Simpan Sabu Dalam Rokok Dua Orang Diamankan Satnarkoba Polres Muaro Jambi



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Kembali Satnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil ungkap kasus penyalah guna narkotika ,


Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi menyampaikan “

pada tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi telah berhasil mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu.


Sekira pukul 17.30 WIB di Rumah di Rt. 02 Desa Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi. Berhasil mengamankan pelaku

AKM , 27 Tahun, Desa Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.


WR, 21 Tahun, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia alamat Desa Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi.


Barang bukti yang diamankan

Dari Tersangka KM 5 (lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 4,04 gram (bruto), – 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil, – 6 (enam) buah tabung kaca (pirex).1 (satu) buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah kotak rokok marlboro warna hitam merah, 1 (satu) buah dompet warna coklat. 1 (satu) buah handphone android warna hitam


Dari Tersangka WR berupa 2 paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,33 gram (bruto), 1 (satu) unit timbangan digital warna silver.1 (satu) buah korek api gas, – 1 (satu) unit handphone android, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) bungkus plastik klip bening , 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.


Pengungkapan

Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 wib Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penyalahgunaan Narkotika Gol.I jenis Sabu yang berada di Rumah di Desa Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi, kemudian Tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi menuju Rumah yang sering menjadi tempat transaksi dan saat dilakukan penggerebekan tim opsnal Satresnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan dua orang an. KM dan WR di Rumah di Desa Lubuk Raman Kec. Maro Sebo Kab. Muaro Jambi Prov. Jambi, dan dilakukan penggeledahan tempat dan badan.


Pada saat penggeledahan badan Sdr. WR Ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver dan didalam dompet warna coklat terdapat 2 (dua) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu, Kemudian Sdr. KM di sebelah tempat duduk nya Ditemukan sebuah kotak rokok Marlboro warna hitam merah yang berisikan 5 (lima) paket ukuran kecil Narkotika jenis sabu, dan alat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian tim opsnal membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Muaro Jambi guna di proses lebih lanjut.” Ungkap Kasi Humas


Ardani Zaidan 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kades Teluk Jambu Membangun Desa Tanpa Musyawarah dan Kangkangi RPJMDes Juga Prioritas

LSM Gerak Indonesia Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan DD Teluk Jambu

Desa simpang Datuk Kecamatan Nipah panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi, Tanam serentak Bersama Gubernur Jambi