Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Rabu, 09 September 2026

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S,Ag Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Perkuat Sinergi dan Semangat Kebangsaan

 



Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI – Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag menghadiri Upacara Pengibaran Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, di Lapangan Pendopo Kantor Bupati Muaro Jambi, Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (17/8/2026).

Upacara yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin oleh Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., selaku Inspektur Upacara. Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur.”

Dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Muaro Jambi turut hadir mengambil bagian dalam pelaksanaan upacara. 

Selain itu, Kanit Turjawali Polres Muaro Jambi Iptu Josep Jadi Parlindungan Pasaribu, S.Tr.K., M.Si., dipercaya sebagai Komandan Kompi Paskibraka. Pasukan Pengibar Bendera Pusaka melaksanakan tugas pengibaran Sang Merah Putih dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

Rangkaian upacara dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan Pancasila, pembacaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., pelaksanaan detik-detik Proklamasi, pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, serta doa.

Kapolres Muaro Jambi hadir bersama Wakil Bupati Muaro Jambi Junaidi H. Mahir, Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Aidi Hatta, S.Ag., Kajari Kabupaten Muaro Jambi Karya Graham Hutagaol, S.H., M.Hum., Ws. Kasdim 0415/Jambi Mayor Inf Marlianus Passae, Waka Polres Muaro Jambi Kompol Aroni Chandra, S.H., M.H., serta unsur Forkopimda dan pejabat TNI-Polri.

Turut hadir Kalapas Perempuan Kelas II B Jambi Meita Eriza, A.Md.IP., S.H., M.H., Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Muaro Jambi M. Wiranto, Ketua Pengadilan Agama Sengeti Dr. M. Yusuf, S.H.I., M.H., Ketua TP PKK Kabupaten Muaro Jambi Ny. Ririn Novianty Bayu Suseno, Kakan Kemenag Muaro Jambi H. Buhri Y., S.Pd., M.E.I., Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., M.T., para kepala OPD, PJU Polres Muaro Jambi, para Danramil, Camat Sekernan, para kepala desa se-Kecamatan Sekernan, serta tamu undangan lainnya.

Usai upacara, kegiatan dilanjutkan dengan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 46/TK/Tahun 2026 kepada empat ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Penghargaan diberikan kepada Nazman Efendi dengan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun, Evi Sahrul, S.P., M.Si. dengan Satyalancana Karya Satya XX Tahun, serta M. Iqbal dan Gartam Handaya, S.H., M.H., masing-masing menerima Satyalancana Karya Satya X Tahun.

Rangkaian kegiatan juga diisi dengan pemberian santunan kepada perwakilan veteran dan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan dari Lapas Kelas II A Jambi serta Lapas Kelas II A Perempuan Jambi.

Kehadiran Kapolres Muaro Jambi bersama unsur Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI merupakan wujud sinergi dan soliditas dalam menjaga persatuan serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.

Polres Muaro Jambi terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan TNI, pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan, memberikan pelayanan terbaik, serta mendukung berbagai kegiatan masyarakat di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.


Ardani zaidan 


DPRD Muaro Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026




Eternityhukumnews.com, Muaro Jambi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Paripurna Pengesahan dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.



Rapat Paripurna tersebut digelar pada Senin, 31 Agustus 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi. 




Acara dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta dan dihadiri Bupati Muaro Jambi, Bambang Bayu Suseno (BBS). 


Turut hadir juga Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Muaro Jambi, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan fraksi-fraksi, unsur Forkopimda, para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Muaro Jambi, serta tamu undangan lainnya.


Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 ini merupakan langkah strategis DPRD dan Pemkab dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan daerah dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta kondisi ekonomi saat ini.


Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta menegaskan bahwa pengesahan ini adalah bentuk komitmen bersama legislatif dan eksekutif.


"Dengan disahkannya perubahan KUA-PPAS ini, kami berharap alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran dan bisa menjawab kebutuhan prioritas masyarakat Muaro Jambi," ujar Aidi Hatta.


Senada, Bupati Bambang Bayu Suseno mengapresiasi sinergitas DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.


"Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi komitmen bersama antara pihak eksekutif dan legislatif dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran. Fokus kita adalah memastikan program-program prioritas perubahan TA 2026 benar-benar memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Muaro Jambi," ujar Bupati BBS.


Dengan disahkannya Perubahan KUA-PPAS TA 2026, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi selanjutnya akan segera menyusun Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2026 untuk dibahas dan disepakati bersama DPRD.


Ardani zaidan 


DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Kerja Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2026

 



Eternityhukumnews.com,  MUARO JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar Rapat Kerja dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung khidmat di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Muaro Jambi.


Rapat Kerja ini dihadiri langsung oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno. Jalannya persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Muaro Jambi, Wiranto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Muaro Jambi, Jurjani, serta dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi.


Turut hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPRD Muaro Jambi, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Muaro Jambi.


Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPRD Muaro Jambi menyampaikan pandangan umum, catatan, saran, hingga kritik membangun terkait penyesuaian target pendapatan, alokasi belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan dalam Ranperda Perubahan TA 2026. Fraksi-fraksi menekankan pentingnya efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran belanja daerah agar dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat.


Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, menyambut baik masukan dan pemandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dewan. Masukan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan tanggapan eksekutif pada agenda paripurna selanjutnya guna menyempurnakan Ranperda Perubahan APBD 2026 sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah. 



Ardani zaidan 

Senin, 17 Agustus 2026

Melintas di Desa Bukit Pemuatan Serasa Belum Merdeka, Portal Retribusi Jalan Umum Tetap Aktif Meski OPD Tebo Sudah Turun



Eternityhukumnews.com, ​TEBO – Warga dan pengguna jalan yang melintas di jalanMelintas di Desa Bukit Pemuatan Serasa Belum Merdeka, Portal Retribusi Jalan Umum Tetap Aktif Meski OPD Tebo Sudah Turun

​TEBO – Warga dan pengguna jalan yang melintas di jalan umum Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, masih terus dikeluhkan oleh adanya pemungutan retribusi di portal jalan yang dikelola pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Pungutan tersebut dinilai sangat membebani masyarakat yang melintas.

​Bedul, salah seorang warga yang berkendara roda empat dari Kecamatan Tebo Ulu menuju Desa Semambu, Kecamatan Sumay, mengaku dipungut biaya saat membawa peralatan pindahan warga.

​"Kami berkendara roda empat membawa alat pindahan warga, di Desa Bukit Pemuatan dikenakan retribusi portal jalan umum desa oleh pengurus portal," ungkap Bedul.

​Kondisi ini dibenarkan oleh Bujang, warga setempat. Ia menyebutkan bahwa kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke lokasi beberapa waktu lalu sama sekali tidak menghentikan operasional portal tersebut.

​"Meskipun sudah turun para OPD Tebo ke lokasi, portal tersebut masih selalu aktif. Inilah bentuk kearogansian Kades Bukit Pemuatan yang tidak mengindahkan kehadiran tim OPD kabupaten," tegas Bujang.

​Hal senada disampaikan oleh Sarmidi, warga Desa Bukit Pemuatan lainnya. Ia menilai sikap Kepala Desa (Kades) Suferi yang tetap mengoperasikan portal menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan dinas di Kabupaten Tebo.

​"Turunnya OPD Tebo tidak mengurangi kearogansian Kades Suferi. Selalu aktifnya portal jalan umum ini bukti ketidakpatuhan dan tidak mengindahkan kehadiran para petinggi dinas Kabupaten Tebo," kata Sarmidi.

​Warga Desak Penonaktifan Kades

​Melihat situasi yang tak kunjung membaik, perwakilan masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Jiman, meminta Bupati Tebo mengambil tindakan tegas dan terukur demi kelancaran proses hukum serta ketertiban warga.

​"Kami berharap kepada Bupati Tebo agar segera mengambil langkah menonaktifkan Kades Suferi selama proses pengaduan warga berjalan," ujar Jiman.

​Sejumlah warga yang ditemui di lapangan turut menyuarakan kepasrahan dan harapan mereka terhadap keputusan pemerintah daerah. Mereka mengaku merasa belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan di bawah kepemimpinan Kades saat ini.

