Kapolresta Jambi Hadiri Penyerahan Remisi Kepada Napi Lapas Kelas II A Jambi Rangka HUT RI Ke-80
Eternityhukumnews.com’ Jambi –* Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi melaksanakan kegiatan penyerahan remisi atau pengurangan masa hukuman bagi warga binaan, Minggu (17/8/2025).
Penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan semata-mata hadiah, namun bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan perilaku positif narapidana selama menjalani masa pidana.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
- Wakil Gubernur Jambi
- Ketua DPRD Provinsi Jambi
- Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H.
- Danrem 042/Gapu
- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi
- Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jambi
- Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Wisnu Handoko, S.I.K., M.M.
- Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi
- Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H.
- Ketua DPRD Kota Jambi
- Kasdim 0415/Jambi
- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi
- Ketua Pengadilan Tinggi Jambi
- Kalapas Kelas IIA Jambi
- Para tamu undangan lainnya.
Kapolresta Jambi melalui Humas menyampaikan bahwa kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar hingga selesai sekitar pukul 12.35 WIB. Pemberian remisi ini menjadi simbol harapan dan semangat baru bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian produktif di tengah masyarakat.
Ardani zaisan
Komentar
Posting Komentar