Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Selasa, 03 Juni 2025

 


Menko AHY : Pemerintah bersama Korlantas Polri Lakukan Tindakan Kendaraan Over Dimension dan Over Loading.






Eternityhukumnews.com. Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap bersinergi dengan Korlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K.M.Hum., untuk melakukan upaya penanganan kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan (over dimension dan over loading).


Menko AHY mengungkapkan, Pemerintah bersama kementerian atau lembaga yang terkait sementara berupaya untuk memecahkan masalah yang sudah begitu lama. Sekaligus mencari solusi terbaik, agar kebijakan, aturan dan juga berbagai upaya untuk mencegah kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Selasa (3/6/2024).


"Kendaraan Over Dimension dan Over Loading bukan hanya meresahkan masyarakat, tapi juga sangat membahayakan. Tercatat dalam beberapa kasus, kendaraan Over Dimension dan Over Loading kerap menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas yang berujung korban jiwa," ungkapnya. 


Menko AHY menyampaikan pemerintah tidak akan tinggal diam menyikapi hal tersebut. Pemerintah bersama Korlantas Polri akan melakukan penindakan terhadap kendaraan  Over Dimension dan Over Loading.


"Penindakan tidak hanya menyasar kelalaian pengemudi, tetapi juga memperjelas tanggung jawab pemilik kendaraan, pemilik barang, hingga karoseri yang membuat kendaraan melebihi standar aturan yang berlaku," ucapnya. 


Pemerintah bersama Korlantas akan menggunakan teknologi untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melebihi batas dan itu semua diharapkan bisa dijalankan secara tegas.


Tetapi sebelum dilakukan penindakan, akan dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintahan siap mendukung Polri untuk melakukan penindakan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


Menko AHY menegaskan pentingnya penguatan peran Polri, khususnya Kakorlantas, dalam penertiban kendaraan Over Dimension dan Over Loading. Kemenko Infrastruktur juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai garda terdepan dalam penegakan aturan transportasi demi keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas.


"Sebagai negara hukum kita tidak boleh membiarkan ada siapapun yang melawan hukum di negeri kita. Itu lah mengapa Polri harus mendapatkan penguatan dari semua sektor termasuk kami di Kemenko Infrastruktur," tegasnya. 


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K., M.Hum., mengatakan "Kami telah menerima arahan strategis dari Menko AHY terkait penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


"Kami siap untuk menjalankan langkah-langkah strategis, mulai dari sosialisasi, peringatan, hingga menormalisasi kendaraan. Apabila diperlukan, "kami akan membentuk satuan tugas khusus untuk memastikan tindakan yang diambil komprehensif demi keselamatan bersama," tegas Kakorlantas.


Penegakan aturan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan raya serta mengurangi kerusakan infrastruktur akibat kendaraan Over Dimension dan Over Loading.


Ardani Zaidan 

Senin, 02 Juni 2025

Panglima TNI Dan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda Bahas Peningkatan Kerja Sama Militer



Eternityhukumnews.cok.  (Puspen TNI). Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima Courtesy  Call General Onno  Eichlshelm Panglima Angkatan Bersenjata Belanda beserta beberapa delegasi, yang didahului jajar dan upacara kehormatan bertempat di Kantor Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin, (2/06/2025).


Dalam Pertemuan tersebut kedua Panglima militer kedua negara berdiskusi mengenai situasi keamanan baik di Uni Eropa maupun ASEAN. Panglima TNI berharap TNI dapat bekerja sama dengan militer Belanda guna menjaga perdamaian dan keamanan kawasan.


Lebih lanjut, dibahas juga untuk meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan dan sejarah, dengan langkah konkret kedepan penyusunan Technical Arrangement (TA) antara Pusjarah TNI dengan Museum militer Bronbeek di Belanda yang berdasarkan nota kesepahaman tahun 2014.


Perbincangan yang sangat konstruktif dan hangat  guna meningkatkan kerja sama serta mempererat persahabatan yang telah terjalin sebelumnya antar dua negara. Mengakhiri CC dengan saling bertukar cenderamata dan foto bersama guna mengabadikan moment diplomasi militer antara TNI dan Angkatan Bersenjata Belanda.


