Rabu, 29 Oktober 2025

Tanpa Alasan Jelas, Kades Sungai Paur Blokir Wartawan: Langgar Etika dan Hukum



Eternityhukumnews.com,Tanjung Jabung Barat-Kepala Desa Sungai Paur, Kecamatan Renah Mendaluh,Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Sugino memblokir nomor wartawan media detikjambihukum.com,Tidak diketahui apa alasan yang mendasari tindakan tersebut, namun sikap ini dinilai tidak mencerminkan etika komunikasi seorang pejabat publik, apalagi pengguna anggaran negara.

Pemblokiran ini terjadi saat Redwaldi wartawan detikjambihukum.com,mencoba meminta konfirmasi terkait pembangunan Turap dan Pagar. Namun bukan jawaban yang diperoleh, justru akses komunikasi yang diputus sepihak oleh Sugino, Rabu 29 Oktober 2025.



Sikap tersebut berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, tindakan tertutup Sugino bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan:

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sebagai pejabat publik, Kepala Desa memiliki kewajiban untuk menjawab pertanyaan yang menyangkut pengelolaan keuangan negara, terutama jika informasi tersebut diminta secara sah oleh media. Menutup jalur komunikasi bukan hanya tidak etis, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas pemerintahan desa.

"Redwaldi media detikjambihukum.com,Korban diblokir oleh oknum kades ini mengatakan"Apabila benar pemblokiran dilakukan untuk menghindari konfirmasi atau pemeriksaan informasi publik, maka tindakan ini tidak bisa dipandang sepele. Wartawan adalah perpanjangan suara publik. Pemutusan komunikasi terhadap media berpotensi menjadi bentuk penghalangan terhadap hak masyarakat untuk tahu,katanya.

Publik menanti klarifikasi dari Kades Sugino, sekaligus berharap adanya evaluasi dari pihak berwenang. Sebab, pejabat publik yang menghindar dari kontrol sosial patut dipertanyakan komitmennya terhadap transparansi.

Media ini akan terus mengawal dan mendalami setiap langkah pemerintah desa, termasuk kebijakan komunikasi dan keterbukaan informasi publik di Desa sungai paur.
 
Untuk itu tim Media berharap kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung barat, PMD,Camat, untuk memberikan  sanksi agar tidak terulang lagi. 

Redaksi 

Jumat, 24 Oktober 2025

TMPLHK Indonesia: Ayo Patuhi Kewajiban Untuk Berspesifikasi ISPO


Eternityhukumnews.com, Jambi - Hamdi Zakaria, A.Md Ketua DPP TMPLHK Indonesia, ingatkan dan sarankan patuhi kewajiban Sartivikasi ISPO.


Menurut Hamdi Zakaria, Dasar hukum yang mewajibkan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Perpres ini kemudian diperkuat dan diturunkan dalam beberapa peraturan lain, termasuk Peraturan Menteri Pertanian. 


Namun, perlu diklarifikasi bahwa kewajiban sertifikasi ISPO ini berlaku untuk pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, bukan untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Berikut akan saya jelaskan kata Hamdi Zakaria, terkait penjelasan dasar hukum tsertifikasi ISPO dan sertifikasi kompetensi untuk PPK,

Dasar hukum sertifikasi ISPO ini berdasarkan,

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, yang mewajibkan sertifikasi ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, termasuk perusahaan perkebunan dan pekebun, ungkap Hamdi.


Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan, yang merupakan aturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 44 Tahun 2020, paparan Hamdi.


Menurut Hamdi Zakaria, ada sanksi bagi Perkebunan yang Tidak Taat ISPO.


Perusahaan perkebunan yang tidak patuh dengan kewajiban sertifikasi ISPO dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penghentian sementara kegiatan usaha. Sanksi ini akan dikenakan oleh menteri yang berwenang di bidang perkebunan dan energi sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden. 


Detail sanksi diantaranya

Peringatan tertulis, Sanksi awal yang diberikan sebagai teguran resmi.

