Iklan IDUL ADHA 1447H PT.petaling Mandra guna

 


Rabu, 21 Mei 2025

Kasus Pengeroyokan Sopir Batu Bara di Mestong Berakhir Damai, Korban dan Pelaku Saling Memaafkan








Eternityhukumnews.com.  Muaro Jambi - Kasus 7 orang pelaku pengeroyokan terhadap Samson (51), sopir truk batu bara di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi berakhir damai.

Kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Dalam kesepakatan perdamaian tersebut, pihak korban telah mencabut laporannya di Polsek Mestong, Resort Muaro Jambi.

Kapolsek Mestong, AKP Jabidi telah mendamaikan pihak pelapor dan terlapor melalui pendekatan Restorative Justice.

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan melalui Kasi Humas AKP Saaludin menyampaikan hal ini kepada wartawan, Rabu  21 Mei 2025.

"Hari ini pihak daripada keluarga korban sangat ingin sekali untuk permasalahan ini diselesaikan secara damai dan tidak dilanjutkan perkaranya,"kata Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaludin.

Ia menjelaskan, penyelesaian kasus penganiayaan lewat Restorative Justice dilakukan sebagai langkah dari pihak kepolisian dalam penegakan hukum yang humanis, tanpa harus melalui proses peradilan.

"Pihak pelaku cukup koperatif dan mengakui kesalahannya. Pihak keluarga pelaku juga berjanji akan bertanggungjawab untuk pengobatan, dan mengganti kerugian korban selama tidak bekerja,"jelas Mantan Kapolsek Kumpeh Ilir tersebut.

AKP Saaludin berharap kasus serupa tidak lagi terjadi. Saat ini seluruh pelaku yang berjumlah 7 orang telah dipulangkan ke rumah mereka masing-masing.

"Untuk seluruh pelaku hari ini juga kita pulangkan ke rumahnya. Mereka dikenakan wajib lapor ke Polsek Mestong dua kali dalam seminggu,"tandasnya.

Sementara itu Istri korban, Zahratulaini membenarkan bahwa pihaknya memilih berdamai dan saling memaafkan dengan ke 7 palaku. 

Zahra menjelaskan, kesepakatan damai ini diinginkannya tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Ia menuturkan, pihak keluarga para pelaku bersedia untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan, dengan mengganti seluruh biaya perobatan dan kerugian korban selama tidak bekerja, karena harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Zahratulaini berharap peristiwa yang menimpa suaminya tersebut tidak kembali terulang untuk kedua kalinya.

"Kita sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan,"kata Zahratulaini kepada wartawan.

Salah seorang pelaku, Arza menyampaikan permintaan maafnya atas tindakan pengeroyokan yang ia lakukan bersama 6 pelaku lainnya terhadap korban.

"Kami sangat menyesali segala perbuatan yang kami lakukan, dan kami sangat-sangat berterimakasih kepada keluarga korban karena telah mau memaafkan kami atas perlakuan yang telah kami lakukan kepada korban,"katanya.

Arza dan 6 pelaku lainnya mengaku sangat bersyukur karena telah dimaafkan oleh pihak keluarga korban.

"Jadi kami sangat-sangat bersyukur karena telah dimaafkan,"tandasnya.

Sebagaimana diketahui, sopir truk batu bara bernama Samson (51) menjadi korban pengeroyokan oleh 7 orang pelaku saat melintas di Kilometer 32, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi pada Sabtu dinihari 10 Mei 2025 lalu.

Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, korban tergelatak di jalan dan sempat tak sadarkan diri. Korban mengalami sejumlah luka akibat penganiayaan yang dialaminya.

(Ardani Zaidan)

Redwaldi Media Detikjambihukum.com,Ingatkan Seluruh Kepala Desa Provinsi Jambi,Setiap Proyek Pembangunan Yang Dibiayai Dana Desa Wajib Pasang Papan Nama Proyek,Itu Amanat Undang-Undang



Eternitynewshukum.com,Jambi-Redwaldi mengingatkan seluruh kepala desa provinsi Jambi Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah  desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah,Rabu 21/05/2025.


Tujuan pemasangan papan proyek adalah:


1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.


2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.


3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.


Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka  di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada pihak yang berwajib.


Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.


Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa,ungkap Redwaldi 



Ardani Zaidan

Polres Batang Hari Ungkap 40 Kasus dalam Operasi Pekat II SIGINJAI 2025



Eternityhukumnews.com.  Batanghari - Komitmen Tegas Berantas Premanisme dan Pungli Kinerja luar biasa kembali ditunjukkan jajaran Polres Batanghari 


 Pada konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Rabu (21/5),sekira pukul 17.00.wib sore, Kapolres Batang Hari "AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K," memaparkan hasil gemilang dari pelaksanaan Operasi Pekat II SIGINJAI 2025, yang berlangsung sejak 1 Mei hingga 20 Mei 2025.