​"Kami masyarakat Desa Bukit Pemuatan menunggu keputusan terbaik Bupati Tebo untuk segera memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, karena masyarakat merasa belum merdeka di bawah kepemimpinannya," tutur seorang warga.

​Hingga berita ini diturunkan, Kades Suferi belum dapat dimintai konfirmasi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp juga belum membuahkan hasil lantaran nomor kontak media telah diblokir oleh yang bersangkutan. umum Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, masih terus dikeluhkan oleh adanya pemungutan retribusi di portal jalan yang dikelola pihak Pemerintah Desa (Pemdes). Pungutan tersebut dinilai sangat membebani masyarakat yang melintas.

​Bedul, salah seorang warga yang berkendara roda empat dari Kecamatan Tebo Ulu menuju Desa Semambu, Kecamatan Sumay, mengaku dipungut biaya saat membawa peralatan pindahan warga.

​"Kami berkendara roda empat membawa alat pindahan warga, di Desa Bukit Pemuatan dikenakan retribusi portal jalan umum desa oleh pengurus portal," ungkap Bedul.

​Kondisi ini dibenarkan oleh Bujang, warga setempat. Ia menyebutkan bahwa kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tebo ke lokasi beberapa waktu lalu sama sekali tidak menghentikan operasional portal tersebut.

​"Meskipun sudah turun para OPD Tebo ke lokasi, portal tersebut masih selalu aktif. Inilah bentuk kearogansian Kades Bukit Pemuatan yang tidak mengindahkan kehadiran tim OPD kabupaten," tegas Bujang.

​Hal senada disampaikan oleh Sarmidi, warga Desa Bukit Pemuatan lainnya. Ia menilai sikap Kepala Desa (Kades) Suferi yang tetap mengoperasikan portal menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap pimpinan dinas di Kabupaten Tebo.

​"Turunnya OPD Tebo tidak mengurangi kearogansian Kades Suferi. Selalu aktifnya portal jalan umum ini bukti ketidakpatuhan dan tidak mengindahkan kehadiran para petinggi dinas Kabupaten Tebo," kata Sarmidi.

​Warga Desak Penonaktifan Kades

​Melihat situasi yang tak kunjung membaik, perwakilan masyarakat Desa Bukit Pemuatan, Jiman, meminta Bupati Tebo mengambil tindakan tegas dan terukur demi kelancaran proses hukum serta ketertiban warga.

​"Kami berharap kepada Bupati Tebo agar segera mengambil langkah menonaktifkan Kades Suferi selama proses pengaduan warga berjalan," ujar Jiman.

​Sejumlah warga yang ditemui di lapangan turut menyuarakan kepasrahan dan harapan mereka terhadap keputusan pemerintah daerah. Mereka mengaku merasa belum sepenuhnya menikmati kemerdekaan di bawah kepemimpinan Kades saat ini.

​"Kami masyarakat Desa Bukit Pemuatan menunggu keputusan terbaik Bupati Tebo untuk segera memberhentikan Kades Suferi dari jabatannya, karena masyarakat merasa belum merdeka di bawah kepemimpinannya," tutur seorang warga.

​Hingga berita ini diturunkan, Kades Suferi belum dapat dimintai konfirmasi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan instan WhatsApp juga belum membuahkan hasil lantaran nomor kontak media telah diblokir oleh yang bersangkutan.


Ardani Zaidan

Rabu, 12 Agustus 2026

Fast Respon Indonesia Center Jambi Apresiasi Penanaman 20.650 Pohon Masa Depan Oleh TNI di HUT Ke-1 Kodam XX/TIB 20.650 POHON UNTUK MASA DEPAN SUMBAR DAN JAMBI





Eternityhukumnews.com, Jambi - Apresiasi dari Ketua DPW Fast Respon Indonesia Center Jambi Dody Candra Untuk TNI Kodam XX/TIB dan KOREM 042/Gapu jajaran di HUT Ke-1 Kodam XX/TIB


Di hari ulang tahunnya yang pertama, *Kodam XX/TIB* tidak hanya memberi upacara.  

