EternityhukumNews.com, Fast Respon Indonesia Center Jambi sangat mengapresiasi terkait keberhasilan Polda Jambi dan Polresta serta Polres Jajaran dalam pelaksanaan operasi kewilayahan Antik Siginjai 2025
Melalui operasi anti siginjai 2025 yang dimulai dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2025 selama 20 hari, operasi ini yang melibatkan operasional dan harga pendukung Polda Jambi Polres/ya serta pihak terkait .
Adapun
Target Operasi Antik Siginjai 2025 tercapai 100% dengan jumlah 56 kasus dengan tersangka 247 tersangka dan barang bukti narkotika jenis
- sabu sebanyak 12, 718,146 gram
- ganja sebanyak 167,813 gram
- Pil ekstasi sebanyak 6.087,62 butir
Dan non target oeprasi sebanyak 60 kasus dengan tersangka 191 orang dengan barang bukti
- Sabu sebanyak 110,22 gram
- Ganja 32.2 gram
- pil ekstasi 17,6 butir
Total keseluruhan pengungkapan peredaran gelap narkoba sebanyak 116 kasus 247 tersangka
12.83 kg ganja 200.013, dan pil ekstasi 2.075,78 gram.
Adapun peran masing masing yakni
- Bandar 54 orang
- Distributor 17 orang
- agen 4 orang
- kurir 46 orang
- pengguna 109 orang
- pengedar 17 orang
Adapun profesi masing masing
- mahasiswa 12 orang
- ASN 3 orang
- Dokter 1 orang
- karyawan swasta 59 orang
- buruh 57 orang
- sopir 3 orang
- wirausahawan 43 orang
- IRT 9 orang
- dan pengangguran 60 orang
Adapun pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 1& 2 atau pada 112 ayat 1 dan 2 atau pasal 132 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika .
Merujuk pasal 54 bagi pecandu atau pemakai dilakukan rehabilitasi dan sebanyak 82 orang di rehabilitasi
Tampak komitmen Polda Jambi untuk
Perangi narkotika dan bersama masyarakat dan pihak terkait bersama memutuskan rantai peredaran narkotika tersebut di Provinsi Jambi
"Atas keberhasilan tersebut FRIC Jambi sangat apresiasi dan selalu mendukung dalam perang dan pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia terutama di Provinsi Jambi " ungkap Dody
Ardani zaidan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar