Senin, 16 Februari 2026

PT. Sukses Inti Palma Akan Lakukan Studi Analisa Dampak Lingkungan



Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - PT. Sukses Inti Palma akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  Kegiatan Operasional Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari beserta fasilitas pendukungnya dilahan seluas 404.551 M persegi, yang berlokasi di Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.


PT. Sukses Inti Palma

Alamat Kantor di Jalan Raden Wijaya No 88, RT 25, Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan, kota Jambi.


Menurut Humas, kepada media mengatakan, PT. Sukses Inti Palma berencana melakukan peningkatan kapasitas olah dari 45 Ton TBS/jam menjadi 60 Ton TBS/Jam.


PT Sukses Inti Palma nantinya akan memiliki kapasitas olah 60 Ton TBS per Jam dan Pabrik Pengolahan Inti Kelapa Sawit atau Kernel Crushing Plant (KCP) Kapasitas 60 Ton Kernel per Hari.

Produk yang Dihasilkan berupa Crude Palm Oil (CPO) dan Crude Palm Kernel Oil (CPKO), ungkap Humas.


Dampak lingkungan hidup yang akan ditimbulkan pastinya, ada dampak Positif dan dampak Negatifnya.


Dampak positif yang akan ditimbulkan yaitu peningkatan perekonomian masyarakat disekitar lokasi Usaha dan atau Kegiatan dan peningkatan penerimaan daerah di Kabupaten Muaro Jambi.


Sementara, dampak Negatif yang akan ditimbulkan yaitu perubahan persepsi masyarakat, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air, peningkatan kebisingan, perubahan keanekaragaman hayati, timbulan kebauan, timbulan limbah padat, timbulan Limbah B3 dan penurunan kualitas dan kapasitas layanan jalan.


Namun, menurut Humas, PT. Sukses Inti Palma berkomitmen akan meminimalisir dampak negatif dan meningkatkan dampak positif terhadap lingkungan dan masyarakat terdampak.


Sesuai dengan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PermenLHK No. 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Amdal, UKL-UPL atau SPPL serta Surat Arahan Perubahan Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor: 600.4/360/DLH/XI/2025 tanggal 21 November 2026 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi, menyatakan bahwa PT. Sukses Inti Palma wajib menyusun Dokumen Amdal, maka dari itu PT. Sukses Inti Palma akan melaksanakan Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) untuk kegiatan dimaksud, ungkap Humas.


Melalui Pengumuman Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) ini, PT. Sukses Inti Palma sebagai pemrakarsa mengharapkan saran, pendapat dan tanggapan sebagai bahan kajian dan telaahan studi AMDAL selanjutnya. 


Saran masukan dan tanggapan atas rencana kegiatan tersebut agar disampaikan secara tertulis selambat lambatnya 10 hari sejak pengumuman ini diterbitkan dan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

Menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar;

Ditulis dengan jelas dan mudah dibaca; dan

Mencantumkan data identitas (nama, alamat, No.Tlp) menyampaikan/mengirimkan kepada :

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi 

Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan 36281, email: dlh@muarojambikab.go.id 

Pemrakarsa: PT. Sukses Inti Palma.

Desa Nyogan, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, ungkap Humas PT. SIP ini.


Ardani Zaidan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PT. Sukses Inti Palma Akan Lakukan Studi Analisa Dampak Lingkungan

Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - PT. Sukses Inti Palma akan melakukan Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)  Kegiatan ...