Tapi memberi "kehidupan".


20.650 pohon ditanam serentak oleh prajurit TNI jajaran Kodam XX/TIB dan bersinergi dengan Polri.

Angka itu bukan sekadar angka.  

Itu 20.650 harapan. 20.650 oksigen. 20.650 bukti cinta TNI untuk tanah Sumatera Barat dan Jambi.


Dan di tengah barisan penanam itu, *Fast Respon Indonesia Center DPW Jambi* berdiri, memberi apresiasi setinggi- tingginya untuk TNI Kodam XX/TIB dan KOREM 042/Gapu serta jajaran nya 


"Ini bukan sekadar penanaman. Ini keteladanan,"

ujar Ketua DPW FRIC Jambi.


Karena di saat banyak orang bicara, TNI turun tangan.  

Di saat banyak yang mengeluh banjir, tanah longsor, dan panas, TNI menanam akar.  

Di saat banyak yang menunggu, TNI bergerak lebih dulu.


*20.650 pohon* artinya:  

Ada bambu yang akan menahan tanah.  

Ada pohon produktif yang akan memberi buah untuk anak cucu.  

Ada hutan kota yang akan menyejukkan Jambi 10-20 tahun ke depan.


Ini sinergi yang kita butuhkan.  

TNI menjaga kedaulatan. TNI juga jaga bumi. 

Dan kami dari Fast Respon Indonesia Center siap bersinergi.  

Siap jadi mata, telinga, dan tangan masyarakat untuk mengawal, merawat, dan menjaga pohon-pohon ini sampai besar.


Selamat *HUT Ke-1 Kodam XX/TIB.*  

Terima kasih untuk pengabdian.  

Terima kasih untuk 20.650 alasan agar Sumbar dan Jambi tetap hijau, tetap aman, dan tetap sejahtera.


"Menanam Hari Ini, Menuai Kesejukan Esok Hari" TNI - FRIC Center Jambi - Bersatu Untuk Rakyat dan Bumi Jambi" pungkas Dody 

Redaksi


Hamdi Zakaria, A.Md Adukan Dugaan Perambahan Hutan Produksi di Tebo: SKT Ratusan Persil, Bangunan Permanen hingga Pungutan Portal Disorot



Eternityhukumnews.com, TEBO — Dugaan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat kembali menjadi sorotan. Hamdi Zakaria, A.Md ketua  Divisi Informatika Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Provinsi Jambi secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Jambi terkait dugaan perambahan, penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT), pembangunan infrastruktur tanpa izin hingga dugaan pungutan di kawasan hutan produksi.


Laporan bernomor 37/Dif.Info/FRIC/JBI/VIII/2026 tersebut ditandatangani Ketua Divisi Informatika FRIC DPW Provinsi Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md, tertanggal 11 Agustus 2026. Dalam laporan itu, FRIC menyebut bertindak mewakili dan mendampingi warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.


Laporan tersebut secara khusus menyoroti dugaan keterlibatan Sdr. Suferi, Kepala Desa Bukit Pemuatan, dalam sejumlah aktivitas yang disebut terjadi di kawasan Hutan Produksi KPHP Tebo Barat di wilayah Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.


Bukan Sekadar Dugaan Perambahan


Berdasarkan isi laporan, FRIC menyebut hasil investigasi lapangan, pemetaan serta pengaduan masyarakat menemukan dugaan rangkaian pelanggaran yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.


Salah satu poin yang disorot adalah dugaan pendirian bangunan permanen di dalam kawasan Hutan Produksi tanpa izin.


Tak berhenti di sana, laporan juga menuding adanya dugaan penerbitan ratusan persil Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas tanah negara yang berstatus kawasan hutan produksi.


FRIC mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut dan menduga penerbitan SKT dilakukan sebagai upaya melegalkan penguasaan lahan, sementara kawasan tersebut belum memiliki dasar pelepasan kawasan sesuai mekanisme yang berlaku.