Pres Reals Ungkap kasus pada operasi Pekat Siginjai Didampingi oleh Kabag OPS ,"AKP Sudiharsono," S.H. dan Kasat Reskrim," AKP M. Fachri Rizky, S.Tr.K., S.I.K., M.H," Kapolres menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, sebanyak 40 kasus berhasil diungkap dengan 78 orang tersangka diamankan.


Kemudian Empat orang kami lanjutkan ke proses penyidikan karena terlibat dalam tindak pidana, termasuk kasus perampasan.


 Dua orang diselesaikan melalui Restorative Justice dalam kasus penganiayaan dan pengrusakan, sementara 72 pelaku pungli kami lakukan pembinaan dan pengawasan khusus," jelas Kapolres.



Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup tas curian, uang hasil pungli, botol minuman, senjata tajam jenis samurai, hingga dua unit sepeda motor hasil pencurian. Dalam kesempatan tersebut, barang bukti turut diperlihatkan kepada awak media sebagai bukti nyata komitmen pemberantasan penyakit masyarakat.



Kapolres menegaskan, meskipun Operasi Pekat II telah selesai, Polres Batang Hari langsung melanjutkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) mulai 21 Mei hingga 31 Mei 2025. Fokus utamanya adalah pemberantasan premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.


Premanisme menjadi perhatian nasional. Di wilayah Batang Hari memang belum ada indikasi premanisme yang terstruktur dalam bentuk kelompok atau ormas, namun kita tetap antisipasi. Rata-rata pelaku merupakan pengangguran, dengan motif ekonomi sebagai pemicu utama," tutur Kapolres.



Kapolres AKBP Handoyo Yudhi Santosa," menutup pemaparannya dengan mengajak masyarakat dan media untuk terus bersinergi mendukung tugas-tugas kepolisian dalam menciptakan Batanghari yang aman, tertib, dan bebas dari premanisme serta tindak kriminal."pungkasnya


Ardani Zaidan 

MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)



Eternityhukumnews.com.  MUARO JAMBI - Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Jangka Menengah Daerah (RJMD) Provinsi Jambi tahun 2025-2029 di Ballroom Swissbel Hotel, Kota Jambi, pada Rabu, (21/5/ 2025).


Musrenbang ini dihadiri oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forkopimda, anggota DPRD Provinsi Jambi, serta bupati dan walikota se-Jambi.


Bupati Bambang Bayu Suseno saat ditemui usai Musrembang, Bupati menyampaikan harapannya agar Musrenbang dapat menjadi wadah efektif untuk menyerap aspirasi masyarakat dan menghasilkan rencana pembangunan yang tepat sasaran dan berkelanjutan. "Musrenbang ini sangat penting untuk memastikan bahwa rencana pembangunan yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat," ujar Bupati Bambang Bayu Suseno.

(Ardani Zaidan)

Mabes Polri Apresiasi dan Ucapkan Terima Kasih Kolaborasi PW Fast Respon Dukung Polri



Eternityhukumnews.com. Ucapan dan apresiasi mengalir untuk PW Fast Respon atas sinergi dan kolaborasi dalam mengangkat pemberitaan atas kinerja Polri , hal tersebut disampaikan pada saat Diklat peningkatan kwalitas dan profesionalisme jurnalis dari PW Fast Respon di Jakarta .


Penyampaian tersebut diutarakan langsung oleh Kapolri melalui Direktur Ekonomi BAINTELKAM Polri Brigjen Pol, Ka Koorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho dan kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal (P) Agus Adrianto serta dari Bareskrim Polri 


" Kami dari Persatuan Wartawan Fast Respon Counter Polri selalu solid dan mendukung segala Program  Presiden Prabowo dan Presiden ke 7 Jokowi , Kapolri dan Panglima TNI . 6 ribu lebih wartawan Fast Respon di 29 Provinsi dinyatakan solid " tegas Ketua Umum Fast Respon RM MH Agus Rugiarto SH (Agus Flores )


Ardani Zaidan 

Diduga Kades Sungai Keruh Korupsi Sisa Anggaran Pembangunan GOR Milik Desa

 



Eternityhukumnews.com. TEBO – Adanya pembangunan GOR (gedung olah raga) yang terdiri dari tiga tahap Tahap pertama di tahun anggaran 2022. Kemudian di tahun 2023 dan finishing ditahun anggaran 2024. Dengan luas gedung 24 x 40 meter persegi di desa Sungai Keruh diKecamatan Tebo Tengah ,Kabupaten Tebo Provinsi Jambi masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat karena ketidak transparanan dana desa yg digelontorkan sedangkan anggota BPD desa sungai keruh saja tidak tau apa lagi masyarakat.


Kades sungai keruh saat ditemui di Kantor Desa, tidak berada di Kantor

Meningkatkan Efektivitas Pembangunan Desa

Dengan mengelola dana desa secara transparan, pemerintah desa dapat memprioritaskan program dan kegiatan pembangunan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat. Transparansi juga memungkinkan masyarakat untuk memberikan masukan dan mengusulkan program pembangunan yang mereka inginkan, sehingga pembangunan desa menjadi lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat.


