Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkoba jenis dabu di Kecamatan Kumpeh Ilir, pada 2/7/2025.




Eternityhukumnews.com, Kapolres Muaro Jambi, melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad mengatakan, Dua pelaku berinisial Ap 36 tahun dan Lzs 28 tahun, kedua orang yang sudah diamankan, merupakan warga kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Berbekal dari informasi dari masyarakat setempat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Porles Muaro Jambi, dapat mengamankan dua pelaku dengan barang bukti, 1 paket Narkoba berukuran sedang, dengan berat 47,89 gram. 1 pak plastik klip bening ukuran sedang. 1 pak plastik klip bening ukuran kecil. 3 buah korek api gas. 1 buah tabung gas pirex. 1 buah bong terbuat dari botol plastik. 1 buah buku catatan kecil dan 3 unit handphone androit.


Kedua pelaku sekarang sudah diamankan di polres Muaro Jambi, ungkap Kasat.


Ardani Zaidan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Teluk Jambu Membangun Desa Tanpa Musyawarah dan Kangkangi RPJMDes Juga Prioritas

LSM Gerak Indonesia Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan DD Teluk Jambu

Desa simpang Datuk Kecamatan Nipah panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Tanam serentak Bersama Gubernur Jambi