Rabu, 08 April 2026

Dugaan Mark-Up Jembatan Sari bakti MPRJ kembali Datangi Kejati, Kota Jambi Gagal Bahagia,



Kamis 09 April 2026

Eternityhukumnews.com MPRJ (Masyarakat Peduli Rakyat Jambi) Kembali mendatangi Gedung Adyaksa Jambi, Di mana kedatangan Mprj kali ini Kembali melaporkan Dugaan KKN Yang Terjadi Di PUPR Kota Jambi, Pada

Kegiatan Pembangunan Jembatan Jl. Sari Bakti Yang Di Kerjakan 

Oleh CV. WAY SALAK Dengan Nilai HPS Rp. 4.099.999.641,88 Tahun Anggaran 2025,


Dalam orasinya Bob to selaku ketua MPRJ Mengatakan, Bahwa kegiatan tersebut berpotensi condong bahkan roboh, karna berdasarkan hasil informasi dan investigasi kami di lapangan bahwa kegiatan tersebut Kegiatan Di kerjakan Di duga Tidak Mengikuti sfesifikasi tehnis yang Telah Di 

tetapkan, Di mulai Dari Pencampuran Beton Yang Di buat Di bawah STANDAR Atau Gradasi yang telah 

Di tetapkan, Sehingga Coran yang baru semur jagung Mengalami Keretakan, Kemudian Pembesian yang 

di duga tidak memakai standar yang telah di tetapkan, Besi Pondasi Yang Di duga Memakai Besi ukuran 

10 JSTY atau Besi 10 Banci

Kemudian Jembatan Di duga Tidak Memakai Karet Bantalan Atau Elastomer Bearing Pad Yang

Merupakan Komponen Penting Dalam Pembangunan Jembatan, Yang Berfungsi Sebagai Media Penyalur Beban Dari Superstruktur ke substruktur jembatan Untuk Mengakomodir Gaya Yang Timbul 

Akibat Adanya Beban yang Akan Dilewati.


Begitu juga Dinding Sayap wing wall yang berfungsi Untuk menahan Tanah dalam arah Tegak Lurus As 

Jembatan, Juga Di buat Asal Jadi Dimana Sambungan antara jembatan dan Sayap jembatan  Tidak Di Perkuat Dengan Besi  sebagai Penguat  Supersturktur 

Bangunan Jembatan, Sehingga Dalam jangka beberapa tahun ini jembatan berpotensi Bergerak atau 

Condong

Sehingga Kegiatan Di sinyalir Tidak Memenuhi Gradasi atau Spesifikasi Yang Telah Di 

tetapkan Oleh Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) Yang Menjadi Ketetapan Negara 

Dan Tentunya Memakai Uang Rakyat, Melalui Sistem Kontrak Yang Di tandangani 

Steckholder (Pejabat Yang Berkaitan Dan rekanan, konsultan Perencanaan, Konsultan 

Pengawas) Untuk Mengunakan Uang Negara Tersebut,


Dan Bobto kembali menegaskan agar KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum 

Dengan Memanggil Dan Memeriksa KADIS PUPR KOTA JAMBI, Yang Kami duga menjadi 

Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan 

Pribadi Tersebut 

Kemudian Panggil Dan Periksa KABID PENGAIRAN PUPR Kota Jambi Yang Di duga Ikut Terlibat Dan 

di duga Menerima Fee Dari Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan 

Menguntungkan Pribadi Tersebut,

 Panggil Dan Periksa Kontraktor, Konsultan Pengawas Yang Di duga Melakukan 

Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut,

Kemudian AUDIT SELURUH KEKAYAAN PEJABAT – PEJABAT DI ATAS YANG DI DUGA DI LUAR 

KEWAJARAN.


Setelah beberapa menit melakukan aksi MPRJ Melaporkan secara resmi Kegiatan tersebut, di PTSP Kejati Jambi, dalam sambutan PTSP Mengatakan apresiasi dan terima kasih atas laporannya , kami terima dan akan kami teruskan kepada Pimpinan Tutup Syifa selaku staf PTSP Kejati Jambi.


Redaksi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wakapolda Jambi Tinjau Langsung Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Taruna Akpol di Asrama Haji

  Eternityhukumnews.com , Jambi – Polda Jambi melaksanakan kegiatan pengecekan kesehatan tahap I bagi calon Taruna/Taruni Akademi Kepolisian...