Jalan Dibuka, Portal Berdiri, Pungutan Dipersoalkan


Dugaan lain yang tercantum dalam laporan adalah pembangunan atau pembukaan jalan dan infrastruktur transportasi di dalam kawasan Hutan Produksi yang disebut tidak dilengkapi izin pinjam pakai maupun persetujuan dari kementerian terkait.


Yang lebih tajam, FRIC juga menyoroti keberadaan portal di jalur akses kawasan hutan yang diduga disertai pungutan/retribusi.


Dalam laporan disebutkan, berdasarkan keterangan penjaga yang pernah diwawancarai tim OPD Tebo, penerimaan dari pungutan tersebut disebut mencapai minimal Rp18 juta per bulan.


Angka itu tentu membutuhkan pembuktian dan audit lebih lanjut. Namun jika benar terjadi pungutan terhadap akses kawasan hutan negara tanpa dasar kewenangan yang sah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sebagai urusan administratif biasa.


Tiga RT Disebut Berada di Kawasan Hutan


Laporan FRIC juga menyebut adanya dugaan penetapan atau peresmian tiga Rukun Tetangga (RT) bagi masyarakat yang tinggal dan menetap di kawasan Hutan Produksi tanpa adanya pelepasan kawasan.


Selain itu, terdapat pula dugaan fasilitas loading atau tempat penampungan hasil perkebunan, khususnya komoditas kelapa sawit, yang disebut menampung hasil dari areal yang diduga merupakan kawasan perambahan hutan produksi.


Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, persoalannya menjadi jauh lebih serius karena menyangkut bukan hanya status tanah, tetapi juga tata kelola kawasan hutan, dokumen pertanahan, pembangunan infrastruktur, pungutan serta dugaan pemanfaatan hasil perkebunan dari kawasan yang statusnya dipersoalkan.


FRIC Desak Dinas Kehutanan Turun Tangan


Dalam tuntutannya, FRIC meminta Dinas Kehutanan Provinsi Jambi segera melakukan inspeksi mendadak dan investigasi lapangan bersama Satgas Gakkum Kehutanan ke lokasi KPHP Tebo Barat di Kecamatan Serai Serumpun dan Sumai.


FRIC juga meminta dilakukan penertiban dan penindakan hukum terhadap bangunan permanen, portal serta pangkalan loading yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi.


Tak hanya itu, FRIC meminta seluruh SKT yang disebut diterbitkan di dalam kawasan hutan diperiksa dan, apabila terbukti tidak memiliki dasar hukum, dinyatakan tidak berlaku sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mereka juga meminta koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana kehutanan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan apabila bukti hasil pemeriksaan memenuhi unsur hukum.


Kini Bola Ada di Tangan Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum


Laporan FRIC tersebut menjadi ujian bagi keseriusan pemerintah dalam menjaga kawasan hutan negara di Kabupaten Tebo.


Sebab, jika benar kawasan Hutan Produksi dapat ditempati, dibangun, dibuka akses jalannya, diterbitkan dokumen tanah, bahkan dipungut biaya akses tanpa dasar hukum yang jelas, maka pertanyaan besarnya adalah: siapa yang mengawasi dan bagaimana semua aktivitas tersebut bisa berlangsung?


Namun demikian, seluruh tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut masih berstatus dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan, verifikasi dokumen serta proses hukum oleh instansi yang berwenang.


Hingga laporan ini ditulis, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pihak Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, mengenai tudingan yang tercantum dalam laporan FRIC tersebut.


Publik kini menunggu langkah konkret Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Gakkum Kehutanan dan aparat penegak hukum: apakah laporan ini akan benar-benar dibongkar sampai ke akar, atau kembali berhenti sebagai tumpukan dokumen di atas meja?


Ardani Zaidan

Ketua DPRD Muaro Jambi Aidi Hatta,S.Ag Hadir Acara Kepemimpinan Polres Muaro Jambi Resmi Berganti, AKBP Bayu Noerandiansyah Jabat Kapolres Baru

  Eternityhukumnews.com, MUARO JAMBI - Tampuk kepemimpinan Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi berganti. Upacara serah terima jabata...