Ardani Zaidan 

Gelapkan Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi



Eternityhukumnews.com.  Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelapan dana nasabah senilai lebih dari Rp7,1 miliar.


Dalam konferensi pers yang digelar oleh Ditreskrimsus Polda Jambi, Minggu (2/6/2025), Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia. mengungkapkan bahwa, RS nekat menarik dana dari puluhan rekening nasabah tanpa izin.


“Laporan polisi yang menjadi dasar penyidikan ini tercatat dengan nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi, tanggal 18 Maret 2025. TKP berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci,” terang AKBP Taufik.


Sebanyak 27 saksi telah diperiksa, mulai dari pegawai internal bank, para nasabah, hingga ahli dari OJK. Dari hasil penyelidikan, RS diketahui menyalahgunakan kepercayaan nasabah yang sebelumnya pernah menitipkan penarikan uang melalui dirinya.


“Modusnya, pelaku berpura-pura diminta bantuan mengambil uang, padahal penarikan dilakukan secara sepihak. Total kerugian mencapai Rp7,1 miliar dengan 25 korban dari periode September 2023 hingga Oktober 2024,” jelas Taufik.


Aksi manipulatif RS berhasil mengecoh teller dan petugas bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan ‘tepercaya’. Namun, kepolisian akhirnya mengendus aktivitas mencurigakan dari jejak digital transaksi rekening pribadi tersangka.


“Ditemukan bukti transfer untuk deposit dan taruhan judi online dalam jumlah besar. Barang bukti berupa slip-slip penarikan palsu juga telah diamankan,” imbuhnya.


Kini, RS resmi ditahan dan dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara dan denda antara Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.


“Penyidikan masih terus berjalan,” tutup AKBP Taufik Nurmandia.


Ardani Zaidan 

Korlantas Polri Resmi Mulai Tahap Sosialisasi Wujudkan Indonesia Zero Truk ODOL



Jakarta. Korlantas Polri resmi memulai tahap sosialisasi dalam rangka mewujudkan Indonesia menuju Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL).


Kakorlantas Irjen Polisi Agus Suryonugroho mengatakan sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari ke depan, terhitung sejak 1 Juni 2025. Tahapan ini menjadi fase krusial dalam pelaksanaan rencana aksi menuju nihil ODOL yang telah dirancang secara menyeluruh.


“Tahap sosialisasi ini fokus, antara lain, pada pemutakhiran data intelijen lalu lintas, khususnya terkait data kepemilikan kendaraan yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan dimensi kendaraan di seluruh wilayah Indonesia,” ungkap Kakorlantas, Minggu (1/6/2025).


Selain itu, tahapan ini juga akan fokus pada peningkatan kesadaran publik dan pendekatan persuasif, yakni melalui penyampaian informasi, imbauan, dan edukasi langsung kepada pengemudi dan pemilik kendaraan.


Kakorlantas berharap, para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan maupun tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Lebih lanjut, Kakorlantas menyebut tahap sosialisasi ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama dan memaksimalkan partisipasi aktif masyarakat, khususnya pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan.


“Menuju Indonesia Zero ODOL tidak hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional,” ujar Kakorlantas.


Kendaraan yang memiliki dimensi dan/atau muatan melebihi standar alias ODOL telah menjadi momok dalam sistem transportasi Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kecelakaan, ODOL juga dapat membuat kerusakan sarana dan prasarana transportasi.


Ardani Zaidan 

Minggu, 01 Juni 2025

Kakorlantas : 1 Juni 2025 sampai 30 Hari Kedepan Sosialisasi Over Dimension dan Over load Resmi Dimulai




Eternityhukumnews.com.  Jakarta, - Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.I.K M.Hum, mulai mensosialisasikan mengenai kendaraan over dimension dan over load hari ini. Minggu (1/6/2025).


Sosialisasi dimulai hari ini hingga 30 hari ke depan. Selama masa sosialisasi, polisi akan melakukan pembaruan data terkait data kendaraan yang terindikasi melanggar ketentuan over dimension dan over load.


Kakorlantas Mabes Polri menyampaikan pada tahapan ini akan dimanfaatkan jajarannya dalam menyadarkan masyarakat mengenai aturan over dimension dan over load. Namun, ia menjamin tidak ada penindakan hukum terhadap pemilik kendaraan yang melanggar.


Irjen Pol Agus Suryonugroho berharap saat masa sosialisasi ini dijadikan masyarakat untuk tertib terhadap aturan over load dan over dimension.


Dengan sosialisasi ini, diharapkan para pemilik kendaraan dapat melakukan normalisasi terhadap kendaraannya yang tidak sesuai ketentuan, atau tidak mengoperasionalkan kendaraan tersebut guna mendukung keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.


Irjen Pol Agus mengajak partisipasi dari masyarakat dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman. Dia meminta aturan kendaraan over dimension dan over load bukan hanya dipatuhi oleh warga biasa, namun juga bagi pelaku usaha di bidang transportasi.


Tahap ini juga menjadi kesempatan penting untuk membangun pemahaman bersama serta partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha transportasi, dalam mendukung transformasi menuju sistem transportasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan. 


"Menuju Indonesia zero over dimension and over loading bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," Ucapnya.


Kakorlantas Polri menegaskan kendaraan over dimension dan over load menjadi salah satu perhatian yang serius. Ia berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.


Ardani Zaidan 

TNI AL Tegakkan Kedaulatan Laut: Gagalkan Penyelundupan Lobster Rp29,970 Miliar di Merak









Eternityhukumnews.com. Cilegon, Banten – TNI Angkatan Laut melalui Satuan Tugas Gabungan Fleet One Quick Response (F1QR) dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 199.800 ekor benih bening lobster (BBL) jenis pasir di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Sabtu malam (31/5/2025). Nilai ekonomi benur tersebut diperkirakan mencapai Rp29,970 miliar.


Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai sebuah kendaraan mencurigakan yang membawa benih lobster dari arah Jakarta menuju Sumatera melalui Pelabuhan Merak. Berdasarkan informasi tersebut, tim F1QR segera melakukan penyekatan dan pengawasan ketat di area terminal eksekutif.


Tak lama berselang, sebuah mobil Toyota Hiace yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan melintas dan langsung dihentikan untuk pemeriksaan. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan 40 boks styrofoam berisi benih bening lobster yang dikemas untuk dikirim secara ilegal. Mobil tersebut dikendarai oleh pasangan suami istri, berinisial DIS (35) dan MS (26).


Potensi Ekspor Ilegal Bernilai Tinggi

Dari hasil pemeriksaan awal, BBL tersebut diketahui merupakan jenis pasir yang berasal dari wilayah Pulau Jawa. Jenis ini dikenal memiliki nilai ekspor tinggi, terutama ke negara-negara Asia Timur. Diduga kuat benur ini akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur Sumatera.


Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetya, menjelaskan bahwa penyelundupan benur secara ilegal merupakan tindakan yang melanggar hukum, merusak ekosistem laut, serta merugikan nelayan lokal dan potensi budidaya dalam negeri.


“Benur seperti ini seharusnya menjadi sumber daya yang dikelola untuk kesejahteraan nasional, bukan dijual secara ilegal ke luar negeri,” ujar Uki dalam keterangan pers, Minggu (1/6/2025).


Penyidikan Lanjutan dan Komitmen Pengamanan Laut, Pasangan pelaku saat ini telah diamankan di Markas Komando Lanal Banten bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyelidikan akan mengungkap asal muasal benur, jaringan penyelundupan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.


TNI AL menegaskan akan terus memperkuat pengawasan wilayah laut nasional guna mencegah segala bentuk kejahatan lintas laut, termasuk perdagangan biota laut ilegal. Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, juga telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk meningkatkan patroli di titik-titik rawan penyelundupan.


Sebagai bagian dari langkah pemulihan, sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Merak, disaksikan langsung oleh Laksamana Pertama TNI Uki Prasetya.


“Kami berkomitmen tidak hanya memberantas kejahatan, tetapi juga memulihkan alam dari dampak yang ditimbulkan,” pungkasnya.


Ardani Zaidan 

Hasil Verifikasi Lapangan OPD Belum Jelas, Audiensi Masyarakat Desa Bukit Pemuatan di DPRD Tebo Berakhir Kecewa

​ ​Eternityhukumnews.com MUARA TEBO – Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait konfirmasi ...