Tanpa Alasan Jelas, Kades Sungai Paur Blokir Wartawan: Langgar Etika dan Hukum
Eternityhukumnews.com,Tanjung Jabung Barat-Kepala Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Sugino memblokir nomor wartawan media detikjambihukum.com,Tidak diketahui apa alasan yang mendasari tindakan tersebut, namun sikap ini dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik, apalagi pengguna anggaran negara. Pemblokiran ini terjadi saat Redwaldi wartawan detikjambihukum.com,mencoba meminta konfirmasi terkait pembangunan Turap dan Pagar. Namun bukan jawaban yang diperoleh, justru akses komunikasi yang diputus sepihak oleh Sugino, Rabu 29 Oktober 2025. Sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.” Selain itu, tindakan tertutup Sugino bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterb...