpa para wartawan Ketua DPW Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi angkat bicara
Dody Candra Ketua DPW PW Fast Respon Jambi " saya merasa lucu saja jika wartawan di Polisikan dikarenakan pemberitaan , jika pemberitaan tersebut fakta dilapangan dengan data yang digali bukan hoax dengan mengikuti kode etik UU Pers No 40 Tahun 1999 tentang pers tidak bisa dipidana
Saya tegaskan "Wartawan Harus Berjiwa Intelejen Negara" sesuai materi yang disampaikan Baintelkam Polri dalam Diklat PW Fast Respon selaku pemateri dari Bareskrim , Baintelkam Polri dan Koorlantas
Jadi wartawan bagi saya merupakan spion bagi Intelejen , karena mereka menyampaikan informasi yang didapat secara akurat
Nah, jika wartawan tersebut melakukan tindakan pemerasan , menggiring opini yang dapat menimbulkan menganggu Kamtibmas boleh dipertanyakan , jika mereka menjalankan tugasnya untuk meliput dan Pemberitaan, baik itu berita kasus , atau seremoni sesuai fakta sah - sah saja
Terkadang adanya pemberitaan terkait praktek ilegal , kasus korupsi , dan kasus lainnya , para wartawan sering di intimidasi oleh mereka yang merasa terusik , sementara wartawan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik dengan mengikuti UU Pers(21/07)
Jadi perlu dipahami kepada penegak hukum antara Pemberitaan fakta dan hoax , jangan Pro kepada yang salah, jika hal tersebut terjadi sama dengan bersekongkol berbuat kejahatan , tegak lurus agar negeri ini selamat, mereka yang anti wartawan adalah mereka yang berbuat kesalahan,s bagian wartawan adalah pekerja tanpa kenal lelah dan waktu maka selayaknya untuk beri apresiasi " tegas Dody
Ardani Zaidan
Komentar
Posting Komentar