Denda administratif, Sanksi berupa denda uang yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

Penghentian sementara kegiatan usaha, Sanksi terberat yang dapat menghentikan operasional perusahaan untuk sementara waktu. 

Pelaksanaan sanksi

Sanksi administratif diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan dan energi.


Tata cara pengenaan sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait, ungkap Hamdi Zakaria.


Hamdi Zakaria ketua TMPLHK ini kembali menjelaskan lebih rinci lagi, menurut Hamdi,

Sanksi bagi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengolah Tandan Buah Segar (TBS) dari perusahaan perkebunan yang tidak patuh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dapat berupa sanksi administratif hingga kesulitan akses pasar. Sanksi ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan diperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2025. 


Berikut adalah sanksi dan konsekuensi utama yang bisa diterima PKS,

Sanksi administratif 

Sanksi ini dapat diberikan oleh pemerintah, terutama melalui Kementerian Pertanian atau dinas terkait di daerah, dan bisa meliputi: 

Peringatan tertulis, Teguran awal yang diberikan kepada PKS yang melanggar ketentuan.


Pembekuan izin usaha, Penghentian sementara operasional PKS sampai pihak perusahaan memenuhi persyaratan ISPO.


Pencabutan izin usaha, Sanksi terberat yang bisa diberikan jika PKS tidak mengindahkan peringatan dan tetap mengolah TBS dari perkebunan yang tidak bersertifikat.

Kesulitan akses pasar

PKS yang tidak mematuhi aturan ISPO dan mengolah buah tidak bersertifikat akan mengalami masalah serius dalam penjualan produknya, seperti: 

Penurunan citra (image), Produk yang dihasilkan tidak dianggap ramah lingkungan dan berkelanjutan, sehingga sulit bersaing di pasar global.


Kendala ekspor, Banyak negara tujuan ekspor CPO memiliki standar ketat, di mana mereka hanya menerima produk dari sumber yang memiliki sertifikasi berkelanjutan seperti ISPO.


Penurunan harga jual, Akibat kesulitan akses pasar, PKS akan menghadapi tekanan harga jual produk yang lebih rendah, ungkap Hamdi Zakaria.


Sanksi lainnya seperti

Tanggung jawab hukum, Meskipun sanksi utamanya administratif, ada potensi jerat hukum jika PKS mengolah TBS yang berasal dari kawasan hutan ilegal. Pelaku bisa dipenjara dengan sanksi hingga 15 tahun.


Kerugian finansialnya, Selain sanksi resmi, PKS juga akan mengalami kerugian ekonomi dari menurunnya harga produk dan biaya-biaya lain yang timbul akibat penegakan sanksi. 

Penerapan sanksi ini bertujuan untuk mendorong semua pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia agar mematuhi standar ISPO dan mewujudkan industri kelapa sawit yang berkelanjutan, tutup Hamdi Zakaria ketua TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi.

Kamis, 23 Oktober 2025

Rakor BPD Sekecamatan Mersam Kali Ini Di Desa Tanjung Putra.



Eternityhukumnews.com, Batanghari - Guna mengatasi kendala untuk kemajuan di setiap perdesaan, BPD Kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, adakan Rakor yang merupakan rutinitas bulanan BPD mersam yang kali ini agendanya untuk Asistensi kegiatan BPD, bertempat di Desa Tanjung

Eternityhukumnews.com, Batanghari - Guna mengatasi kendala untuk kemajuan di setiap perdesaan, BPD Kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, adakan Rakor yang merupakan rutinitas bulanan BPD mersam yang kali ini agendanya untuk Asistensi kegiatan BPD, bertempat di Desa Tanjung Putra.


Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mersam, merupakan kecamatan awal sejak berdirinya kabupaten Batanghari, yang dulunya merupakan kabupaten Merangin. Sekarang karena pemekaran, Kecamatan Mersam ini ada 17 desa dan 1 kelurahan.


BPD Merupakan tampuk pengawasan terhadap pekerjaan di setiap desa,  jadi BPD harus ikut memikirkan cara untuk memajukan desanya di segala bidang. Bukan saja dibidang Infrastruktur akan tetapi juga SDM dan lainnya.


