Rakor BPD Sekecamatan Mersam Kali Ini Di Desa Tanjung Putra.



Eternityhukumnews.com, Batanghari - Guna mengatasi kendala untuk kemajuan di setiap perdesaan, BPD Kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, adakan Rakor yang merupakan rutinitas bulanan BPD mersam yang kali ini agendanya untuk Asistensi kegiatan BPD, bertempat di Desa Tanjung

Eternityhukumnews.com, Batanghari - Guna mengatasi kendala untuk kemajuan di setiap perdesaan, BPD Kecamatan Mersam, kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, adakan Rakor yang merupakan rutinitas bulanan BPD mersam yang kali ini agendanya untuk Asistensi kegiatan BPD, bertempat di Desa Tanjung Putra.


Sebagaimana diketahui, Kecamatan Mersam, merupakan kecamatan awal sejak berdirinya kabupaten Batanghari, yang dulunya merupakan kabupaten Merangin. Sekarang karena pemekaran, Kecamatan Mersam ini ada 17 desa dan 1 kelurahan.


BPD Merupakan tampuk pengawasan terhadap pekerjaan di setiap desa,  jadi BPD harus ikut memikirkan cara untuk memajukan desanya di segala bidang. Bukan saja dibidang Infrastruktur akan tetapi juga SDM dan lainnya.


BPD harus bisa menyerap aspirasi masyarakat dan menyalurkan aspirasi tersebut, sehingga pembangunan yang ada, bisa merata di desanya.


Tugas pokok Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa. Selain itu, BPD juga bertugas menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, dan mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa. 


Tugas Pokok BPD

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat: Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa melalui musyawarah desa atau cara lainnya. 


Menyusun dan menyepakati peraturan desa: Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa. 


Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa: Mengawasi pelaksanaan peraturan desa, APB Desa, serta kinerja Kepala Desa secara keseluruhan. 


BOD juga Menyelenggarakan musyawarah desa: Memimpin dan menyelenggarakan musyawarah desa untuk berbagai agenda, termasuk yang membahas pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 


BPD juga membentuk panitia pemilihan Kepala Desa: Membentuk panitia untuk melaksanakan pemilihan Kepala Desa, termasuk pemilihan antarwaktu. 


Bukan itu saja, BPD juga Mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa: Melakukan evaluasi terhadap laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa yang disampaikan oleh Kepala Desa. 


BOD juga Menciptakan hubungan kerja yang harmonis: Menjaga hubungan kerja yang baik dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya. 


Romi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Wow... Luarbiasa..!!! DLH Provinsi Jambi Terindikasi Main Mata Dengan Pihak PKS PT. BSU Sumber Pencemaran Limbah

Kades Teluk Jambu Membangun Desa Tanpa Musyawarah dan Kangkangi RPJMDes Juga Prioritas

LSM Gerak Indonesia Bakal Laporkan Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan DD Teluk Jambu