Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Selasa, 08 Juli 2025

Satresnarkoba Polres Muaro Jambi, berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana Narkoba jenis dabu di Kecamatan Kumpeh Ilir, pada 2/7/2025.




Eternityhukumnews.com, Kapolres Muaro Jambi, melalui Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, AKP Rahmad mengatakan, Dua pelaku berinisial Ap 36 tahun dan Lzs 28 tahun, kedua orang yang sudah diamankan, merupakan warga kelurahan Tanjung, Kumpeh Ilir, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Berbekal dari informasi dari masyarakat setempat, tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi yang dipimpin Kanit Opsnal Satresnarkoba Porles Muaro Jambi, dapat mengamankan dua pelaku dengan barang bukti, 1 paket Narkoba berukuran sedang, dengan berat 47,89 gram. 1 pak plastik klip bening ukuran sedang. 1 pak plastik klip bening ukuran kecil. 3 buah korek api gas. 1 buah tabung gas pirex. 1 buah bong terbuat dari botol plastik. 1 buah buku catatan kecil dan 3 unit handphone androit.


Kedua pelaku sekarang sudah diamankan di polres Muaro Jambi, ungkap Kasat.


Ardani Zaidan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Divisi Informatika FRIC Jambi Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Bukit Pemuatan ke Bupati dan DPRD Tebo

​Eternityhukumnews.com TEBO – Divisi Informatika Front Rakyat Indonesia Center (FRIC) Provinsi Jambi resmi melayangkan laporan terkait dugaa...