BPD harus bisa menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi tersebut, sehingga pembangunan yang ada, bisa merata di desanya.


Tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tugas Pokok BPD

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa atau cara lainnya. 


Menyusun dan menyepakati peraturan desa: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 


Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APB Desa, serta kinerja Kepala Desa secara keseluruhan. 


BOD juga Menyelenggarakan musyawarah desa: Memimpin dan menyelenggarakan musyawarah desa untuk berbagai agenda, termasuk yang membahas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


BPD juga membentuk panitia pemilihan Kepala Desa: Membentuk panitia untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan antarwaktu. 


Bukan itu saja, BPD juga Mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa: Melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Kepala Desa. 


BOD juga Menciptakan hubungan kerja yang harmonis: Menjaga hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya. 


Romi

Ketua FRIC Jambi : Masih Banyak Yang Harapkan MBG , Tolong Jaga Mutu dan Higenis ” Yang Diberi Makan Itu Manusia



Eternityhukumnews.com, Jambi, 23 Oktober 2025 – Program Mulia Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini sedang berjalan di seluruh Indonesia

Namun ditemukan beberapa kasus keracunan dibeberapa Provinsi , tentunya hal ini menjadi sorotan bagi Fast Repson Indonesia Center kepada pengelola MBG perhatikan SOP jangan terjadi kembali keracunan (23/10)


Ketua Umum FRIC H.Dian Surahman melalui Ketua DPW FRIC Provinsi Jambi Dody Candra menegaskan ” bagi pengelola SPPG di seluruh Indonesia yang dipercaya menyalurkan Makan Bergizi Gratis untuk benar benar penerapan pendistribusian sesuai SOP

Seperti penyediaan air bersih , persiapan bahan baku, pengelolaan yang higenis hingga distribusi , dengan fokus utama pada jaminan mutu dan keamanan pangan , dan tempat .

Jangan asal saji untuk didistribusikan , hal tersebut yang menyebabkan terjadinya keracunan , kondisi makanan basi , maka wajib diperhatikan semuanya

Yang dikasih makan itu “manusia bukan hewan” maka perhatikan SOP yang ditetapkan

Presiden bersama para pihak terkait telah mengkaji hal ini sehingga aman sampai penerima manfaat , jika ada penyalah gunaan aturan dan ketentuan itu yang menyebabkan permasalahan

FRIC selalu mendukung program Presiden Republik Indonesia dan akan mengawasi program MBG tersebut ” tegas Dody.

Ardani zaidan 

Rabu, 22 Oktober 2025

Kejadian Mengharukan di Polresta Jambi: Seorang Ibu Histeris Cari Anaknya, Berkat Polisi Akhirnya Ketemu Kembali



Eternityhukumnews.com, Kota Jambi .

Pada hari Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 18.30 WIB, suasana di Polresta Jambi sempat dipenuhi kepanikan dan haru. Seorang ibu histeris mencari putranya, Iqbal TH, yang tidak ditemukan saat hendak dijemput seperti biasanya.


Iqbal, yang diketahui tinggal di Kebun Kopi, biasa mengaji di masjid Polresta Jambi bersama sepupunya, Sutan.


Menurut keterangan Sutan, ia sempat memegang tangan Iqbal saat bermain menjelang Maghrib di lapangan Polresta.


Namun, karena ia sempat berbincang dengan temannya, tanpa disadari Iqbal terlepas dan menghilang dari pandangan.


Ibunda Iqbal yang bekerja di Marene langsung panik saat tidak menemukan anaknya seperti biasa.


Ia berteriak-teriak histeris mencari sang anak hingga waktu Maghrib tiba. Untungnya, Iqbal akhirnya ditemukan oleh warga di bawah pohon beringin depan MAN Model.


Diduga, Iqbal berjalan kaki ke sana karena mengira ibunya tidak menjemput.