Memperkuat Partisipasi Masyarakat

Transparansi dana desa mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Masyarakat dapat menghadiri musyawarah desa, mengakses informasi tentang penggunaan dana desa, dan mengajukan pertanyaan serta memberikan kritik terhadap pemerintah desa. Hal ini memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan desa, ungkap Hamdi Zakaria.


peruntukannya kata Hamdi,

Kelima, terbatasnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) di desa. Aparatur desa seringkali mempunyai keterbatasan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola dana desa. Mereka juga kerap kesulitan dalam membuat laporan keuangan dan administrasi yang sesuai dengan standar.


Kendala-kendala tersebut harus diatasi agar tujuan UU Transparansi Dana Desa dapat tercapai. Diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari pemerintah pusat dan daerah hingga masyarakat desa itu sendiri.


Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan transparansi dana desa di wilayahnya. Mereka perlu menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelaporan dan akuntabilitas penggunaan dana. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi dan memberikan masukan terhadap pengelolaan dana desa juga sangat penting.


Dengan adanya keterbukaan informasi ini, kita berharap kepada Kades dan perangkatnya, tidak ada lagi menutupi informasi yang ada di desa. RAB pekerjaan desa bukanlah rahasia negara yang sering mereka tutup tutupi. Begitu juga dengan RAPBDes nya, agar bisa ditunjukan saat masyarakat meminta untuk ditunjuk kan, jadi kita sebagai sosial kontrol, pertanyakan saja apa yang ingin kita gali informasinya, jika Kades beserta pemdes tertutup, laporkan


Masyarakat bisa melaporkan hal ini ke OMBUSMAN RI, jika Camat, DPMD kabupaten tutup mata, kata Hamdi Zakaria


(Redaksi)

Selasa, 20 Mei 2025

Senin 21 mei 2025 MPRJ Kembali lakukan aksi demo sekaligus melapor secara resmi pada dugaan Mall administrasi dan dugaan pungli




Eternityhukumnews.com.  Senin 21 mei 2025 MPRJ Kembali lakukan aksi demo sekaligus melapor secara resmi pada dugaan Mall administrasi dan dugaan pungli pada kegiatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II 2024 Kabupaten Muaro Jambi, 


Di mana dalam orasinya Bobto mengatakan Dimana Berdasarkan Hasil Investigasi Dan informasi kami dilapangan Bahwa, oknum BKD Melalui Panitia Penerima Seleksi PPPK Telah Melakukan Mal administrasi terhadap Pelamar PPPK 2024 Kabupaten Muaro Jambi, Dimana Pelamar Tahap II Penata Layanan Operasional Tahun 2025 Berdasarkan Pengumuman Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi No. Momor : 800/161/BKD/2025 Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja PPPK Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Periode 2 Tanggal 19 Februari 2025 yang Di cocokan Dengan Surat Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi Dengan Nomor Surat : 800/49/BKD/2025 Perihal Penyampaian Nama Non ASN Yang Termasuk Dalam SPTJM Kepala OPD Tertanggal 13 Januari 2025 (Data Terlampir) Artinya Terdapat yang Lulus Seleksi Andiministrasi Tidak Terdaftar Pada SPTJM Tertanggal 13 Januari 2025, maka dari itu kami  menduga adanya Permufakatan Jahat (mensrea) Dan  Perbuatan transaksional (actusreus) yang dilakukan oleh panitia penyelenggara untuk meluluskan orang yang Sebenarnya Tidak Lulus Seleksi Aministrasi dan Masa sanggah Pertama dan Kedua Tapi Bisa  Mengikuti Ujian CAT PPPK Tahap 2. 


Kemudian dari pada itu juga kami menemukan bahwa di duga telah terjadi dugaan pungli oleh oknum panitia penerimaan PPPK tahap II Ini oleh Oknum Berinisial R Dengan Modus Bahwa banyak Pelamar yang salah opluad kemudian oknum inisial R ini meminta uang sebesar Rp. 10 juta untuk Memperbaiki Dokument tersebut ke  jakarta , jelas ini sebuah perbuatan melawan hukum, 


Untuk Itu, Dengan tetap berpegang teguh pada azas praduga tidak bersalah , kami yang tergabung dalam “masyarakat peduli rakyat jambi (MPRJ)  “dengan ini Melaporkan dan meminta :


KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI SEGERA Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa Seluruh Panitia Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Kontrak Kerja (PPPK) Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2024


Kemudian Meminta Kejati Jambi untuk memanggil dan memeriksa Oknum Berinisial R Yang Di duga melakukan Pungli sebesar Rp. 10 juta tersebut. 


Pihak Kejati melalui staf PTSP mengatakan bahwa laporan ini saya terima dan akan kita teruskan ke Pimpinan.

(Ardani Zaidan)

Hasil Verifikasi Lapangan OPD Belum Jelas, Audiensi Masyarakat Desa Bukit Pemuatan di DPRD Tebo Berakhir Kecewa

​ ​Eternityhukumnews.com MUARA TEBO – Audiensi antara masyarakat Desa Bukit Pemuatan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Tebo terkait konfirmasi ...