Beruntung, berkat bantuan cepat dan sigap dari Kapolresta Jambi Kombespol Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., beserta jajaran anggota Polresta dan warga sekitar, Iqbal berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan sehat. Ia kemudian dibawa kembali ke Polresta Jambi dan dipertemukan dengan sang ibu dalam suasana penuh haru dan syukur.


Kapolres Jambi “

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama di ruang publik. Syukur alhamdulillah, kejadian ini berakhir dengan bahagia, kepada orang tua untuk bisa menjaga anaknya dan menjemput sebelum jadwal pulang agar kejadian serupa tidak terjadi ” ungkap Kapolresta


Ardani zaidan 

Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*



Eternityhukumnews.com, Jakarta, 21 Oktober 2025 — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.


Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.


Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.


Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.



Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.


Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).


Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:


* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,


* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,


* Kesalahan pencatatan overlifting,


* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.


Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).

“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.

Ardani zaidan 


Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno Saat Rapat Paripurna Istimewa HUT Muaro Jambi Ke 26 Pemda Akan Meningkatkan Inprastruktur dan Pelayanan


Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Paripurna dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Muaro Jambi ke-26. Acara ini bertema "Berkolaborasi, Bersinergi, Bersama Muaro Jambi Berbakti" dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi, Aiddi Hatta, S.AG, didampingi oleh Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.


Paripurna ini dihadiri oleh Bupati Kabupaten Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, beserta Wakil Bupati Junaidi H. Mahir, Gubernur Jambi Al Haris, serta tamu undangan lainnya, termasuk para bupati lingkup Provinsi Jambi, para camat, Kepala OPD, Kades, dan BPD se-Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam sambutannya, Aiddi Hatta menyampaikan bahwa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-26 merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian pembangunan dan merumuskan strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


"Pada kesempatan ini, kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam membangun Kabupaten Muaro Jambi yang lebih baik," kata Aiddi Hatta.


Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno, juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


"Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Muaro Jambi dan menjadikan kabupaten ini sebagai salah satu daerah yang maju dan sejahtera," kata Bambang Bayu Suseno.


Paripurna ini juga dihadiri oleh Gubernur Jambi Al Haris, yang menyampaikan apresiasi atas capaian pembangunan Kabupaten Muaro Jambi dan mengajak semua pihak untuk terus bersinergi dalam membangun Provinsi Jambi.

Ardani Zaidan 

Wow... Luarbiasa..!!! DLH Provinsi Jambi Terindikasi Main Mata Dengan Pihak PKS PT. BSU Sumber Pencemaran Limbah




Eternityhukumnews.com , Muaro Jambi - Sebagaimana telah ditayangkan, dugaan pencemaran Sungai Salak di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi beberapa edisi lalu, yang dilaporkan oleh pihak TMPLHK Indonesia dengan surat kuasa dari masyarakat sebagai korban, kepada 3 DLH yang ada di Provinsi Jambi.



Laporan TMPLHK Indonesia tertanggal 1 Oktober 2025 yang ditujukan kepada DLH Muaro Jambi, Dlh Batanghari, Dlh Provinsi Jambi.


Hari ini, 22/10/2025, pihak DLH Provinsi Jambi, turun ke lokasi kejadian, tanpa memberi tau pihak masyarakat dan pelapor, untuk check kondisi sungai yang tercemari.



Pihak TMPLHK Indonesia, merasa kecewa dengan kejadian ini, sehingga timbul dugaan adanya permainan antara DLH dan pihak PKS PT. BSU.


hal ini menurut HAMDI ZAJARIA, A.Md ketua TMPLHK Indonesia, dicurigai ada permainan, pertanyaannya, apakah turunnya tim sudah sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada?

Kenapa tidak memberi kabar kepada pihak pelapor?

Mengapa pihak masyarakat yang sebagai korban imbas limbah, yang namanya ada di surat kuasa kepada TMPLHK Indonesia tidak diikut sertakan?


Sehingga, pertanyaan ini, menimbulkan kecurigaan adanya permainan, antara DLH Provinsi Jambi dan pihak PKS PT. BSU, ungkap Hamdi.


Dengan adanya dugaan indikasi permainan ini, pihak TMPLHK Indonesia, akan melaporkan hal ini je Pihak OMBUSMAN RI Perwil Jambi.

Kepada DPRD Komisi yang membidangi Provinsi Jambi.

TIPIDTER Polda Jambi, agar masyarakat yang sebagai korban imbas limbah, bisa menerima kompensasi maksimal.


Hamdi Zakaria juga katakan, Sanksi yang diberikan kepada perusahaan sebagai sumber, wajib sesuai dengan UU yang berlaku,  ungkap Hamdi Zakaria.


Redaksi

Selasa, 21 Oktober 2025

SOSIALISASI DI PT ADIMULYO PALMO LESTARI OLEH BEBERAPA INSTANSI TERKAIT Peninjauan Maro Sebo Ulu Batang Hari Jambi 21 //10// 2025



EternityhukumNews..com, Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari,dan bank BTN Jambi serta Pihak RS.MMB ( Rumah Sakit Media Medika Batang Hari) Muara Bulian Selasa 20//10//2025.


Dalam Hal ini  Bapak Pio Susandi  selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batang Hari menegaskan Amanah UU No.24 Tahun 2011 yang intinya Pemberikerja wajib mendaftarkan Seluruh Karyawan PT.APL untuk mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.


“Saya tegaskan seluruh Karyawan PT.APL wajib menaftarkan Diri terkait BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian,Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.Sakali lagi Semua Peserta harus dapat mengakses Pelayanan dengan mudah melalui Aplikasi JMO., Tandasnya.


“ Dari Aplikasi JMO tersebut Karyawan dapat Mengcek Saldo dan iuran yang dilaporakan oleh Pihak Perusahaan, apakah sudah sesuai apa belum hasilnya,jelasnya.



Dalam Waktu yang bersamaan Apriyanto Roma Dani selaku Humas dari Pihak Rumah Sakit MMB, (Mitra Medika Batang Hari ) memberikan Sosialisasi terkait Kasus kecelakaan Kerja dan kerjasama antara PT. APL ( Adimulya Palmo Lestari)., dan RS.MMB(Rumah Sakit Mitra Medika Batang Hari).,


“Terkait hal diatas maka perlu saya beritahukan Kepada Seluruh Peserta yang Hadir tentang  PT.APL dan Rumah Sakit MMB telah melakukan kerjasama yang baik dalam Pelayanan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Seluruh Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tandasnya.


Bapak Cahyo Selaku Bagian Pemasaran dari Bank  BTN Jambi pada kesempatan ini ikut Hadir dan Memberi Paparan Pentingnya Kerjasama Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan sesi MLT ( Manfaat Layanan Tambahan).




“ Saya Bapak Cahyo, Selaku Perwakilan dari Bank BTN Jambi Bagian Pemasaran perlu Menerangkan Kepada Peserta Semua yang Hadir terkait manfaat Kerjasama Layanan Tambahan ini Seperti :

1. Pinjaman Uang Muka Perumahan

2. Pinjaman Renovasi Rumah

3. Dan Kepemilikan Rumah Besubsidi/KPR

Tentunya kita harus Mengikuti  Persyaratan seperti kerjasama Jamsostek Satu Tahun.,Tuturnya.


Dalam Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Peserta Undangan + 120 Orang Perwakilan Karyawan PT.APL dan KUD Mitra PT. Adimulya Palmo Lestari Acara berlangsung di bawah Pepohonan Sawit, Para Tamu dan Peserta  Undangan sangat senang menikmati acara tersebut dibawah Batang Sawit  dibandingkan didalam Ruangan.,


“ Acara Sosialiasi ini sangat menyenangkan dibanding  yang telah biasa laksanakan selalu didalam ruangan,Acara hari ini sangat lah berbeda sambil menikmati angin sepoi-sepoi dibawah batang sawit Acarapun sangat hikmat, Tandasnya.


Pihak PT.APL diwakili oleh HRD Bapak Herman Mengonfirmasikan tentang Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya pekerja dibawah pihak ketiga/Pemborong akan kita daftarkan secara bertahap.


“ Insyallah  saya sebagai HRD dan Mewakili PT. APL akan Mengusahakan untuk Mendaftarkan Pekerja dibawah Pihak Ketiga/Pemborong untuk mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap,dan untuk karyawan PT.APL semua sudah didaftarkan BPJS Ketenagakejaan., Tutupnya.



( Ardiansyah ) .

Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi : Masih Banyak Pejabat Polri Yang Belum Tau Fungsi FRIC , Namun FRIC Akan Lebih Action Untuk Polri, Usai Pelantikan November 2025



Eternityhukum News.com, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra menegaskan jika usai peresmian Kantor DPP FRIC dan Pelantikan kepengurusan baru pada awal bulan November 2025 , FRIC Jambi siap lebih action untuk Polri 


Ketua DPW FRIC Jambi " FRIC dibentuk guna mendukung Program Presiden Republik Indonesia dan Program Kapolri , FRIC terbentuk gagasan para Jenderal pendiri guna menangkal berita hoax dan memberitakan kinerja Polri seluruh Indonesia 


Sambung Ketua FRIC Jambi Dody Candra" FRIC wadah Media dan Jurnalis yang solid untuk Polri , wartawan FRIC berjuang untuk Polri tanpa gaji tanpa pamrih, demi menjaga maruah dan mengangkat kinerja Polri 


Tidak salahnya jika Polri se Indonesia mensuport setiap kegiatan FRIC berada di Tanah Air 


FRIC bukan sekedar mitra tetapi seperti sudah Merah Putih dan melekat pada Polri , tinggal Para Petinggi Polri memahami, setiap Media dan Wartawan FRIC menayangkan setiap kinerja Polri seluruh Indonesia sehingga dilihat Masyakarat luas atas kinerja terbaik Polri , dan satu satunya Organisasi yang solid terhadap Polri , dan tergabung para Petinggi Polri yang monitor setiap kinerja FRIC dan Polri diwilayah 


Memang ada sebagian dari para Pejabat Utama Polri hingga Kapolres dan pejabat Polri wilayah yang belum memahami fungsi dari Fast Respon Indonesia Center , Intinya FRIC hadir untuk Polri, guna mensuport Polri lebih Presisi dan paling utama membantu mewujudkan Situasi Kamtibmas   " ungkap Dody


Ardani zaidan 

Desa Tapah Sari Tanam Jagung Guna Memenuhi Program Swasembada Pangan



Eternityhukumnews.com, Batanghari - Desa Tapah Sari bekerjasama melalui BUMDES barokah, di Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, telah mewujudkan intruksi presiden untuk ketahanan pangan nasional,  melalui penanaman jagung.


Sebagai bagian dari upaya memperkuat swasembada pangan dan ketahanan pangan nasional, BUMDES barokah desa tapah sari telah melaksanakan kegiatan penanaman jagunh, kegiatan ini adalah merupakan resfon instruksi presiden no: 10 tahun 2025 tentang pengadaan dan pengolahan jagung dalm negeri serta penyaluran cadangan jagung pemerintah.


Penanaman jagung serentak pada Selasa  21/10/2025 yang dihadiri, Camat Mersam Rinto Saputra S,PD,

Kapolsek Mersam AKP Gegara Mahdi AP,S, KANITBIMAS , Bhabinkamtibmas,  kalsium  Polsek Mersam, Kepala Desa beserta Perangkat, Tokoh Masyarakat, juga masyarakat Desa Tapah Sari.


Program ini bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat desa,


dikrektur BUMDES Dwi Sutiono menyatakan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata dukungan desa terhadap visi presiden Prabowo agar Indonesia mampu menjadi lumbung pangan dunia. Pada kegiatan tersebut lahan seluas 1 hektar di desa tapah sari telah di alokasikan untuk penanaman jagung dari atas unggul dengan pendampingan teknis Dinas Pertanian  kabupaten batang hari.


Kepala desa tapah sari,  H. Sukirno dalam sambutan nya menyampaikan kegiatan ini bukan sekedar produksi jagung terapi juga bagian dari komitmen kita bersama, menjaga kedaulatan pangan BUMDES mengambil peran sebagai motor penggerak di tingkat desa untuk mendukung program nasional lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan oleh badan pangan nasional (NTA), harga pembelian pemerintah (HPP) jagung di tingkat petani telah di tetapkan paling sedikit 5500 perkilo gram dengan kadar air 18-20% sebagai Bentuk perlindungan terhadap petani, ungkap Kades.


Romi

Senin, 20 Oktober 2025

Hamdi Zakaria, A.Md Ketua TMPLHK Indonesia Laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup Ke OMBUSMAN RI



Eternityhukumnews.com, Jambi - Ketua Umum Tim Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Hamdi Zakaria, A.Md laporkan 3 Dinas Lingkungan Hidup kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi.


Hal ini diduga adanya bentuk kurang korforatifnya 3 DLH ini menyikapi dan menindaklanjuti dari laporan TMPLHK Indonesia, terkait pencemaran lingkungan.


Hamdi Zakaria, A.Md kepada media mengatakan, ada dugaan pencemaran sungai salak oleh limbah PKS PT. BSU di Desa Bukit Mulya, Kecamatan Bahar Utara, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, ditindak lanjuti TMPLHK Indonesia perevikasi lapangan pada 29/9/2024. TMPLHK Indonesia, meminta kepada DLH Batanghari, sebagai lokasi PT. BSU dikecamatan Bejubang, DLH Muaro Jambi sebagai desa terdampak limbah, dan DLH Provinsi Jambi, sebagai pengawasan berwenang,  dengan surat laporan TMPLHK Indonesia 1/10/24, untuk check kebenaran dan tindak lanjut dari laporan.


Akan tetapi kata Hamdi, sampai 20/10/2024, laporan TMPLHK Indonesia, tidak di tindak lanjuti, oleh 3 DLH ini, mengingat adanya dugaan Maladministrasi, maka kami dari TMPLHK Indonesia, melayangkan surat laporan kepada OMBUSMAN RI Perwil Provinsi Jambi, agar bisa memanggil 3 DLH ini, untuk dimintai keterangannya, agar kita tau, apa kendala dari 3 DLH ini abai terhadap laporan masyarakat, ungkap Hamdi 


Menurut Hamdi Zakaria, ada dasar hukum TMPLHK Indonesia, melakukan hal ini yaitu,

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. 

Dalam undang-undang ini, tindakan dinas yang lamban termasuk dalam kategori maladministrasi yang menjadi kewenangan Ombudsman untuk diselesaikan. 


Landasan hukum terkait maladministrasi

Berikut adalah beberapa pasal penting dalam UU No. 37 Tahun 2008 yang relevan dengan pengaduan mengenai dinas yang lamban:

Pasal 1 angka 3: Maladministrasi didefinisikan sebagai "perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan".

Pasal 8: Ombudsman berwenang membuat rekomendasi penyelesaian laporan, termasuk ganti rugi dan/atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Rekomendasi ini bersifat wajib dan mengikat, ungkap Hamdi Zakaria.


Menurut Hamdi, Pasal 38: Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh instansi terlapor. 

Landasan hukum terkait pelayanan publik

Selain UU Ombudsman, dasar hukum lainnya adalah, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat serta penyelenggara layanan publik, termasuk sanksi bagi instansi yang tidak melaksanakan kewajibannya.


Juga ada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014, Peraturan ini mengatur pedoman pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional. Salah satu prinsipnya adalah no wrong door policy, yang berarti setiap pengaduan akan diterima dan disalurkan ke instansi yang berwenang, termasuk melalui Ombudsman, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketum DPP TMPLHK Indonesia ini.


Redaksi

Pimpin Apel Perdana, Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Ade Candra Tekankan Jaga Integritas Dan Hindari Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Tugas

 Eternityhukumnews.com, Tanjung Jabung Timur - Kapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) yang baru, AKBP Ade Candra, S.P., S.I.K., memula...